Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Rumah Sakit Rujukan BPJS di Kota Kupang (FKRTL JKN-KIS)

RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes, salah satu RS rujukan BPJS di Kupang

Untuk berobat dengan kartu JKN-KIS (BPJS Kesehatan) di rumah sakit, pasien BPJS harus membawa tiga persyaratan utama, yaitu surat rujukan dari faskes tingkat 1, kartu JKN-KIS, dan kartu pasien (jika pasien baru harus daftar ke loket pasien baru).

Sementara untuk kondisi gawat darurat, peserta BPJS bisa langsung menuju IGD/UGD rumah sakit rujukan BPJS terdekat, tanpa perlu membawa surat rujukan.

Rumah sakit rujukan BPJS dapat dipilih sesuai kehendak peserta, namun ada ketentuan yaitu harus sesuai wilayah, atau yang lokasinya dekat dengan faskes tingkat 1 yang merujuk.

Inilah daftar rumah sakit rujukan BPJS atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS atau rumah sakit yang menerima BPJS di wilayah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

No.Nama Rumah Sakit Rujukan BPJS
1RSUD S. K. LERIK
2RSAL SAMUEL J MOEDA
3RS KARTINI
4RS MAMAMI
5RSU LEONA KUPANG
6RS ST. CAROLUS BORROMEUS
7RSU SILOAM KUPANG
8RS JIWA NAIMATA
9RSUD PROF DR WZ JOHANNES
10RST WIRASAKTI KUPANG
11RS BHAYANGKARA KUPANG
12RSIA DEDARI

Sementara ini ada 12 rumah sakit di Kota Kupang yang merupakan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang menerima BPJS. Data daftar rumah sakit rujukan BPJS di Kota Kupang diambil dari laman Aplicares, aplikasi pencarian faskes BPJS Kesehatan, diakses 11 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Cek Faskes Yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Posting Komentar untuk "Daftar Rumah Sakit Rujukan BPJS di Kota Kupang (FKRTL JKN-KIS)"

close