Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Kepesertaan BPJS Otomatis Berhenti Jika Tidak Dibayar Beberapa Tahun?

cara berhenti dari bpjs kesehatan

Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan akan otomatis berhenti jika sudah beberapa tahun tidak dibayar iurannya? Jika iuran BPJS tidak dibayar maka akan ada tunggakan, bukan otomatis berhenti.

Batas pembayaran iuran adalah akhir bulan berjalan, jika telat membayar maka status kepesertaan akan nonaktif dan tidak dapat digunakan untuk berobat sebelum melunasi tunggakan.

Tagihan iuran BPJS sebagai asuransi kesehatan akan terus berjalan jika tidak dibayarkan dan status kepesertaan tidak bisa dihentikan tetapi statusnya adalah nonaktif karena permi.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Apabila ingin berhenti menjadi peserta BPJS maka syaratnya harus ada surat kematian bagi yang sudah meninggal. Dan untuk warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 6 bulan, dapat menghentikan kepesertaan BPJS untuk sementara tanpa ditagih iuran, namun tidak mendapatkan Manfaat.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyatakan:
  1. Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
  2. Setiap keterlambatan 1 bulan akan dikenakan sanksi denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
    a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
    b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000.

Peraturan BPJS sekarang semakin ketat, kalau beberapa tahun lalu ada ketentuan keterlambatan maksimal bagi peserta mandiri adalah 6 bulan, jika sudah lewat batas maksimal kepesertaan akan nonaktif. Kini di tahun 2022 keterlambatan hanya 1 bulan atau sampai lewat akhir bulan berjalan, status kepesertaan akan langsung nonaktif.

Kepesertaan BPJS tidak bisa otomatis berhenti, tapi bisa otomatis nonaktif. Segera lakukan pembayaran atas keseluruhan tunggakan dan dendanya, kemudian kartu KIS akan langsung aktif. Setelah aktif, maka penjaminan kembali berlaku. Tetapi ada denda rawat inap selama 45 hari yang berlaku jika pasien masuk rumah sakit untuk rawat inap, besaran denda tersebut adalah : 5% x tarif diagnosa x jumlah bulan tertunggak.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!

Program JKN-KIS yang memiliki sistem asuransi kesehatan dari pemerintah ini cukup baik meskipun masih banyak yang harus dibenahi. Kita menjadi peserta BPJS bukan berarti harus sakit dulu. Banyak yang sudah tertolong dari iuran BPJS ini. Banyak juga peserta BPJS yang selalu membayar iuran tapi belum pernah menggunakan untuk berobat.

Apakah harus merasa rugi? Oh tidak, seharusnya kita tetap bersyukur masih diberi kesehatan. Kita menjadi peserta BPJS bukan harus sakit dulu. Tak ada salahnya sedia payung sebelum hujan. Dan sekalian dengan iuran kita dapat menolong orang banyak. Dengan gotong royong semua tertolong!

Bisa dibayangkan bukan, mengapa harus ada komitmen untuk pembayaran iuran BPJS secara rutin? 

Dengan ini maka jelas bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti meskipun iurannya tidak dibayarkan. Hanya hak pelayanannya yang bisa dihentikan setelah menunggak 1 bulan, tetapi bisa langsung aktif kembali jika dilunasi dengan sanksi denda jika rawat inap.

Yang lebih penting lagi adalah sebaiknya tidak menunggak.

Kalau memang tidak mampu? Lapor ke Dinas Sosial. Sesuai Perpres, Permenkes dan Permendagri (tentang penganggaran), kelompok yang tidak mampu adalah tanggung jawab Pemerintah untuk mendaftarkan dan menanggung iuran BPJS Kesehatan nya.

Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS PBI Ternyata Mudah, Apa Syaratnya?

Demikianlah artikel mengenai apakah kepesertaan BPJS otomatis berhenti jika tidak dibayar beberapa tahun. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Apakah Kepesertaan BPJS Otomatis Berhenti Jika Tidak Dibayar Beberapa Tahun?"

close