Cara Mengaktifkan KIS PBI yang Tidak Aktif Menjadi Aktif Kembali
PBI Jaminan Kesehatan, yang lebih dikenal sebagai BPJS PBI atau KIS PBI, adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Program ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Peserta KIS PBI memiliki hak mendapatkan fasilitas ruang rawat inap kelas 3 dan hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) milik pemerintah, seperti Puskesmas.
Cara Pendaftaran KIS PBI
Awalnya, peserta KIS PBI didaftarkan oleh pemerintah berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Namun, masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum terdaftar dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat. Proses ini mencakup pengkajian untuk memastikan status fakir miskin atau tidak mampu sesuai kriteria.
Mengapa Kepesertaan KIS PBI Bisa Nonaktif?
Kepesertaan PBI dapat sewaktu-waktu menjadi nonaktif karena setiap bulan dilakukan proses verifikasi dan validasi data oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. Beberapa alasan umum kepesertaan menjadi nonaktif antara lain:
- Peserta tidak lagi memenuhi kriteria fakir miskin atau dianggap mampu.
- Peserta menjadi pekerja penerima upah.
- Peserta meninggal dunia.
- Kepesertaan ganda (terdaftar lebih dari sekali).
- Terdaftar di luar kategori PBI Jaminan Kesehatan.
Sayangnya, status nonaktif ini sering kali terjadi tanpa pemberitahuan langsung kepada peserta, sehingga banyak yang merasa bingung dan tidak tahu harus bagaimana.
Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI Nonaktif
Bagi Anda yang masih memenuhi kriteria fakir miskin dan ingin mengaktifkan kembali KIS PBI, berikut langkah-langkahnya:
Melapor ke Dinas Sosial
Datangi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen berikut:- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
Pengajuan Reaktivasi
Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan. Surat ini digunakan sebagai dasar pengajuan reaktivasi status peserta.Menunggu Proses Reaktivasi
Setelah status diaktifkan kembali, Anda dapat kembali menggunakan layanan kesehatan di faskes tingkat 1, seperti Puskesmas.Khusus untuk Status Nonaktif Lebih dari 6 Bulan
Jika kepesertaan Anda sudah nonaktif lebih dari 6 bulan, prosesnya mungkin memakan waktu lebih lama karena data Anda harus dimasukkan kembali ke DTKS. Proses ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan DTKS.
Bagaimana dengan Peserta Mandiri yang Ingin Menjadi Peserta KIS PBI?
Peserta BPJS Mandiri yang mengalami kesulitan finansial dan tidak mampu membayar iuran dapat mengajukan diri untuk menjadi peserta KIS PBI. Langkah-langkahnya adalah:
Ajukan ke Dinas Sosial
Datangi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti KIS, KK, KTP, dan SKTM dari desa/kelurahan.Proses Verifikasi
Dinas Sosial akan memverifikasi status Anda. Jika memenuhi kriteria, data Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS. Proses ini memerlukan waktu hingga 6 bulan, tergantung ketersediaan kuota dan anggaran KIS PBI.
Dengan memahami prosedur ini, Anda dapat memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga sesuai kebutuhan. Jangan ragu untuk segera melapor jika mengalami kendala terkait KIS PBI.
Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan KIS PBI yang Tidak Aktif Menjadi Aktif Kembali"