Panduan Daftar Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui sistem asuransi kesehatan. Melalui JKN, setiap warga negara memiliki peluang yang sama untuk memproteksi kesehatannya dengan lebih baik. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, sebuah lembaga resmi yang bertujuan menyediakan perlindungan kesehatan bagi peserta, baik rawat jalan secara cashless maupun rawat inap.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan seluruh penduduk Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, untuk mendaftar sebagai peserta JKN. Setiap peserta akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas kepesertaan. Khusus untuk bayi baru lahir, mereka akan diberikan kartu identitas sementara yang berlaku selama tiga bulan sejak tanggal lahir dan harus dilakukan pemutakhiran data.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan bayi yang baru lahir menjadi peserta JKN, serta apa saja syarat-syaratnya?
Ketentuan Umum Pendaftaran JKN untuk Bayi Baru Lahir
Sebelum mendaftarkan bayi, ada beberapa ketentuan umum yang perlu diketahui oleh orang tua:
- Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir.
- Status kepesertaan bayi baru aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
- Pemutakhiran data bayi, termasuk NIK, wajib dilakukan di Dukcapil dalam waktu tiga bulan sejak lahir.
- Bayi yang sudah berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil sebelum didaftarkan ke JKN.
- Jika bayi tidak didaftarkan dalam waktu 28 hari, orang tua harus membayar iuran sejak tanggal kelahiran dan dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran.
Syarat Pendaftaran Bayi Baru Lahir Berdasarkan Jenis Kepesertaan
Proses pendaftaran bayi yang baru lahir berbeda-beda tergantung pada kategori peserta JKN orang tuanya. Berikut penjelasannya:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Bayi yang dilahirkan dari ibu peserta PBI secara otomatis terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sesuai peraturan yang berlaku. Jika orang tua terdaftar melalui pemerintah daerah, pendaftaran bayi dilakukan melalui dinas kesehatan atau dinas sosial.
Syarat yang perlu disiapkan:
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu.
- Fotokopi atau asli Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Fotokopi atau asli surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan.
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi pertama hingga ketiga dari peserta PPU bisa didaftarkan setelah lahir. Status keaktifan bayi akan mengacu pada status keaktifan orang tua. Pendaftaran biasanya dilakukan melalui instansi atau badan usaha tempat bekerja.
Syarat yang diperlukan:
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu.
- Fotokopi atau asli KK orang tua.
- Fotokopi atau asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau tenaga medis.
- Jika bayi berusia lebih dari tiga bulan, wajib memiliki NIK dari Dukcapil.
3. Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)
Peserta PBPU atau BP juga dapat mendaftarkan bayi yang baru lahir, dengan ketentuan pembayaran iuran dilakukan sebelum 28 hari sejak kelahiran.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu.
- Fotokopi atau asli KK orang tua.
- Fotokopi atau asli surat keterangan kelahiran.
- Jika belum menggunakan metode autodebit, sertakan fotokopi buku tabungan dan formulir autodebit bermaterai Rp10.000.
Kanal Pendaftaran JKN untuk Bayi Baru Lahir
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal layanan pendaftaran, sehingga proses menjadi lebih mudah dan praktis. Berikut pilihannya:
Pandawa (Pelayanan Administrasi via WhatsApp)
Peserta dapat menghubungi layanan Pandawa melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165, yang beroperasi setiap hari kerja dari pukul 08.00–15.00.Mobile Customer Service (MCS)
Layanan jemput bola ini menggunakan mobil yang beroperasi di lokasi tertentu. Anda bisa datang langsung ke lokasi MCS dengan membawa dokumen yang diperlukan.Mall Pelayanan Publik
BPJS Kesehatan juga hadir di Mall Pelayanan Publik, tempat berbagai jenis layanan administrasi berkumpul dalam satu gedung. Peserta cukup mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota
Peserta juga dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing. Layanan ini tersedia dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00.
Jaminan Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
- Jika bayi baru lahir membutuhkan perawatan medis, biayanya akan ditanggung JKN-KIS dengan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang dibuat terpisah dari paket ibu.
- Manfaat jaminan kesehatan berlaku hingga 28 hari setelah bayi dilahirkan.
- Jika iuran belum dibayarkan dalam 28 hari, hak atas pelayanan kesehatan akan dihentikan.
Demikian penjelasan mengenai prosedur dan syarat pendaftaran JKN untuk bayi baru lahir. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat memastikan perlindungan kesehatan terbaik bagi bayi Anda sejak hari pertama kehidupan. Untuk artikel kesehatan lainnya, kunjungi blog Pasien Sehat!
Posting Komentar untuk "Panduan Daftar Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)"