Apakah Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada sebuah kasus di mana seorang peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan dirawat dari hari Minggu dan pada hari ini dipulangkan atas permintaan keluarga atau atas permintaan sendiri, dengan alasan tidak ada perubahan pada kondisi pasien.

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk kita ketahui bahwa JKN dari BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang menyediakan layanan rawat jalan tanpa biaya tunai (cashless) dan rawat inap terbaik. Program ini mengusung prinsip gotong royong dan nirlaba, dengan dana yang dikelola sepenuhnya digunakan untuk pengembangan program demi kepentingan peserta.

Pertanyaan: Benarkah jika pasien pulang atas permintaan sendiri (APS), biaya perawatan akan dianggap sebagai biaya umum karena keluarga meminta pasien pulang, dan jika dalam seminggu ke depan harus dirawat lagi, tetap akan dikenakan biaya umum?

Tanggapan:

Pernyataan ini memang benar. BPJS Kesehatan sudah sering mensosialisasikan bahwa jika pasien pulang atas permintaan sendiri tanpa persetujuan atau instruksi dari dokter yang bertanggung jawab, maka pasien bisa dianggap sebagai pasien umum. Ini disebabkan karena pulang atas permintaan sendiri (APS) tidak mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jika pasien harus dirawat kembali setelah pulang dengan keinginan sendiri, perawatan tersebut juga dianggap sebagai biaya umum.

Alasan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya APS adalah karena pasien yang pulang sebelum waktunya berisiko mengalami readmisi (kembali dirawat), yang dapat memperburuk kondisinya dan menyebabkan biaya perawatan yang lebih tinggi. Selain itu, readmisi juga dapat menunjukkan adanya kekurangan dalam mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, hal ini dapat merugikan pasien dan BPJS Kesehatan secara finansial.

Apa saja yang bisa dianggap pulang paksa atau APS?

Beberapa kondisi yang termasuk dalam kategori APS antara lain:

  1. Pasien yang kondisinya belum stabil, seperti demam berdarah dengan trombosit masih 15.000, atau pasien gagal jantung yang masih memerlukan oksigen.
  2. Pasien yang membutuhkan tindakan medis tertentu, seperti pasien dengan batu empedu atau batu ginjal yang bolak-balik masuk rumah sakit karena nyeri, namun menolak untuk melakukan tindakan medis untuk mengeluarkan batu tersebut.
  3. Pasien yang menolak dirujuk untuk tindakan medis lanjutan ke rumah sakit lain, misalnya untuk cuci darah yang memerlukan rumah sakit tipe A atau B, namun pasien menolaknya.

Mulai sekarang, penting untuk peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan tidak menolak prosedur tindakan yang disarankan oleh dokter, karena jika pulang atas permintaan sendiri, kartu BPJS Kesehatan Anda bisa jadi tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, disarankan untuk menjalani perawatan hingga tuntas atau menanggung biaya perawatan secara pribadi jika memilih untuk pulang lebih awal.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Apakah Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?"