Cara Daftar BPJS PBI Jika Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Mandiri


Bagaimana jika ingin daftar BPJS PBI jika tidak mampu bayar iuran BPJS mandiri?

Sebelum memilih untuk pindah dari BPJS mandiri ke PBI yang diperuntukkan untuk warga miskin dan tidak mampu, kewajiban pertama peserta adalah melunasi tunggakan, karena jika masih ada tunggakan, proses pengajuan dari BPJS mandiri ke PBI tidak dapat dilayani.

Untuk melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dengan sistem asuransi kesehatan memiliki program REHAB untuk bayar tunggakan secara dicicil, program ini adalah bentuk keringanan dari BPJS Kesehatan terhadap peserta yang menunggak, karena lebih ringan untuk mencicil tunggakan daripada bayar lunas sekaligus.

Jika anda tidak mampu membayar iuran BPJS, ada baiknya untuk turun kelas sesuai dengan kondisi ekonomi atau dengan memilih kelas yang lebih rendah sehingga iuran bulannya lebih terjangkau.

Apabila masih tidak mampu membayar iuran kelas paling rendah, yaitu kelas 3, pada artikel ini akan dijelaskan cara daftar BPJS PBI yang gratis jika sudah tidak sanggup lagi membayar iuran. Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Pengertian BPJS Mandiri


Peserta BPJS Mandiri adalah peserta asuransi kesehatan BPJS Kesehatan dari segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan pekerja (BP) yang harus membayar iuran setiap bulan dengan besaran sesuai kelas yang dipilih dan wajib membayar sekaligus untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK), karena pendaftaran BPJS Kesehatan wajib untuk sekeluarga.

Peserta BPJS Mandiri wajib membayar iuran setiap bulan dengan batas pembayaran adalah akhir bulan berjalan, jika terlambat membayar maka pada tanggal 1 bulan berikutnya status kepesertaan untuk seluruh anggota keluarga akan langsung non-aktif sehingga tidak bisa digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan yang ditanggung JKN yang dikelola BPJS kesehatan.

Ada beberapa sebab kenapa ada tunggakan iuran BPJS diantaranya adalah karena karena peserta lupa membayar, peserta sengaja tidak membayar, dan peserta tidak sanggup membayar karena tidak mampu. Peserta yang tidak mampu bayar iuran bisa terjadi karena perubahan kondisi ekonomi, terkena PHK, atau tidak lagi memiliki penghasilan, sehingga muncul tunggakan yang menyebabkan status BPJS non aktif karena premi.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)

BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN sebenarnya sudah memberi keringanan kepada peserta yang menunggak dengan mengeluarkan program REHAB, agar peserta yang menunggak bisa mencicil tunggakannya. Dengan membayar tunggakan secara dicicil, peserta bisa melunasi tunggakannya hingga lunas. Ini lebih ringan daripada harus membayar semua tunggakan sekaligus.

Namun apabila peserta BPJS sudah benar-benar tidak sanggup lagi membayar iuran, maka peserta bisa beralih kepesertaan menjadi Peserta BPJS Penerima bantuan Iuran (PBI) yang diperuntukkan untuk warga tidak mampu atau miskin.

Cara pindah ke BPJS PBI, syarat, langkah dan alur pengajuannya


Untuk anda yang saat ini merupakan peserta non-PBI dan benar-benar sudah tidak mampu lagi membayar iuran bulanan karena ekonomi, maka anda bisa mengajukan diri untuk beralih menjadi peserta BPJS PBI, langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Peserta mengunjungi Dinas Sosial setempat untuk mendaftar pengajuan BPJS PBI untuk selanjutnya namanya diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.

2. Persyaratan yang harus dilampirkan ke Dinas Sosial untuk daftar PBI :
-SKTM (Surat Keterengan Tidak Mampu) dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan
-KTP
-Kartu keluarga
-Kartu BPJS atau KIS sebelumnya
-Formulir kriteria miskin (formulir dari Dinsos)

3. Alurnya Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi setelah itu diteruskan ke Kementerian Sosial. Kementerian Sosial melakukan Konsultasi dengan Kementerian Keuangan, lalu Kementerian Sosial melaporkan ke Kementerian kesehatan dan Kementerian kesehatan mendaftarkan peserta PBI JK kepada BPJS Kesehatan agar memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu dan valid sesuai kuota masing-masing wilayah.

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Pindah Dari BPJS Mandiri Ke PBI Yang Gratis

Berapa lama waktu pengajuan BPJS PBI?


Umumnya perubahan kepesertaan menjadi PBI harus menunggu hasil rekonsiliasi oleh kemenkes yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. Untuk PBI yang iurannya dibayar pemerintah daerah, mungkin bisa lebih cepat pengajuannya namun tergantung wilayah, kuota, dan rezeki anda.

Demikian artikel cara daftar BPJS PBI jika tidak mampu bayar iuran BPJS mandiri. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

12 komentar untuk "Cara Daftar BPJS PBI Jika Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Mandiri"

  1. Sebelum masuk bpjs pbi...
    Saya peserta bpjs mandiri dikarenakan saya dah single parents suami dah wafat. Saya selama bpja mandiri ada tunggakan 2juta dua ratus rb . Sedangkan saya tidak mampu bayar tunggakan bpjs tsb. Inibagaimana solusinya. Sedangkan saya kehidupannya sudah hancur ekonominya.mohon solusinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perpindahan segmen ke PBI tidak perlu harus membayar tunggakan BPJS mandiri, tetapi jika sudah beralih ke PBI dan status PBI nya aktif, anda tetap bisa menggunakan kartu BPJS PBI untuk berobat meskipun masih ada catatan tunggakan BPJS mandiri.
      Nanti jika anda pindah lagi dari PBI ke mandiri, tunggakan terdahulu tersebut wajib anda bayar.

      Hapus
  2. Saya juga sama tunggakan sudah 5 bln blm bisa saya bayar dikarenakan kondisi ekonomi yg serba kekurangan
    Suami saya juga hanya buruh bangunan yg penghasilannya tidak seberapa
    Bisa tidak klo saya ingin beralih kepesertaan dari bpjs mandiri ke pbi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pendaftaran BPJS PBI, anda bisa ajukan melalui dinas sosial atau perangkat desa. Bisa tidaknya beralih ke segmen BPJS PBI tergantung adanya kuota dan acc kemensos.

      Hapus
  3. Saya peserta bpjs mandiri yg mempunyai tunggakan rp3.800.000 untuk 4peserta)(satu keluarga). Karena suami saya tidak dpt bekerja lagi terkena tremor dan anak2 saya pekerjaannya terdampak pandemi yg lalu, dan satu anak saya yg menopang kehidupan keluarga kami 3bulan ini terkena penyakit radang usus yg menyebakan dia tdk dpt bekerja maksimal, krn pengobatannya blm tuntas, saya mengurus petpindahan kartu bpjs kami ke bpjs pbi. Terakhir di puskesmas saya sdh menandatangani perjanjian utk melunasi tunggakan bpjs kami dng diberi waktu selama 6 bulan. Dan saya disuruh menunggu wa dari puskesmas. Yg saya mau tanyakan apakah saya sekarang sudah harus mencicil tunggakan bpjs saya,dan bagsimana prosedurcara mencicilnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mencicil tunggakan anda perlu daftar program REHAB pada aplikasi Mobile JKN, ada pilihan jangka waktu cicilan, pilih yang 6 bulan sesuai perjanjian anda dengan puskesmas.

      Hapus
  4. Saya punya BPJS yg bayar. Cuman masik nunggak 3tahun.karna saya tidak mampu bayar... cuman nama istri saya terdaftar BPJS PBI JK... Geu mna solusi nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika anda ingin beralih segmen menjadi BPJS PBI, silahkan ajukan pembuatan BPJS PBI melalui dinas sosial setempat. Biasanya ada syarat dan berkas yang perlu dipenuhi, jika pengajuan anda disetujui maka BPJS anda dapat beralih menjadi BPJS PBI.

      Hapus
  5. Saya peserta bpjs berbayar dan saya menunggak 4th dikarnakan tdk punya pekerjaan tetap/tidak mampu
    Tp bln kemarin sy terdaftar pbi kis gratis dari pemerintah.yg sy tanyakan apakah tunggakan tetap ada
    Apakah kis bs digunakan tdk hrs byr tunggakan dulu.
    Dan no seri nya tetap sama bpjs dan kis.trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Status kepesertaan anda hanya pindah segmen dari BPJS mandiri ke BPJS PBI, nomor kartu tetap sama. Tunggakan BPJS mandiri akan tetap tercatat, tetapi BPJS PBI tetap bisa digunakan untuk berobat rawat jalan. Tetapi untuk rawat inap, biasanya pihak RS akan menginformasikan bahwa BPJS PBI anda masih memiliki tunggakan yang harus anda bayar.

      Hapus
  6. Jika sudah melakukan pengalihan dari PBI ke Mandiri apakah harus menunggu 14 hari agar status aktif dan apakah setelah melakukan pembayaran bisa di tanggungkan kepada perusahaan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. BPJS mandiri harus anda bayar sendiri, tidak bisa dibayar oleh perusahaan. Jika anda bekerja di perusahaan maka BPJS mandiri anda bisa dialihkan menjadi segmen BPJS PPU yang iurannya dibayar perusahaan.

      Hapus