Daftar Rumah Sakit Rujukan BPJS di Kota Pontianak (FKRTL JKN-KIS)

RSUD Dokter Soedarso, salah satu RS rujukan BPJS di Pontianak

Untuk berobat dengan kartu JKN-KIS (BPJS Kesehatan) di rumah sakit, pasien BPJS harus membawa tiga persyaratan utama, yaitu surat rujukan dari faskes tingkat 1, kartu JKN-KIS, dan kartu pasien (jika pasien baru harus daftar ke loket pasien baru).

Sementara untuk kondisi gawat darurat, peserta BPJS bisa langsung menuju IGD/UGD rumah sakit rujukan BPJS terdekat, tanpa perlu membawa surat rujukan.

Rumah sakit rujukan BPJS dapat dipilih sesuai kehendak peserta, namun ada ketentuan yaitu harus sesuai wilayah, atau yang lokasinya dekat dengan faskes tingkat 1 yang merujuk.

Inilah daftar rumah sakit rujukan BPJS atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS atau rumah sakit yang menerima BPJS di wilayah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

No.Nama Rumah Sakit Rujukan BPJS
1RSUD SULTAN SYARIF M. ALKADRIE
2RSB JEUMPA
3RSB NABASA
4RS UNIVERSITAS TANJUNGPURA
5RSUD DR. SOEDARSO PONTIANAK
6RS. YARSI
7RSJD SUNGAI BANGKONG
8RS BHAYANGKARA ANTON SOEDJARWO

Sementara ini ada 8 rumah sakit di Kota Pontianak yang merupakan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang menerima BPJS. Data daftar rumah sakit rujukan BPJS di Kota Pontianak diambil dari laman Aplicares, aplikasi pencarian faskes BPJS Kesehatan, diakses 9 Juni 2022.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

2 komentar untuk "Daftar Rumah Sakit Rujukan BPJS di Kota Pontianak (FKRTL JKN-KIS)"

  1. Kalo faskes nya masih di luar daerah Pontianak, apa masih bisa???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasanya untuk kunjungan pertama bisa asal disertai alasan yang jelas. Untuk kunjungan berikutnya harus sesuai faskes tempat anda terdaftar. Anda bisa mengubah data faskes melalui aplikasi Mobile JKN.

      Hapus