Tips Praktis Periksa Hamil dan Persalinan dengan BPJS Kesehatan
Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) wajib dibawa saat kontrol kehamilan |
Banyak yang bertanya, bagaimana cara menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga pendaftaran bayi baru lahir. Apakah prosesnya rumit? Bagaimana prosedurnya?
Perlu diketahui, KIS dari BPJS Kesehatan dapat digunakan di seluruh Indonesia selama fasilitas kesehatan (faskes) tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, penting untuk dipahami bahwa persalinan bukan termasuk kondisi darurat medis (emergency). Oleh karena itu, peserta tidak bisa langsung menuju IGD rumah sakit untuk melahirkan. Peserta wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar biayanya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Benar?
BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang, yang terdiri dari tiga tingkat layanan:
- Layanan Primer: Faskes tingkat 1 seperti puskesmas, klinik, dokter keluarga, atau bidan jejaring.
- Layanan Sekunder: Rumah sakit tipe D dan C (faskes tingkat 2).
- Layanan Tersier: Rumah sakit tipe B atau A (faskes tingkat 3).
Prosesnya adalah sebagai berikut:
Faskes tingkat 1 (sesuai kartu) → Faskes tingkat 2 → Faskes tingkat 3. Rujukan ke faskes berikutnya hanya diberikan jika faskes sebelumnya tidak mampu menangani kondisi pasien.
Prosedur Kontrol Kehamilan dan Persalinan dengan BPJS Kesehatan
Kontrol Kehamilan
- Tempat Kontrol: Peserta harus melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS Kesehatan, atau di bidan jejaring. Jika terdapat risiko tinggi atau komplikasi, pasien akan dirujuk ke faskes yang lebih tinggi.
- Jumlah Pemeriksaan yang Dijamin: BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) sebanyak empat kali: satu kali di trimester pertama, satu kali di trimester kedua, dan dua kali di trimester ketiga. Selain itu, BPJS juga menjamin pemeriksaan pasca-persalinan (postnatal care/PNC) sebanyak tiga kali, termasuk layanan KB.
- Dokumen yang Harus Dibawa:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
- Surat rujukan, jika diperlukan.
Persalinan
- Prosedur Persalinan Normal: Jika tidak ada komplikasi, persalinan akan dilakukan di faskes tingkat 1 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau bidan jejaring.
- Prosedur Persalinan dengan Penyulit/Risiko Tinggi: Jika terdapat risiko seperti posisi bayi sungsang, plasenta previa, atau berat bayi lebih dari 4,5 kg, pasien akan dirujuk ke rumah sakit. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan normal maupun operasi caesar di rumah sakit tersebut.
Bagaimana Jika Kontrol dan Persalinan Dilakukan di Luar Kota?
Jika Anda berencana untuk kontrol atau melahirkan di luar kota, sebaiknya pindahkan faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Syaratnya, kepesertaan di faskes tingkat 1 sebelumnya harus minimal tiga bulan. Proses pindah faskes kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan WhatsApp Pandawa.
Apakah Bayi dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Kesehatan?
Saat ini, bayi dalam kandungan tidak dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi harus lahir terlebih dahulu sebelum didaftarkan. Bayi baru lahir otomatis dicover oleh BPJS Kesehatan milik ibunya hingga usia 28 hari. Jika dalam waktu 28 hari setelah lahir bayi belum didaftarkan, maka biaya perawatannya tidak lagi ditanggung BPJS dan peserta dapat dikenakan denda. Biasanya, rumah sakit akan membantu proses pendaftaran bayi baru lahir.
Kesimpulan
Menggunakan KIS dari BPJS Kesehatan untuk kehamilan, persalinan, hingga pendaftaran bayi baru lahir sebenarnya tidaklah rumit jika prosedurnya diikuti dengan benar. Peserta harus memulai pemeriksaan kehamilan di faskes tingkat 1 sesuai kartu BPJS, kecuali jika ada komplikasi yang memerlukan rujukan ke tingkat layanan lebih tinggi. BPJS Kesehatan menanggung biaya kontrol kehamilan, persalinan normal, hingga operasi caesar sesuai dengan ketentuan standar tarif JKN tanpa biaya tambahan, selama tidak ada pelanggaran prosedur.
Posting Komentar untuk "Tips Praktis Periksa Hamil dan Persalinan dengan BPJS Kesehatan"