Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Periksa Hamil dan Persalinan

Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) wajib dibawa saat kontrol kehamilan

Banyak pertanyaan tentang tata cara menggunakan KIS dari BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah bagaimana menggunakan KIS dari BPJS kesehatan sebagai asuransi kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan, serta pendaftaran bayi dalam kandungan atau bayi baru lahir.

Kartu KIS dari BPJS Kesehatan betul bisa digunakan dimana saja di seluruh Indonesia asal faskesnya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tetapi persalinan bukan termasuk golongan emergency sehingga peserta tidak bisa langsung ke IGD RS untuk persalinan, tetapi harus mengikuti prosedur agar bisa dijamin BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan sesuai prosedur?


Sistem pelayanan kesehatan di era JKN BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Ada layanan primer, sekunder dan tersier. Untuk pelayanan primer dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1, faskes tingkat 1 bisa berupa puskesmas, klinik, dokter keluarga dan jejaring bidan. Faskes tingkat 2 berupa Rumah Sakit Tipe D dan C, sedangkan faskes tingkat 3 berupa Rumah Sakit tipe B atau A.

Alur menggunakan BPJS Kesehatan


Faskes 1 (sesuai kartu) --> Faskes 2 --> Faskes 3 dengan catatan rujukkan ke faskes selanjutnya harus ada surat rujukan BPJS dan faskes sebelumnya tidak sanggup menangani.

Bagaimana cara kontrol dan melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan


a. Kontrol kehamilan


Kontrol kehamilan harus ke faskes tingkat 1 yang terdapat pada kartu BPJS Kesehatan peserta atau bidan jejaring BPJS Kesehatan, dan jika terdapat penyulit/resiko tinggi maka akan dirujuk ke faskes selanjutnya.

BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) sebanyak tiga kali, yaitu satu kali pada trimester 1, satu kali pada trimester 2, dan dua kali pada trimester 3. Selain itu, peserta JKN-KIS juga berhak mendapatkan pemeriksaan setelah melahirkan (postnatal care / PNC) sebanyak tiga kali, dan pelayanan KB.

Persyaratan apa saja yang perlu dibawa untuk periksa hamil dengan BPJS Kesehatan?
  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  5. Surat rujukan, jika dirujuk ke RS

b. Persalinan


Persalinan bukan case emergency. Jika kondisi kehamilan baik-baik saja dan tidak ada kelainan, maka persalinan akan ditangani oleh faskes tingkat 1 atau puskesmas yang menyediakan layanan bersalin. Biasanya, tempat persalinan akan sama dengan tempat kontrol kehamilan.

Persalinan dengan penyulit/resiko tinggi lah yang akan dirujuk ke faskes tingkat 2 atau faskes tingkat 3. Tapi persalinan tanpa penyulit/resiko tinggi maka ibu hamil harus bersalin di faskes tingkat 1 manapun yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta memiliki fasilitas bersalin/bidan jejaring.

Tapi bila ada penyulit atau kelainan tertentu pada kehamilan dan cenderung berisiko tinggi, maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit. Kelainan tersebut dapat berupa posisi bayi sungsang, ari-ari atau plasenta yang menutupi jalan lahir (plasenta previa), atau berat badan bayi di atas 4,5 kilogram.

BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut, baik persalinan normal maupun operasi caesar.

Bagaimana jika rencana kontrol dan melahirkan diluar kota?


Sebaiknya pindah faskes tingkat 1 dengan syarat minimal 3 bulan kepesertaan/kepindahan faskes tingkat 1 sebelumnya. Untuk mengubah data faskes tingkat 1 kini sudah semakin mudah dan bisa secara online melalui aplikasi mobile JKN atau melalui Whatsapp Pandawa.

Apakah bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan?


Peraturan sekarang sudah berbeda, sesuai Perpres 82/2018, sejak 18 Desember 2018 harus menunggu bayi lahir terlebih dahulu, setelah bayi lahir bisa langsung didaftarkan jadi peserta BPJS. Peraturan lama tentang mendaftarkan bayi dalam kandungan sudah tidak berlaku. Hal ini karena bayi dicover oleh BPJS ibu nya, sampai 28 hari sejak bayi lahir, jika lebih dari 28 hari tidak diurus BPJS nya akan dikenakan denda. Biasanya pihak RS dapat membantu mengurus kepesertaan BPJS bayi baru lahir.

Baca Juga : Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!

Demikianlah artikel cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk periksa hamil dan persalinan. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Periksa Hamil dan Persalinan"

close