Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Bagaimana hukumnya jika suatu perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, atau tidak membayar iuran BPJS sehingga status BPJS karyawan menjadi nonaktif dan tidak dapat digunakan (terutama untuk BPJS Kesehatan)?

Pertanyaan terkait hukum yang dapat dijadikan acuan dalam menuntut hak karyawan atas kelalaian perusahaan ini bisa merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai kewajiban perusahaan terhadap BPJS. Apa hukumnya bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar iuran BPJS?

Tanggapan:

Setiap badan usaha atau perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS.

Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawannya?

Ya, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS, berupa:

  • Teguran tertulis,
  • Denda, dan/atau
  • Tidak mendapatkan layanan publik tertentu (misalnya, perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan layanan pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, atau bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan).

Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja diwajibkan untuk membuat peraturan perusahaan sesuai Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat berupa sanksi pidana denda, dengan nilai minimal Rp 5.000.000,00 dan maksimal Rp 50.000.000,00 (Pasal 188 UU Ketenagakerjaan).

Meskipun UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit mengatur keharusan adanya kontrak, Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja harus dibuat dalam dua rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama, di mana masing-masing pihak (pekerja dan pengusaha) mendapatkan salinan perjanjian tersebut.

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Upaya hukum yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, perlu diingat bahwa meskipun kita memenangkan gugatan, tidak ada jaminan masalah tersebut akan selesai dengan tuntas. Kemenangan di pengadilan bisa saja hanya menghasilkan putusan yang bersifat formal tanpa ada solusi permanen sesuai harapan.

Semoga penjelasan ini bisa membantu dalam mempertimbangkan langkah-langkah hukum bagi karyawan yang perusahaan atau organisasinya tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan"