Cara Berobat Dengan BPJS Di Klinik dan Puskesmas, Tidak Ribet Asal Tahu Caranya
Bagaimana cara berobat dengan BPJS di klinik dan puskesmas? Pertanyaan ini mungkin anda tanyakan bila anda baru pertama kali ingin menggunakan BPJS kesehatan untuk berobat. Sebenarnya berobat dengan jaminan BPJS itu tidak ribet asal sudah tahu caranya. Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.
Sebagai pasien penyakit kronis yang sudah sering berobat menggunakan BPJS, saya ingin berbagi pengalaman berobat dengan BPJS yang ternyata mudah asal sesuai prosedur. Untuk mengetahui cara menggunakan kartu KIS untuk berobat, berikut ini adalah uraian tata cara berobat dengan BPJS, langkah dan prosedurnya di tahun ini.
Cara berobat dengan BPJS di Klinik atau Puskesmas
Sebagai pasien yang sudah memiliki kartu KIS atau terdaftar menjadi peserta BPJS, ketika anda sakit, tentunya anda akan berkunjung ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengobatan menggunakan BPJS agar dapat ditanggung BPJS kesehatan.
Namun sebelum anda mengunjungi klinik atau puskesmas, ada baiknya terlebih dahulu mengetahui caranya dan pengobatan yang anda tempuh harus sesuai prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS.
Perlu anda ketahui bahwa pengobatan yang ditanggung BPJS menggunakan sistem rujukan berjenjang. Pengobatan dimulai dari faskes tingkat 1 (klinik, puskesmas) terlebih dahulu. Apabila faskes tingkat 1 tidak mampu menangani, maka akan dirujuk ke faskes tingkat 2 (RS tipe D, RS Tipe C, RSUD). Dan apabila faskes tingkat 2 tidak mampu menangani, maka akan dirujuk ke faskes tingkat 3 (RS tipe B, RS tipe A, RSUP, RSUPN).
Apa yang dimaksud dengan Faskes tingkat 1 ?
Faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang meliputi klinik, puskesmas, dokter gigi, dan dokter keluarga yang harus dikunjungi pertama kali pada saat anda sakit dan ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
Jadi pada saat anda sakit dan ingin berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS dan agar biaya pengobatannya dapat ditanggung BPJS, maka langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan berkunjung ke faskes tingkat 1 untuk pemeriksaan kesehatan sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera pada kartu KIS anda.
Misalnya faskes tingkat 1anda adalah di klinik X, maka anda harus melakukan pemeriksaan ke klinik X. Atau misal di Puskesmas X, maka harus berkunjung ke Puskesmas X sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu KIS anda. Jika faskes yang anda kunjungi tidak sesuai maka ada kemungkinan biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS kesehatan, kecuali darurat.
Apa saja yang perlu dibawa saat berobat dengan BPJS Kesehatan?
Saat anda hendak berobat dengan BPJS di faskes tingkat 1, baik itu klinik atau puskesmas, maka yang harus dibawa adalah KTP dan Kartu KIS (di sebagian faskes 1 hanya membutuhkan kartu KIS saja).
Jika kartu KIS anda hilang, anda juga dapat menggunakan kartu KIS digital pada aplikasi Mobile JKN. Namun anda harus memiliki aplikasi tersebut di ponsel smartphone anda dengan mengunduh dan menginstalnya, lalu lakukan registrasi dengan nomor kartu BPJS sampai berhasil.
Jika anda sudah dapat melihat informasi kartu KIS pada aplikasi mobile JKN, sebaiknya anda segera mencetak kartu KIS agar tidak perlu menyerahkan ponsel anda ke petugas, meskipun hanya sesaat, untuk pendaftaran.
Mobile JKN juga dapat digunakan untuk pindah faskes dan juga dapat digunakan untuk memperoleh segala informasi terkait kepesertaan BPJS anda.
Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Cara berobat, langkah-langkah, dan prosedur berobat dengan BPJS di klinik atau puskesmas akan dijelaskan di bawah ini.
Langkah-langkah berobat dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Siapkan kartu BPJS atau kartu KIS anda baik kartu fisik atau digital.
2. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (klinik atau puskesmas) sesuai dengan yang tertulis di kartu BPJS anda.
3. Sesampainya di faskes tingkat 1, lakukan registrasi ke bagian pendaftaran pasien BPJS, silahkan tunjukan kartu BPJS atau KIS anda untuk diinput datanya dan mendapatkan nomor antrian.
4. Dokter di klinik atau puskesmas akan memeriksa kondisi kesehatan anda, jika berdasarkan diagnosis dokter penyakit anda tidak berbahaya dan dapat ditangani di faskes tingkat 1, maka umumnya anda akan diberikan resep obat BPJS, kemudian menyerahkan resep tersebut ke apotek yang terdapat di klinik atau puskesmas tersebut untuk dapat mengambil obatnya secara gratis.
Namun jika kondisi anda perlu penanganan lebih lanjut di rumah sakit, maka faskes tingkat 1 akan merujuk anda dengan membuatkan surat rujukan yang bersifat online untuk di berobat di rumah sakit, simpan surat rujukan tersebut baik-baik karena dapat berlaku hingga 90 hari jika anda mengidap penyakit kronis.
Bagaimana jika di luar kota, apakah bisa berobat dengan BPJS berbeda faskes 1?
Apabila anda berada di luar kota dan ingin berobat dengan BPJS, maka masih bisa dilakukan karena BPJS dapat digunakan di mana saja. Namun itu hanya berlaku pada kunjungan pertama. Pada kunjungan pertama masih dapat dimaklumi, tapi pada kunjungan berikutnya kemungkinan ada faskes yang tidak mengijinkan untuk melakukan pemeriksaan pasien BPJS di luar faskesnya.
Ada dua solusi agar BPJS dapat diterima di luar kota, yang pertama yaitu dengan pindah faskes 1. Syarat untuk pindah faskes 1 adalah minimal kepesertaan 3 bulan, dan hanya dapat pindah 3 bulan sekali. Pindah faskes 1 dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN dan Whatsapp Pandawa. Faskes 1 yang baru akan berlaku pada awal bulan berikutnya.
Solusi kedua adalah dengan meminta surat pengantar dari kantor BPJS Kesehatan untuk periksa di faskes 1 di kota tersebut. Surat pengantar tersebut harus anda bawa saat melakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1 di luar kota tersebut.
Demikian artikel cara berobat dengan BPJS di klinik dan puskesmas, tidak ribet asal tahu caranya. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
- Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali??
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
Maaf saya mau tanya,,kemarin saya coba buat BPJS PBI untuk istri dan anak saya,karena kepala keluarga punya BPJS PBI,tapi kok yang keluar cuma anak saya,dan istri saya gak keluar,saya tanya pihak kelurahan katanya karena istri saya pernah jadi karyawan di PT,padahal sudah lama sekali gak kerja dan lagi hamil,,,dari pihak kelurahan disuruh ikut mandiri tapi saya gak mampu bayarnya,,apakah bisa diproses ya?dan syarat nya apa saja
BalasHapusMemang terkadang seperti itu, tidak semua anggota dalam KK yang sama ditanggung semua. Jika kuotanya cukup, semua bisa dicover tapi jika kuotanya terbatas, agar yang lain bisa dapat, maka pendaftaran BPJS PBI keluarga anda hanya diterima sebagian. Untuk pembuatan BPJS PBI, silahkan ajukan pendaftaran ulang melalui dinas sosial dan lengkapi berkas yang diminta.
Hapus