Kategori Operasi Katarak yang Dicover BPJS Seperti Apa? Ini Syarat dan Prosedurnya!

Operasi katarak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun tingkat kerusakan mata belum mencapai 90% atau lapisan putih pada mata belum menutupi sepenuhnya. Keputusan mengenai perlunya operasi akan ditentukan oleh dokter spesialis mata. Jika dokter memutuskan untuk melakukan operasi meskipun kondisi kataraknya belum parah, namun penglihatan sudah terganggu, maka operasi tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS tanpa biaya tambahan.

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap, tetapi juga menanggung biaya operasi untuk beberapa penyakit tertentu, salah satunya adalah katarak. Sebagai lembaga asuransi kesehatan dengan prinsip gotong royong dan nirlaba, BPJS memberikan kemudahan bagi peserta untuk menjalani operasi katarak tanpa biaya, alias gratis. Berikut adalah ulasan mengenai syarat dan prosedur operasi katarak yang dicover BPJS Kesehatan di tahun ini.

Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan

Katarak adalah penyakit mata yang menyebabkan lensa mata menjadi keruh, sehingga mengganggu penglihatan dan aktivitas sehari-hari. Gejala katarak umumnya terjadi pada orang berusia 50 tahun ke atas, meskipun tidak menutup kemungkinan terjadi pada usia yang lebih muda.

Penglihatan kabur akibat katarak bisa membuat pengidapnya kesulitan membaca, berkendara (terutama di malam hari), atau melihat ekspresi wajah orang lain. Sebagian besar katarak berkembang secara perlahan dan tidak langsung mengganggu penglihatan di awal gejalanya. Namun, seiring waktu, kondisi ini bisa semakin mengganggu penglihatan.

Pada tahap awal, penggunaan kacamata atau pencahayaan yang lebih terang bisa membantu. Namun, jika gangguan penglihatan semakin parah dan mengganggu aktivitas sehari-hari, operasi katarak bisa menjadi solusi. Untungnya, prosedur operasi katarak umumnya aman dan efektif.

Baca Juga: Cara Klaim Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan

Syarat Operasi Katarak Gratis dengan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan operasi katarak yang dicover oleh BPJS secara penuh (gratis), ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Kartu BPJS Kesehatan Berstatus Aktif

Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda dalam status aktif. Jika status kartu tidak aktif, Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk berobat. Kartu BPJS bisa terblokir jika peserta terlambat membayar iuran atau menunggak pembayaran dalam waktu yang cukup lama.

  1. Tidak Ada Tunggakan Iuran

Sebelum melakukan operasi, pastikan Anda tidak memiliki tunggakan iuran. Lakukan pembayaran iuran BPJS sebelum akhir bulan agar kartu tetap aktif. Jika terdapat tunggakan, setelah pelunasan, biasanya akan dikenakan denda rawat inap BPJS.

Baca Juga: Apa Itu Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?

  1. Mendapat Rujukan dari Faskes Pertama

Peserta harus mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama untuk bisa melanjutkan ke operasi katarak menggunakan BPJS. Faskes pertama akan merujuk Anda ke rumah sakit umum atau rumah sakit mata untuk menjalani prosedur operasi.

Prosedur Operasi Mata Katarak Gratis BPJS Kesehatan

Sebagai bagian dari JKN BPJS Kesehatan, yang merupakan asuransi kesehatan dengan prinsip gotong royong dan nirlaba, BPJS tidak hanya menanggung biaya rawat jalan dan rawat inap, tetapi juga operasi untuk beberapa penyakit tertentu, termasuk katarak. Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti setelah semua persyaratan terpenuhi:

  1. Mendaftar ke Rumah Sakit Rujukan

Setelah mendapatkan surat rujukan, segera daftarkan diri Anda ke rumah sakit rujukan. Anda perlu menyerahkan beberapa berkas, seperti fotokopi KTP, kartu BPJS, surat rujukan, dan dokumen lainnya. Beberapa rumah sakit kini menyediakan layanan pendaftaran rawat jalan secara online, sehingga Anda dapat mendaftar dari ponsel dengan mengisi data nomor surat rujukan dan nomor kartu BPJS/KIS.

  1. Lakukan Pemeriksaan Mata oleh Dokter Spesialis Mata

Di rumah sakit, Anda akan menjalani pemeriksaan mata oleh dokter spesialis mata. Dokter akan menilai tingkat kerusakan pada mata akibat katarak dan menentukan apakah operasi diperlukan. Jika disarankan untuk operasi, Anda akan diberikan jadwal operasi.

  1. Pelaksanaan Operasi Katarak

Setelah pendaftaran dan pemeriksaan selesai, Anda perlu menunggu antrian untuk operasi. Waktu tunggu operasi bisa berbeda-beda, tergantung rumah sakit, mulai dari beberapa hari hingga beberapa bulan. Saat jadwal operasi tiba, datangilah rumah sakit untuk menjalani prosedur operasi katarak.

Kategori Operasi Katarak yang Dicover BPJS Kesehatan

Operasi katarak yang dicover oleh BPJS Kesehatan ditentukan oleh dokter spesialis mata. Dokter akan mengevaluasi sejauh mana kerusakan mata akibat katarak, apakah kerusakannya mencapai 90% atau tidak, serta apakah lapisan putih pada mata sudah menutupi seluruh lensa atau belum.

Jika dokter memutuskan bahwa operasi diperlukan, meskipun kondisi katarak belum terlalu parah atau penglihatan sudah terganggu (misalnya menjadi kabur), maka operasi tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS tanpa biaya tambahan.

Berapa Biaya Operasi Katarak Jika Tidak Menggunakan BPJS Kesehatan?

Operasi katarak adalah salah satu tindakan medis yang memerlukan biaya yang cukup besar, terutama jika tidak menggunakan BPJS Kesehatan. Biaya operasi katarak bisa bervariasi tergantung pada rumah sakit yang dipilih, tetapi secara umum, biaya untuk operasi dan perawatan katarak berkisar antara Rp 6.500.000 hingga Rp 16.000.000.

Namun, bagi pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, operasi katarak dapat dilakukan tanpa biaya, karena BPJS menanggung seluruh biaya operasi ini. Biaya operasi katarak yang ditanggung BPJS diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengenai standar tarif JKN, dengan tarif yang berbeda-beda tergantung kelas rumah sakit, apakah rumah sakit pemerintah atau swasta, serta regional tempat rumah sakit tersebut berada.

Tarif Operasi Katarak yang Dicover BPJS Kesehatan (INA-CBG)

Berikut adalah tarif yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk prosedur operasi katarak di Regional 1:

  • Rumah Sakit Umum Kelas A Pemerintah: Rp 4.410.000
  • Rumah Sakit Umum Kelas A Swasta: Rp 4.630.600
  • Rumah Sakit Umum Kelas B Pemerintah: Rp 3.780.000
  • Rumah Sakit Umum Kelas B Swasta: Rp 3.969.000
  • Rumah Sakit Umum Kelas C Pemerintah: Rp 3.465.000
  • Rumah Sakit Umum Kelas C Swasta: Rp 3.638.300

Bagaimana Jika Biaya Melebihi Tarif INA CBG?

Jika biaya operasi katarak melebihi tarif yang ditetapkan oleh BPJS, peserta yang menjalani operasi tidak akan dikenakan biaya tambahan, asalkan prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

Demikian informasi mengenai biaya operasi katarak dengan BPJS Kesehatan. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, operasi katarak akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Ingat, yang menentukan apakah Anda bisa menjalani operasi katarak atau tidak adalah dokter spesialis mata, berdasarkan tingkat kerusakan mata Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat. Untuk artikel lainnya, Anda bisa mengunjungi blog Pasien Sehat.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Kategori Operasi Katarak yang Dicover BPJS Seperti Apa? Ini Syarat dan Prosedurnya!"