Mengenal JKN dan Jenis Kepesertaannya: Panduan Lengkap

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu bukan istilah asing bagi masyarakat Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini hadir untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Program ini dikenal juga sebagai JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), dan mengusung prinsip gotong royong serta nirlaba.

Kenapa sih semua orang wajib jadi peserta JKN-KIS? Ada tiga alasan utama:

  1. Perlindungan kesehatan (protection): Peserta mendapatkan jaminan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.
  2. Prinsip gotong royong (sharing): Iuran yang kita bayarkan membantu peserta lain yang membutuhkan.
  3. Kepatuhan terhadap hukum (compliance): Ini adalah kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.

Jenis-Jenis Kepesertaan JKN

Peserta JKN dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI).

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Peserta ini didaftarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Iuran PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Menariknya, peserta yang mengalami cacat tetap juga bisa mengubah statusnya menjadi PBI, sehingga tidak perlu lagi membayar iuran.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI)

Peserta kategori ini membayar iuran secara mandiri, melalui perusahaan, atau pihak lain. Ada tiga segmen utama:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU):
    Kategori ini mencakup pekerja yang menerima gaji dari pemberi kerja, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai swasta. Iurannya 5% dari gaji, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja.

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
    Ini adalah pekerja mandiri atau yang bekerja atas risiko sendiri, seperti pedagang atau freelancer. Mereka bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau melalui pemerintah daerah.

  • Bukan Pekerja (BP):
    Termasuk pensiunan, veteran, investor, atau pemberi kerja yang membayar iurannya sendiri.

Iuran dan Kelas Perawatan JKN

Besaran iuran peserta JKN tergantung pada jenis kepesertaannya:

  • Peserta PBI: Rp42.000 per bulan (kelas III), dibayarkan oleh pemerintah.
  • Peserta PPU: 5% dari gaji, sudah termasuk untuk 4 anggota keluarga.
  • Peserta PBPU & BP:
    • Kelas I: Rp150.000 per bulan
    • Kelas II: Rp100.000 per bulan
    • Kelas III: Rp42.000 (subsidi Rp7.000, jadi bayar Rp35.000)

Siapa Saja yang Bisa Didaftarkan sebagai Anggota Keluarga?

Peserta JKN dapat mendaftarkan anggota keluarga tertentu, sesuai jenis kepesertaannya:

  • Peserta PBI:
    Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI otomatis menjadi peserta PBI. Orang tua hanya perlu memperbarui data NIK bayi di Dukcapil.

  • Peserta PPU:
    Iuran PPU sudah mencakup suami/istri yang sah dan maksimal 3 anak (belum menikah, belum punya penghasilan, dan berusia di bawah 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah). Jika ada anak tambahan, iuran dikenakan 1% dari gaji per anak.

  • Peserta PBPU & BP:
    Semua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga wajib didaftarkan, termasuk istri/suami, anak, dan anggota keluarga lain.

Program JKN-KIS adalah wujud nyata prinsip gotong royong masyarakat Indonesia. Dengan menjadi peserta, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga membantu orang lain yang membutuhkan. Jadi, yuk pastikan kita dan keluarga terdaftar di JKN-KIS!

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Mengenal JKN dan Jenis Kepesertaannya: Panduan Lengkap"