Kategori Operasi Katarak Yang Dicover BPJS Seperti Apa? Ini Syarat dan Prosedurnya!
Kategori operasi katarak yang dicover oleh BPJS Kesehatan itu seperti apa? Operasi katarak dapat ditanggung BPJS meskipun tingkat kerusakan katarak belum 90% dan lapisan putih pada mata belum menutupi seluruhnya. Yang menentukan dokter specialis mata. Apabila dokter memutuskan operasi meskipun belum sampai parah tapi memang penglihatan tidak terang maka operasinya gratis ditanggung BPJS.
Jadi tidak hanya pengobatan rawat jalan dan rawat inap, BPJS sebagai asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba, juga menanggung operasi beberapa penyakit tertentu, salah satunya katarak yang merupakan penyakit mata. Ya, dengan BPJS kita bisa melakukan operasi katarak dengan tidak ada pemungutan biaya apapun alias gratis. Berikut ulasan selengkapnya mengenai syarat dan prosedur operasi katarak yang dicover BPJS gratis di tahun ini yang perlu anda ketahui.
Operasi Katarak Dengan BPJS Kesehatan
Katarak merupakan salah satu penyakit mata yang membuat lensa mata menjadi keruh dan akhirnya tak bisa melihat dengan jelas serta mengganggu aktivitas sehari-hari. Gejala katarak umumnya terjadi pada orang dengan usia 50 tahun ke atas, namun bisa juga terjadi pada usia sebelum 50.
Penglihatan kabur yang disebabkan oleh katarak dapat membuat pengidapnya lebih sulit untuk membaca, berkendara (terutama di malam hari) atau melihat ekspresi wajah orang lain.
Kebanyakan katarak berkembang dengan lambat dan tidak mengganggu penglihatan pada awal gejala. Namun seiring berjalannya waktu, katarak pada akhirnya akan mengganggu penglihatan anda.
Pada awalnya, penggunaan kacamata dan pencahayaan yang lebih terang dapat membantu Anda mengatasi katarak. Tetapi jika gangguan penglihatan dari katarak mengganggu aktivitas, anda mungkin memerlukan operasi katarak. Untungnya, operasi katarak umumnya merupakan prosedur yang aman dan efektif.
Baca Juga: Cara Klaim Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan
Syarat Operasi Katarak Gratis Dengan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan operasi katarak yang dicover BPJS seratus persen atau gratis, ada beberapa persyaratan yang berlaku, antaranya:
1. Kartu BPJS Kesehatan Berstatus Aktif
Kartu BPJS kesehatan peserta yang ingin melakukan operasi katarak harus dalam status aktif, sebab kartu tersebut tidak akan bisa digunakan untuk berobat apabila statusnya sudah tidak aktif. Biasanya pemblokiran kartu BPJS terjadi karena peserta telat membayar iuran atau menunggak hingga berbulan-bulan.
2. Tidak ada Tunggakan Iuran
Pastikan juga anda tidak memiliki tunggakan iuran sebelum melakukan operasi katarak BPJS. Lakukan pembayaran sebelum akhir bulan pada bulan berjalan. Apabila menunggak, setelah pelunasan akan berlaku denda rawat inap BPJS.
Baca Juga: Apa Itu Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
3. Mendapat Rujukan dari Faskes Pertama
Peserta juga harus mendapatkan surat rujukan BPJS dari faskes tingkat pertama agar bisa melakukan operasi katarak pakai BPJS. Karena nantinya faskes tingkat pertama kita yang akan merujuk peserta ke rumah sakit umum atau rumah sakit mata untuk menjalani operasi mata katarak.
Prosedur Operasi Mata Katarak Gratis BPJS Kesehatan
Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.
Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi barulah mengikuti prosedur untuk melakukan operasi mata katarak dengan layanan BPJS Kesehatan.
1. Mendaftar ke Rumah Sakit Rujukan
Segera lakukan pendaftaran pada rumah sakit rujukan dan serahkan pula beberapa berkas seperti fotokopi KTP, kartu BPJS, surat rujukan dan lainnya. Sebagian rumah sakit sudah memiliki layanan pendaftaran rawat jalan secara online, anda dapat mendaftar antrian dari ponsel anda dengan syarat mengisi data nomor surat rujukan online dan nomor kartu BPJS/KIS.
2. Lakukan Pemeriksaan Mata Oleh Dokter Spesialis Mata
Selanjutnya, dirumah sakit tersebut peserta akan melakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis mata terlebih dahulu. Dokter akan menilai tingkat kerusakan mata akibat katarak, kemudian menentukan apakah membutuhkan operasi katarak atau tidak. Setelah itu, barulah menunggu jadwal operasi dilakukan.
3. Pelaksanaan Operasi Katarak
Setelah pendaftaran operasi katarak, biasanya peserta harus menunggu antrian operasi. Tergantung rumah sakitnya, antrian operasi bisa membutuhkan waktu yang sebentar, bisa juga membutuhkan waktu beberapa bulan. Saat tiba jadwal operasi, datangi kembali ke rumah sakit rujukan untuk kemudian melakukan operasi katarak.
Bagaimana kategori operasi katarak yang dicover BPJS?
Yang menentukan dokter specialis mata. Seberapa besar tingkat kerusakan mata karena katarak, apakah harus 90% atau tidak, apakah lapisan putih pada mata harus menutupi seluruhnya. Semua ditentukan dokter spesialis mata. Apabila dokter memutuskan operasi katarak meskipun belum sampai parah atau memang penglihatan tidak terang maka operasinya dapat ditanggung BPJS.
Baca Juga: Apakah Operasi Tahi Lalat Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan?
Berapa Biaya Operasi Katarak Jika Tidak Menggunakan BPJS Kesehatan?
Penyakit katarak ini biasanya diatasi dengan melakukan operasi dengan biaya tak bisa dikatakan murah. Jika tidak menggunakan BPJS perkisaran biaya operasi dan perawatan katarak berapa? Umumnya biaya untuk operasi katarak bervariasi tergantung dengan rumah sakitnya. Biaya operasi katarak berkisar dengan harga Rp. 6.500.000 hingga Rp. 16.000.000. Namun pengidap penyakit mata katarak yang kesulitan dengan biaya tersebut, dapat melakukan operasi yang ditanggung oleh BPJS. Dan operasi ini gratis bagi yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Biaya operasi katarak yang ditanggung BPJS diatur dalam Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN. Biaya operasi katarak yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit bervariasi tergantung kelas rumah sakit, pemerintah/swasta, dan regional. Untuk tarif operasi katarak yang dicover BPJS adalah sebagai berikut. Di bawah ini adalah tarif INA CBG prosedur operasi katarak regional 1.
TARIF OPERASI KATARAK BPJS INA-CBG
RUMAH SAKIT UMUM KELAS A PEMERINTAH REGIONAL 1
H-2-36-0 PROSEDUR OPERASI KATARAK 4,410,000
RUMAH SAKIT UMUM KELAS A SWASTA REGIONAL 1
H-2-36-0 PROSEDUR OPERASI KATARAK 4,630,500
RUMAH SAKIT UMUM KELAS B PEMERINTAH REGIONAL 1
H-2-36-0 PROSEDUR OPERASI KATARAK 3,780,000
RUMAH SAKIT UMUM KELAS B SWASTA REGIONAL 1
H-2-36-0 PROSEDUR OPERASI KATARAK 3,969,000
RUMAH SAKIT UMUM KELAS C PEMERINTAH REGIONAL 1
H-2-36-0 PROSEDUR OPERASI KATARAK 3,465,000
RUMAH SAKIT UMUM KELAS C SWASTA REGIONAL 1
H-2-36-0 PROSEDUR OPERASI KATARAK 3,638,300
Bagaimana jika biaya melebihi tarif INA CBG? Tentunya apabila biaya sebenarnya dari operasi katarak lebih besar dari tarif yang ditetapkan BPJS Kesehatan, peserta yang melakukan operasi katarak dengan BPJS tidak boleh dikenakan biaya tambahan apabila sudah sesuai prosedur.
Demikian artikel kategori operasi katarak yang dicover BPJS. Tentu yang menentukan harus seberapa parah agar bisa operasi katarak dengan BPJS adalah dokter. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
- Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali??
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
Posting Komentar untuk "Kategori Operasi Katarak Yang Dicover BPJS Seperti Apa? Ini Syarat dan Prosedurnya!"