Berapa Selisih Tarif Naik Kelas VIP dari Kelas 1 BPJS, Benarkah Bayar 75%?
Saat ini sedang ramai diberitakan oleh media nasional bahwa bulan Juli 2022 kelas standar BPJS akan diujicobakan di beberapa rumah sakit vertikal, dan saat kelas standar terealisasi, sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS akan dihapuskan, namun kita masih menunggu berita resmi dari BPJS Kesehatan kapan penggantian sistem kelas standar ini terlaksana.
Program JKN-KIS yang berupa asurasi kesehatan dikelola BPJS kesehatan pada tahun 2022 ini masih menggunakan sistem kelas yakni, kelas 1, 2 dan 3. Tentang perbedaan kelas ini sudah pernah dijelaskan pada artikel terdahulu tentang perbedaan fasilitas kelas 1, 2 dan 3 BPJS.
Perbedaan kelas peserta BPJS berpengaruh pada hak ruang rawat inap pasien apabila peserta harus dirawat di rumah sakit. Untuk mendapatkan ruang rawat inap kelas 1, peserta harus terdaftar sebagai peserta kelas 1, begitu juga untuk kelas 2 dan kelas 3. Selain itu kelas juga mempengaruhi besaran iuran, iuran kelas 1 paling besar diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3. Untuk pelayanan rawat jalan setiap peserta mendapatkan hak yang sama.
Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Apakah Bisa Naik Kelas VIP Saat Rawat Inap?
Terkait naik kelas BPJS saat rawat inap atau saat kamar penuh, hal ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan, apakah bisa naik kelas VIP saat rawat inap? Benarkah naik kelas VIP dari kelas 1 bayar 75% dari tarif kelas 1 BPJS?
Baca Juga: Apakah Operasi LASIK Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
Saat menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit, terkadang pasien menginginkan ruang rawat inap kelas VIP, terutama untuk peserta BPJS kelas 1 yang merasa mampu untuk naik kelas VIP. Untuk mengatasi permasalahan tersebut untungnya BPJS Kesehatan memberlakukan sistem naik kelas dan turun kelas, artinya jika peserta menginginkan pindah ruangan rawat inap, peserta memiliki hak untuk turun kelas dan juga naik kelas perawatan.
Ketentuan ini diatur pada Pasal 10 ayat (5) Permenkes No. 51 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta, begitu juga untuk turun kelas.
Contohnya untuk peserta kelas 1 BPJS, peserta kelas 1 dapat memilih untuk naik kelas perawatan menjadi kelas VIP atau turun kelas perawatan menjadi kelas 2. Untuk turun kelas peserta tidak akan dikenakan biaya alias ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, namun sayangnya bila peserta memilih naik kelas perawatan, ada selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta.
Berapa Selisih Biaya Naik Kelas BPJS Ke VIP Saat Rawat Inap?
Seperti yang telah diuraikan di atas, ketika peserta BPJS memilih untuk naik kelas perawatan, maka peserta tersebut harus membayar selisih biaya sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan. Selisih bayar naik kelas adalah selisih antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peserta BPJS yang naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, ketentuannya peserta BPJS harus membayar selisih biaya PALING BANYAK 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1.
INA CBG’s adalah kependekan dari Indonesian-Case Based Groups. Tarif INA CBG’s dapat diartikan sebagai sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.
Baca Juga: Bagaimana Kalau Biaya Melebihi Tarif INA-CBG's?
Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS. Perhitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Standar tarif itu tertuang di Permenkes Nomor 64 Tahun 2016, sampai tahun 2022 masih menggunakan standar tarif tersebut, kemungkinan saat penerapan Kelas Standar BPJS standar tarif tersebut akan diperbaharui.
Tarif INA CBG’s mencakup tarif untuk rawat jalan dan rawat inap, namun memiliki ketentuan bahwa tarif akan berbeda tergantung kelas rumah sakit dan regionalnya.
Bagaimana Jika Kelas Perawatan Sesuai Hak Penuh dan Harus Naik Kelas?
Jika kelas perawatan penuh, maka akan berlaku dua pilihan berdasarkan kesepakatan antara pasien dan pihak rumah sakit, dua pilihan tersebut adalah:
- peserta dititipkan di kelas yang satu tingkat lebih tinggi, kemudian akan dipindahkan kembali ke ruang kelas yang sesuai haknya jika sudah tersedia.
- peserta naik kelas atas keinginan sendiri, dan harus membayar selisih biaya.
Update peraturan selisih biaya naik kelas BPJS saat rawat inap tahun 2022 |
Contoh Cara Hitung Selisih Biaya Naik Kelas BPJS, Berapa Yang Harus Dibayar?
Untuk menghitung selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta BPJS yang melakukan naik kelas perawatan BPJS anda bisa melihat ilustrasi di bawah ini:
Diagnosa : Operasi Pembedahan Caesar (Berat)
Tarif Kode INA-CBG's O-6-10-III, RS Kelas A Pemerintah di wilayah atau regional 1 (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur), untuk rawat inap tarifnya adalah sebagai berikut:
- Kelas 3 = Rp 10,660,100,-
- Kelas 2 = Rp 12,792,100,-
- Kelas 1 = Rp 14,924,100,-
Misalnya peserta naik kelas rawat inap dari Kelas 3 ke Kelas 2, maka peserta BPJS harus membayar selisih biaya.
Naik ke Kelas 2 dari Kelas 3. Perhitungannya:
Selisih biaya yang harus dibayar peserta
= 12,792,100,- – Rp 10,660,100,- = Rp 2.132.000,-
Peserta BPJS membayar selisih sebesar Rp 2.132.000,-
Artinya pihak RS akan mendapat pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 10,660,100,-, ditambah dari peserta sebesar Rp 2.132.000,-. Total Rp 12,792,100,- yang setara dengan tarif kelas 2.
Sedangkan jika peserta BPJS naik kelas rawat inap dari Kelas 1 ke VIP, tambahan biayanya:
Naik Kelas VIP dari Kelas 1. Perhitungannya:
Selisih biaya yang dibayar peserta BPJS untuk naik kelas VIP tetap dihitung dari total biaya VIP, bukan kamar saja, mulai dari kunjungan dokter, pemeriksaan medis yang diperlukan, obat-obatan, baik yang diminum maupun obat injeksi. Intinya selisih biaya naik kelas BPJS adalah selisih antara seluruh biaya rawat inap kelas VIP dan tarif INA CBG's kelas 1, namun ada ketentuan selisih bayar maksimal adalah 75% dari tarif INA CBG's kelas 1.
Selisih biaya kelas VIP paling banyak
= 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1
= 75% x Rp 14,924,100,- = Rp 11.193.075,-
Selisih biaya paling besar yang dibayarkan peserta BPJS adalah Rp 11.193.075,- dan bisa saja kurang dari besaran tersebut.
Baca Juga: Cara Hitung Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!
Apakah Kelas Di Atas Kelas 1 Adalah Kelas VIP? Bagaimana Dengan Kelas 1 Utama?
Sistem pembagian kelas di setiap rumah sakit bisa berbeda, ada sebagian RS yang memiliki istilah "kelas 1 utama" yang bukan merupakan fasilitas untuk peserta BPJS kelas 1. Untuk jenis RS yang memiliki beberapa tingkatan kelas di atas kelas 1, maka yang dapat ditanggung BPJS dengan membayar selisih biaya jika naik kelas adalah naik ke satu tingkatkan di atas kelas 1, jadi naik kelas dari kelas 1 ke kelas 1 utama, selisih biayanya paling banyak adalah 75% dari tarif diagnosa INA-CBG kelas 1. Namun untuk naik kelas dari kelas 1 ke dua tingkatan di atas kelas 1, maka biayanya tidak dapat dicover sebagian oleh BPJS karena naik dua tingkatan kelas.
Demikian informasi tentang selisih tarif naik kelas VIP dari kelas 1 untuk peserta BPJS (JKN-KIS). Bila real cost besarannya melebihi tarif INA-CBG kelas 1 maka selisih biaya maksimal adalah 75% dari tarif diagnosa INA-CBG's kelas 1. Dan apabila real cost besarannya kurang dari tarif INA-CBGS kelas 1 maka diperkirakan selisih biaya sekitar 50-70% dari tarif INA-CBG kelas 1. Namun selisih biaya yang harus dibayar saat naik kelas hanya dapat diketahui setelah perawatan rawat inap berakhir dan pasien dipulangkan.
Untuk mengetahui tarif INA-CBG yang masih berlaku sejak 2016 hingga 2022, standar tarif tersebut tertuang di Permenkes Nomor 64 Tahun 2016.
Demikianlah artikel berapa selisih tarif naik kelas VIP dari kelas 1 BPJS, benarkah bayar 75%. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
- Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Formularium Nasional
- Daftar 155 Penyakit Yang Dilayani di FKTP BPJS Kesehatan
- Apa Perbedaan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, dan Kartu Indonesia Sehat?
- Selisih Biaya Naik Kelas Perawatan ke Kelas VIP Sesuai Tarif INA CBG's Terbaru
Jadi intinya biaya naik kelas rawat inap:
BalasHapusKalau mau naik kelas rawat inap dari Kelas 3 ke Kelas 2 atau dari Kelas 2 ke Kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antar kelas.
Naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG's Kelas 1.
Mau nanya nih, jika BPJS nya kelas 2 apakah bisa pilih ruangan VIP?
BalasHapusTidak bisa.
HapusUntuk bayar selisih biaya hanya berlaku jika naik satu tingkat kelas perawatan.
Kelas 3 naik ke kelas 2.
Kelas 2 naik ke kelas 1.
Kelas 1 baru bisa ke VIP.
Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 pasal 10 ayat (5):
"Kenaikan kelas perawatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta."
Tapi saya kok bisa ini dari kelas 2 Krn kamar penuh jadi naik ke VIP, tapi saya blm tau membayar selisih berapa Krn masih dirwat
HapusBertanya Kak, kalo dari Kelas 1 ke VIP sudah bayar selisihnya 75%, stelah pulang ternyata biaya total dr rs masi dibawah INA-CBG, apa tetap kita bayar 75% atau ada pengembalian
BalasHapusSeharusnya selisih bayarnya hanya selisih antara tarif VIP dan INA CBG kelas 1, jika besarannya lebih rendah dari 75% tarif INA CBG's kelas 1. Masalah pengembalian, mohon tanyakan ke RS nya.
Hapusimposiblle
Hapusjadi hiitungannya seprti ini, INA-CBG : J-4-16-I : Rp. 4.805.600,-
BalasHapus, kami bayar selisih 75% : Rp.3.604.200,-
Total Selama Rawat Inap : 2.738.514
apa ada pengembalian selisihnya, mhon penjelasannya, Terimkasih
Sesuai aturan, jika naik kelas saat rawat inap, peserta harus membayar selisih biaya antara biaya keseluruhan saat dirawat di ruang VIP dan tarif INA CBG's Kelas 1, dengan maksimum selisih bayar adalah 75% dari tarif INA CBG's Kelas 1.
HapusPermenkes Nomor 51 Tahun 2018 pasal 11:
"b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA-CBG."
Saya hanya menjelaskan secara aturan, untuk masalah pengembalian silahkan tanya RS nya, karena itu kebijakan RS mau narik sesuai selisih biaya atau batas maksimumnya 75%.
Maaf mau tanya selisih biaya tarif naik kelas dari kls 1 ke VIP sebesar 75% itu per hari atau gimana Pak, mohon penjelasannya, tks
Hapus75% dari tarif INA CBG kelas 1. Dan tarif INA CBG itu tarif per paket per diagnosa yang mencakup keseluruhan biaya pengobatan sesuai diagnosa penyakit pasien.
Hapusterimakasih
BalasHapusSaya pns gol 3 istri juga pns gol 3 otomatis dpt BPJS kelas 1 saya pernh tanya ke kantor BPJS.. Klu suami istri kelas 1.maka bisa naik kelas Ke VIP Gratis untuk Pns??
BalasHapusPeraturannya sama, baik untuk PNS berapapun golongannya atau pun non PNS, kecuali ada asuransi lain yang menanggung selisih bayar naik hak kelas perawatan ketika rawat inap.
HapusPeraturan naik hak kamar rawat inap kelas 1 ke kelas VIP, maka harus bayar selisih kamar, obat, dokter, dll. Dengan selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG kelas 1.
Kalau turun hak kamar rawat inap dari kelas 1 ke kelas 2 atau 3, yang biasanya terjadi jika kamar penuh, tidak ada biaya tambahan alias gratis.
Kamar penuh..saya tidak meminta untuk kelas VIP saya setuju kalau masih di ugd krna kelas 1 2 3 penuh..tapi saya dipindahkan ke VIP .APAKAH INI ADA PENAMBAHAN BIAYA?
BalasHapusTergantung kesepakatan di awal saat dipindahkan. Sebaiknya ditanyakan ke pihak RS status kepindahannya, apakah pindah sementara atau pindah dengan bayar selisih naik kelas.
HapusPeraturannya RS dapat memindahkan pasien BPJS ke ruang VIP untuk sementara (biasanya tidak lebih dari 3 hari) jika kamar sesuai haknya penuh tanpa biaya tambahan, kemudian akan segera dipindahkan lagi ke ruangan kelas 1, 2, atau 3, jika tersedia tempat tidur yang kosong.
Namun pihak RS juga dapat menawarkan pasien untuk pindah ke ruang VIP dengan membayar selisih biaya naik kelas perawatan selama pasien dirawat inap.
Saya habis rawat inap kak.Bpjs kls 1 ke VIP dengan biaya total rawat VIP 4.541.000.tarif Ina CBG kls 1 4.562.000 bisakah dilakukan tindakan sesuai kelas 1 tapi saya bayar selisih kamar+dokter+obat?
BalasHapusTarif rawat inap VIP ditentukan oleh pihak RS. Biasanya apabila masuk ke ruang VIP maka seluruh tarif akan ikut naik, termasuk tindakan medis/operasi, tarif kamar, visit dokter, dan obat-obatan.
HapusPeraturan untuk pasien BPJS yang naik kelas rawat inap ke VIP adalah bayar selisih antara tarif INA CBG kelas 1 dan tarif VIP yang ditentukan RS, dengan maksimal yang boleh ditagihkan adalah 75% dari tarif INA CBG kelas 1. Kalau real cost VIP ternyata jauh lebih tinggi dari tarif INA CBG, tetap yang ditagih ke pasien adalah 75% dari tarif INA CBG (jika tidak sesuai bisa tanyakan perinciannya ke RS).
Pihak RS akan menagihkan biaya perawatan sesuai tarif INA CBG kelas 1 ke BPJS, adapun selisih tarif kelas 1 dan VIP akan ditagihkan ke pasien.
Mau tanya, untuk selisih yg dibayarkan kalau mau naik kelas rawat inap dari kelas 2 ke kelas 1 apakah dihitung keseluruhan tindakan operasi, konsultasi dokter, obat2an dan kamar rawat inap? Atau hanya selisih ina - cbg saja? Mohon penjelasannya
BalasHapusHanya selisih antara tarif INA CBG kelas 1 dan tarif INA CBG kelas 2.
HapusBerati kesimpulannya kalo dr kelas 1 ke vip itu sudah pasti maksimal termahal angka 75% nya yaitu 11.193.075. Bener ngga
BalasHapusTergantung diagnosa/tarif INA CBG sesuai diagnosa. Adapun yang 11 juta itu hanya contoh untuk diagnosa operasi caesar (berat) di RS kelas A regional 1.
HapusWaduh klo naik sampai 75% berat juga yaaa... Biasa di dirawat di vip 4-5 hari bisa mencapai 20jutaan,, brarti bayar 15 jutaan klo 75% yaaa,, 🙈
BalasHapusSelisih bayar maksimalnya adalah 75% dari tarif INA CBG kelas 1, bukan 75% dari total biaya dirawat di kelas VIP. Misal total biaya VIP 20 juta, tapi tarif INA CBG kelas 1 10 juta, selisih bayarnya 75% dari 10 juta.
HapusSaya mau operasi miom di rumah sakit swasta minta naik kelas dari kelas 1 ke VIP tidak diijinkan itu.Apakah hanya rumah sakit tertentu yang boleh naik kelas?
BalasHapusPeraturannya pasien bisa dipindahkan ke kelas VIP jika tidak ada tempat tidur kosong di kamar kelas 1, 2 dan 3. Namun untuk pindah ke kelas VIP atas permintaan pasien itu tergantung kesepakatan antara pasien dan pihak RS, karena kondisi ini tidak selalu saling menguntungkan. Pada kasus tertentu mungkin pihak RS akan menerima permintaan pasien, pada kasus lain pihak RS mungkin dapat menolak, namun hal ini tidak mengapa jika pasien masih mendapatkan pelayanan sesuai hak kelas perawatannya.
HapusSaya habis rawat inap kak.Bpjs kls 1 ke VIP dengan biaya total rawat VIP Rp. 5.079.688,15
BalasHapustarif Ina CBG kls 1
Rp. 7.176.700
Berapakah selisih biaya yang harus saya bayar ke RS?
Sesuai peraturan, selisih biaya adalah tarif VIP dikurangi tarif INA CBG kelas 1 dengan besaran paling besar adalah 75% dari tarif INA CBG kelas 1. Jika tarif VIP justru lebih rendah dari tarif INA CBG kelas 1 maka peserta tidak harus membayar selisih biaya. Namun terkadang pihak RS tetap mengenakan biaya administrasi karena peserta dirawat pada kamar yang lebih tinggi dari hak nya. Ada tidaknya selisih biaya dan rinciannya bisa ditanyakan ke pihak RS.
HapusPerhitungan ini sejak kapan ya kak berlakunya
BalasHapusSejak akhir 2018 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018. Aturan tentang selisih biaya sudah ada sejak awal program JKN, tetapi penetapan selisih biaya maksimal naik kelas VIP adalah 75% dari tarif INA CBG kelas 1 berlaku sejak akhir 2018.
HapusSELAMAT MALAM KAK...MAU NANYA MISAL NYA KALO BPJS SAYA KELAS I MAU NAIK KE VIP .APA CUMA KAMR NYA AJAH YG DIBAYAR KAK...
BalasHapusTarif ruang VIP biasanya semua tarif ikut naik, termasuk kamar, obat-obatan, tindakan medis, visit dokter, dll. Anda harus membayar seluruh selisih tarif antara kelas 1 dan VIP dengan biaya paling banyak sebesar 75% dari tarif INA CBG kelas 1.
Hapuskarna sebagian keluarga pasien menyatakan cuma ruangan ajah ditambah,saya menyatakan tidak cuma ruangan ajah yg dibayar selisih tapi ikut juga segala obat obatan,tindakan dokter dan segala pasien operasi minyal nya pasien ibu hamil....
BalasHapusTarif INA-CBG kelas 1 untuk operasi caesar berat sesuai permenkes 2016 adalah 15jt an.. apakah 15jt an ini merupakan biaya keseluruhan (paket operasi caesar, termasuk biaya dokter, obat,kamar dll) ? Atau hanya biaya operasi nya saja yah?
BalasHapusTarif INA CBG, sesuai namanya Indonesian Case Base Groups adalah tarif per paket diagnosa yang merupakan keseluruhan biaya perawatan pasien. Kelebihan sisten tarif ini adalah total biaya perawatan bisa diketahui sejak pasien masuk rumah sakit.
HapusBerbeda dengan sistem tarif Fee for service yang total biayanya tidak bisa diperkirakan. Pasien hanya dapat mengetahui total biaya perawatan setelah pulang dari rumah sakit, karena biaya dihitung pada setiap pelayanannya, termasuk biaya tindakan, biaya dokter, biaya obat, biaya kamar, dll.
Berarti ketika mau operasi caesar mau naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, biaya selisih maksimum yg bisa ditagih ke pasien hanya 75% dari 15jt (INA-CBG kelas 1 sesuai permenkes) ini yah? Kalau RS nagih lebih pasien bisa komplain?
HapusYa, benar. Aturannya selisih biaya maksimum adalah 75% dari tarif INA CBG kelas 1. Mengenai rincan biaya, bisa ditanyakan ke pihak RS nya.
HapusKalau dari VIP ke VVIP berapa selisihnya ya?
BalasHapusSama dengan bayar umum. BPJS hanya menanggung sampai kelas 1. Ada aturan untuk membayar selisih biaya jika pasien dirawat di kelas yang satu tingkat di atas kelas 1. Kelas yang satu tingkat di atas kelas 1, di sebagian RS disebut Kelas VIP, ada juga RS yang menamakannya dengan Kelas 1 Utama. Untuk kelas yang dua tingkat di atas kelas 1, maka tidak ada aturan bayar selisih.
Hapusmau tny sy bpjs kls 2 naik kelas 1 oprsi ceaser dan ternyata baby saya masuk nicu mohon untuk estimasi biaya nya sy nmbhi brp ya pkai bpjs
BalasHapusMaaf saya tidak tahu estimasinya karena saya tidak hadir saat pihak RS menentukan tarif sesuai diagnosanya. Sebaiknya anda tanyakan ke pihak RS terkait estimasi biayanya. Karena selisih tarif INA CBG kelas 1 dan 2 berkaitan dengan berat/ringan penyakit, tipe/kelas RS, RS pemerintah/swasta dan regional RS.
HapusBpak saya peserta bpjs kelas 3 namun saat harus rawat inap krn mau oprasi prostat ruangan kelas 3nya penuh,saya di tawarkan naik kelas 2 dg ada penambahan administrasi,namun blom ketauan sekarang masih di Rs.bagaimana cara kita mengetahui tarif INA CBGnya nanti,krn katanya nanti pas mau pulang baru ketauan brp2nya.sekrng lagi di rumah sakit daerah Tasikmalaya tipe D.
BalasHapusDaftar tarif INA CBG bisa anda lihat pada PMK nomor 52 tahun 2016 yang bisa anda cari di internet. Tarif dibagi berdasarkan kelas BPJS anda, kelas RS, regional, dan berat ringan penyakit. Tapi yang menentukan kode INA CBG untuk tarif yang dipakai adalah pihak RS sesuai dengan diagnosa pasien.
HapusSaya mau tanya, sya peserta bpjs kelas 1, saat ranap naik ke vip. Bgitu kluar dri RS saya hrus bayar Rp 7.615.000, jdi sya minta rincian nya ke pihak RS malah gk di kasih. Ini gmn hitungnya pqk
BalasHapusSaya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.
HapusYang jelas jumlah tersebut adalah selisih antara tarif INA CBG's kelas 1 dan tarif kelas VIP. Untuk tarif INA CBG kelas 1 mungkin dapat anda ketahui melalui Permenkes No. 52 Tahun 2016 dengan mencari diagnosa sesuai penyakit anda yang bisa anda unduh pada situs peraturan.bpk.go.id. Namun untuk tarif kelas VIP, tarif tersebut ditentukan oleh masing-masing RS dan menggunakan sistem fee for service; bukan sistem paket seperti tarif INA CBG. Biasanya selisihnya memang lumayan besar, karena tarif INA CBG dinilai rendah dan hingga kini belum ada penyesuaian tarif.
Istri saya rawat inap dari hari Kamis tgl 10 November sampai dengan 14 November dengan diagnosa DBD NAIK KELAS DARI KELAS SATU KE KELAS VIP dan saat pulang harus deposit satu juta enak ratus.. pertanyaan saya berapa selish yang harus saya bayarkan mohon di vlas
BalasHapusBesaran selisih bayar baru akan diketahui setelah perawatan selesai atau pasien dipulangkan, karena besaran tarif VIP ditentukan oleh masing-masing RS dan menggunakan sistem pembayaran 'fee for service' atau tarif dihitung pada setiap pelayanan, bukan sistem paket seperti INA CBG.
HapusIstri saya ada rcn maw cesar, apakah bs ditanggung bpjs?trs rcn maw naik dari kelas 1 ke vip itu brp yg hrs dibayar? Kata pihak rs yg dibyr 80%dari total perawatannya,apakah benar seperti itu??mohon dijawab ya...
BalasHapusDapat ditanggung BPJS jika sesuai prosedur. Persalinan normal dapat ditanggung BPJS di faskes 1, sedangkan persalinan dengan penyulit dapat ditanggung BPJS di rumah sakit rujukan. Jika naik kelas ke VIP peserta harus membayar selisih antara tarif INA CBG kelas 1 dan tarif VIP dengan besaran maksimal 75% dari tarif INA CBG kelas 1.
HapusIzin bertanya
BalasHapusKelas 1 naik kelas VIP
misal untuk diagnosa DBD tarif INA CBG dari BPJS untuk kelas 1 4juta.
kemudian naik VIP total tarif 6juta. berarti ada selisih antara kelas 1& VIP sebesar 2juta. kita disuruh bayar 75% dari selisih 2juta tersebut atau dri total tarif VIP 6Juta???kalau dari selisih berarti yg kita bayarkan 75% dari 2juta itu 1,5juta. ataukah kita harus bayar 75% dari 6 juta tersebut???
Selisih bayarnya adalah tarif VIP dikurangi tarif INA CBG, dengan maksimal selisih bayar 75% dari tarif INA CBG.
HapusSesuai permisalan ini, maka bayar selisihnya adalah 6 juta dikurangi 4 juta, yaitu 2 juta.
Atau jika tarif VIP nya jauh lebih tinggi, misal di atas 10 juta, selisih bayar maksimalnya hanya 75% dari tarif INA CBG, atau 75% dari 4 juta tadi, yaitu 3 juta.
Istri saya kanker payudara untuk perbaikan imun persiapan kemoterapi,.istri saya rawat inap dari kls 1 ke VIP selama 20 hari berapa selisih yg harus saya bayar. Mohon bantuaanya.
BalasHapusUntuk selisih bayar rawat inap antara kelas 1 dan VIP bisa anda tanyakan ke pihak RS bagian unit rawat inap.
HapusMau tanyak ini kan ibu saya masuk IGD karna dadanya sakit tapi memiliki riwayat Ginjal dan cuci darah rutin di rumaah sakit yang sama. Saat masuk IGD katanya ruang kelas 2 penuh dan di suruh naik kelas apakah saya lihat kata-Nya ada INA CBGS yang harus di bayar, itu hitungan perhari atau total keseluruhan setelah pasien dinyatakan sembuh dan boleh pulang.?
BalasHapusJika naik kelas perawatan ke kelas 1, maka peserta dikenakan selisih bayar antara tarif INA CBG kelas 2 dan tarif INA CBG kelas 1. Sistem tarif INA CBG adalah sistem tarif per paket diagnosa yang mencakup keseluruhan biaya perawatan, tidak dihitung per hari atau per layanan. Jadi biaya kamar, terapi, obat, tindakan, visit dokter, berapa hari dirawat, semua biayanya tidak ditagih satu per satu karena sudah mencakup biaya paket per diagnosa/penyakit. Untuk besaran selisih bayarnya berapa, silahkan tanya ke pihak RS bagian administrasi rawat inap.
HapusKalau bpjs kami kelas 1 terus selama perawatan kami di masukan ke di kelas 3, nah di pertengahan perawatan kami minta pindah ke vip, apakah kami harus bayar keseluran biaya dari awal atau pas di rawat di vip aja, mohon bantuannya kak
BalasHapusBayar selisih biaya antara tarif INA CBG kelas 1 (tarif yang dibayar BPJS ke RS) dan biaya perawatan hanya selama dirawat di kelas VIP. Adapun jika turun kelas tidak ada biaya tambahan.
Hapuspernah saya baca berita apabila naik kelas 1 ke VIP selisih bayarnya bisa dibayarkan via asuransi swasta (tidak semua asuransi swasta memiliki limit yang besar sehingga tidak bisa dijadikan pembayaran rumah sakit tunggal via asuransi swasta ini) apakah semua RS rawat inap yang menerima bpjs menerima sistem seperti ini?
BalasHapussumber
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5913683/jaminan-bpjs-bakal-gabung-dengan-asuransi-swasta-bayar-cukup-sekali
Tidak semua. Biasanya perusahaan asuransi tidak bekerjasama dengan semua RS. Jadi tergantung asuransinya bekerjasama dengan RS atau tidak.
HapusDari contoh case Diagnosa Pembedahan Caesar di atas, diketahui kelas 1 adalah 14,924,100. Jika biaya ini dikatakan bukan per hari, namun per paket diagnosa, maka apakah tidak ada beda biaya dirawat 3 hari vs 20 hari? biaya tetap sama 14,924,100?
BalasHapusBagaimana kah yg seharusnya?
Jika naik kelas dari kelas 1 ke VIP, dan dirawat di VIP 20 hari, apakah tetap 75% dari 14.924.100 yang maksimal dibayarkan? atau ada komponen lain yg tergantung hari dirawat?
Terima kasih.
Iya, sistem tarif INA CBG tidak menghitung berapa lama dirawat, jadi dirawat 4 hari atau 20 hari tetap sama pembayarannya oleh BPJS Kesehatan ke RS. Karena itu RS akan berusahan merawat pasien se-efisien mungkin.
HapusNamun jika diagnosanya operasi caesar, biasanya tidak mungkin dirawat sampai 20 hari, jika ada penyakit lain akan ditambahkan diagnosa lain.
BPJS kls 3 rawat inap naik ke kelas 2 untuk pasien lepas pen luar...itu yang naik biaya kamar nya saja atau obat dan dokter nya juga
BalasHapusTidak dihitung selisih dari biaya kamar, obat atau dokter. Tetapi dihitung selisih antara tarif INA CBG antara kelas 3 dan kelas 2 jika rawat inap. Jika lepas pen nya tidak rawat inap maka tidak ada selisih bayar naik kelas.
HapusMAU TANYA PAK KALO BUAT OPERASI TOTAL HIP JOINT / PENGANTIAN TULANG PANGGUL DI COVER BPJS KAAH ?
BalasHapusSemua jenis operasi dapat ditanggung BPJS, namun sebaiknya anda tanyakan ke dokter spesialis yang menangani anda. Terkadang operasi tertentu hanya dapat ditangani di RS faskes tingkat 3 karena tarif dari BPJS dinilai rendah.
HapusJatah Suami saya klas 2 naik tngkat klas 1 apakah nti hrs byar slisih kamarx saja atau biaya lain x seperti dr, obat dll
BalasHapusSelisih bayarnya tidak dihitung per pelayanan maupun per hari tetapi selisih tarif antara tarif INA CBG kelas 1 dan tarif INA CBG kelas 2 sesuai diagnosa anda dirawat.
HapusSy kemarin dirawat di rs di kota mataram, faskes kelas 1 naik ke VIP dirawat 4 hari tidak ada bayar apa apa karena semua sudah tercover bpjs.
BalasHapusKalau hak kamar kelas 1 penuh kemungkinannya bisa dirawat di ruangan yang tersedia, bisa naik kelas atau bisa turun kelas. Jika dirawatnya di ruang VIP namun bukan atas permintaan sendiri maka bisa tidak ditarik biaya tambahan, namun pihak RS tetap hanya bisa menagih tarif perawatan kelas 1 ke BPJS Kesehatan.
HapusOrangtua saya masuk ugd awalnya terus disuruh rawat inap dan rawat inapnya kemarin 6 hari, kemudian saya kena bayar 4.2jt untuk biaya 75%nya apakah itu wajar? Sedangkan dokter spesialisnya tidak pernah berkunjung keruangan cuman pernah di usg aja satu kali, hasil usg saja tidak pernah dilihat oleh dokter dan bisa dilihat di minggu depannya, karna selama minggu di rawat inap dokternya beralasan izin bulan madu
BalasHapusBesaran selisih bayar saat naik hak kelas perawatan tergantung tarif INA CBG sesuai diagnosa penyakit anda. Tarif INA CBG adalah tarif dengan sistem paket untuk keseluruhan biaya pengobatan, tidak dihitung per layanan. Jadi kurangnya kunjungan dokter tidak mengurangi besaran selisih bayar 75% dari tarif INA CBG.
HapusMau bertanya, bpk saya rawat inap hampir 25hari karna mmg kondisi yg harus rawat inap, sakit lambung Dan ginjal cuci darah, dari kls 1 naik ke vip, kira2 kl 25hari berapa kisaran yg harus di bayar... Terima kasih
BalasHapusSilahkan tanya langsung ke pihak RS untuk perkiraan biayanya.
HapusKak mohon di jawab ya, anak saya bpjs kelas 3, pertama di igd trus di pindahkan ke ruangan kelas 3, setelah di diagnosa penyakit campak yg bisa menular dan harus di isolasi dr pasien lain, setelah itu di pindahkan ke ruangan kelas 1 bersama pasien yg campak jga, kalo di menurut peraturan permenkes no 51 tahun 2018 naik kelas hanya bisa di tingkatkan 1 tingkat, apa saya harus bayar selisihnya? Soalnya saat di pindahkan pihak rs tidak memberitahu bahwa akan di pindahkan ke kelas 1
BalasHapusBiasanya tidak perlu membayar biaya tambahan jika pihak RS yang menempatkan pasien di ruangan yang tidak sesuai dengan kelas BPJS anda. Biaya tambahan dikenakan jika anda pindah kamar atas permintaan sendiri atau ada kesepakatan sebelum pasien dipindahkan. Untuk lebih jelasnya anda bisa tanyakan ke bagian administrasi rawat inap di RS.
HapusUtk rawat inap dr kls 3 bisa pindah k kls 1 kah. Terimakasih
BalasHapusSesuai aturan, hanya bisa naik ke satu kelas di atasnya yaitu kelas 2.
HapusJika mau merubah kelas BPJS dari kelas 3 menjadi kelas 1, bisa langsung digunakan kah ? apa harus menunggu dulu 1 bulan seperti perubahan faskes 1 BPJS
BalasHapusSama seperti pindah faskes, kelas terbaru akan efektif aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya.
HapusMo tanya kak
BalasHapusklo naik kelas dari kelas 1 ke VIP dengan diagnosa kanker paru2, bagaimana bisa mengetahui biaya INA-CBG di kelas 1?
Apakah bisa menanyakan ke RS setelah hasil kepastian diagnosanya?
karena sekarang masih kecurigaan saja blm keluar hasil ct scan nya
Silahkan tanya ke bagian Administrasi rawat inap di RS.
HapusSuami sy mau di rwat di rs utk operasi lepas pen. Saya kelas 2. Tp mau naik kelas 1. Bagian administrasinya blg kalo saya harus membayarkan 75℅nya. Apakah syaa bisa kompleb hal tersebut ? Bukannya harusnya selisih antar kelas 1 dan 2 sj yg di bayarkan ?
BalasHapusSeharusnya begitu.
HapusMohon bertanya
BalasHapusSaya baru upgrade kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 1, apakah BPJS kelas 1 saya bisa langsung digunakan atau masih di kelas 2 sampai menunggu batas waktu? Terimakasih
Kelas terbaru berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Hapus