Apa Saja Pelayanan Yang Ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba, yang diselenggarakan di seluruh Indonesia dan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan instansi pemerintah yang menjalankan program jaminan kesehatan dengan tujuan untuk menjamin pesertanya mendapat perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Pada umumnya, para peserta JKN menjadikan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai pilihan pertama dalam memanfaatkan jaminan kesehatan di kala peserta tersebut sakit.

Oleh karena itu, sebagai peserta JKN ada baiknya kita mengetahui pelayanan kesehatan apa saja yang dijamin oleh JKN. Berikut pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh JKN-KIS.

Pelayanan kesehatan yang ditanggung JKN-KIS BPJS Kesehatan terdiri atas pelayanan:


1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang bersifat non spesialistik meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama ini diberikan oleh:
1. Puskesmas.
2. Praktik dokter umum.
3. Praktik dokter gigi.
4. Klinik pratama atau yang setara.
5. Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara.
6. Bidan.
7. Fasilitas kesehatan (faskes) penunjang seperti apotek dan laboratorium.


A. Rawat Jalan Tingkat Pertama


Manfaat yang dapat ditanggung JKN-KIS dari rawat jalan tingkat pertama yaitu:

1. Pelayanan kesehatan dan pencegahan (promotif dan preventif) mencakup:

  1. Penyuluhan kesehatan perorangan.
    Penyuluhan ini paling sedikit mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Pelayanan imunisasi rutin.
    Pemerintah pusat atau daerah akan menyediakan vaksin untuk imunisasi rutin.
  3. Keluarga berencana.
    Meliputi pelayanan kontrasepsi, konseling dan vasektomi, bekerja sama dengan BKKBN termasuk penyediaan alat dan obat kontrasepsi.
  4. Skrining riwayat kesehatan.
    Dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali melalui website BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
  5. Pelayanan Penapisan atau skrining kesehatan tertentu.
    Pelayanan ini untuk deteksi risiko penyakit tertentu, melalui pemeriksaan atau prosedur spesifik secara cepat, serta pencegahan dampak lanjutan risiko penyakit.
  6. Peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis.

2. Pelayanan penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif) mencakup:
  1. Administrasi pelayanan.
  2. Pemeriksaan, konsultasi medis dan pengobatan.
  3. Tindakan medis yang bersifat non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.
  4. Pelayanan alat kesehatan, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

3. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan, pemeriksaan dan pengobatan kesehatan gigi tingkat pertama.


B. Rawat Inap Tingkat Pertama


Manfaat yang dapat ditanggung JKN-KIS dari rawat inap tingkat pertama yaitu:
  1. Administrasi pelayanan.
  2. Akomodasi rawat inap.
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  4. Tindakan medis yang bersifat non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.
  5. Pelayanan persalinan dan neonatal.
  6. Pelayanan obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.


2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan


Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan ini diberikan oleh:
1. Klinik utama atau yang setara.
2. Rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta.
3. Rumah sakit khusus.
4. Fasilitas kesehatan (faskes) penunjang seperti apotek, optik dan laboratorium.


A. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Manfaat yang dapat ditanggung JKN-KIS dari rawat jalan tingkat lanjutan yaitu:
  1. Administrasi pelayanan.
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar.
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
  4. Tindakan medis bersifat spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
  6. Pelayanan penunjang diagnosis lanjutan sesuai dengan indikasi
  7. Rehabilitasi medis.
  8. Pelayanan darah.
  9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan.
  10. Pelayanan keluarga berencana.

B. Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Manfaat yang dapat ditanggung JKN-KIS dari rawat inap tingkat lanjutan yaitu:
  1. Perawatan rawat inap biasa atau nonintensif.
  2. Perawatan rawat inap di ruang intensif seperti ICU, ICCU, NICU dan PICU.


3. Pelayanan Ambulan


Ambulan merupakan salah satu pelayanan yang dapat ditanggung oleh JKN-KIS. Layanan ambulan merupakan layanan transportasi baik darat maupun air bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu atau keadaan darurat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulan dapat digunakan atas rujukan antar fasilitas kesehatan tingkat pertama, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas rujukan tingkat lanjut dan antar fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Pelayanan ambulan yang tidak dijamin JKN-KIS di antaranya:
1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (jalan, rumah atau lokasi lain).
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan.
3. Rujukan parsial yakni pengiriman atau antar jemput pasien maupun spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan.
4. Mengantar jenazah.
5. Pasien rujukan balik rawat jalan.


Demikianlah artikel mengenai daftar pelayanan kesehatan yang dijamin oleh JKN-KIS. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Apa Saja Pelayanan Yang Ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)"