Apa Saja Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin JKN-KIS (BPJS Kesehatan)?

Tentang Alat Bantu Kesehatan, apa saja alat bantu kesehatan yang ditanggung JKN-KIS (BPJS Kesehatan). Pelayanan alat kesehatan yang jenis dan plafon harga ditetapkan oleh Menteri.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Pelayanan alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan (JKN-KIS) sebagai asuransi kesehatan meliputi :

1. Kacamata

Besaran kacamata yang dijamin BPPJS :

  • Kelas 3 : Rp 165.000,-
  • Kelas 2 : Rp 220.000,-
  • Kelas 1 : Rp 330.000,-

min : sferis 0,5D silindris 0,25D paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

2. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)

Besaran alat bantu dengar yang dijamin BPPJS : Maksimal Rp. 1.000.000,-

Paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis.

3. Prothesa Gigi (Gigi Palsu)

Besaran gigi palsu yang ditanggung BPJS :

  • Maksimal Rp. 1.100.000,- untuk gigi yang sama dan full prothesa
  • Maksimal Rp. 550.000,- untuk masing - masing rahang

4. Prothesa Alat Gerak (Tangan dan Kaki Tiruan)

Besaran tangan dan kaki tiruan yang ditanggung BPJS : Maksimal Rp. 2.750.000,-

Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

5. Corset (Jaket Penyangga Tulang)

Besaran korset yang dijamin BPJS : Maksimal Rp. 385.000,-

Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

6. Collar Neck (Penyangga Leher)

Besaran collar neck yang dijamin BPJS : Maksimal Rp. 165.000,-

Paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

7. Kruk (Alat Bantu Gerak)

Besaran alat bantu gerak yang ditanggung BPJS :  Maksimal Rp. 385.000,-

Paling cepat 5 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Gambar 1: Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin BPJS (JKN-KIS)
Gambar 2: Alat Bantu Kesehatan Yang Dijamin JKN-KIS (BPJS Kesehatan)

Catatan: Besaran yang dijamin BPJS Kesehatan dinilai rendah, sehingga jika harga asli melebihi tarif dari BPJS Kesehatan, maka pasien akan dikenakan biaya tambahan. Misal kacamata untuk kelas 3 dijamin Rp 165 ribu, jika biaya asli di apotek harganya Rp 265 ribu, maka peserta perlu membayar biaya tambahan Rp 100 ribu.

[Artikel ini telah diperbarui dengan informasi terkait besaran subsidi alat bantu kesehatan sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023.]

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Apa Saja Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin JKN-KIS (BPJS Kesehatan)? "