Daftar Obat Yang Ditanggung BPJS Diatur Dalam Formularium Nasional (Fornas)
Obat yang ditanggung BPJS diatur dalam formularium nasional (KMK HK.01.07 / MENKES / 6485 / 2021) dan kalau di rumah sakit ada aplikasi e-katalog obat yang berisi daftar obat yang ditanggung BPJS. Artinya kalau obatnya masuk e-katalog dapat ditanggung BPJS Kesehatan (JKN-KIS). Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.
Formularium Nasional (fornas) adalah daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai tahun 2014.
Pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba, pemerintah menetapkan jenis obat yang akan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam Formularium Nasional (Fornas). Fornas berisi daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam pelaksanaan JKN. Fornas disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional, dimana dalam penyusunannya didasarkan pada bukti ilmiah terkini, berkhasiat, aman, bermutu, dengan tetap mempertimbangkan cost efectivenessnya.
Tujuan utama pengaturan obat dalam Fornas adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi pengobatan sehingga tercapai penggunaan obat rasional. Bagi tenaga kesehatan, Fornas bermanfaat sebagai “acuan” bagi penulis resep, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan, dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya Fornas maka pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman dan terjangkau, sehingga akan tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu obat yang tercantum dalam Fornas harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya.
Dalam daftar obat fornas BPJS, tentunya yang tertulis bukanlah merek obatnya, melainkan formula obatnya atau nama generiknya, sebagai contoh: Obat sakit kepala yang biasa kita kenal adalah panadol, panadol sendiri mengandung formula parasetamol. Di fornas obat pereda nyeri sakit kepala (analgesic) akan tertulis parasetamol, bukan panadol. Obat antibiotik tertulis amoxycillin, tidak ada amoxsan. Obat Cellcept tertulis mikopenolat mofetil. Obat myasthenia gravis mestinon tertulis piridostigmin.
Baca Juga: Perbedaan Obat Generik, Paten, dan Bermerek
Untuk Anda yang ingin mengecek obat BPJS, apa sajakah obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan KIS (JKN), silahkan cek formularium nasional JKN yang bisa Anda unduh linknya di bawah ini.
Fornas pertama kali diterbitkan tahun 2013. Dalam perkembangannya jenis obat dalam Fornas terdiri dari 29 kelas terapi, 538 item obat dalam 961 bentuk sediaan/kekuatan. Jenis obat yang ada dalam fornas adalah obat essensial yang dapat mengobati sekitar 80 persen penyakit di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sesuai amanah undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Fornas direvisi setiap 2 tahun. Dalam 2 tahun ini sudah dilakukan 2 kali adendum yaitu Adendum pertama pada bulan Mei 2014 berisi tambahan obat yang termasuk dalam obat rujuk balik. Kemudian pada Adendum Perubahan kedua ada penambahan 17 item obat baru.
Hampir setiap tahun fornas mengalami perubahan. Apakah fornas sudah fix, tidak akan berubah lagi? Tentu saja, sesuai perkembangan ilmu dan kondisi di lapangan, Fornas akan terus mengalami penyesuaian. Fornas adalah ranah Kemenkes, jadi jika ingin menyampaikan kritik dan saran tentang daftar obat yang dicover BPJS, silahkan sampaikan ke Kemenkes RI.
UPDATE 2024: Obat Formularium Nasional (Fornas) Sesuai KMK HK.01.07/Menkes/2197/2023
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
- Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali??
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
linknya error gak bisa dilihat fornas bpjs 2022
BalasHapus