Bisakah Melahirkan Normal Dengan BPJS di Rumah Sakit Atas Keinginan Sendiri?


Apakah bisa peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan melahirkan normal dengan BPJS di rumah sakit atas keinginan peserta sendiri? Persalinan normal dengan BPJS secara prosedur harus dilakukan di faskes tingkat 1, jika atas kehendak sendiri pasien ingin melahirkan di rumah sakit dengan memilih dibantu persalinannya dengan dokter dan naik kelas, misal dari kelas 1 ke VIP,  apakah BPJS masih bisa digunakan? Tentunya dengan selisih bayar yang dibayar sendiri oleh pasien, yang penting bisa pakai BPJS?

Untuk menjelaskan pertanyaan di atas, bisakah melahirkan normal dengan BPJS di RS. Prinsip dasarnya persalinan normal dilayani di faskes tingkat pertama. Disebut normal itu ringkasnya melalui jalan lahir yang normal (bukan dengan pembedahan), dengan kekuatan wajar Ibu sendiri tanpa bantuan dari luar, tanpa ada penyulit (hal-hal yang menjadi penghambat) apapun.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Tapi kenapa ada yang lahiran normal di rumah sakit dengan BPJS padahal tidak operasi?


Itu artinya bukan lagi persalinan normal, itu namanya persalinan spontan. Tetap lewat jalan lahir seperti biasa, tetapi perlu ada bantuan, ada upaya tambahan untuk membantu Ibu melahirkan, ada penyulit yang berisiko bagi Ibu.

Sering terjadi di rumah sakit, dirujuk dari faskes tingkat pertama dengan suatu indikasi risiko. Di rumah sakit, prinsip utama tetap dijalankan, yakni selama masih mungkin dilahirkan secara spontan, maka tetap diusahakan secara spontan. Kalau sudah terpaksa, baru dilakukan operasi.

Lha, kalau begitu kenapa tidak diusahakan dulu di faskes tingkat pertama secara spontan (bukan lagi normal lho ya), baru nanti kalau ada masalah dikirim ke RS untuk operasi?

Karena itu berisiko, bisa terjadi hambatan dan keterlambatan dalam rujukan. Maka di faskes tingkat pertama sudah ada patokan dan panduan: kalau begini, masih bisa diteruskan di faskes tingkat pertama, kalau begini harus waspada dan siap-siap dirujuk, kalau begini sudah saatnya harus dirujuk. Dengan patokan itu maka berusaha dihindari keterlambatan merujuk. Ini yang disebut Rujukan Tepat Waktu.

Bila atas kehendak sendiri peserta BPJS memilih untuk bersalin di rumah sakit tanpa ada surat rujukan BPJS dari faskes tingkat pertama, maka pertanggungan asuransi kesehatan JKN tidak dapat digunakan. Pasien dilayani sebagai pasien Non JKN (tetapi bisa saja pasien menggunakan skema asuransi lain, atau jaminan dari pihak lain seperti kantor misalnya).

Baca Juga: Berapa Biaya Persalinan Yang Ditanggung BPJS?

Jadi bisa tidak BPJS buat lahiran normal di rumah sakit padahal tidak ada indikasi medis? JKN-KIS memang bukan dirancang untuk melahirkan normal di rumah sakit tanpa indikasi, tapi bisa mengcover persalinan normal jika di Faskes 1 (puskesmas, klinik, bidan). Nah, jika faskes 1 tempat anda terdaftar tidak ada sarana melahirkan? Bisa tanya untuk bidan jejaring atau lebih baik ganti faskes 1 yang ada sarana melahirkan. Apabila saat kontrol kehamilan ada indikasi medis barulah ibu hamil dapat dirujuk ke rumah sakit.

Apa saja kriteria melahirkan dengan BPJS di rumah sakit?


Yang menentukan persalinan dapat dirujuk ke rumah sakit adalah indikasi medis dari dokter atau bidan. Namun sebagai gambaran untuk peserta JKN-KIS, beberapa kondisi berikut ini umumnya harus dirujuk.
  • Posisi sungsang
  • Placenta Previa, kondisi yang berkaitan ketika ari-ari menutupi sebagain atau seluruh jalan lahir.
  • Giant Baby, adalah kondisi yang menunjukkan bayi memiliki berat badan di atas 4,5 kg menjelang persalinan.
  • Ukuran pinggul ibu terlalu kecil daripada bayi.
  • Terjadi pendarahan, bila calon ibu mengalami pendarahan terlalu banyak maka bisa mengancam nyawa ibu.
  • Fetal distress, bayi memiliki kelainan atau mengalami stres. Fetal distress bisa terdeteksi dengan melihat denyut jantung bayi yang semakin melemah.
  • Hipertensi dan diabetes. Jika ibu hamil memiliki penyakit hipertensi atau diabetes membutuhkan penanganan intensif.
  • Lewat dari Hari Perkiraan Lahir (HPL) dengan plasenta sudah terjadi pengapuran.
  • Air ketuban sudah habis tetapi belum ada kontraksi.
  • Jarak operasi caesar yang terlalu dekat.
  • Ari-ari terlepas lebih dahulu (abruption placenta).
  • Tali plasenta melilit tubuh bayi yang terlalu banyak & erat.
  • Bayi kembar, yang lebih dari 2.
  • Kontraksi terlalu lemah, suatu kondisi yang menunjukkan kontraksi pada ibu yang akan melahirkan semakin lama makin lemah bahkan berhenti.

Prosedur melahirkan normal dengan BPJS di rumah sakit


Jadi, untuk dapat melahirkan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit, ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Prosedur persalinan dengan BPJS Kesehatan adalah :

1. Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
2. Jika ada kelainan, ada penyulit, atau berisiko tinggi, maka baru dirujuk di ke rumah sakit dan bisa melahirkan dengan BPJS di rumah sakit, baik meskipun persalinannya normal, ataupun harus operasi sesar.
3. Jika puskesmas tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.

Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Untuk Periksa Hamil dan Persalinan

Demikianlah artikel bisakah melahirkan normal dengan BPJS di rumah sakit atas keinginan sendiri. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Bisakah Melahirkan Normal Dengan BPJS di Rumah Sakit Atas Keinginan Sendiri?"