Apakah Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?


Ada sebuah kasus bahwa peserta JKN-KIS BPJS kesehatan dirawat dari hari minggu dan hari ini pulang atas permintaan keluarga atau pulang atas permintaan sendiri dengan alasan tidak ada perubahan.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Pertanyaan : Apa benar pulang atas permintaan sendiri biayanya jadi umum karena pihak keluarga meminta pasien untuk pulang dan katanya kalau seminggu ke depan harus dirawat lagi tetap akan dikenakan biaya umum?

Tanggapan :

Hal ini sebenarnya sudah sering disosialisasikan dari BPJS Kesehatan, bahwa kalau pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) tanpa perintah dokter yang bertanggung jawab bisa dianggap pasien umum, karena tidak mengikuti prosedur. Dan apabila setelah itu harus dirawat kembali, juga dianggap umum. Dasarnya adalah APS termasuk tidak sesuai prosedur, apabila tidak sesuai prosedur maka tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Pulang dengan keinginan sendiri tidak dijamin BPJS Kesehatan karena salah satu alasannya adalah bisa readmisi (balik lagi dirawat) dan kondisi makin parah sehingga cost semakin tinggi. Karena acuan inilah sebagai salah satu dasarnya. Selain memberi dampak kerugian finansial bagi pasien dan pihak BPJS Kesehatan, readmisi juga berarti menandakan mutu kualitas pelayanan kesehatan yang rendah.

Timbul pertanyaan, apa saja yang disebut pulang paksa atas permintaan sendiri itu? Beberapa hal yang dapat dikategorikan pulang APS diantaranya:

1. Kondisi masih belum stabil, sudah mau dibawa pulang. Misalnya demam berdarah, trombosit masih 15.000. Pasien gagal jantung masih pakai oksigen.

2. Pasien yang memerlukan tindakan tertentu untuk membuang sumber penyakitnya, misalnya pasien batu empedu atau batu ginjal yang bolak-balik masuk rumah sakit karena nyeri kolik, tetapi tidak mau batunya dibuang.

3. Pasien menolak dirujuk untuk tindakan ke rumah sakit lain, misalnya untuk cuci darah harus rumah sakit tipe A atau B, tapi si pasien menolaknya.

Jadi mulai sekarang, kalau pakai JKN-KIS-BPJS Kesehatan jangan menolak prosedur tindakan, sebab bisa jadi kartu KIS dari BPJS Kesehatan Anda tidak berlaku lagi, alias kalau pulang paksa biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berobat sampailah tuntas, atau bayar sendiri.

Baca Juga: Berapa Selisih Naik Kelas VIP BPJS, Benarkah Bayar 75%?

Demikianlah artikel apakah pulang atas permintaan sendii tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Apakah Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?"