Berapa Lama Rawat Inap Dengan BPJS Kelas 3, 2, 1?


Seseorang menanyakan, benarkah pemegang kartu BPJS kalau sakit dan dirawat inap di rumah sakit harus segera dipulangkan setelah lima hari? Bagaimana kalau sakitnya parah? Keterangan pihak RS, alasan untuk memperbarui administrasi. Mohon penjelasan.

Jawaban :

Lama rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Seharusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis. Rumah sakit yang memulangkan pasien dengan alasan administrasi, perlu dipertanyakan. Mohon Saudara bisa menginformasikan laporan ini lebih lanjut ke BPJS Kesehatan, mengenai nama rumah sakit, nama pasien, waktu pasien opname secara detil, agar kami bisa mengecek kebenaran klaimnya.

Dijawab oleh Roni Kurnia Hadi Permana
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang

Tanggapan kami :

Yang menentukan berapa lama rawat inap bukanlan BPJS, tapi Dokter DPJP (dokter penanggung jawab pasien). Jika pasien sudah diperbolehkan pulang maka harus segera pulang. Berlama-lama di RS malah berisiko tinggi terhadap infeksi nosokomial yang lebih besar.

Pasien yang ngotot meminta dirawat inap atas permintaan sendiri artinya egois dan mengorbankan pasien lain yang jauh lebih membutuhkan demi keinginan sendiri. Kalau pasien lain itu anak kita atau saudara kita, mau tidak diperlakukan begitu? *hanya membuka pemikiran pembaca sekalian*

Jangan berpikiran negatif dulu kalau dipulangkan cepat, kekhawatiran bukanlah faktor yang menjadi penentu lama tinggal di rumah sakit. Selama pasien sudah dalam kondisi stabil, bisa dipulangkan lebih cepat. Justru semakin lama di rumah sakit, semakin beresiko untuk mendapatkan kuman penyakit dari pasien-pasien lain. Itulah salah satu alasan mengapa terjadi trend untuk memulangkan lebih cepat.

Jadi intinya mau pakai BPJS atau bayar umum sama saja. Kalau dokter sudah memperbolehkan pasien pulang ya harus pulang, kecuali kalau ada penyakit lain pasca oprasi pasti dokter tidak akan memperbolehkan pulang. Kalau anda sudah disuruh pulang artinya anda sudah membaik bukan karena anda pasien yang menggunakan BPJS dan/atau bukan karena pihak rumah sakit yang membatasi pasien BPJS hanya boleh rawat inap selama lima hari saja.

Nah, jadi sudah tahu kan berapa hari lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan (JKN-KIS)? Yang menentukan adalah dokter dan tidak ada batasan waktu.

Oh ya, sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan adalah program yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Demikianlah artikel berapa lama rawat inap dengan BPJS kelas 3, 2, 1. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Berapa Lama Rawat Inap Dengan BPJS Kelas 3, 2, 1?"