Cara Minta Surat Rujukan BPJS Online di Faskes 1 atau Puskesmas Sampai Dikasih
Surat rujukan BPJS adalah dokumen penting untuk pasien yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lanjutan di rumah sakit. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap cara meminta surat rujukan BPJS online dari Faskes 1, seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan. Anda juga akan mengetahui syarat, prosedur, dan hal-hal penting yang harus diperhatikan agar permohonan surat rujukan Anda berhasil.
Apa Itu BPJS dan Surat Rujukan?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan berupa layanan rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan darurat secara cashless (tanpa pembayaran langsung) di fasilitas kesehatan. Salah satu dokumen penting yang dikeluarkan dalam program ini adalah surat rujukan, yang diperlukan ketika pasien membutuhkan layanan kesehatan lanjutan di rumah sakit.
Surat rujukan ini diterbitkan jika Faskes 1 tidak mampu menangani kondisi pasien karena keterbatasan fasilitas, tenaga medis, atau alat kesehatan. Dokumen ini wajib diintegrasikan dengan sistem online BPJS agar layanan kesehatan di rumah sakit dapat dijamin.
Siapa yang Berhak Meminta Surat Rujukan BPJS?
Tidak semua pasien berhak mendapatkan surat rujukan BPJS. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Kondisi Medis: Pasien membutuhkan layanan kesehatan spesialis atau subspesialis yang tidak tersedia di Faskes 1.
- Batas Kompetensi Faskes 1: Penyakit atau kondisi medis Anda termasuk dalam kasus yang tidak bisa ditangani di Faskes 1 karena keterbatasan alat, fasilitas, atau tenaga medis.
- Diagnosis Tepat: Dokter di Faskes 1 harus memasukkan data diagnosis ke aplikasi BPJS, yang nantinya akan menentukan apakah kondisi tersebut dapat dirujuk atau tidak.
Catatan Penting:
Jika penyakit Anda termasuk dalam daftar 155 penyakit yang dapat ditangani di Faskes 1, surat rujukan mungkin tidak diberikan.
Prosedur Meminta Surat Rujukan BPJS di Faskes 1
Agar proses pengajuan surat rujukan berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi Faskes 1 Terdaftar: Pastikan Anda datang ke Faskes 1 yang tertera pada kartu BPJS/KIS Anda. Faskes ini bisa berupa Puskesmas, klinik, atau dokter praktik.
Siapkan Dokumen Penting: Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- Kartu BPJS/KIS.
- KTP.
- Kartu Keluarga (jika diperlukan).
Daftar di Loket: Serahkan dokumen Anda di loket pendaftaran Faskes 1. Petugas akan memberikan nomor antrean untuk bertemu dokter.
Konsultasi dengan Dokter: Sampaikan keluhan Anda secara jelas dan lengkap. Dokter akan memeriksa kondisi Anda dan menentukan apakah perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak.
Terbitnya Surat Rujukan: Jika dokter menyatakan Anda perlu layanan lanjutan, surat rujukan akan dicetak langsung melalui sistem online BPJS. Surat ini akan mencantumkan nama rumah sakit rujukan, spesialisasi yang diperlukan, dan masa berlaku.
Contoh surat rujukan BPJS Online, dicetak dari aplikasi BPJS |
Tips Agar Surat Rujukan BPJS Mudah Didapat
Siapkan Pertanyaan Penting: Sebelum bertemu dokter, siapkan daftar pertanyaan terkait kondisi kesehatan Anda. Hal ini membantu Anda mendapatkan informasi lengkap selama konsultasi.
Minta Penjelasan Detail: Pastikan Anda memahami diagnosis dokter, pantangan, anjuran, serta jadwal kontrol. Tanyakan juga mengenai fungsi obat yang diberikan dan aturan pemakaiannya.
Jujur dan Lengkap dalam Cerita: Saat dokter bertanya tentang riwayat penyakit dan keluhan, ceritakan secara jujur dan rinci agar dokter dapat memberikan diagnosis yang tepat.
Hargai Waktu Dokter: Ingat, dokter juga melayani pasien lain yang mungkin membutuhkan perhatian segera. Gunakan waktu konsultasi seefisien mungkin.
Cara Meminta Surat Rujukan di Luar Kota
Jika Anda berada di luar kota dan memerlukan layanan kesehatan, ada dua opsi yang dapat dilakukan:
Kunjungi Faskes 1 Terdekat: Anda tetap bisa berobat di Faskes 1 terdekat meskipun tidak terdaftar di kartu BPJS Anda. Layanan ini berlaku maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Kondisi Darurat: Jika Anda dalam kondisi darurat, langsung kunjungi IGD rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Petugas medis akan menentukan apakah kondisi Anda memenuhi syarat layanan darurat.
Pindah Faskes Sementara: Jika Anda menetap di luar kota dalam waktu lama, Anda dapat mengubah Faskes 1 melalui:
- Aplikasi Mobile JKN (untuk peserta BPJS Mandiri dan PPU).
- Kantor cabang BPJS terdekat (untuk peserta BPJS PBI), dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu BPJS/KIS.
Menggunakan Surat Rujukan BPJS di Rumah Sakit
Setelah mendapatkan surat rujukan, siapkan dokumen berikut untuk mendaftar di rumah sakit:
- KTP
- Kartu BPJS atau KIS asli.
- Surat rujukan asli dari Faskes 1.
Sebagian rumah sakit kini menggunakan sistem pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit. Pastikan Anda mendaftar terlebih dahulu agar menghindari antrean panjang.
Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS
Surat rujukan BPJS berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan. Surat ini bisa digunakan untuk kontrol rutin ke rumah sakit selama masih dalam masa berlaku. Untuk kunjungan berikutnya, Anda memerlukan surat kontrol dari dokter spesialis.
Penutup
Meminta surat rujukan BPJS membutuhkan pemahaman tentang prosedur dan persyaratan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan lanjutan dengan lebih mudah. Pastikan Anda selalu memanfaatkan layanan BPJS dengan baik sesuai kebutuhan.
Anda juga dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini:- Bisakah Melahirkan Normal Dengan BPJS di Rumah Sakit Atas Keinginan Sendiri?
- Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Berlaku Di Rumah Sakit?
- Operasi Kista Dengan BPJS (JKN-KIS) Ditanggung Seratus Persen
- Cara Menggunakan PANDAWA, Layanan Digital Untuk Mengurus BPJS Kesehatan Online
- Apa Yang Dimaksud Dengan Denda Rawat Inap BPJS atau Denda Pelayanan RITL?
Bagaimana cara meminta rujukan fia online
BalasHapusRibetnya hidup di Negara ini
BalasHapusRujukan apakah sesuai dgn tgl pasien kontrol ?? Apa perlu dicetak dana dimana ??
BalasHapusSurat rujukan terhitung berlaku sejak dicetak. Surat rujukan bisa anda dapatkan di faskes 1, namun dapat atau tidaknya tergantung diagnosa penyakit anda. Dokter yang menentukan apakah anda perlu dirujuk atau tidak.
HapusAssalamualaikum,sy udh pemeriksaan faskes 1 udh sampai 3x bolak balik ,dg keluhan sering sakit kepala sm mata buram minta rujukan aj sulit dg keterangan ke berobat tanpa pakai bpjs,sedang kan sy peserta bpjs,mohon pencerahan nya,mohon sy suruh berobat ke rmh sakit minta keterangan diagnosa nya,baru minta rujukan ke faskes1,sdg pihak rmh sakit mlh di mana2 hrs ke faskes1
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Untuk mendapatkan surat rujukan, pilihannya dua:
Hapus1. Kembali ke faskes 1, keluhkan penyakit anda sampai dokter memberi surat rujukan. Kalau hanya sakit kepala biasanya tidak dirujuk karena masih dapat ditangani dokter umum, kecuali dokter menilai sakitnya parah, jika sakitnya parah mungkin akan dirujuk ke Poli Saraf. Untuk keluhan mata buram biasanya akan dirujuk ke Poli Mata jika anda meminta untuk periksa mata dan ingin membeli kacamata menggunakan BPJS.
2. Periksa ke rumah sakit dengan biaya pribadi terlebih dahulu. Berobat di rumah sakit dengan jalur umum tidak membutuhkan surat rujukan, yang penting anda tahu tujuan Poli yang anda tuju. Jika sudah didiagnosa, anda bisa minta surat kontrol untuk memudahkan anda meminta surat rujukan ke faskes 1. Kemudian kembali ke faskes 1 untuk meminta surat rujukan dengan menyertakan hasil pemeriksaan/lab/rontgen dan surat kontrol dari rumah sakit.
Assalamualaikum,gimana cara mendapatkan fakses 1,sedangkan saya asli Jawa tengah,tapi tinggal di bekasi
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Anda bisa mengganti faskes 1 ke Bekasi melalui aplikasi Mobile JKN. Faskes 1 akan berubah pada tanggal 1 bulan berikutnya.
HapusAssalamualaikum wr.wb. Ibu saya janda pensiunan, saat ini sedang sakit pinggang. 2 tahun yang lalu beliau sakit saraf kejepit dan bisa minta rujukan bpjs ke rumah sakit. alhamdulilah bisa sampe akhirnya sehat kembali . Sekarang sepertinya sakit itu kumat dan buat jalan susah. Beliau minta rujukan lagi ke puskesmas, tapi ga bisa dan ga boleh. Ibu saya sampe nangis karena saking sakitnya. Apakah sekarang puskesmas ga bisa kasih rujukan ke rumah sakit ya.. mohon pencerahannya. Terima kasih.
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh.
HapusKemungkinan dari hasil pemeriksaan dokternya, dokter di puskesmas merasa penyakit Ibu Anda masih bisa ditangani di sana. Tapi kalau keluhan Ibunya tetap berlanjut, sebaiknya datang lagi untuk konsultasi. Biasanya, di kunjungan kedua atau ketiga, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Jangan lupa bawa rekam medis, hasil tes lab, atau bukti pengobatan sebelumnya kalau masih ada.