Menggunakan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS, Obat Habis Tidak Perlu ke Rumah Sakit

Program Rujuk Balik (PRB) adalah layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk pasien yang menderita penyakit kronis dengan kondisi yang sudah stabil dan membutuhkan pengobatan jangka panjang. Dalam program ini, perawatan rawat jalan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1), dan obat-obatan dapat diambil di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Resep serta surat pengantar untuk pengambilan obat diberikan oleh klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan yang menjadi faskes 1.

Dengan adanya Program Rujuk Balik, pasien yang memiliki penyakit kronis tidak perlu lagi selalu datang ke rumah sakit untuk mendapatkan resep dari dokter spesialis. Mereka cukup mengunjungi faskes 1 dengan membawa surat rujuk balik, yang nantinya digunakan untuk mendapatkan salinan resep dari dokter spesialis. Salinan resep ini kemudian dapat ditebus di apotek-apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, guna mendapatkan obat-obatan sesuai dengan formularium nasional (fornas) yang sudah ditanggung oleh BPJS.

Secara keseluruhan, Program Rujuk Balik mempermudah pelayanan bagi pasien penyakit kronis. Pasien tidak perlu menghabiskan waktu untuk antri berjam-jam di rumah sakit hanya untuk mendapatkan resep obat. Cukup dengan berobat di faskes 1 dan membawa surat rujuk balik, pasien dapat memperoleh pengobatan yang mereka butuhkan tanpa harus selalu datang ke rumah sakit.

Program ini tentu saja membantu meringankan beban pasien, karena mereka tidak perlu sering berdesak-desakan dan menunggu antrian panjang di rumah sakit setiap kali membutuhkan perawatan dari dokter spesialis. Program Rujuk Balik menjadi solusi yang praktis dan efisien untuk pasien dengan penyakit kronis.

Perlu diketahui bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan merupakan sebuah asuransi kesehatan dengan sistem rawat jalan cashless maupun rawat inap yang mengusung prinsip gotong royong dan nirlaba, memberikan perlindungan kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Jenis Penyakit Kronis yang Termasuk dalam Program Rujuk Balik BPJS

Tidak semua pasien BPJS dapat memanfaatkan Program Rujuk Balik, karena program ini hanya diperuntukkan bagi pasien yang menderita penyakit kronis. Selain itu, tidak semua jenis penyakit kronis dapat memperoleh layanan ini. Berikut adalah 9 jenis penyakit kronis yang dapat memanfaatkan Program Rujuk Balik dari BPJS:

  1. Hipertensi
  2. Diabetes mellitus
  3. Asma
  4. Penyakit Jantung
  5. Skizofrenia
  6. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  7. Stroke
  8. Lupus (SLE)
  9. Epilepsi

Jika Anda menderita salah satu dari penyakit kronis di atas dan kondisi Anda sudah stabil, sangat disarankan untuk memanfaatkan pelayanan Program Rujuk Balik. Dengan menggunakan layanan ini, pengobatan Anda akan lebih mudah, dan biaya pengobatannya dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk Balik BPJS untuk Pasien Kronis

Sebelum menggunakan layanan Program Rujuk Balik (PRB), penting bagi Anda untuk mengetahui prosedurnya terlebih dahulu. Syarat utama agar pasien dapat mengikuti program ini adalah pasien harus sudah dinyatakan stabil, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dan surat rujuk balik dari dokter spesialis rumah sakit.

Sebagaimana kita ketahui, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang meliputi rawat jalan secara cashless dan rawat inap, dengan prinsip gotong royong dan nirlaba. Berikut adalah prosedur lengkap untuk menggunakan layanan Program Rujuk Balik:

1. Berkunjung ke Faskes Tingkat Pertama

Langkah pertama adalah pasien kronis mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktek perorangan. Di sini, pasien akan meminta surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit. Pasien yang kondisinya belum stabil umumnya akan langsung dirujuk oleh dokter faskes tingkat pertama ke rumah sakit. Namun, untuk pasien yang sudah stabil, dokter akan memberikan surat rujuk balik untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di faskes tingkat pertama.

2. Menuju Rumah Sakit dan Membuat Surat Eligibilitas Peserta

Setelah menerima surat rujukan dari faskes tingkat pertama, pasien harus menuju rumah sakit untuk mendaftar di loket pendaftaran dan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta. Surat ini akan menunjukkan bahwa pasien terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan. Berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa saat mendaftar di rumah sakit:

  • Kartu BPJS/KIS asli dan fotokopinya
  • Surat Rujukan BPJS dan fotokopinya
  • KTP dan KK serta fotokopinya

Perhatikan bahwa beberapa rumah sakit sudah menyediakan fasilitas pendaftaran secara online. Pasien dapat mendaftar melalui aplikasi Android rumah sakit atau aplikasi Mobile JKN dengan mengisi data nomor kartu BPJS dan nomor surat rujukan.

3. Menuju Poli di Rumah Sakit

Setelah mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta, pasien dapat melanjutkan ke poli rumah sakit yang tercantum di surat rujukan. Di poli, pasien akan diperiksa oleh dokter spesialis. Jika kondisi penyakit kronis pasien sudah stabil, dokter spesialis akan memberikan surat rujuk balik dan resep rujuk balik untuk pasien.

4. Melakukan Pendaftaran Program Rujuk Balik

Setelah mendapatkan surat rujuk balik dari dokter spesialis, pasien perlu melakukan pendaftaran untuk mengikuti Program Rujuk Balik di Pojok PRB. Pojok PRB biasanya berada di dalam atau di luar rumah sakit. Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar Program Rujuk Balik:

  • Surat rujuk balik dari dokter spesialis
  • Surat eligibilitas peserta
  • Kartu BPJS/KIS asli dan fotokopi
  • Salinan resep rujuk balik dan fotokopinya (sebelum menebus obat di apotek rumah sakit, pastikan Anda membuat fotokopi dari resep yang diberikan)

Setelah pendaftaran selesai, pasien akan menerima form PRB dan buku PRB. Buku PRB ini harus dibawa setiap kali pasien ingin menebus obat di faskes tingkat pertama.

Contoh Surat Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan

5. Berobat Berikutnya Cukup di Faskes Tingkat Pertama

Program Rujuk Balik berlaku selama 3 bulan. Selama periode ini, setelah Anda mendapatkan berkas rujuk balik dan salinan resep dari dokter spesialis, Anda cukup berobat di faskes tingkat pertama (faskes 1). Dokter di faskes 1 akan membuat salinan resep sesuai dengan resep yang tercantum dalam berkas rujuk balik serta salinan resep dari dokter spesialis.

Untuk membuat salinan resep di faskes 1, Anda perlu membawa persyaratan berikut:

  • Kartu BPJS / KIS asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi
  • Salinan resep rujuk balik dari dokter spesialis
  • Buku PRB

Dokter di faskes 1, seperti di puskesmas, klinik, atau dokter praktek perorangan, akan membuat salinan resep berdasarkan resep dari dokter spesialis dan mengisi buku PRB Anda.

6. Obat Dapat Diambil di Apotek PRB

Setelah salinan resep dibuat oleh dokter faskes tingkat pertama, Anda dapat mengambil obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mengambil obat, Anda perlu membawa berkas-berkas berikut:

  • Salinan resep rujuk balik dari faskes tingkat 1
  • Fotokopi Surat Rujuk Balik
  • Fotokopi Kartu BPJS / KIS dan KK

Serahkan berkas tersebut kepada petugas apotek, dan tunggu sebentar. Anda akan mendapatkan obat secara gratis sesuai dengan resep yang diberikan.

Setelah 3 bulan, Anda harus kembali melakukan pemeriksaan di rumah sakit untuk mendapatkan surat rujuk balik berikutnya.

Jika sudah lebih dari 3 bulan dan pelayanan rujuk balik belum selesai, pasien harus melakukan pemeriksaan ulang di rumah sakit dan prosedurnya dimulai lagi dari faskes tingkat 1. Proses ini akan berlanjut hingga kondisi pasien dinyatakan sembuh.

Resep yang diberikan oleh dokter spesialis akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi Anda. Jika diperlukan tambahan obat, resep rujuk balik berikutnya akan mencantumkan obat tambahan sesuai kebutuhan pasien.

Demikian artikel mengenai cara menggunakan layanan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS untuk pasien penyakit kronis. Layanan obat PRB dapat diakses selama 3 bulan berturut-turut di faskes tingkat pertama. Setelah 3 bulan, pasien akan dirujuk kembali oleh faskes tingkat pertama ke rumah sakit untuk evaluasi oleh dokter spesialis. Jika Anda ingin membaca artikel lain, Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk informasi lebih lanjut.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Menggunakan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS, Obat Habis Tidak Perlu ke Rumah Sakit"