Mengenal Apa Itu Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan dan Cara Mendapatkannya

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah sebuah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial, usia, ataupun tingkat ekonomi. BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum publik, bertanggung jawab dalam pelaksanaan program JKN. JKN sendiri berbentuk asuransi kesehatan yang mencakup layanan rawat jalan secara cashless (tanpa pembayaran di tempat) serta rawat inap, dengan prinsip gotong royong dan nirlaba. Oleh karena itu, masyarakat sering kali mengenal JKN dengan istilah BPJS.

Sistem pelayanan yang digunakan oleh BPJS Kesehatan adalah sistem rujukan berjenjang. Artinya, setiap kali peserta BPJS ingin memeriksakan kesehatan atau berobat, mereka harus terlebih dahulu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) yang tercantum pada kartu KIS mereka, sesuai dengan pilihan peserta saat mendaftar. Faskes 1 ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter praktek perorangan. Namun, dalam kondisi darurat medis, peserta BPJS dapat langsung menuju unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit tanpa perlu mengikuti prosedur rujukan sebelumnya.

Apabila dokter di faskes tingkat 1 menilai bahwa pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter tersebut akan memberikan surat rujukan BPJS yang diterbitkan secara online. Surat rujukan ini memungkinkan peserta untuk melanjutkan pengobatan di rumah sakit yang sesuai. Dengan surat rujukan BPJS, peserta dapat dipastikan bahwa semua biaya pengobatan yang diperlukan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Apa Itu Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan?

Surat rujukan BPJS online adalah sebuah sistem yang digunakan untuk penerbitan surat rujukan bagi peserta BPJS yang membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Pada saat dokter di faskes tingkat 1 mengeluarkan surat rujukan menggunakan aplikasi BPJS, sistem tersebut akan menampilkan pilihan rumah sakit yang sesuai, mulai dari rumah sakit kelas D hingga rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi, tergantung pada diagnosis penyakit peserta. Dengan sistem ini, antrian di rumah sakit dapat lebih teratur dan tidak menumpuk di satu rumah sakit saja, karena rujukan dapat tersebar ke berbagai rumah sakit sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

Sistem rujukan online BPJS telah diterapkan di faskes tingkat 1 sejak tahun 2018 dan bertujuan untuk mempermudah proses rujukan serta meningkatkan efisiensi layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Pengumuman bahwa sistem rujukan BPJS Kesehatan berubah sejak tahun 2018

Bagaimana Cara Membuat Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan?

Untuk membuat surat rujukan online BPJS, langkah pertama yang harus dilakukan oleh peserta adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. Persiapkan terlebih dahulu kartu KIS asli dan KTP. Setelah itu, peserta dapat mengunjungi faskes 1 sesuai yang tercantum di kartu KIS. Setibanya di faskes, peserta akan melakukan pendaftaran dan menunggu sesuai dengan antrian yang ada. Dokter di faskes tingkat 1 kemudian akan memeriksa kondisi kesehatan peserta. Jika dokter menilai bahwa penanganan lebih lanjut di rumah sakit diperlukan, maka dokter akan membuatkan surat rujukan BPJS online.

Apakah Surat Rujukan BPJS Online Dapat Diminta?

Penting untuk diketahui bahwa surat rujukan BPJS online tidak bisa diminta begitu saja oleh peserta. Proses pembuatan surat rujukan ini sepenuhnya bergantung pada keputusan dokter yang memeriksa kondisi peserta. Surat rujukan hanya diberikan apabila dokter di faskes tingkat 1 menilai bahwa kondisi pasien memerlukan penanganan di rumah sakit yang lebih lanjut.

Sebelum adanya sistem rujukan online, mungkin peserta bisa meminta surat rujukan atas permintaan sendiri, yang kemudian akan diberi kode APS (Atas Permintaan Sendiri). Namun, dengan sistem online yang berlaku sekarang, surat rujukan selain surat rujukan BPJS online tidak lagi berlaku untuk jaminan BPJS.

Saat dokter memberikan surat rujukan, mereka harus menginput diagnosis penyakit ke dalam sistem rujukan online. Hal ini berarti bahwa dokter di faskes tingkat 1 tidak dapat sembarangan memberikan surat rujukan. Ada kriteria penyakit tertentu yang harus ditangani di faskes tingkat 1, sementara penyakit lain memang memerlukan rujukan ke rumah sakit. Dengan adanya sistem rujukan online, baik pihak rumah sakit maupun BPJS dapat mengetahui apakah rujukan yang diberikan sudah sesuai dengan kriteria yang tepat.

Penerbitan surat rujukan yang sah harus berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dokter di faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau praktek dokter. Jika kondisi pasien memang tidak memungkinkan untuk dirawat di faskes tingkat pertama, maka dokter akan memberikan surat rujukan tanpa perlu diminta oleh pasien.

Contoh surat rujukan dari FKTP BPJS Kesehatan

Apakah Peserta BPJS Bisa Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan?

Sebagaimana kita ketahui, JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan sebuah asuransi kesehatan dengan prinsip gotong royong dan nirlaba, yang memberikan layanan rawat jalan secara cashless maupun rawat inap. Meskipun demikian, sistem pelayanan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang.

Artinya, peserta BPJS yang ingin berobat harus terlebih dahulu memeriksakan kondisi kesehatannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1), yang tertera pada kartu KIS peserta. Apabila peserta langsung menuju rumah sakit tanpa melalui prosedur yang tepat, maka biaya pengobatan tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta BPJS wajib membawa surat rujukan online yang diperoleh dari faskes tingkat 1 untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit. Namun, ada pengecualian untuk kondisi gawat darurat. Jika peserta dalam kondisi darurat, mereka bisa langsung mengunjungi unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera.

Kriteria Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk kondisi gawat darurat, namun perlu diperhatikan bahwa ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar biaya pengobatan dapat ditanggung. Meskipun pasien mengunjungi UGD, jika kondisi mereka tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang telah ditentukan, biaya pengobatan tersebut bisa saja tidak dijamin oleh BPJS. Jika kondisi gawat darurat tersebut valid, pasien dapat mengunjungi UGD rumah sakit mana saja yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS.

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan?

Surat rujukan BPJS online memiliki bentuk standar yang dicetak melalui sistem rujukan online. Masa berlaku surat rujukan ini adalah 90 hari (3 bulan) sejak tanggal penerbitannya. Anda dapat melihat rentang waktu masa berlaku surat rujukan ini pada bagian bawah surat tersebut.

Surat rujukan ini dapat digunakan untuk berobat di rumah sakit selama masih dalam periode yang berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis dan Anda membutuhkan perpanjangan surat rujukan, terutama jika Anda adalah pasien penyakit kronis, Anda perlu kembali ke faskes tingkat 1 untuk melakukan perpanjangan surat rujukan.

Untuk mengantisipasi kemungkinan surat rujukan rusak atau diminta oleh pihak rumah sakit, sebaiknya surat rujukan tersebut difotokopi.

Berapa Kali Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan Bisa Dipakai?

Surat rujukan BPJS hanya dapat digunakan untuk satu kali kunjungan berobat ke rumah sakit. Ketika peserta BPJS melakukan pengobatan lanjutan, dokter di rumah sakit akan menilai apakah peserta memerlukan perawatan lanjutan rawat jalan atau perlu dirujuk kembali.

Jika dokter spesialis di rumah sakit memutuskan untuk merujuk pasien kembali, maka surat rujukan tersebut hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Namun, jika dokter menentukan bahwa pasien membutuhkan rawat jalan, maka surat rujukan tersebut dapat dipakai berulang kali selama masih dalam masa berlaku 90 hari. Untuk kunjungan selanjutnya, biasanya pasien akan diberikan surat kontrol yang harus dibawa dan ditunjukkan pada saat pendaftaran untuk kontrol ulang.

Demikian penjelasan mengenai surat rujukan online BPJS Kesehatan dan cara mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat.

Anda juga dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Mengenal Apa Itu Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan dan Cara Mendapatkannya"