Berapa Lama Rawat Inap dengan BPJS Kelas 3, 2, 1?
Seseorang bertanya, apakah benar pemegang kartu BPJS harus dipulangkan segera setelah lima hari rawat inap di rumah sakit? Bagaimana jika kondisinya masih parah? Pihak rumah sakit mengatakan alasan pemulangan adalah untuk pembaruan administrasi. Mohon penjelasan.
Jawaban :
Lama rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Seharusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis. Rumah sakit yang memulangkan pasien dengan alasan administrasi, perlu dipertanyakan. Mohon Saudara bisa menginformasikan laporan ini lebih lanjut ke BPJS Kesehatan, mengenai nama rumah sakit, nama pasien, waktu pasien opname secara detil, agar kami bisa mengecek kebenaran klaimnya.
Dijawab oleh Roni Kurnia Hadi Permana
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang
Tanggapan kami :
Yang menentukan berapa lama rawat inap bukanlan BPJS, tapi Dokter DPJP (dokter penanggung jawab pasien). Jika pasien sudah diperbolehkan pulang maka harus segera pulang. Berlama-lama di RS malah berisiko tinggi terhadap infeksi nosokomial yang lebih besar.
Pasien yang ngotot meminta dirawat inap atas permintaan sendiri artinya egois dan mengorbankan pasien lain yang jauh lebih membutuhkan demi keinginan sendiri. Kalau pasien lain itu anak kita atau saudara kita, mau tidak diperlakukan begitu? *hanya membuka pemikiran pembaca sekalian*
Jangan berpikiran negatif dulu kalau dipulangkan cepat, kekhawatiran bukanlah faktor yang menjadi penentu lama tinggal di rumah sakit. Selama pasien sudah dalam kondisi stabil, bisa dipulangkan lebih cepat. Justru semakin lama di rumah sakit, semakin beresiko untuk mendapatkan kuman penyakit dari pasien-pasien lain. Itulah salah satu alasan mengapa terjadi trend untuk memulangkan lebih cepat.
Jadi intinya mau pakai BPJS atau bayar umum sama saja. Kalau dokter sudah memperbolehkan pasien pulang ya harus pulang, kecuali kalau ada penyakit lain pasca oprasi pasti dokter tidak akan memperbolehkan pulang. Kalau anda sudah disuruh pulang artinya anda sudah membaik bukan karena anda pasien yang menggunakan BPJS dan/atau bukan karena pihak rumah sakit yang membatasi pasien BPJS hanya boleh rawat inap selama lima hari saja.
Nah, jadi sudah tahu kan berapa hari lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan (JKN-KIS)? Yang menentukan adalah dokter dan tidak ada batasan waktu.
Kesimpulan
Lama rawat inap peserta BPJS Kesehatan ditentukan oleh dokter DPJP, bukan BPJS atau rumah sakit. Jika dokter menyatakan pasien stabil, pemulangan harus segera dilakukan untuk mengurangi risiko infeksi. Baik pasien BPJS maupun umum, pemulangan lebih cepat justru lebih baik jika kondisi pasien membaik. Program JKN-KIS BPJS Kesehatan berfokus pada prinsip gotong royong untuk kepentingan peserta.
Posting Komentar untuk "Berapa Lama Rawat Inap dengan BPJS Kelas 3, 2, 1?"