Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!
Peserta BPJS kesehatan (JKN-KIS) memiliki kewajiban membayar iuran sebelum akhir bulan berjalan setiap bulan, pembayaran iuran BPJS dilakukan sekaligus untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalan KK.
Jika tidak ingin ada kendala, pastikan anda membayar iuran asuransi kesehatan BPJS Kesehatan setiap bulan dan sesuaikan pemilihan kelas dengan keuangan anda.
Kelas 1 : 150.000/jiwa/bulan
Kelas 2 : 100.000/jiwa/bulan
Kelas 3 : 35.000/jiwa/bulan.
Jika telat membayar iuran, peserta BPJS akan dikenakan denda. Denda BPJS yang dimaksud bukanlah denda penambahan biaya iuran, melainkan denda pelayanan atau tambahan biaya jika dirawat inap. Denda BPJS ini disebut Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL). Denda ini berlaku setelah pelunasan tunggakan BPJS jika dalam 45 hari peserta dirawat inap di rumah sakit.
Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Berapa besaran biaya denda rawat inap BPJS?
Kalau nunggak 1 bulan berapa bayar denda RITL nya? Kalau nunggak lebih dari 2 tahun berapa bayar denda BPJS nya?
Apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL (rumah sakit) yang diperolehnya sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan (INA CBG’s diagnosis awal) untuk setiap bulan tertunggak, maksimal 12 bulan tunggakan dengan maksimal nilai denda Rp. 20 juta. Perhitungan Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.
Apakah bayar iuran lewat tanggal 10 akan terkena denda?
Denda BPJS berlaku jika lewat bulan berjalan. Telat bayat lewat tanggal 10 belum dikenakan denda selama bulan belum berganti. Jika lewat bulan berjalan, kartu BPJS langsung non aktif dan ada tulisan denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) selama 45 hari pada aplikasi Mobile JKN.
Contoh denda BPJS rawat inap tingkat lanjut (RITL) |
Contoh cara menghitung denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) BPJS
Berikut ini adalah contoh perhitungan denda rawat inap BPJS Kesehatan. Jika berobat jalan atau rawat jalan, maka sistem denda ini tidak berlaku, yang berlaku hanya rawat inap saja. Berikut adalah cara perhitungan denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan yang baru.
Contoh penghitungan denda pelayanan atau denda rawat inap tingkat lanjut adalah sebagai berikut:
Misal peserta PBPU atau mandiri kelas 3 dengan iuran Rp 35.000,- per bulan per jiwa. Di dalam Kartu Keluarga (KK) ada 4 orang anggota keluarga dan semuanya menunggak 36 bulan.
Maka Tunggakan Iuran selama 36 bulan tersebut adalah:
Rp. 35.000,- x (24 bulan + 1 bulan berjalan) x 4 orang = Rp.3.500.000,-
Jumlah tunggakan iuran yang harus dilunasi adalah Rp. 3.500.000,- karena maksimal tunggakan yang dihitung adalah 24 bulan.
Setelah peserta melunasi tunggakan sebesar Rp. 3.500.000,- tersebut, kartu BPJS akan langsung aktif dan bisa digunakan untuk berobat pakai BPJS, namun ada denda rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari.
Baca Juga: Program Rehab BPJS, Bayar Tunggakan Secara Dicicil
Jika dalam 45 hari setelah pelunasan tunggakan iuran peserta masuk rumah sakit dan dirawat inap, akan berlaku denda rawat inap yang harus dibayarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan rawat inap. Biasanya petugas RS memberi tahukan bahwa denda rawat inap harus dibayarkan di awal sebelum tindakan/perawatan yang besarannya sesuai tarif diagnosa.
Contoh penghitungan denda pelayanan rawat inap saat dirawat inap di rumah sakit :
Rumus denda RITL : 5% x diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak (paling banyak 12 bulan).
Maksimal denda RITL : Rp. 20 juta.
Contoh menghitung denda BPJS ini jika peserta menunggak 36 bulan seperti tertulis di atas.
Contoh 1
Diagnosa : Operasi Pembedahan Caesar (Berat)
Tarif kode INA CBG's : O-6-10-III (RS Kelas C Swasta) = Rp. 6.587.900,-
Denda Rawat Inap = 5% x Rp. 6.587.900,- x 12 bulan = Rp 3.952.740,-
Jumlah denda rawat inap (RITL) yang harus dibayarkan peserta BPJS adalah Rp 3.952.740,-
Contoh 2
Diagnosa : Transplantasi Ginjal (Berat)
Tarif kode INA CBG's : N-1-01-III (RS Kelas C Swasta) = Rp. 105.130.700,-
Denda Rawat Inap = 5% x Rp. 105.130.700,- x 12 bulan = Rp 63.078.420,-
Jumlah denda rawat inap (RITL) yang harus dibayarkan peserta BPJS adalah Rp 20.000.00,- karena denda paling besar adalah Rp. 20.000.00,-
Contoh Surat Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut RITL yang diberikan RS |
Demikian contoh cara menghitung denda BPJS untuk rawat inap. Tidak ada denda bagi pasien yang hanya rawat jalan.
Kemana peserta harus membayar denda rawat inap?
Denda rawat inap tingkat lanjut dapat dibayarkan peserta melalui:
- Kantor Pos
- Bank Mandiri
- Bank BNI (Teller)
- Bank BRI (Teller dan ATM)
- Alfamart
Demikianlah artikel cara hitung denda BPJS rawat inap tingkat lanjut (RITL), ada contohnya. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :- Berapa Denda Pelayanan Rawat Inap RITL Operasi Caesar BPJS Kelas 3?
- Berapa Denda BPJS Jika Rawat Inap Untuk Operasi Caesar Kelas 2?
- Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Formularium Nasional
- Berapa Denda Pelayanan RITL BPJS Untuk Persalinan Caesar Kelas 1?
- Selisih Biaya Naik Kelas Perawatan ke Kelas VIP Sesuai Tarif INA CBG's Terbaru
Just sharing :
BalasHapus1. Mulai 2016 BPJS KESEHATAN sudah tidak mengenakan denda terhadap iuran yang tertunggak. Tunggakan murni akumulasi dari tanggungan iuran . Kemudian awal pandemi ada program relaksasi pembayaran tunggakan diatas 2 tahun sampai di 2021, di tahun 2022 ada program cicilan pembayaran tunggakan dan juga ada program pelunasan diatas 2 tahun cukup bayar 24 bulan + 1 bulan berjalan.
2. Aturan denda yang muncul saat ada tunggakan kemudian dilunasi dan digunakan rawat inap (opname) maka muncullah yang namanya biaya Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) yang besarannya adalah 5% dari biaya diagnosa awal dan layanan RS x jumlah tunggakan berjalan.
3. Jika peserta BPJS ingin melihat informasi tentang masa tenggang kartu BPJS dll, bisa download mobile JKN, lewat call center 165, bisa lewat kanal media sosial resmi BPJS di FB, Instagram atau Twitter.
Itu sekedar sharing dari saya.... bahwa sebagai peserta BPJS kitalah yg harus pro aktif juga mencari informasi tentang kegunaan, manfaat serta resiko apa yg muncul saat kita terikat dalam asuransi milik pemerintah ini.
Ini yang dikatakan, keluar dari kandang 🐯 masuk ke kandang 🦁
HapusSaya tertarik dengan kata " Asuransi Pemerintah" bukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
HapusMohon infonya saya kan sudah bayar denda rawat inap karna belum 45hari melunasi denda qodarullah harus rawat inap.. saya kena denda 3.5jt utk diagnosa awal. Nah, apakah selama masa perawatan setelah saya bayar denda RITL akan ada denda lagi? Atau sampai saya pulang sudah TDK ada bayaran lagi?
HapusDenda RITL hanya dibayar di awal saat mengurus administrasi rawat inap dan tidak ada denda lain sampai pasien dipulangkan. Jika sesuai prosedur maka semua perawatan anda dapat ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali anda dan pihak RS bersepakat menggunakan layanan/alat tambahan. Sebagai contoh, operasi wasir ditanggung BPJS 100% dengan metode bedah konvensional. Namun anda ingin operasi dengan metode stapler, alat stapler tidak ditanggung BPJS, maka anda perlu membayar biaya tambahan untuk pembelian alat tersebut ke pihak RS.
HapusCara bayar dendanya gmn?
BalasHapusPihak rumah sakit akan memberikan info
HapusSurat Denda Pelayanan RITL.
Dan tidak dibenarkan membayar denda pelayanan RITL di rumah sakit tersebut.
Tetapi bayar denda bisa lewat Indomaret atau kantor post, serahkan surat Denda Pelayanan RITL untuk membayarnya.
Saya kena denda bpjs, tpi perusahaan tidak dapat no tagihan dendanya, dan rumah sakit tidak mengerti juga, saya harus minta no tagihanya kemana yah?
HapusJika anda mendapatkan pelayanan rawat inap, maka yang berwenang memberitahu tagihan denda adalah pihak pendaftaran rawat inap di RS. Saat mendaftar rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL langsung ke pasien, bukan ke perusahaan. Karena besaran dendanya disesuaikan dengan diagnosa awal saat masuk rawat inap.
HapusJika anda tidak mendapatkan pelayanan rawat inap, tetapi hanya melihat ada status denda RITL pada aplikasi mobile JKN, maka abaikan saja status tersebut, karena anda hanya perlu membayar denda jika rawat inap, untuk rawat jalan tidak dikenakan denda.
Saya bawa keluarga ke rs swasta dari rs gak ngasi tau kalau ada dendaan RITL, terus pas dirujuk ke rs pemerintah baru dikasi tau kalau bpjs ada denda ritl nya, pas bayar tunggakan dulu dari perusahaan juga gak tau kalau ada denda, kesel sendiri jadinya dg sistem yg begini, di aplikasi ada tulisan merah denda ritl tapi pas dicek info iuran itu lunas dan nominal denda tanda strip doang
HapusIya, setelah melunasi tunggakan akan dikenakan status masa denda RITL yang berlaku 45 hari. Nominal denda tergantung dari diagnosa awal saat masuk rawat inap.
HapusDiagnosa awal yang dimaksud itu untuk rawat inapnya atau bagaimana. Seandainya biaya operasi sc 20jt berarti yang harus dibayar 5% dari 20jt tadi ?
HapusDiagnosa awal maksudnya tarif INA CBG sesuai diagnosa awal saat masuk rawat inap, jadi denda RITL untuk peserta besarannya tergantung diagnosa awal. Ditulis diagnosa awal karena diagnosa sebenarnya bisa saja berbeda dengan diagnosa awal.
HapusBiasanya rutin bayar bpjs mandiri setiap bulannya sebelum tgl 10. Bulan ini kelupaan jadi bayarnya udah lewat dari tgl 10. Kena denda ga?
BalasHapusTidak ada denda, kecuali anda bayar lewat bulan, kemudian langsung buat rawat inap, ada denda rawat inap.
HapusSaya kemarin menunggak 1 bulan. Sdh saya lunasi. Dan tidak melakukan rawat inap setelah nya. Tapi kenapa masih ada denda rawat inap?
HapusMasa berlaku status dendanya 45 hari. Setelah 45 hari baru akan hilang status tersebut. Jika dalam 45 hari anda mendapat pelayanan rawat inap, maka anda harus membayar denda RITL saat mengurus administrasi rawat inap di RS.
HapusJika dalam 45 hari kita tidak ada rawat inap apakah di bulan berikutnya status denda rawat inap itu akan hilang ya? Apakah begitu kesimpulannya?
HapusYa, status masa denda akan hilang jika sudah berakhir.
HapusSy ada denda ritl, apakah awal bulan depan untuk persalinan kena denda. Apakah bisa d cover smua atau gimana. Mohon penjelasannya. Terimakasih
BalasHapusKalau melahirkannya di faskes 1 (puskesmas/bidan), tidak ada denda rawat inap.
HapusKalau lahirannya di RS maka akan kena denda RITL.
Dendanya baru bisa muncul saat masuk RS nanti. Hitungan dendanya :
5% x lama nunggak (max. yg dihitung 12 bulan) x Diagnosa RS.
Kalau seandainya nunggaknya 11bulan apakah ttp byr denda
HapusTidak ada denda yang perlu dibayar saat nunggak atau membayar tunggakan. Denda akan dikenakan jika anda mendapat pelayanan rawat inap setelah tunggakan dilunasi, pihak RS akan menginformasikan besaran denda sesuai diagnosa saat anda mendaftar administrasi rawat inap di RS, denda anda bayar langsung ke BPJS Kesehatan melalui kantor pos atau bank.
HapusBulan 6 saya lupa bayar dan saya bayar di bulan 7 sekaligus untk 2 bulan bulan 6 dan 7, rencana saya akan lahiram dirumah sakit akhir bulan 7 apakah kena denda?
BalasHapusIya, ada denda pelayanan RITL selama 45 hari untuk 1 bulan telat bayar, dan akhir bulan 7 ini masih dalam masa denda. Rincian rentang waktu denda dari tanggal dimulai sampai tanggal berakhir dapat dilihat melalui aplikasi Mobile JKN.
HapusKarena hanya 1 bulan telat bayar, maka dendanya adalah 5% x tarif diagnosal awal x 1. Besaran denda akan diketahui setelah pihak RS menentukan diagnosa awal, sebagai referensi apabila tarif diagnosa operasi caesar adalah Rp 8 juta, maka denda RITL operasi caesar jika nunggak 1 bulan adalah Rp 400 ribu.
Kalau telatnya 24 bln maka harus byar denda 9.600 ya malah lebih mahal
HapusLucunya saya nunggak 1bulan dan jadi denda RITL karena tidak diautodebet bank tuk pembayaran BPJS nya.. dan autodebet dibulan berikutnya/double , padahal saldo ada.. pengen ketawa jadinya..
HapusJika baru 1 bupan berapa denda yg harus di bayar
BalasHapusDenda RITL 1 bulan = 1 x 5% × tarif INA CBG diagnosa awal
HapusDenda harus dibayar apabila peserta dirawat inap selama masa denda pelayanan, yaitu 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Dan besaran denda akan diketahui setelah diagnosa awal ditentukan oleh pihak rumah sakit ketika peserta harus dirawat inap.
Jika sudah membayar denda rawat inap.dan melewati masa dendanya.dan sdah membayar di bulan selanjutnya .apakah masih membayar denda bila masuk rawat inap
HapusAnda bisa mengecek masa denda pada aplikasi mobile JKN. Jika status denda sudah hilang, maka tidak akan dikenakan denda jika rawat inap.
HapusJika semasa denda rawat inap kan 45 hari
BalasHapusApakah klw semasa denda itu, 2 kalo rawat inap, jadi 2 kli bayar denda kah
Benar, wajib bayar denda setiap kali rawat inap jika masih dalam masa denda pelayanan RITL. Jika dirawat inap 2 kali dengan waktu berbeda, maka harus bayar denda 2 kali.
HapusPihak RS akan menginformasikan adanya denda BPJS saat mengurus administrasi untuk rawat inap, denda dibayar langsung ke BPJS melalui kantor pos/bank/alfamart.
Mau tanya jika telat 6 bulan dan ada denda rawat inap kira kira berapa ya
HapusTergantung diagnosa penyakit anda. Saat anda mendaftar untuk rawat inap, pihak RS akan menginformasikan besaran dendanya. Jika tidak ada rawat inap sampai masa status denda berakhir, maka tidak ada denda yang perlu dibayar.
HapusKlu sdh lewat dr 45 hari sdh melakukan pembayaran tunggakan,dan misalnya 2 bln kemudian di rawat inap di RS apakah masi kena denda RITL?
BalasHapusTidak ada denda. Masa berlaku denda pelayanan RITL hanya 45 hari sejak pelunasan tunggakan.
HapusSaya ada tunggakan 5 bulan. Terus saya lunasi tunggakan tersebut ketika anak saya sakit agar bpjs aktif kembali dan bisa digunakan kembali. Pas saya cek di apk bpjsku ada denda RITL rawat inap. Apakah nti tetap terkena denda RITL?dan berapa dendanya?
BalasHapusYa, terkena denda selama 45 hari sejak pelunasan. Bisa dilihat masa dendanya pada aplikasi mobile JKN.
HapusDenda jika nunggak 5 bulan = 5 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal
= 25% x tarif INA CBG diagnosa awal
Tarif INA CBG diagnosa awal akan diketahui saat mengurus administrasi rawat inap di rumah sakit. Peserta diharuskan untuk membayar denda dahulu jika ingin mendapatkan pelayanan rawat inap. Denda dibayar langsung ke BPJS melalui kantor pos/bank.
Saya kan kelas 3 dah nunggak 6 bulan tp pas bayar ada tulisan denda rawat inap.. Terus seumpama di pakai kira2 dendanya berapa
HapusTergantung diagnosa penyakit anda. Saat anda mendaftar untuk rawat inap, pihak RS akan menginformasikan besaran dendanya. Jika tidak ada rawat inap sampai masa status denda berakhir, maka tidak ada denda yang perlu dibayar. Untuk rawat jalan atau kontrol, tidak dikenakan denda RITL.
HapusTunggakan bpjs baru saya lunasi terus lansung saya gunakan untuk rawat inap. Di keterangan ada RITL. Apa harus dibayarkan lansung?
BalasHapusDenda dibayar jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. Saat mengurus administrasi rawat inap di rumah sakit, pihak RS akan menginformasikan besaran denda. Dan denda dibayar langsung ke BPJS melalui kantor pos/bank.
HapusUntuk pelayanan rawat jalan/berobat jalan di rumah sakit, tidak ada denda. Denda hanya berlaku jika rawat inap.
mas mau tanya knpa y pas saya lunasin ada bacaan pelayan rawat inap padahal di tanggung pemerintah pbi (apbn)
HapusSetelah pelunasan tunggakan akan ada status masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut yang berlaku selama 45 hari. Itu berlaku untuk semua peserta.
HapusKalau saya telat 1 bln gimanaa?
BalasHapusMaka anda harus membayar iuran bulan berjalan + tunggakan 1 bulan. Lalu akan ada status denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) dengan besaran : 1 x 5% x tarif diagnosa awal
HapusHanya rawat inap ya, klo biaya konsultasi dokter bagaimana?
BalasHapusDenda pelayanan RITL hanya berlaku untuk rawat inap, adapun rawat jalan/konsultasi ke dokter tidak ada denda.
HapusKlo autodebet yg telat bayar dr bank nya dan sy akhr ny kena denda klo ranap, benar2 merugikan.
BalasHapusDulu bpjs saya mandiri dan telat kurang lebih 3 tahun total tunggakan 1,4jt. Namun saat saya diterima bekerja di perusahaan swasta dan diberi bpjs kesehatan dari perusahaan saya cek di aplikasi jkn bpjs saya aktif, namun saya masih menerima sms dari bpjs utk melunasi tunggakan. Jadi saya lunasi tunggakan tapi kenala malam muncul denda RITL di aplikasi jkn saya padahal sebelumnya tidak ada denda RITL.
BalasHapusMemang seperti itu sistemnya, perubahan segmen kepesertaan BPJS mandiri ke BPJS Perusahaan memang dapat mengaktifkan status kepesertaan tapi tidak menghanguskan tunggakan BPJS mandiri terdahulu, dan Denda pelayanan RITL berlaku otomatis setelah pelunasan tunggakan.
HapusKlo telat nya 13 bulan, denda rilt nya berapa??
BalasHapusDenda RITL = 12 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal
Hapus= 60% x tarif INA CBG diagnosa awal.
Tarif INA CBG sesuai diagnosa akan diketahui saat anda masuk rawat inap.
Pembayaran denda terakhir ato pling lambat smpai batas brp hari y
BalasHapusDenda RITL diinformasikan oleh pihak rumah sakit saat peserta masuk untuk rawat inap. Peserta harus membayar denda terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelayanan rawat inap, jika tidak segera dibayar maka tidak dilayani rawat inapnya. Denda dibayar langsung ke pihak BPJS melalui kantor post atau bank. Jika tidak ada rawat inap maka tidak ada denda, abaikan status denda RITL sampai hilang sendiri setelah 45 hari.
HapusTapi kok sampe jutaan gtu si dendanya mana sanggup😩 bacanya dari tadi sampe 30jt harus bayar lahh coba itu kita ga sanggup lah . Apa emg semahal itu sampai jutaan ya😩😭
BalasHapusKalau semisal nunggaknya 55 bulan, kena denda berapa ya..??
BalasHapusTidak ada denda saat melunasi tunggakan tersebut, tapi ada denda hanya jika peserta mendapat pelayanan rawat inap jika dalam 45 hari setelah pelunasan tunggakan, peserta masuk RS untuk rawat inap.
HapusBesaran denda ditentukan sesuai dengan diagnosa awal. Jika menunggak 55 bulan maka besaran dendanya adalah 12 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal, atau 60% x tarif INA CBG diagnosa awal.
Berapa besaran tarif INA CBG diagnosa awal atau besaran pasti denda yang harus anda bayar akan anda ketahui saat anda mengurus administrasi rawat inap di RS. Jika tidak ada rawat inap, maka tidak ada denda.
saya denda cuma 2 minggu ka, bukan45 hari dari tgl 28 ke 11,tercantum di aplikasi
HapusDari 28 Juli ke 11 Agustus atau 11 September?
HapusJd, misalnya selama 45 hari kita tidak ada rawat inap. Dan di 46 hari jika kita rawat inanp gimana
BalasHapusTidak ada denda jika tidak ada status denda pelayanan.
HapusJika peserta sudah berganti status menjadi PBI APBN apa masih harus membayar denda RITL untuk tunggakan yg sudah dibayar di status yg terdahulu ?
BalasHapusJika saat dicek di mobile JKN statusnya masih ada denda pelayanan, maka jika anda rawat inap akan ada dendanya. Pihak RS akan menginformasikan denda yang harus dibayar saat anda mengurus pendaftaran rawat inap.
HapusIzin tanya, jika dari bpjs perusahaan ada RITL, apakah denda bisa dilunasi langsung tanpa ada pemakaian rawat inap ?
BalasHapusdan apakah bisa aktif kembali?
Denda RITL adalah denda jika rawat inap. Status denda berlangsung selama 45 hari. Jika anda mendapat pelayanan rawat inap saat ada status denda RITL, maka saat mendaftar rawat inap, akan ada tagihan untuk membayar denda. Jika tidak ada rawat inap, maka abaikan status denda tersebut, karena akan hilang dalam 45 hari.
HapusIzin brtnya, tdi sy bru mmbayar tagihan untuk bulan september dan oktober. Trus sttus sya dalam masa denda RITL. Dan bulan depan sy akan melahirkan normal, insya Allah pada tanggal 20an. Apakah tetap akan membayar denda RITL walaupun lahiran normal?
BalasHapusPersalinan normal di faskes 1 (puskesmas/bidan) tidak ada denda RITL. Jika persalinannya di RS maka berlaku denda RITL.
HapusKalo misalkan persalinan normal di puskesmas tpi dapat rujukan untuk k rs masih harus bayar denda kah
HapusAda denda jika di RS nya rawat inap saat masih ada status denda pelayanan RITL.
HapusApakah di rawat inap diklinik jga kena denda ritl nya.soalnya dr awal tdk diberitahu klo ada denda ritl nya.
HapusMin ini perhitungan denda nya 5% x biaya x 12, atau 24? Katanya udah berubah aturannya?
BalasHapusUntuk denda RITL jumlah bulan tertunggak yang dihitung paling banyak adalah 12 bulan.
HapusUntuk pembayaran tunggakan jika menunggak lebih dari 24 bulan, misal menunggak 8 tahun, untuk pelunasan cukup membayar 24 bulan + iuran bulan berjalan, setelah itu kepesertaan langsung aktif dan dikenakan status denda RITL yang apabila rawat inap harus membayar denda sebesar 5% x 12 bulan x tarif INA CBG diagnosa awal.
Istri saya bpjsnya nunggak 2 tahun, dan baru malam ini saya bayar. Bulan depan udh melahirkan. Perkiraan perhitungan nya itu berapa ya totalnya kalau buat persalinan?
BalasHapusPersalinan normal ditangggung BPJS di faskes 1. Untuk persalinan di faskes 1 tidak ada denda, karena denda hanya berlaku jika rawat inap di faskes rujukan. Persalinan normal dengan indikasi medis dapat ditanggung di faskes rujukan jika ada surat rujukan dari faskes 1.
HapusJika menunggak 2 tahun, maka denda RITL nya adalah 12 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal. Atau anda bisa lihat perkiraan biayanya di sini : https://www.pasiensehat.com/2022/07/berapa-denda-pelayanan-rawat-inap-ritl-operasi-caesar-bpjs-kelas-3.html
Assalamualaikum min, saya bingung awalnya saya bpjs mandiri Kelas 1 Tahun 2020. Kemudian akhir 2020 saya di terima perusahaan swasta sampai bulan februari 2021. Dan bpjs juga ikut perusahaan kelas 2. Dan saya berhenti kerja bulan februari 2022 sampai bulan februari hingga sekarang saya tidak ada membayar iuran tersebut. Hari ini saya mau membayar tunggakan tsb tapi saya bingung berapa total pembayaran. Dimana saya bisa mendapatkan info nominalnya? Karna alhamdulillah saya sudah bekerja dan akan masuk bpjs perusahaan kembali.
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah.
HapusSetelah resign kartu BPJS akan nonaktif dan tidak ada tagihan/tunggakan sampai pindah kepesertaan ke mandiri atau bekerja di perusahaan yang baru. Jika anda ingin mengecek tagihan silahkan gunakan aplikasi mobile JKN, whatsapp CHIKA BPJS 0811-8750-400, atau pembayaran BPJS online melalui e-commerce atau internet banking.
Assalamu'alaikum...izin bertanya...berapa tarif diagnosis awal INA CBGs untuk tindakan medis urologi hipospadia (berat) pada RS swasta tipe C pada Region 2 ? Terima kasih atas infonya.
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Untuk tarif diagnosa awal yang anda tanyakan, lebih tepat anda tanyakan ke pihak RS. Jika anda ingin melihat daftar tarif INA CBG, anda dapat melihatnya pada PMK nomor 52 Tahun 2016 yang bisa anda unduh di situs peraturan.bpk.go.id. Tarif INA CBG dibagi berdasarkan kelas BPJS anda, kelas RS, regional, dan berat ringan penyakit. Tapi yang menentukan kode INA CBG untuk tarif yang dipakai adalah pihak RS sesuai dengan diagnosa pasien.
HapusAssalamu'alaikum...ijin bertanya,jika rawat inap untuk penyakit asma cara menghitung ritl bagaimana,terimakasih atas jawaban nya,wassalam
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Untuk denda RITL penyakit asma yang anda tanyakan, besarannya adalah 5% x jumlah bulan tertunggak x tarif INA CBG penyakit asma. Jika anda ingin melihat daftar tarif INA CBG, anda dapat melihatnya pada PMK nomor 52 Tahun 2016 yang bisa anda unduh di situs peraturan.bpk.go.id. Tarif INA CBG dibagi berdasarkan kelas BPJS anda, kelas RS, regional, dan berat ringan penyakit. Tapi yang menentukan kode INA CBG untuk tarif yang dipakai adalah pihak RS sesuai dengan diagnosa pasien. Jadi besaran denda RITL akan lebih tepat anda ketahui saat anda melakukan pendaftaran rawat inap di RS.
HapusSaya bulan lalu telat bayar bpjs.
BalasHapusDan bulan ini istri saya mau cesar lahiran sebelum 45 hari saya melunasinya.
Apakah saya dapat fasilitas bpjs gratis operasi cesar lahiran, setelah saya bayar denda rawat inapnya
Selama sesuai prosedur, ada indikasi medis, dan tidak naik kelas perawatan (yang biasa terjadi jika kamar sesuai haknya penuh), semua biaya dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Jika ada denda RITL, anda hanya perlu membayar denda RITL saja yang biasanya diinformasikan saat melakukan pendaftaran rawat inap. Tidak ada tambahan biaya lain jika sesuai prosedur.
HapusSaya tanggal 17 oktober 2022 telah melunasi tunggakan bpjs 2 tahun . Nah RITL saya dari tanggal 17 oktober - 01 desember 2022.
BalasHapusPas bulan november saya telat karena gjian diakhir bulan apakah RITL periode pertama sudah beres ? Saya lahiran tanggal 10 desember sesar. RITL saya jadi terbaru 01 desember 2022 - 15 januari 2023.
Apakah RITL saya sekarang yang telat 1 bulan itu? Saya sudah bbayar iuran jadi november &, desember
Status denda RITL sudah diperbaharui. Artinya jika jika anda mendapat pelayanan rawat inap di RS saat ada status denda RITL yang sampai tanggal 15 Januari 2023, anda akan dikenakan denda RITL saat melakukan pendaftaran masuk RS untuk rawat inap.
HapusBesaran dendanya dihitung yang terbaru, yaitu menunggak 1 bulan.
Saya melakukan penambahan anggota keluarga peserta bpjs nah anggota yang baru sayang tambahkan saya bayar sebelum 14 hari seusai pendaftaran penambahan anggota keluarga bpjs pertama kali kenapa kena denda rawat inap
BalasHapusStatus denda RITL dikenakan jika anda terlambat membayar iuran BPJS. Untuk pengecekan terkait permasalahan anda, silahkan hubungi care center 165 atau Mobile JKN menu pengaduan keluhan.
HapusSudah muncul nominalnya. Pas ingin di bayar kan. Dendaan tidak muncul. Gimna cara membayarnya ya. ? Apa harus dari hrd yg membayarkan nya?
BalasHapusSaat mendaftar rawat inap di RS, pihak RS akan memberikan formulir denda RITL yang berisi besaran denda dan cara pembayaran. Pembayaran denda RITL dapat dilakukan melalui teller bank atau kantor pos.
HapusMin mau tanya saya sudah telat bayar bpjs 2 tahun dan ad denda rawat inap sekitar 8 jutaan..apakah kita bisa bantuan untuk pengurangan dendanya kepada pihak bpjs?
BalasHapusSepengetahuan saya tidak ada aturan keringanan untuk denda rawat inap, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung melalui care center BPJS Kesehatan 165.
HapusAssalammualaikum.. min mau tanya saya ada denda RITL mulai 27-11-2022 sampai 11-1-2023. Maksud saya denda RTIL itu akan hilang sendiri di bln selanjutnya atau emang harus saya bayar.?
BalasHapusApa saya harus membayar denda itu walaupun saya gk di rawat inap, maklum min saya orang desa gk terlalu paham.
Tolong di jawab/,di perjelas min makasih...
Wa'alaykumsalam warahmatullah. Itu status masa denda, yang bisa anda abaikan dan akan hilang jika masa berlakunya berakhir. Anda hanya akan terkena denda jika anda mendaftar masuk RS untuk rawat inap saat ada status masa denda RITL. Saat mendaftar rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda yang besarannya sesuai dengan diagnosa awal/sesuai penyakit anda. Denda hanya berlaku jika rawat inap, untuk rawat jalan tidak ada denda.
HapusMin...seandainya pas daftar rawat inap kena denda rawat inap...apakah bisa di batalkan?diundur maksudnya
BalasHapusDenda bisa anda bayar sebelum pasien dipulangkan ke rumah. Tetapi tetap wajib anda bayar karena bisa bermasalah bagi RS saat menagih biaya pengobatan anda ke BPJS Kesehatan.
HapusSaya udah bayar premi selama 24 bulan,,,, apa denda ritel rawat inap dihitung 12 bulan lalu udah bayar lagi di bulan ini secara teratur di tgl 10,,,apa denda ritel rawat inap dihitung 12 bln Apa 1bln
BalasHapusDendanya rawat inapnya 12 bulan, jika anda mendapat pelayanan rawat inap saat masih ada status denda di aplikasi mobile JKN. Status denda akan hilang setelah 45 hari sejak pelunasan tunggakan.
HapusBerarti denda ritel rawat inap tetap dihitung di pembayaran premi dibulan yang lalu ya pak ?
BalasHapusDenda dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak saat terakhir kali anda melunasi tunggakan. Besaran denda RITL adalah 5% x jumlah bulan tertunggak x tarif INA CBG diagnosa awal. Denda akan dikenakan saat anda mendaftar rawat inap di RS, jika masih ada status masa denda.
HapusApakah denda harus dibayar sebelum proses rawat inap?
BalasHapusDenda sebaiknya segera dibayar setelah diinformasikan atau paling lambat sebelum dipulangkan dari RS.
HapusSelamat siang maaf mau tanya..
BalasHapusAyah saya terkena penyakit batu ginjal sudah besar dan harus ada tindakan operasi ke rumah sakit rujukan.perihal antrian operasi sangat lama sampai 2 bulan apakah pengaruh soal BPjS mandiri kelas 3.
Minta tolong informasinya soalnya ada keluhan keluhan tp belum di hubungi sama pihak RS
Jika di sebuah RS pasien operasinya banyak maka akan ada antrian operasi. Bukan pengaruh anda pengguna BPJS kelas 3, tapi memang ada banyak pasien operasi hampir di semua RS rujukan BPJS, jadi mohon bersabar saja, atau konsultasikan lagi dengan dokter yang merawat anda jika ada keluhan.
HapusBagaimana dengan kartu saya RITL terus ada anggota keluarga masuk rs dan di operasi sesar , padahal saya non aktif 2017 , baru aktif 2023 saya lunasi dan pindah mandiri , klo mo operasi sesar bayar nya denda berapa kira kira
BalasHapusStatus denda RITL akan muncul setelah pelunasan tunggakan. Besaran denda berbeda tergantung jumlah tunggakan, kelas kartu BPJS, kelas RS, dan berat ringan diagnosa. Untuk denda RITL operasi caesar mungkin anda bisa lihat perkiraannya di sini : https://www.pasiensehat.com/2022/07/berapa-denda-pelayanan-rawat-inap-ritl-operasi-caesar-bpjs-kelas-3.html
HapusDimana kita bayar denda rwat inap ..apa di alfa ato indomart bisa
BalasHapusDi kantor pos atau bank. Saat masuk RS untuk rawat inap, pihak RS akan menginformasikan besaran denda dan cara membayaranya.
HapusSaya daftar untuk kelas 3 sebanyak 4 orang,tapi kenapa tagihannya melebihi yg seharusnya
BalasHapusMungkin ada anak bayi yang tagihannya dihitung sejak bayi lahir atau ada anggota keluarga yang sebelumnya memiliki tunggakan. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke pihak BPJS Kesehatan melalui care center 165 atau aplikasi mobile JKN bagian pengaduan.
HapusOoh berarti denda hanya akan berlaku jika peserta dirawat inap di masa denda ritl yg masih muncul di kepesertaan ya?
BalasHapusKalau peserta rawat inapnya sebelum telat bayar dan blm ada masa denda, maka peserta gk perlu bayar denda apapun selama tidak ada rawat inap di masa denda sampai status itu hilang. Begitukah?
Ya, denda hanya dikenakan bagi peserta yang mendapatkan pelayanan rawat inap saat ada status masa denda. Abaikan saja status denda tersebut jika tidak ada rawat inap.
HapusBoleh minta contoh sy nunggak 3 bulan kels 3 jumlah 4 orang salah satu drawat jdi sy pas masuk RS tungakan itu dbayar selama 3 bulan lunastapi knp ada tulisa denda...kira kira brp byar dendanya
HapusStatus masa denda RITL memang berlaku setelah pelunasan tunggakan. Jika anda masuk rawat inap, pihak RS akan menginformasikan bahwa anda harus membayar denda RITL. Dendanya tergantung tarif INA CBG diganosa awal, pihak RS yang lebih tahu tentang tarif INA CBG sesuai diagnosa penyakit anda.
HapusSaya telat bayar seharusnya tgl 10.tgl 20 baru di bayar.apakah akan ada denda rawat inap
BalasHapusSeharusnya tidak, karena status denda dikenakan jika telat bayarnya melewati bulan berjalan. Untuk memastikan ada tidaknya status denda RITL silahkan cek melalui aplikasi mobile JKN.
HapusDlm 1 KK mobile JKN yg ad status denda RITLnya anak, tapi sy selaku bapak tidak ad status denda,ap saya bisa kena denda kl dlm 45hari ke depan akan rawat inap?, trima kasih
BalasHapusDenda hanya berlaku untuk yang ada status denda, untuk bapak yang tidak ada status denda, maka tidak dikenakan denda jika rawat inap.
HapusStatus kepesertaan saya masih dalam masa denda RITL, dan akan berakhir pada tgl 24 mei bulan depan. Semisal saya lahiran di tgl 5 mei di faskes pertama ( puskesmas ), apakah akan dikenakan denda RITL ?
BalasHapusPersalinan di faskes pertama tidak ada denda RITL, denda berlaku jika rawat inap di faskes tingkat lanjutan.
HapusStatus jkn istri saya ada ditulisan bawahnya dalam masa denda RITL ,namun statusnya masih aktif , hari sabtu ini sudah akan jadwal lahiran secara sesar di salah satu rumah sakit di jakarta, apakah itu pertanda saya terkena denda dan harus membayarkannya? jika betul membayarkan , berapa besaran yang harus dibayarkan lalu dibayarkannya dimana ? berharap besar biaya denda tidak sebesar dengan bayar tunai / umum ,, mohon informasi dan arahannya ,, Terimakasih
BalasHapusYa, saat mengurus administrasi masuk RS, pihak RS akan menginformasikan besaran denda RITL, besarannya tergantung dari jumlah tunggakan dan tarif INA CBG sesuai kelas BPJS, kelas RS, dan regional RS. Denda dapat anda bayar langsung ke pihak BPJS melalui kantor pos atau bank.
HapusMau tanya,
BalasHapusMasa denda Ritl sy berakhir 27 april,misal 28 april itu apa sudah berakhir masa dendanya ?
Dan sy mau lahiran Sc di Rs atau Rs lanjutan,karna di faskes 1 tidak melayani lahiran Sc.apa masi di kenakan denda di Rs ?
Denda RITL hanya berlaku jika masih ada status masa denda. Jika tertulis masa denda berakhir tanggal 27, maka tanggal 28 tidak dikenakan denda jika masuk RS untuk rawat inap, termasuk operasi caesar. Persalinan caesar hanya dapat dilayani di RS, tidak bisa di faskes 1, biasanya saat kontrol kehamilan di faskes 1 akan diberikan rujukan ke RS untuk kontrol di RS sekaligus persalinan caesar.
HapusApakah jika saya rawat inap 2 kali dalam waktu 45 hari pada masa RITL, apakah harus bayar denda 2 kali?. terus perhitungannya bagaimana? Karena yg pertama bayar denda 5% x diagnosa awal x 12bln.
BalasHapusApakah perhitungan rawat inap yang ke 2 sama dengan yg pertama dikalikan 5% x diagnosa awal x 12 bln?
Ya, denda dapat dikenakan secara berulang selama masih ada status masa denda RITL. Biasanya pasien dipulangkan saat kondisinya sudah stabil, sehingga kecil kemungkinan masuk rawat inap lagi dalam waktu dekat. Besaran denda RITL adalah 5% x jumlah bulan tertunggak x tarif INA CBG diagnosa awal dan akan diinformasikan oleh pihak RS saat hendak masuk rawat inap.
HapusSemisalnsaya Telat 1 bulan ga bayar. Trus saya bayar dendanya. Trus muncul RITL eh malah di rawat inap habis 20 juta. Maka berapa denda yg harus saya bayar??
BalasHapusDendanya = 1 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal. Silahkan tanya pihak RS terkait tarif INA CBG sesuai penyakit anda, karena tarif INA CBG di setiap RS tidak sama.
Hapussaat ini orang tua saya sedang rawat inap di rumah sakit type c, dan sedang dalam masa RITL dan sudah membayar denda, apa bila harus di rujuk di rumah sakit type B apa harus bayar denda RITL lagi? mohon respon secepatnya
BalasHapusJika dirujuk tidak membayar denda RITL lagi. Jika pulang atas permintaan sendiri atau pulang dengan catatan selesai pengobatan, kemudian masuk ke RS lain, anda bisa membayar denda lagi.
HapusSuami dan anak masuk BPJS yg d bayar perusahaan. Saya tidak karena ada tunggakan iuran. Lalu saya bayar. Dan skrg dalam tahapasa RITL . Apa jika masa RITL nya selesai bisa masuk otomatis sama dengan anak dan suami saya ?
BalasHapusSetelah tunggakan dilunasi sudah bisa pindah ke BPJS perusahaan tidak perlu menunggu status masa denda berakhir. Silahkan sampaikan ke HRD agar segera bisa dipindahkan ke BPJS perusahaan karena yang memproses adalah pihak HRD, tidak otomatis.
HapusMohon maaf saya mau nanya,kartu BPJS istri saya dalam masa denda rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari,padahal istri saya mau melahirkan pas di tanggal masa denda rawat inap tingkat lanjut,kita harus mengeluarkan berapa banyak biaya utk istri melahirkan di RS ia min?
BalasHapusBesaran denda RITL tergantung jumlah bulan tertunggak dan diagnosa penyakit pasien. Silahkan tanya ke pihak administrasi RS untuk lebih jelasnya. Biasanya saat anda mengurus administrasi akan diinformasikan besaran dendanya dan denda bisa anda bayar langsung ke BPJS Kesehatan melalui kantor pos atau bank.
HapusApakah denda ritl di hitung perorang atau bagaimana.?
BalasHapusIya per peserta. Hanya untuk peserta yang rawat inap saat memiliki status denda pelayanan RITL.
Hapuspagi min, mw tanya. kita kemarin telat bayar buln juli 2023, lalu kita lunasi sekalian sm bulan agustus 2023. lalu ad karyawan yg anaknya sakit dirawat inap dan tertulis RITL. jadi dendanya itu dibayrakn sendiri oleh karyawan atau pihak perusahaan ya? soalnya dr pihak perusahaan tidak ada info dan tagihan. mohon penjelasannya min. klw pembayran dendanya harus perusahaan yg byar kira" untuk mendapatkan nomor tagihanny dari mn ya min?
BalasHapusDenda RITL dibayar oleh peserta, saat mengurus administrasi rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL, dan denda dapat peserta bayar lewat kantor pos atau bank langsung ke rekening BPJS Kesehatan. Apakah nantinya ada penggantian dari perusahaan, tergantung kebijakan perusahaan anda. Jika peserta tidak ada rawat inap, maka tidak ada tagihan denda dan tidak perlu membayar denda. Jika pihak RS tidak menginformasikan adanya denda RITL juga tidak perlu membayar denda.
Hapusassalamualaikum, izin tanya min, perusahaan kmrin telat bayar 1 bln, dan sdh dilunasi. trus ada karyawan yang anaknya dirawat inap, sedangkan di krtu bpjsny status aktif dan dibawahnya ad RITL mulai 02 agustus 2023 - 16 september 2023. kira" dendany dibayar sendiri oleh karyawan atau perusahaan yang harus bayar? tapi perusahaan tidak ad info tagihan denda dan tdk ada notifikasi nomor tagihan. mohon penjelasannya min
BalasHapusDenda RITL dibayar oleh peserta, saat mengurus administrasi rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL ke peserta, dan denda dapat peserta bayar lewat kantor pos atau bank langsung ke rekening BPJS Kesehatan. Jika pihak RS tidak menginformasikan adanya denda RITL maka tidak perlu membayar denda. Sebaiknya peserta meminta penggantian pembayaran denda RITL ke perusahaan karena pihak perusahaaan yang terlambat membayar iuran, namun apakah ada penggantian atau tidak itu tergantung kebijakan perusahaan anda.
HapusDalam Masa Denda RITL 45 Hari Masuk Rumah Sakit Bisakah Denda D Rehab /Cicil
BalasHapusDenda RITL tidak bisa dicicil.
HapusMau tanya dong jika telat 1 bulan denda ritl nya brpa yah.
BalasHapusTergantung diagnosa penyakit anda saat rawat inap. Beda penyakit berbeda pula besaran denda RITL nya. Saat mengurus administrasi rawat inap di RS, pihak RS akan menginformasikan besaran dendanya, dan denda dapat anda bayar ke pihak BPJS Kesehatan lewat kantor pos atau bank.
HapusSaya mau tanya jika denda RITL nya sudah d lunasi dan akan operasi sesar eracs apakah msh perlu membayar biaya operasi nya LG?
BalasHapusAnda hanya perlu membayar denda RITL dan tidak akan dikenakan biaya tambahan terkait operasi.
HapusMau tanya donk ,sy bulan okt,nov,des sy byar lngsung 3 bln pas tnggal 18 2023,ad ket memasuki tunggakan rwat inap 45hr dr tangg 18 des smpe 2febuary 2024 ..sdngkan january sdh sy bayar,jd gmn donk kna denda dkli brp persen
BalasHapusBesaran denda RITL tergantung biaya perawatan Anda di RS sesuai tarif INA-CBG.
HapusSelamat siang, saya mau tanya.
BalasHapusDulu saya pakai BPJS Dan tidak pernah nunggak, karena dibayar pihak perusahaan, terus dinonaktifkan karena sudah tidak bekerja lagi. Bulan Desember ini saya kembali daftar BPJS lagi Dan aktif tgl 26-12-2023.
Pada tgl 27-01-2024 saya periksa ke puskesmas tidak rawat inap hanya kontrol kehamilan. Tapi waktu tgl 01-02-2024 saya bayar iuran BPJS terkena denda RITL. Apakah memang seperti itu aturannya?
Seharusnya denda RITL hanya berlaku di Faskes Tingkat Lanjutan, dan tidak berlaku di Faskes 1/Puskesmas.
HapusAssalamu'alaikum. Saya kemarin telat bayAr hanya bulan satu perhitungan RITLnya gmn tetapi saya sudah lunasi bulan 2 ini, terus apakah bulan dpn klw istri saya lahiran sy bayar dendanya lagi?
BalasHapusWa'alaykumsalam. Jika ada denda, nanti pihak RS akan menginformasikannya.
HapusSelamat malam. Saya ingin bertanya. Sebelumnya saya menggunakan kartu KIS dari pemerintah. Dan Pada awal bulan Februari 2024 saya sudah melakukan perubahan dari KIS menjadi BPJS Mandiri dan saya juga sudah membayar sesuai dengan kelas yang saya pilih. Kemarin saya cek info peserta di aplikasi JKN muncul tulisan merah (Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai 13-02-2024 sampai 29-03-2024). Seingat saya, saya tidak pernah rawat inap menggunakan kartu KIS. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
BalasHapusItu hanya status. Bisa anda abaikan dan tidak ada denda yang perlu dibayar jika anda tidak mendapat perawatan rawat inap sampai 29-03-2024.
HapusMelunasi tunggakan lebih dari 2tahun.
BalasHapusberharap langsung bisa aktif dan digunakan, tapi ternyata ada denda RITL saat akan di gunakan rawat inap.
Dan besarnya denda melebihi biaya pelunasan selama 2th.
Uang pas2an itupun hasil pinjaman.
Ttp tdk bisa digunakan.
Sudah miskin, dan dipersulit.
Inilah kondisiku saat ini..
😄😄
Sabar.
HapusMau tanya untuk tarif INA CBG Sc dan eracs apakah sama?
BalasHapusTarif INA CBG menggunakan sistem paket sesuai golongan penyakit atau kasus.
HapusSebaiknya langsung tanyakan ke RS atau dokternya bund :)