Cara Klaim Ganti Kacamata Pakai BPJS, Ternyata Pembeliannya Itu Tidak Sulit (2022)
Ingin mengganti kacamata tapi masih kekurangan biaya? Tenang, anda bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Bagaimana caranya? Cara klaim ganti kacamata pakai BPJS, ternyata pembeliannya itu tidak sulit.
Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong. Berikut adalah pengalaman saya klaim ganti kacamata dengan BPJS di tahun 2022, simak ulasan lengkapnya.
"Klaim Pembelian Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Ternyata Tidak Sulit"
Awalnya, saya merasa ada keluhan di mata saya. Mata saya merah, belekan, kabur apabila melihat jarak jauh. Saya tetesi pakai insto, reda sebentar tapi tak lama kemudian balik lagi merah dan beleken. Hal ini saya alami sampai kurang lebih 4 hari. Akhirnya saya periksa ke Puskesmas di daerah saya lalu dirujuk ke poli mata Rumah Sakit umum daerah.
Di poli mata Rumah Sakit, mata saya diperiksa menggunakan 4 alat (slit lamp, AR, dll) kemudian dites menggunakan lensa minus. Ternyata mata saya terkena infeksi, untung infeksinya tidak sampai kornea, hanya bagian kelopak dalam dan pandangan kabur yang saya alami ternyata karena mata saya kena minus 1, naik 4 tingkat dari yang sebelumnya minus seperempat
Setelah selesai diperiksa, dokter spesialis mata di Rumah Sakit memberikan resep obat untuk infeksi mata yang saya alami. Saya diberi 3 macam obat mata (pelembab mata, obat anti nyeri, salep mata). Alhamdulilah obat dicover BPJS. Selain obat, dokter spesialis mata juga memberikan resep ukuran kacamata.
Setelah selesai diperiksa ke poli mata Rumah Sakit, saya menuju loket validasi di rumah sakit tersebut untuk meminta stempel acc bantuan pembelian kacamata. Alhamdulilah prosesnya mudah, pembelian kacamata dicover 150 ribu. Petugas BPJS kemudian memberikan list optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Setelah itu, saya langsung menuju ke salah satu optik yang bekerja sama dengan BPJS. Sampai disana, tinggal menunjukkan resep kacamata dari dokter spesialis mata Rumah Sakit, kartu BPJS, lalu saya tinggal memilih frame kacamata, karena ingin frame yang bagus, jadi saya harus nombok sedikit. Alhamdulilah kacamatanya langsung dikerjakan dan selesai hari itu juga.
Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan tentunya sudah tahu bahwa program dari pemerintah ini memberikan fasilitas layanan kesehatan yang bisa didapatkan oleh semua pesertanya, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga rawat inap dan rawat jalan pun bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, peserta yang ingin membeli kacamata pun bisa mendapatkan keringanan biaya atau subsidi dari BPJS Kesehatan. Sehingga bagi peserta yang membutuhkan alat bantu mata tersebut namun terbentur dengan biaya yang tidak cukup bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?
Tapi, sebelum membeli atau klaim ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong, ada beberapa ketentuan yang berlaku yang perlu anda ketahui, yaitu:
Untuk layanan fasilitas klaim pembelian kacamata dari BPJS Kesehatan adalah berupa subsidi, yang artinya BPJS Kesehatan hanya memberikan bantuan dana yang besarannya sesuai dengan ketentuan. Adapun besaran dana yang peserta dapatkan adalah menyesuaikan dengan kelas, yakni:
1. Peserta kelas I mendapatkan dana subsidi sebesar Rp.300.000
2. Peserta kelas II mendapatkan dana subsidi sebesar Rp.200.000
3. Peserta kelas III mendapatkan dana subsidi sebesar Rp. 150.000
Selain harga kacamata, peserta juga perlu memperhatikan waktu pembelian karena BPJS Kesehatan hanya memberikan dana subsidi untuk pembelian kacamata setiap 2 tahun sekali saja. Sehingga peserta tidak boleh membeli kacamata menggunakan layanan fasilitas dari BPJS Kesehatan setiap waktu dan pembelian yang berlaku tidak berdasarkan ketentuan ini maka akan menjadi tanggungan peserta itu sendiri.
BPJS Kesehatan juga memliki ketentuan untuk ukuran lensa kacamata yang mendapatkan dana subsidi, sehingga peserta harus lebih memperhatikannya jika ingin membeli kacamata menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Adapun ukuran lensa kacamata yang dapat ditanggung pihak BPJS Kesehatan adalah:
- Lensa silindris dengan minimal ukuran 0,25 dioptri.
- Lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri.
Baca Juga: Kenapa Di Rumah Sakit Negeri Ditanggung, Di RS Swasta Tidak?
Jika sudah memahami ketentuan yang berlaku, maka berikut langkah – langkah yang bisa anda ikuti untuk cara klaim ganti kacamata menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
1. Datang ke puskesmas, klinik ataupun dokter yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama.
2. Kemudian, minta surat rujukan ke poli mata pada petugas, rujukan diberikan atas dasar indikasi medis.
3. Selanjutnya anda bisa mengikuti prosedur RJTL atau Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang berlaku untuk peserta JKN-KIS, yakni periksa mata yang sesuai dengan prosedur dari poli yang ada.
4. Setelah itu, dokter di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep pembelian kaca mata yang sesuai dengan prosedur dari poli yang ada.
5. Kemudian dokter pada faskes Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk pembelian kacamata mata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Anda juga perlu melakukan legalisir resep kacamata tersebut di loket validasi di rumah sakit.
7. Terakhir, datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata sesuai dengan keinginan. Dalam melakukan transaksi, anda akan diminta untuk menunjukkan resep kacamata, KTP dan juga kartu BPJS Kesehatan.
Demikian artikel cara mendapatkan kacamata gratis BPJS Kesehatan yang bisa anda gunakan. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.
Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong. Berikut adalah pengalaman saya klaim ganti kacamata dengan BPJS di tahun 2022, simak ulasan lengkapnya.
"Klaim Pembelian Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Ternyata Tidak Sulit"
Awalnya, saya merasa ada keluhan di mata saya. Mata saya merah, belekan, kabur apabila melihat jarak jauh. Saya tetesi pakai insto, reda sebentar tapi tak lama kemudian balik lagi merah dan beleken. Hal ini saya alami sampai kurang lebih 4 hari. Akhirnya saya periksa ke Puskesmas di daerah saya lalu dirujuk ke poli mata Rumah Sakit umum daerah.
Di poli mata Rumah Sakit, mata saya diperiksa menggunakan 4 alat (slit lamp, AR, dll) kemudian dites menggunakan lensa minus. Ternyata mata saya terkena infeksi, untung infeksinya tidak sampai kornea, hanya bagian kelopak dalam dan pandangan kabur yang saya alami ternyata karena mata saya kena minus 1, naik 4 tingkat dari yang sebelumnya minus seperempat
Setelah selesai diperiksa, dokter spesialis mata di Rumah Sakit memberikan resep obat untuk infeksi mata yang saya alami. Saya diberi 3 macam obat mata (pelembab mata, obat anti nyeri, salep mata). Alhamdulilah obat dicover BPJS. Selain obat, dokter spesialis mata juga memberikan resep ukuran kacamata.
Setelah selesai diperiksa ke poli mata Rumah Sakit, saya menuju loket validasi di rumah sakit tersebut untuk meminta stempel acc bantuan pembelian kacamata. Alhamdulilah prosesnya mudah, pembelian kacamata dicover 150 ribu. Petugas BPJS kemudian memberikan list optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Setelah itu, saya langsung menuju ke salah satu optik yang bekerja sama dengan BPJS. Sampai disana, tinggal menunjukkan resep kacamata dari dokter spesialis mata Rumah Sakit, kartu BPJS, lalu saya tinggal memilih frame kacamata, karena ingin frame yang bagus, jadi saya harus nombok sedikit. Alhamdulilah kacamatanya langsung dikerjakan dan selesai hari itu juga.
Cara Klaim Kacamata Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan tentunya sudah tahu bahwa program dari pemerintah ini memberikan fasilitas layanan kesehatan yang bisa didapatkan oleh semua pesertanya, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga rawat inap dan rawat jalan pun bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, peserta yang ingin membeli kacamata pun bisa mendapatkan keringanan biaya atau subsidi dari BPJS Kesehatan. Sehingga bagi peserta yang membutuhkan alat bantu mata tersebut namun terbentur dengan biaya yang tidak cukup bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?
Tapi, sebelum membeli atau klaim ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong, ada beberapa ketentuan yang berlaku yang perlu anda ketahui, yaitu:
1. Harga Kacamata
Untuk layanan fasilitas klaim pembelian kacamata dari BPJS Kesehatan adalah berupa subsidi, yang artinya BPJS Kesehatan hanya memberikan bantuan dana yang besarannya sesuai dengan ketentuan. Adapun besaran dana yang peserta dapatkan adalah menyesuaikan dengan kelas, yakni:
1. Peserta kelas I mendapatkan dana subsidi sebesar Rp.300.000
2. Peserta kelas II mendapatkan dana subsidi sebesar Rp.200.000
3. Peserta kelas III mendapatkan dana subsidi sebesar Rp. 150.000
2. Waktu Pembelian
Selain harga kacamata, peserta juga perlu memperhatikan waktu pembelian karena BPJS Kesehatan hanya memberikan dana subsidi untuk pembelian kacamata setiap 2 tahun sekali saja. Sehingga peserta tidak boleh membeli kacamata menggunakan layanan fasilitas dari BPJS Kesehatan setiap waktu dan pembelian yang berlaku tidak berdasarkan ketentuan ini maka akan menjadi tanggungan peserta itu sendiri.
3. Ukuran Lensa
BPJS Kesehatan juga memliki ketentuan untuk ukuran lensa kacamata yang mendapatkan dana subsidi, sehingga peserta harus lebih memperhatikannya jika ingin membeli kacamata menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Adapun ukuran lensa kacamata yang dapat ditanggung pihak BPJS Kesehatan adalah:
- Lensa silindris dengan minimal ukuran 0,25 dioptri.
- Lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri.
Baca Juga: Kenapa Di Rumah Sakit Negeri Ditanggung, Di RS Swasta Tidak?
Prosedur Klaim Kacamata Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jika sudah memahami ketentuan yang berlaku, maka berikut langkah – langkah yang bisa anda ikuti untuk cara klaim ganti kacamata menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
1. Datang ke puskesmas, klinik ataupun dokter yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama.
2. Kemudian, minta surat rujukan ke poli mata pada petugas, rujukan diberikan atas dasar indikasi medis.
3. Selanjutnya anda bisa mengikuti prosedur RJTL atau Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang berlaku untuk peserta JKN-KIS, yakni periksa mata yang sesuai dengan prosedur dari poli yang ada.
4. Setelah itu, dokter di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep pembelian kaca mata yang sesuai dengan prosedur dari poli yang ada.
5. Kemudian dokter pada faskes Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk pembelian kacamata mata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Anda juga perlu melakukan legalisir resep kacamata tersebut di loket validasi di rumah sakit.
7. Terakhir, datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata sesuai dengan keinginan. Dalam melakukan transaksi, anda akan diminta untuk menunjukkan resep kacamata, KTP dan juga kartu BPJS Kesehatan.
Demikian artikel cara mendapatkan kacamata gratis BPJS Kesehatan yang bisa anda gunakan. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.
Posting Komentar untuk "Cara Klaim Ganti Kacamata Pakai BPJS, Ternyata Pembeliannya Itu Tidak Sulit (2022)"