Berapa Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Mendapatkan layanan persalinan yang aman dan terjamin biaya perawatannya adalah hak setiap ibu yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi para peserta untuk melahirkan dengan biaya yang terjangkau, tanpa khawatir akan masalah biaya yang tinggi. 

Persalinan normal dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1), seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang sudah memiliki fasilitas untuk proses melahirkan. Fasilitas-fasilitas ini sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan. 

Namun, apabila kondisi persalinan memerlukan penanganan khusus, seperti adanya komplikasi atau risiko tinggi, atau jika ibu hamil membutuhkan operasi caesar, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Prosedur Persalinan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah prosedur persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Persalinan Normal: Jika tidak ada kelainan, persalinan dapat dilakukan di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau melalui jejaring bidan.
  • Persalinan dengan Komplikasi: Jika terdapat kelainan, penyulit, atau risiko tinggi, ibu hamil akan dirujuk ke rumah sakit dan dapat melahirkan di rumah sakit tersebut dengan jaminan dari BPJS Kesehatan.
  • Tidak Ada Fasilitas Bersalin di Puskesmas atau Klinik: Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki fasilitas untuk persalinan normal atau tidak memiliki jejaring bidan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk proses persalinan.

Berapa Biaya Persalinan Normal yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah biaya persalinan normal hanya sebesar 700 ribu rupiah? Untuk informasi lengkapnya, Anda dapat melihat gambar berikut ini.

Biaya yang ditagihkan faskes pimer/bidan ke BPJS Kesehatan

Persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) tidak termasuk dalam lingkup kapitasi, sehingga faskes 1 berhak menagihkan biaya ke BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam standar tarif JKN. Namun, keuntungan atau kerugian terkait biaya tersebut menjadi urusan faskes, dan yang terpenting, peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan biaya tambahan apapun.

Untuk tarif kapitasi pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal, berikut adalah rincian biaya persalinan normal pervaginum yang berlaku:

  • Persalinan pervaginum normal oleh bidan: Rp 700.000,-
  • Persalinan pervaginum normal oleh dokter: Rp 800.000,-
  • Persalinan pervaginum dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED: Rp 950.000,-

Tarif ini adalah yang akan ditagihkan oleh faskes tingkat 1 kepada BPJS Kesehatan.

Berapa Tarif Persalinan Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Rumah Sakit?

Biaya persalinan caesar di rumah sakit dapat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi rumah sakit, kelas rumah sakit (A/B/C), jenis rumah sakit (pemerintah/swasta), tingkat keparahan kasus, dan kelas perawatan peserta. Misalnya, tarif di rumah sakit kelas C tentunya berbeda dengan tarif di rumah sakit kelas A. Begitu juga, biaya persalinan di rumah sakit pemerintah akan berbeda dengan biaya persalinan di rumah sakit swasta.

Tarif persalinan di RS kelas A pemerintah regional 3 sesuai Permenkes Nomor 64

Sebagai gambaran, tarif persalinan dengan operasi caesar (kategori berat) di rumah sakit pemerintah kelas A wilayah regional 3 ditetapkan berdasarkan standar tarif JKN atau Tarif INA-CBG yang tercantum dalam Permekes Nomor 64. Berikut adalah rinciannya:

  • Untuk peserta kelas 1: Rp 15.103.200,-
  • Untuk peserta kelas 2: Rp 12.945.600,-
  • Untuk peserta kelas 3: Rp 10.788.000,-

Tarif ini merupakan acuan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana Jika Tarif Persalinan Melebihi Standar yang Ditentukan? Apakah Pasien Harus Membayar Selisih Biaya?

Sesuai dengan peraturan, pasien tidak boleh dikenakan selisih biaya selama persalinan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada kenaikan kelas perawatan. Jika fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi aturan pemerintah, biasanya pasien tidak akan dibebani biaya tambahan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan akan membayar klaim sesuai nilai tarif INA-CBG yang telah ditetapkan.

Untung atau rugi menjadi tanggung jawab faskes, dan untuk faskes pemerintah, hal ini umumnya tidak menjadi masalah karena didukung oleh kebijakan negara. Namun, bagi faskes swasta yang belum menerapkan sistem pengelolaan yang efisien, ada kemungkinan munculnya kendala, seperti potensi permintaan biaya tambahan kepada pasien. Oleh karena itu, penting untuk memilih faskes yang memiliki reputasi baik dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Berapa Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan?"