Cara Daftar BPJS KIS PBI (JKN) Ternyata Mudah, Apa Saja Syarat Pembuatannya


Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. PBI JK disebut juga dengan BPJS PBI, KIS PBI atau BPJS gratis oleh masyarakat.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait cara daftar BPJS PBI: Apakah jika sudah tidak bekerja dan tidak punya penghasilan bisa daftar BPJS PBI yang gratis, bagaimana cara mengurusnya? Apakah bisa bikin BPJS gratis secara online? BPJS saya bayar bulanan, saya mau pindah BPJS PBI yang gratis, apa saratnya? Bagaimana cara membuat BPJS PBI di tahun 2022?

Untuk cara daftar BPJS PBI bagi orang yang tidak mampu, cara pengajuannya adalah dengan mengunjungi dinas sosial setempat, sesampainya di dinas sosial biasanya anda akan diberikan formulir pendaftaran BPJS PBI disertai dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Berlaku?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial.

Menteri Sosial telah menetapkan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka akan masuk kriteria PBI rumah tangga miskin.

Berikut ini adalah cara daftar BPJS PBI yang mencakup kategori, syarat dan prosedur untuk peserta BPJS PBI antara lain :

Kategori orang tidak mampu untuk daftar BPJS PBI


Untuk kasus JKN PBI, acuan kemensos untuk kategori warga miskin dan tidak mampu adalah:
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat

Prosedur dan Syarat Daftar BPJS PBI


Apakah peserta BPJS mandiri bisa pindah ke PBI? Jika anda kebetulan termasuk kategori warga miskin atau warga tidak mampu dan sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dan belum menerima kartu indonesia sehat atau KIS atau kartu BPJS PBI, anda masih memiliki kesempatan dengan cara mengurusnya sendiri ke dinas sosial.

Contoh alur pembuatan BPJS PBI melalui Dinas Sosial

Untuk kemungkinan dapat dimasukkan dalam penjaminan PBI (penerima bantuan iuran) dengan catatan kuota dan anggarannya masih tersedia. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi setelah itu diteruskan ke Kementerian Sosial. Kementerian Sosial melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, lalu Kementerian Sosial melaporkan ke Kementerian kesehatan dan Kementerian kesehatan mendaftarkan peserta PBI JK kepada BPJS Kesehatan.

Syarat dan prosedur untuk membuat kartu BPJS PBI (KIS) adalah sebagai berikut:

Syarat untuk cara daftar BPJS PBI


1. Dipastikan dahulu terdaftar di DTKS ( DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL ) cekbansos.siks.kemsos.go.id
2. KK yang terdafatar di Dukcapil dan KTP seluruh anggota keluarga.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu pengantar dari RT, RW, Kelurahan, kemudian menuju ke Kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
4. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
5. Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Rawat Inap BPJS, Ada Contohnya!

Contoh pengumuman syarat daftar BPJS PBI di Dinas Sosial
Contoh formulir pendaftaran BPJS PBI dan syarat pembuatannya

Prosedur atau langkah-langkah cara daftar BPJS PBI

  • Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisipasi
  • Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat
  • Membaut SKTM ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
  • Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.

Setelah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, proses membuat BPJS PBI akan memakan waktu kurang lebih 3 bulan atau tergantung masing-masing wilayah dan biasanya kartu KIS PBI yang sudah dibuat akan dikirimkan ke Kelurahan.

Demikianlah artikel mengenai cara daftar BPJS KIS PBI (JKN) ternyata mudah, apa saja syarat pembuatannya. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Anda juga bisa membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini:

15 komentar untuk "Cara Daftar BPJS KIS PBI (JKN) Ternyata Mudah, Apa Saja Syarat Pembuatannya"

  1. Mau tanya kalau bpjs mandiri nunggak apa bisa dipindah ke bpjs pbi ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus bayar tunggakannya terlebih dahulu, jika sudah lunas, ajukan pendaftaran PBI ke dinas sosial, penuhi persyaratannya, di acc atau tidak tergantung kuota dan rezeki anda.

      Hapus
    2. Pak sy daptar pke kaetu kk.yg terdaptar d bpjs pbi apbd cuman sy.ko istri sma anak gak msuk ke daptaran bpjs pbi apbd..kenapa y.bisa di jelaskan

      Hapus
    3. Mungkin saat anda daftar, kuota PBI sedang terbatas, jadi pendaftaran per keluarga dibatasi sehingga ada anggota keluarga yang tidak didaftarkan. Silahkan anda kembali ke petugas pendaftaran untuk informasi lebih lanjut.

      Hapus
  2. Mau bertanya Kalau di putus bpjs nya dari perusahaan karena corona apa bisa daptar PBI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pendaftaran PBI, sistemnya adalah anda mengusulkannya melalui dinas sosial. Jika usulan diterima, BPJS anda bisa beralih ke PBI. Namun ada juga kemungkinan usulan tidak diterima. Silahkan ajukan pendaftaran BPJS PBI melalui dinas sosial di wilayah anda. Biasanya akan diberikan formulir untuk diisi sekaligus persyaratan yang perlu dipenuhi.

      Hapus
    2. Saya sudah ajukan ke dinas sosial namun sudah lebih dari 5 bulan masih belum aktif
      Kenapa yaaa? Mungkin teman-teman ada yg tau

      Hapus
  3. selamat pagi mau tanya kak
    kalo BPJS PBI ke PPU (Perusahaan) berapa lama ya prosesnya
    soalnya saya kmrn terakhir ngurus bpjs istri saya ke HRD perusahaan tgl 15 sampai awal bulan belum juga berubah ?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasanya paling cepat 14 hari atau awal bulan depan. Pembayaran iuran BPJS PPU biasanya dilakukan secara kolektif untuk seluruh karyawan, jika iuran anda sudah dibayar, BPJS istri anda akan ikut aktif. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanya ke pihak yang mengurusi pendaftaran BPJS PPU di perusahaan anda.

      Hapus
  4. Apa bisa urus kis untuk anak jika kepala keluarga nya itu BPJS mandiri?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengajuan ke dinas sosial biasanya per KK, jadi yang anda ajukan ada pembuatan KIS untuk kepala keluarga dan semua anggota keluarga dalam KK.

      Hapus
  5. Berapa lama keputusan diterima atau tidaknya usulan bpjs pbi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan tanya langsung ke dinas sosial, lama prosesnya berbeda-beda, namun biasanya paling lama 6 bulan.

      Hapus
  6. BPJS pbi apa bisa pindah faskes kak. Misalnya ke klinik dekat rumah bukan puskesmas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa. Untuk BPJS PBI (APBN) bisa pindah faskes lewat aplikasi Mobile JKN.

      Hapus