Mengenal Apa Itu Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan dan Cara Mendapatkannya
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warga negara indonesia baik miskin, kaya, tua maupun muda. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan JKN dan JKN berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba, sehingga masyarakat lebih mengenal JKN dengan istilah BPJS.
Sistem pelayanan yang digunakan oleh BPJS adalah sistem rujukan berjenjang, artinya ketika peserta BPJS ingin memeriksakan kesehatan atau berobat dengan BPJS, maka harus mengunjungi faskes tingkat 1 terlebih dahulu, sesuai yang tertera di kartu KIS peserta, yang tentunya faskes tingkat 1 tersebut sesuai pilihan peserta saat mendaftar. Namun dalam kondisi darurat medis maka peserta bisa langsung mengunjungi unit gawat darurat di rumah sakit.
Jika menurut dokter di faskes tingkat 1 anda membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan surat rujukan BPJS yang bersifat online untuk dipergunakan peserta untuk melanjutkan pengobatan di rumah sakit. Dengan syarat surat rujukan BPJS, peserta dapat dikategorikan sebagai pasien BPJS yang semua biaya pengobatannya dapat ditanggung BPJS.
Apa Itu Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan?
Yang dimaksud dengan surat rujukan BPJS online adalah sistem online untuk penerbitan surat rujukan BPJS. Pada saat dokter faskes tingkat 1 membuatkan surat rujukan menggunakan aplikasi BPJS, akan terlihat rumah sakit rujukannya secara berjenjang dari mulai rumah sakit kelas D dan seterusnya sesuai dengan diagnosa penyakitnya. Hal ini menyebabkan antrian dapat lebih teratur dan tidak menumpuk di suatu rumah sakit saja. Sistem rujukan online BPJS telah diterapkan di faskes tingkat 1 sejak Tahun 2018.
Pengumuman bahwa sistem rujukan BPJS Kesehatan berubah sejak tahun 2018 |
Baca Juga: Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut
Bagaimana Cara Membuat Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan?
Untuk cara membuat surat rujukan online BPJS, peserta harus mengunjungi faskes tingkat 1 untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. Langkah yang harus dilakukan adalah dengan menyiapkan kartu KIS asli dan juga KTP, kemudian mengunjungi faskes tingkat 1 sesuai yang tertulis di kartu KIS, lalu sesampainya di faskes, lakukan pendaftaran, dan menunggu sesuai antrian. Dokter di faskes tingkat 1 akan memeriksa kondisi peserta, apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit, maka dokter akan membuatkan surat rujukan BPJS online.
Apakah Surat Rujukan BPJS Online Dapat Diminta?
Perlu anda ketahui bahwa surat rujukan BPJS Online tidak dapat diminta atas permintaan sendiri. Karena prosedurnya adalah dokter yang menentukan apakah anda berhak dirujuk.
Sebelum adanya sistem online mungkin anda bisa meminta surat rujukan atas permintaan sendiri dengan diberikannya kode APS (Atas Permintaan Sendiri) pada surat rujukan anda. Namun dengan sistem online saat ini, segala jenis surat rujukan selain selain surat rujukan online akan tidak berlaku untuk jaminan BPJS.
Pada saat memberikan surat rujukan, diagnosa penyakit harus diinput di sistem rujukan online. Karena itu dokter di faskes tingkat 1 tidak bisa asal memberikan surat rujukan karena ada kriteria penyakit yang dapat ditangani di faskes tingkat 1, ada juga kriteria penyakit yang dapat dirujuk. Dengan sistem rujukan online, pihak rumah sakit maupun pihak BPJS dapat mengetahui apakah rujukannya sudah tepat kriterianya.
Penerbitan surat rujukan yang benar harus atas dasar hasil pemeriksaan medis oleh dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik atau praktik dokter), jika kondisi pasien memang tidak memungkinkan untuk dirawat di faskes tingkat pertama, maka dokter akan memberikan surat rujukan tanpa perlu diminta.
Contoh surat rujukan dari FKTP BPJS Kesehatan |
Baca Juga: Selisih Biaya Naik Kelas VIP BPJS, Benarkah Bayar 75%?
Apakah Peserta BPJS Bisa Berobat Ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan?
Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.
Sesuai yang dijelaskan di awal tadi bahwa sistem pelayanan BPJS menggunakan sistem rujukan berjenjang. Peserta BPJS yang sakit harus memeriksakan kondisi kesehatannya dimulai dari faskes tingkat 1. Apabila peserta langsung menuju ke rumah sakit untuk pengobatan penyakitnya, maka otomatis tidak dapat ditanggung BPJS, karena tidak sesuai prosedur.
Peserta wajib membawa surat rujukan online BPJS yang diperoleh dari faskes tingkat 1 untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit. Kecuali peserta masuk rumah sakit dalam kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung menuju unit gawat darurat untuk segera mendapatkan penanganan.
Untuk kondisi gawat darurat, ada kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS. Meskipun pasien mengunjungi UGD apabila belum memenuhi kriteria gawat darurat, bisa saja pengobatannya tidak dijamin BPJS. Pasien BPJS yang benar-benar dalam kondisi gawat darurat bisa mengunjungi UGD rumah sakit manapun di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berapa Lama Masa Berlaku Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan?
Surat rujukan BPJS online memiliki bentuk standar karena dicetak dari sistem rujukan online. Masa berlaku surat rujukannya adalah tepat 90 hari (3 bulan) sejak surat rujukan tersebut diterbitkan. Anda dapat melihat rentang waktu masa berlaku rujukannya pada bagian bawah surat rujukan BPJS.
Surat rujukan tersebut dapat digunakan untuk berobat di rumah sakit selama masa berlakunya belum habis. Jika masa berlakunya habis, dan anda membutuhkan perpanjangan surat rujukan karena anda pasien penyakit kronis, anda bisa kembali ke faskes tingkat 1 untuk melakukan perpanjangan surat rujukan.
Ada baiknya surat rujukan difotokopi untuk antisipasi apabila surat rujukan tersebut rusak atau diminta oleh pihak rumah sakit.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS PBI Yang Gratis Iurannya
Berapa Kali Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan Bisa Dipakai?
Surat rujukan hanya dapat dipakai untuk 1 kali kunjungan berobat ke rumah sakit. Pada saat peserta BPJS melakukan pengobatan lanjutan di rumah sakit, dokter akan menentukan apakah peserta butuh rawat jalan atau dirujuk balik. Apabila dokter spesialis di rumah sakit menentukan untuk merujuk balik, maka surat rujukan tersebut hanya berlaku 1 kali kunjungan saja.
Namun apabila dokter spesial di rumah sakit menentukan bahwa pasien BPJS membutuhkan rawat jalan di rumah sakit, maka surat rujukan tersebut dapat dipakai berulang kali sampai masa waktu berlaku surat rujukan 90 hari habis. Untuk kunjungan berikutnya, biasanya diberikan surat kontrol, yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada pihak rumah sakit saat melakukan pendaftaran untuk kontrol ulang.
Demikian artikel apa itu surat rujukan online BPJS Kesehatan dan cara mendapatkannya. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Anda juga dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
Posting Komentar untuk "Mengenal Apa Itu Surat Rujukan Online BPJS Kesehatan dan Cara Mendapatkannya"