Cara Daftar Bayi Baru Lahir Jadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang menggunakan sistem asuransi kesehatan. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.
BPJS Kesehatan merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS). Tujuan dibentuknya lembaga ini untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang menjadi peserta agar mendapat manfaat perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Pemerintah mewajibkan kepada seluruh penduduk Indonesia agar ikut serta dalam program jaminan kesehatan dengan cara mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Setiap orang yang terdaftar sebagai peserta JKN akan diberikan kartu identitas peserta yaitu KIS.
Dalam hal ini, termasuk juga bagi bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN. Nantinya bayi akan diberikan kartu identitas sementara sebagai bukti kepesertaan yang berlaku selama 3 bulan sejak dilahirkan dan diwajibkan melakukan pemutakhiran data.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta JKN, apa saja syarat-syaratnya?
Ketentuan Umum Daftar JKN Bayi Baru Lahir
Sebelum mendaftarkan bayi yang baru lahir, peserta perlu mengetahui beberapa ketentuan umum administrasi kepesertaan dari JKN-KIS, di antaranya yaitu:
1. Bayi baru lahir dari peserta wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Syarat-Syarat Pendaftaran Bayi Baru Lahir JKN
Syarat pendaftaran bayi baru lahir memiliki mekanisme administrasi pendaftaran yang mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaannya yakni Peserta PBI (penerima Batuan Upah), PPU (pekerja Penerima Upah), PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), dan BP (Bukan Pekerja).
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), maka secara otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai Peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui dinas kesehatan atau dinas sosial Kabupaten/Kota.
Syarat pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI yaitu:
1. Menunjukkan kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
2. Melampirkan asli atau fotokopi kartu keluarga orang tua.
3. Melampirkan asli atau fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan dan tenaga penolong persalinan lainnya.
2. Persyaratan Peserta PPU (Peserta Penerima Upah)
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga untuk PPU dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui badan usaha atau instansi terkait PPU.
Syarat pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga peserta PPU yaitu:
1. Menunjukkan kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
2. Melampirkan asli atau fotokopi kartu keluarga orang tua.
3. Melampirkan asli atau fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
4. Bayi baru lahir wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil jika sudah berusia lebih dari 3 bulan.
3. Persyaratan Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)
Syarat pendaftaran bayi baru lahir peserta PBPU dan BP yaitu:
1. Menunjukkan kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
2. Melampirkan asli atau fotokopi kartu keluarga orang tua.
3. Melampirkan asli atau fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
4. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
5. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri, BCA, Panin atau Bank Jateng (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung). Formulir autodebit dilengkapi materai 10.000.
Kanal Layanan Pendaftaran JKN Bayi Baru Lahir
Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.
Untuk mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta JKN-KIS dapat melalui kanal layanan pendaftaran seperti berikut:
1. Pandawa
Pandawa merupakan pelayanan administrasi BPJS Kesehatan melalui whatsapp. Peserta dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui nomor whatsapp Pandawa 0811-8165-165 yang dapat diakses pada pukul 08:00 – 15:00 waktu setempat.
2. Mobile Customer Service (MCS)
Mobile Customer Service (MCS) adalah layanan BPJS Kesehatan dengan menggunakan mobil dengan konsep jemput bola. Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Peserta dapat mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
3. Mall Pelayanan Publik
Mall Pelayanan Publik merupakan kanal layanan BPJS Kesehaan dengan menggunakan konsep pelayanan tatap muka dalam satu gedung untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. Peserta dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik dan mengisi formulir yang disediakan, lalu menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kantor cabang dan kantor kabupaten/kota yang dapat melayani peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS di seluruh Indonesia. Peserta dapat mengunjungi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat dengan mengambil nomor antrean pelayanan perubahan data lalu mengisi data yang diperlukan.
Jaminan Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir JKN
1. Jika bayi baru lahir sakit, biaya perawatan akan ditanggung JKN-KIS terpisah dari paket Ibu dan dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri.
2. Batas akhir manfaat jaminan kesehatan berakhir paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
3. Jika sudah 28 hari iuran belum dibayarkan maka jaminan pelayanan kesehatan dibatalkan sejak bayi baru lahir.
Demikianlah artikel mengenai syarat dan cara pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Posting Komentar untuk "Cara Daftar Bayi Baru Lahir Jadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)"