Cara Mengaktifkan KIS PBI Yang Tidak Aktif Menjadi Aktif Kembali, Berikut Informasinya


PBI Jaminan Kesehatan atau yang lebih dikenal sebagai BPJS PBI dan KIS PBI adalah adalah jaminan kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar pemerintah. Peserta KIS PBI memiliki hak ruang rawat inap kelas 3 dan hanya bisa berobat di faskes 1 milik pemerintah, yakni Puskesmas.

Peserta KIS PBI pada awalnya didaftarkan pemerintah berdasarkan data DTKS Kementerian Sosial, kemudian untuk masyarakat miskin dan orang tidak mampu yang ingin mendaftar jadi peserta KIS PBI, anda bisa mengajukannya ke Dinas Sosial dan tentunya ada proses pengkajian yang menjamin kebenaran fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kepesertaan PBI dapat berubah menjadi tidak aktif karena setiap bulannya ada proses verifikasi dan validasi perubahan data PBI JK. Yang berwenang melakukan perubahan data adalah BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Bagaimana cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang tidak aktif?

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Kenapa Kepesertaan KIS PBI tiba-tiba Nonaktif?


Kepesertaan BPJS PBI atau KIS PBI sewaktu-waktu bisa dihapus sehingga status menjadi nonaktif. Penghapusan peserta KIS PBI dilakukan jika tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dikarenakan hal sebagai berikut:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi mampu

2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah

3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan meninggal dunia

4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan memiliki kepesertaan ganda

5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan

6. Peserta yang terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap, Ada Contohnya!

Pada saat kepesertaan KIS PBI berubah status menjadi nonaktif, seringkali tidak ada pemberitahuan sehingga banyak peserta KIS PBI yang mengeluh kenapa tiba-tiba KIS PBI miliknya nonaktif. Untuk orang yang masih masuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu dan ingin mengaktifkan KIS PBI tidak aktif menjadi aktif kembali. Ada beberapa syarat dan langkah yang perlu dilakukan.

Cara mengaktifkan KIS PBI nonaktif menjadi aktif kembali


Untuk anda yang sebelumnya peserta JKN PBI yang dinonaktifkan dan ingin kembali kartu KIS PBI anda ingin aktif kembali, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa persyaratan:
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau kelurahan/kecamatan.
2. Berdasarkan dokumen kependudukan di atas, selanjutnya dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan yang akan ditujukan kepada kepala cabang BPJS kesehatan untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI jaminan kesehatan atas nama peserta.

3. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat mendapatkan pelayanan kesehatan kembali di faskes tingkat 1, yaitu puskesmas.

4. Jika Kepesertaan PBI sudah nonaktif lebih dari 6 bulan, maka pengajuan anda perlu diproses lebih lama karena data anda perlu dimasukan kembali pada data terpadu kesehahteraan sosial (DTKS) sesuai keputusan PP nomor 76/2015 dan permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan DTKS.

Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?

Bagaimana cara daftar KIS PBI dari BPJS mandiri?


Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Untuk peserta BPJS yang sebelumnya merupakan peserta mandiri ingin menjadi peserta PBI karena kondisi keuangan sudah tidak lagi mampu bayar iuran bulanan, maka anda pun sebenarnya bisa mengajukan diri menjadi peserta PBI dengan cara:

1. Mengajukan diri ke dinas sosial dengan membawa persyaratan:
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau kelurahan/kecamatan.
2. Jika sudah memenuhi syarat akan kebenaran fakir miskin dan orang tidak mampu, Dinas Sosial akan memasukan data anda pada data terpadu kesehahteraan sosial (DTKS), proses pembuatan KIS PBI biasanya memakan waktu paling lama 6 bulan, tergantung tersedianya kuota dan anggaran KIS PBI.

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Pindah Dari BPJS Mandiri Ke KIS PBI Yang Gratis?

Demikian artikel cara mengaktifkan KIS PBI nonaktif menjadi aktif kembali. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya

Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan KIS PBI Yang Tidak Aktif Menjadi Aktif Kembali, Berikut Informasinya"