Cek Tarif Yang Dibayar BPJS Sesuai Diagnosa Penyakit (INA-CBG) di Permenkes 64 Tahun 2016
Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan JKN menggantikan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yang merupakan sistem tarif BPJS yang masih digunakan saat ini untuk layanan JKN KIS BPJS di Rumah Sakit.
Dengan membaca PMK Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 anda dapat mengetahui besaran tarif BPJS sesuai diagnosa penyakit yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Daftar tarif INA CBG's tahun ini masih menggunakan panduan ini. Ini adalah INA CBG's terakhir dan masih berlaku tahun ini. Kemungkinan saat penerapan Kelas Standar, tarif ini akan diperbaharui.
Standar tarif JKN ini disebut juga dengan sistem INA CBGs, sistem pergantian dari BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit yang menggunakan sistem paket. Jadi, mau pakai obat berapa banyak, mau pakai darah berapa kantong, mau cek lab apa saja, itu semua tidak akan mempengaruhi tarif pergantiannya. Ingat sistem paket.
Berapa tarif INA CBG's pergantian paketnya tergantung dari:
- Rawat jalan atau rawat inap. Khusus untuk penanganan thalasemia, rawat jalan bisa ditagihkan sebagai rawat inap.
- Diagnosa utama penyakitnya, dan diagnosa sekunder.
- Katagori/kualifikasi rumah sakitnya. Kelas rujukan nasional, kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D. Contoh, dirawat/ditangani di Rumah Sakit kelas D tentu saja tarif pergantiannya lebih rendah dibanding dirawat di Rumah Sakit kelas A.
- Iuran kelas rawat kartu BPJSnya. Tarif pergantian untuk iuran kelas 1 tentu lebih besar dari kelas 3/PBI.
- Region BPJS-nya. Tarif pergantian di Jakarta tentu beda dengan di Papua.
Contoh kasus untuk sistem tarif INA CBG's BPJS Kesehatan
Misal, ada dua orang pasien dengan diagnosa yang sama sedang dirawat di Rumah Sakit yang sama.
Pasien 1, dirawat inap 3 hari.
Pasien 2, dirawat inap 13 hari. Tentu real cost biaya lebih besar dari pasien 1.
Tarif pergantian oleh BPJS Kesehatan akan sama saja. Karena diagnosanya sama, Rumah Sakit nya sama, dan sebagainya.
Silahkan baca peraturan menteri kesehatan republik Indonesia, Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Baca Juga: Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)
Inilah tarif INA CBG's tentang standar tarif JKN sebagai program dari pemerintah yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.
Download daftar tarif INA CBG's
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/114477/permenkes-no-64-tahun-2016
(Total 1095 halaman | Size 15.70 MB)
Update 2024: Tarif INA CBG's Terbaru Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional
Demikianlah artikel cek tarif yang dibayar BPJS sesuai diagnosa penyakit di permenkes nomor 64 tahun 2016. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
- Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali??
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
Tabel INA CBG's itu tiap tahun berubah, kalo yg diupload permenkes th 2016 ya jelas sdh sangat tidak valid.
BalasHapusBrp tarif inap N179 N4-10-1
BalasHapus