Ingin Melahirkan Normal dengan BPJS di Rumah Sakit? Ibu Hamil Harus Tahu Layanan Ini

Sebagaimana kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang menawarkan layanan rawat jalan secara cashless serta rawat inap terbaik dengan prinsip gotong royong. Layanan ini dapat digunakan untuk pengobatan dan membantu meringankan biaya perawatan kesehatan, asalkan peserta mengikuti prosedur yang berlaku.

Lantas, apakah kontrol kehamilan dan USG dapat menggunakan BPJS Kesehatan? Bagaimana dengan melahirkan normal dengan BPJS di rumah sakit?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mari kita bahas beberapa layanan BPJS Kesehatan yang dapat dinikmati oleh ibu hamil hingga proses persalinan. Informasi ini tentunya sangat berguna bagi Anda yang merupakan peserta BPJS Kesehatan dan sedang atau berencana menjalani program kesehatan terkait kehamilan. Berikut penjelasannya.

Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil Hingga Persalinan

Jumlah peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini sangat besar, mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk ibu hamil. Program jaminan kesehatan dari pemerintah ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh perawatan kesehatan yang diperlukan. Seperti yang kita tahu, JKN dari BPJS Kesehatan berfungsi sebagai asuransi kesehatan rawat jalan cashless dan rawat inap terbaik dengan prinsip gotong royong serta bersifat nirlaba.

Namun, meskipun BPJS Kesehatan sangat berguna, masih banyak peserta yang belum sepenuhnya mengetahui atau memahami jenis layanan yang tersedia, khususnya untuk ibu hamil hingga proses persalinan. Bagi Anda yang mungkin belum tahu, berikut adalah beberapa layanan BPJS Kesehatan yang dapat Anda manfaatkan selama masa kehamilan hingga persalinan.

1. Layanan Kontrol Kehamilan Hingga Kontrol Pasca Hamil

Layanan pertama yang dapat diperoleh oleh ibu hamil adalah pemeriksaan atau kontrol kehamilan (antenatal care/ANC). Sebagai peserta BPJS Kesehatan, ibu hamil berhak mendapatkan layanan kesehatan sepanjang masa kehamilan, termasuk kontrol kehamilan hingga pasca melahirkan (postnatal care/PNC). Layanan ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dan jejaring bidan.

Persyaratan untuk kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • Surat rujukan, jika dirujuk ke rumah sakit

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi ibu hamil untuk sudah memiliki BPJS Kesehatan sejak jauh hari dan memastikan kepesertaannya tetap aktif agar dapat memanfaatkan layanan ini. Pastikan juga untuk melunasi tunggakan BPJS, jika ada, setidaknya 3 bulan sebelum perkiraan tanggal lahir. Setelah tunggakan dilunasi, akan ada masa berlaku denda untuk layanan rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari.

Dengan layanan kontrol kehamilan, ibu dapat melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan bidan. Jika fasilitas tersebut tidak dapat menangani kondisi medis yang lebih kompleks, ibu hamil bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua, yaitu rumah sakit dengan peralatan yang lebih lengkap.

2. Layanan USG untuk Ibu Hamil

Ibu hamil juga berhak mendapatkan layanan USG (ultrasound) untuk memantau kondisi bayi dalam kandungan. Layanan ini dapat dilakukan di rumah sakit, klinik bersalin yang memiliki fasilitas lengkap, bahkan di beberapa puskesmas yang sudah dilengkapi alat USG.

Namun, perlu diingat, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG jika ada indikasi medis atau kondisi medis tertentu pada ibu hamil. Jika tidak ada indikasi medis, biaya USG akan menjadi tanggungan pribadi. Di luar BPJS, biaya USG bisa berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 450.000.

Berikut ini adalah kondisi yang membedakan apakah USG dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak:

  • USG yang Ditanggung BPJS Kesehatan
    Jika ibu hamil atau kandungannya mengalami masalah medis serius, dokter akan menyarankan USG, dan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya tersebut, selama prosedur rujukan yang ditetapkan BPJS Kesehatan telah diikuti.

Contoh kasus:
Jika Anda merasakan kontraksi meski usia kandungan belum mencapai 9 bulan, dan dokter merujuk Anda untuk menjalani USG 4 dimensi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, maka biaya USG akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

  • USG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
    Jika USG dilakukan atas permintaan pribadi, misalnya hanya untuk mengetahui jenis kelamin bayi atau sekadar "mengintip" bayi dalam kandungan, maka biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Layanan Persalinan Normal di Faskes Tingkat 1

Persalinan normal dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau jejaring bidan. Jika ibu hamil ingin melahirkan normal di rumah sakit, hal tersebut hanya dapat dilakukan jika ada kondisi berisiko atau komplikasi. Dalam hal ini, ibu hamil akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Syarat untuk melahirkan normal di rumah sakit dengan BPJS: Ibu hamil harus memiliki surat rujukan yang umumnya diberikan selama kontrol kehamilan. Jika ibu hamil langsung menuju rumah sakit tanpa surat rujukan, kemungkinan besar biaya persalinan normal tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Persalinan normal di rumah sakit dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Jika ada indikasi medis yang membuat persalinan di Faskes 1 tidak memungkinkan.
  • Jika terjadi keadaan darurat seperti ketuban pecah dini atau pendarahan, yang mengharuskan persalinan dilakukan di rumah sakit tanpa surat rujukan.

Dengan kata lain, persalinan normal yang sehat akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di Faskes 1, sedangkan persalinan dengan risiko atau komplikasi yang membutuhkan rumah sakit akan ditanggung BPJS jika ada rujukan yang sesuai.

4. Layanan Operasi Caesar di Rumah Sakit

Operasi caesar hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika dilakukan karena indikasi medis yang mengharuskan prosedur tersebut, seperti adanya penyulit atau kondisi serius. Jika operasi caesar dilakukan atas keinginan pasien meskipun dokter menyatakan bahwa persalinan dapat dilakukan secara normal, maka biaya operasi caesar menjadi tanggungan pasien.

Untuk menjalani operasi caesar dengan BPJS, peserta harus mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1 yang menyarankan tindakan caesar setelah pemeriksaan.

Apakah bayi yang baru lahir juga ditanggung BPJS setelah operasi caesar?

Ya, bayi yang baru lahir akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena kepesertaan bayi mengikuti kepesertaan ibu hingga usia 28 hari. Jika bayi memerlukan perawatan lebih lanjut, rumah sakit biasanya akan menyarankan untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk ibu hamil mulai dari kontrol kehamilan, USG, hingga persalinan normal atau caesar, dengan biaya yang ditanggung jika sesuai indikasi medis dan prosedur yang ditetapkan. Bayi yang baru lahir juga akan ditanggung BPJS selama 28 hari pertama. Pastikan kepesertaan BPJS tetap aktif dan mengikuti prosedur agar bisa memanfaatkan layanan ini secara maksimal.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Ingin Melahirkan Normal dengan BPJS di Rumah Sakit? Ibu Hamil Harus Tahu Layanan Ini"