Apa Saja Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin JKN-KIS (BPJS Kesehatan)?
Tentang Alat Bantu Kesehatan, apa saja alat bantu kesehatan yang ditanggung JKN-KIS (BPJS Kesehatan). Pelayanan alat kesehatan yang jenis dan plafon harga ditetapkan oleh Menteri.
Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Pelayanan alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan (JKN-KIS) sebagai asuransi kesehatan meliputi :
Paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis
Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Catatan: Besaran yang dijamin BPJS Kesehatan dinilai rendah, sehingga jika harga asli melebihi tarif dari BPJS Kesehatan, maka pasien akan dikenakan biaya tambahan. Misal kacamata untuk kelas 3 dijamin Rp 150 ribu, jika biaya asli di apotek harganya Rp 250 ribu, maka peserta nombok 100 ribu.
Demikianlah artikel mengenai apa saja alat bantu kesehatan yang dijamin JKN-KIS (BPJS Kesehatan). Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Pelayanan alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan (JKN-KIS) sebagai asuransi kesehatan meliputi :
1. Kacamata
Besaran kacamata yang dijamin BPPJS :- Kelas 3 : Rp 150.000,-
- Kelas 2 : Rp 200.000,-
- Kelas 1 : Rp 300.000,-
2. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Besaran alat bantu dengar yang dijamin BPPJS : Maksimal Rp. 1.000.000,-Paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis
3. Prothesa Gigi (Gigi Palsu)
Besaran gigi palsu yang ditanggung BPJS :- Maksimal Rp. 1.000.000,- untuk gigi yang sama dan full prothesa
- Maksimal Rp. 500.000,- untuk masing - masing rahang
- Rincian per rahang : 1 s.d 8 gigi Rp. 250.000,- sedangkan 9 s.d 16 gigi Rp. 500.000,-
4. Prothesa Alat Gerak (Tangan dan Kaki Tiruan)
Besaran tangan dan kaki tiruan yang ditanggung BPJS : Maksimal Rp. 2.500.000,-Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
5. Corset (Jaket Penyangga Tulang)
Besaran korset yang dijamin BPJS : Maksimal Rp. 350.000,-Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
6. Collar Neck (Penyangga Leher)
Besaran collar neck yang dijamin BPJS : Maksimal Rp. 150.000,-Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
7. Kruk (Alat Bantu Gerak)
Besaran alat bantu gerak yang ditanggung BPJS : Maksimal Rp. 350.000,-Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
Gambar 1: Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin BPJS (JKN-KIS) |
Gambar 2: Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin JKN-KIS (BPJS Kesehatan) |
Catatan: Besaran yang dijamin BPJS Kesehatan dinilai rendah, sehingga jika harga asli melebihi tarif dari BPJS Kesehatan, maka pasien akan dikenakan biaya tambahan. Misal kacamata untuk kelas 3 dijamin Rp 150 ribu, jika biaya asli di apotek harganya Rp 250 ribu, maka peserta nombok 100 ribu.
Demikianlah artikel mengenai apa saja alat bantu kesehatan yang dijamin JKN-KIS (BPJS Kesehatan). Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Posting Komentar untuk "Apa Saja Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin JKN-KIS (BPJS Kesehatan)? "