Cara Berobat dengan BPJS di Klinik dan Puskesmas, Tidak Ribet Asal Tahu Caranya
Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana cara berobat menggunakan BPJS di klinik atau puskesmas? Jika ini adalah pertama kalinya Anda menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, prosesnya sebenarnya cukup mudah, asalkan Anda tahu prosedurnya. Sebagaimana kita ketahui, BPJS Kesehatan dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan asuransi kesehatan yang menawarkan layanan rawat jalan tanpa pembayaran tunai atau rawat inap dengan prinsip gotong royong dan nirlaba.
Sebagai pasien dengan penyakit kronis yang sudah sering menggunakan BPJS, saya ingin berbagi pengalaman tentang cara berobat menggunakan BPJS yang sebenarnya tidak ribet, asal mengikuti prosedur yang ada. Berikut adalah langkah-langkah cara berobat dengan BPJS di klinik atau puskesmas yang perlu Anda ketahui.
Cara Berobat dengan BPJS di Klinik atau Puskesmas
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS atau memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat), langkah pertama saat Anda merasa sakit adalah mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pengobatan yang ditanggung oleh BPJS. Namun, sebelum berkunjung ke klinik atau puskesmas, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal penting agar pengobatan Anda bisa sesuai dengan prosedur BPJS.
Penting untuk diketahui bahwa BPJS menggunakan sistem rujukan berjenjang. Artinya, pengobatan dimulai dari faskes tingkat 1 (seperti klinik atau puskesmas). Jika faskes tingkat 1 tidak mampu menangani masalah kesehatan Anda, barulah Anda akan dirujuk ke faskes tingkat 2 (RS tipe D, RS tipe C, RSUD). Jika masih membutuhkan perawatan lebih lanjut, Anda akan dirujuk ke faskes tingkat 3 (RS tipe B, RS tipe A, RSUP).
Apa Itu Faskes Tingkat 1?
Faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan pertama yang harus Anda kunjungi saat ingin berobat dengan BPJS. Faskes tingkat 1 meliputi klinik, puskesmas, dokter gigi, dan dokter keluarga. Untuk mendapatkan pengobatan dengan BPJS, Anda wajib melakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1 sesuai dengan yang tertera pada kartu KIS Anda.
Misalnya, jika faskes tingkat 1 Anda adalah Klinik X, maka Anda harus berobat ke Klinik X. Jika faskes Anda adalah Puskesmas X, maka kunjungi Puskesmas tersebut. Jika Anda pergi ke faskes yang tidak sesuai dengan yang tertera di kartu KIS, ada kemungkinan biaya pengobatannya tidak akan ditanggung BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
Apa yang Perlu Dibawa Saat Berobat dengan BPJS?
Saat berobat ke faskes tingkat 1, baik itu klinik atau puskesmas, Anda harus membawa KTP dan kartu KIS. Di beberapa faskes, Anda hanya perlu membawa kartu KIS saja.
Jika kartu KIS Anda hilang, Anda bisa menggunakan kartu KIS digital yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Pastikan Anda mengunduh dan menginstal aplikasi Mobile JKN di ponsel, kemudian lakukan registrasi dengan nomor kartu BPJS Anda. Setelah berhasil, Anda bisa mengakses kartu KIS secara digital. Jika memungkinkan, sebaiknya Anda mencetak kartu KIS untuk memudahkan proses pendaftaran dan menghindari menyerahkan ponsel Anda ke petugas.
Aplikasi Mobile JKN juga bisa digunakan untuk mengubah faskes atau memperoleh berbagai informasi terkait kepesertaan BPJS Anda.
Langkah-langkah Berobat dengan BPJS di Klinik atau Puskesmas
- Siapkan kartu BPJS atau kartu KIS Anda (baik dalam bentuk fisik atau digital).
- Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 (klinik atau puskesmas) sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Anda.
- Setibanya di faskes, lakukan pendaftaran ke bagian administrasi pasien BPJS dan tunjukkan kartu BPJS atau KIS Anda untuk diinput data dan mendapatkan nomor antrian.
- Dokter di faskes akan memeriksa kondisi kesehatan Anda. Jika kondisi Anda dapat ditangani di faskes tingkat 1, Anda akan diberikan resep obat BPJS yang bisa diambil di apotek faskes tersebut secara gratis.
- Jika perlu penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan online untuk dibawa ke rumah sakit. Surat rujukan ini berlaku hingga 90 hari jika Anda mengidap penyakit kronis.
Berobat dengan BPJS di Luar Kota
Jika Anda berada di luar kota dan perlu berobat, Anda masih bisa menggunakan BPJS. Namun, hal ini hanya berlaku untuk kunjungan pertama. Pada kunjungan kedua dan seterusnya, beberapa faskes mungkin tidak menerima pasien BPJS dari luar kota.
Ada dua solusi untuk berobat dengan BPJS di luar kota:
Menjadi Pasien Tamu: Anda masih bisa berobat di faskes 1 di luar kota, meskipun bukan faskes yang terdaftar di kartu BPJS Anda, hingga 3 kali kunjungan. Namun, jika Anda berencana menetap dalam waktu lama, disarankan untuk pindah faskes 1.
Pindah Faskes 1: Anda dapat mengajukan pindah faskes 1 melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165. Pindah faskes ini bisa dilakukan setelah minimal 3 bulan kepesertaan dan hanya dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda bisa berobat dengan BPJS dengan lancar, baik di klinik, puskesmas, atau bahkan di luar kota.
Demikian artikel cara berobat dengan BPJS di klinik dan puskesmas, tidak ribet asal tahu caranya. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
- Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali??
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
Maaf saya mau tanya,,kemarin saya coba buat BPJS PBI untuk istri dan anak saya,karena kepala keluarga punya BPJS PBI,tapi kok yang keluar cuma anak saya,dan istri saya gak keluar,saya tanya pihak kelurahan katanya karena istri saya pernah jadi karyawan di PT,padahal sudah lama sekali gak kerja dan lagi hamil,,,dari pihak kelurahan disuruh ikut mandiri tapi saya gak mampu bayarnya,,apakah bisa diproses ya?dan syarat nya apa saja
BalasHapusMemang terkadang seperti itu, tidak semua anggota dalam KK yang sama ditanggung semua. Jika kuotanya cukup, semua bisa dicover tapi jika kuotanya terbatas, agar yang lain bisa dapat, maka pendaftaran BPJS PBI keluarga anda hanya diterima sebagian. Untuk pembuatan BPJS PBI, silahkan ajukan pendaftaran ulang melalui dinas sosial dan lengkapi berkas yang diminta.
Hapus