Daftar Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan di Kab. Kepulauan Seribu (FKRTL JKN-KIS)

RSUD Kab. Kepulauan Seribu

Untuk bisa berobat dengan JKN-KIS (BPJS Kesehatan) di rumah sakit, peserta BPJS harus membawa tiga persyaratan utama, yaitu surat rujukan dari faskes tingkat 1, kartu JKN-KIS, dan kartu pasien (jika pasien baru harus daftar ke loket pasien baru).

Sementara untuk kondisi gawat darurat, peserta BPJS bisa langsung menuju IGD/UGD rumah sakit rujukan BPJS terdekat, tanpa perlu membawa surat rujukan.

Rumah sakit rujukan BPJS dapat dipilih sesuai kehendak peserta, namun ada ketentuan yaitu harus sesuai wilayah, atau yang lokasinya dekat dengan faskes tingkat 1 yang merujuk.

Inilah daftar rumah sakit rujukan BPJS atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS atau rumah sakit yang menerima BPJS di wilayah Kab. Kepulauan Seribu, dikutip dari laman BPJS Kesehatan. 

No.Nama Rumah Sakit Rujukan BPJS
1RSUD Kepulauan Seribu

Sementara ini hanya ada satu rumah sakit di Kab. Kepulauan Seribu yang merupakan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Data daftar rumah sakit rujukan BPJS di Kab. Kepulauan Seribu diambil dari laman Aplicares, aplikasi pencarian faskes BPJS Kesehatan, diakses 1 Juni 2022.

Untuk mengetahui rumah sakit rujukan lain di DKI Jakarta, klik di sini:
Jakarta Pusat | Jakarta Barat | Jakarta Timur | Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Kab. Kepulauan Seribu

Baca Juga: Cara Cek Faskes Yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Posting Komentar untuk "Daftar Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan di Kab. Kepulauan Seribu (FKRTL JKN-KIS)"