Apakah Pengobatan Hepatitis C Ditanggung BPJS Kesehatan?
Virus Hepatitis C adalah salah satu penyebab utama penyakit hati kronis di seluruh dunia. Penyakit ini dapat menimbulkan berbagai komplikasi serius, seperti fibrosis, sirosis, karsinoma hepatoselular, hingga kematian. Penularan virus Hepatitis C umumnya terjadi melalui paparan darah atau cairan tubuh yang terkontaminasi.
Apakah pengobatan Hepatitis C ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pengobatan Hepatitis C termasuk dalam program pemerintah dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, jika pasien memerlukan obat baru yang harganya mahal dan belum tercantum dalam formularium nasional (Fornas), maka obat tersebut mungkin tidak ditanggung.Sebagai informasi, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan adalah bentuk asuransi kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mengusung prinsip gotong royong serta bersifat nirlaba. Dana yang dikelola BPJS sepenuhnya digunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.
Pada dasarnya, seluruh pengobatan Hepatitis yang dijamin BPJS Kesehatan mencakup obat-obatan yang tercantum dalam Fornas. Jaminan ini berlaku jika pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama hanya dijamin dalam kondisi gawat darurat medis.
Rekomendasi Penggunaan Obat untuk Hepatitis Kronis
Menurut Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Nasional Fornas, pengobatan Hepatitis B atau C kronis menggunakan obat injeksi, seperti pegylated interferon alfa-2a (Pegasys®) atau pegylated interferon alfa-2b (Peg-Intron®), harus dilakukan di bawah pengawasan dokter spesialis atau subspesialis. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pasien dan mencegah resistensi obat. Oleh karena itu, pasien yang memerlukan injeksi tersebut tidak bisa mendaftar ke Program Rujuk Balik (PRB) dan harus menerima pengobatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.Pembiayaan Obat Hepatitis oleh BPJS Kesehatan
Jika obat injeksi diberikan kepada pasien rawat jalan, seperti pegylated interferon, rumah sakit dapat menagih biaya obat tersebut kepada BPJS Kesehatan. BPJS akan membayar biaya obat sesuai harga yang tercantum dalam e-katalog, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta per unit. Sementara itu, untuk pasien rawat inap, biaya obat injeksi Hepatitis dimasukkan dalam paket pembiayaan INA-CBGs.Dengan adanya mekanisme ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan pengobatan Hepatitis dapat diakses secara luas oleh para pesertanya.
Kesimpulan
Pengobatan Hepatitis C di Indonesia dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk obat-obatan yang terdaftar dalam formularium nasional (Fornas). Namun, obat yang belum tercantum dalam Fornas dan memiliki harga tinggi mungkin tidak ditanggung. Untuk pengobatan Hepatitis kronis, seperti penggunaan obat injeksi, harus dilakukan di bawah pengawasan dokter spesialis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Pembiayaan obat ini akan ditanggung oleh BPJS sesuai harga yang tercantum dalam e-katalog, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap, dengan ketentuan tertentu. Dengan begitu, BPJS berperan penting dalam memastikan akses pengobatan yang terjangkau bagi peserta yang membutuhkan.
Posting Komentar untuk "Apakah Pengobatan Hepatitis C Ditanggung BPJS Kesehatan?"