Menggunakan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS, Obat Habis Tidak Perlu Ke Rumah Sakit


Program Rujuk Balik (PRB) adalah layanan BPJS untuk pasien penyakit kronis dengan kondisi yang sudah stabil dan membutuhkan pengobatan jangka panjang sehingga perawatan rawat jalannya dapat dilaksanakan di faskes tingkat pertama dan obat-obatannya dapat diambil di apotek yang bekerja sama dengan BPJS. Resep dan surat pengantar untuk pengambilan obat diberikan oleh klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan yang menjadi faskes tingkat pertama.

Program rujuk balik menyebabkan pasien yang memiliki penyakit kronis tidak harus selalu datang berobat rawat jalan ke rumah sakit untuk mendapatkan resep dari dokter spesialis, mereka cukup datang ke faskes tingkat pertama (faskes 1) dengan membawa surat rujuk balik untuk dibuatkan salinan resep dari dokter spesialis untuk di tebus di apotek-apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan guna mendapatkan obat fornas (formularium nasional) yang sudah ditanggung BPJS.

Jadi dengan adanya program rujuk balik ini sebenarnya mempermudah pelayanan BPJS untuk pasien penyakit kronis, setiap kali mereka ingin berobat ke dokter spesialis guna mendapatkan obat-obatan, mereka tidak harus setiap kali berobat ke rumah sakit dengan antri berjam-jam, cukup berobat di faskes 1 dengan membawa surat rujuk balik yang sudah dimliki.

Dengan demikian PRB ini cukup membantu meringankan beban pasien penyakit kronis karena mereka tidak harus sering berdesak-desakan dan menunggu antrian panjang di rumah sakit ketika ingin mendapatkan perawatan dari dokter spesialis.

Oh ya, perlu diketahui bahwa JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Jenis Penyakit Kronis Apa Saja Yang Masuk Dalam Program Rujuk Balik BPJS?


Tidak semua pasien BPJS bisa memperoleh pelayanan program rujuk balik, karena program rujuk balik diperuntukan hanya untuk pasien yang memiliki penyakit kronis, dan tidak semua jenis penyakit kronis bisa masuk program rujuk balik. Ada 9 jenis penyakit kronis yang bisa memanfaatkan program rujuk balik dari BPJS, sebagai berikut:

1. Hipertensi
2. Diabetes mellitus
3. Asma
4. Jantung
5. Skizofrenia
6. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
7. Stroke
8. Lupus (SLE)
9. Epilepsi

Jika anda kebetulan memiliki penyakit kronis di atas dan kondisi anda sudah stabil, maka sangat disarankan untuk menggunakan pelayanan program rujuk balik dari BPJS, agar pengobatan anda lebih mudah dan semua biaya tentu bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk Balik BPJS Untuk Pasien Kronis


Anda harus tahu prosedurnya terlebih dahulu, agar anda bisa menggunakan layanan program rujuk balik. Syarat pasien yang mendapatkan program rujuk balik adalah pasien yang sudah dinyatakan stabil yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dan surat rujuk balik dari dokter spesialis rumah sakit.

Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Adapun prosedur pelayanan program rujuk balik dengan BPJS adalah sebagai berikut:

1. Berkunjung Ke Faskes Tingkat Pertama

Pertama pasien kronis berkunjung ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, dan dokter praktek perorangan), untuk minta rujukan ke rumah sakit. Biasanya pasien kronis yang belum stabil harus mendapatkan layanan dari dokter spesialis rumah sakit, tanpa dimintapun dokter faskes tingkat pertama akan merujuk pasien ke rumah sakit.

2. Menuju Rumah Sakit Dan Membuat Surat Eligibilitas Peserta

Setelah di rumah sakit, lakukan pendafaran pasien di loket pendaftaran untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta sebagai tanda pendaftarannya menggunakan BPJS. Persyaratan berobat dengan BPJS di rumah sakit adalah sebagai berikut:
  • Kartu BPJS / KIS asli dan fotokopi
  • Surat Rujukan BPJS dan fotokopi
  • KTP dan KK serta fotokopinya
Silahkan datang ke rumah sakit dengan membawa persyaratan di atas untuk mendapatkan surat eligibilitas peserta yang membuktikan anda mendaftar dengan jaminan BPJS. Fotokopi biasanya diperlukan untuk melengkapi berkas pendaftaran pasien baru. Apabila anda pasien lama biasanya tidak memerlukan fotokopi.

Oh ya di sebagian rumah sakit biasanya sudah tersedia fasilitas pendaftaran secara online. Pasien bisa mendaftar ke poli yang dituju di rumah sakit melalui aplikasi android rumah sakit atau aplikasi Mobile JKN. Anda harus mengisi data nomor kartu BPJS dan nomor surat rujukan saat melakukan pendafaran rawat jalan online.

3. Menuju Poli di Rumah Sakit

Setelah Surat Eligibilitas Peserta anda dapatkan, silahkan menuju poli rumah sakit sesuai dengan yang tertulis di surat rujukan. Di poli anda akan mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis, dan bila kondisi penyakit kronis anda sudah dinyatakan stabil, anda akan diberikan surat rujuk balik dari dokter spesialis, dokter akan menerbitkan surat pernyataan rujuk balik dan resep rujuk balik untuk pasien.

4. Melakukan Pendaftaran Program Rujuk Balik

Setelah pasien mendapatkan surat rujuk balik dari dokter spesialis, pasien harus melakukan pendaftaran Program Rujuk Balik di Pojok PRB, lokasi pojok PRB biasanya ada di dalam rumah sakit atau bisa saja ada di luar rumah sakit.

Persyaratan untuk melakukan pendaftaran PRB adalah sebagai berikut:
  • Surat rujuk balik dari dokter spesialis.
  • Surat eligibilitas peserta.
  • Kartu BPJS / KIS asli dan fotokopi.
  • Salinan resep rujuk balik dan fotokopinya, karena biasanya resep pertama ditebus di apotek rumah sakit, jangan lupa sebelum menebus resep, fotokopi dulu salinan resepnya.

Setelah melakukan pendaftaran PRB anda akan memiliki form PRB dan buku PRB yang harus anda bawa setiap kali ingin menebus obat di faskes tingkat pertama.
Contoh surat rujuk balik (PRB) BPJS

5. Berobat Berikutnya Cukup di Faskes Tingkat Pertama

Program Rujuk Balik biasanya berlaku selama 3 bulan, selama 3 bulan setelah anda mendapatkan berkas rujuk balik dan juga salinan resep dari dokter spesialis, anda cukup berobat di faskes tingkat 1 saja, dokter di faskes tingkat 1 akan membuat salinan resep sesuai dengan resep yang terterad di berkas rujuk balik dan salinan resep dari dokter spesialis.

Syarat membuat salinan resep di faskes 1 untuk pasien rujuk balik adalah sebagai berikut:
  • Kartu BPJS / KIS asli dan fotokopi
  • KK dan fotokopi
  • Salinan resep rujuk balik dari dokter spesialis dan Buku PRB.
Dokter faskes 1 di puskesmas, klinik, atau dokter praktek perorangan akan membuat salinan resep untuk anda sesuai dengan salinan resep dari dokter spesialis, dan mengisi buku PRB.

6. Obat Dapat Diambil di Apotek PRB

Setelah salinan resep dibuat oleh dokter faskes tingkat pertama, selanjutnya anda bisa mengambil obat tersebut di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS dengan membawa:
  • Salinan resep rujuk balik dari faskes tingkat 1
  • Fotokopi Surat rujuk balik
  • Fotokopi Kartu BPJS / KIS dan KK
  • Serahkan berkas tersebut ke petugas apotek, tunggu dan anda akan mendapatkan obatnya secara gratis. 
Setelah 3 bulan pasien PRB harus kembali melakukan pemeriksaan di rumah sakit untuk mendapatkan surat rujuk balik berikutnya.

Jika pelayanan rujuk balik sudah lebih dari 3 bulan, maka pasien harus melakukan pemeriksaan kembali di rumah sakit dengan prosedur di mulai dari faskes tingkat 1. Terus begitu seterusnya sampai anda dinyatakan sembuh.

Resep dari dokter spesialis akan disesuaikan sesuai dengan perkembangan kondisi anda, jadi jika ada tambahan obat maka di resep rujuk balik berikutnya akan ada tambahan obat ontuk pasien tersebut.

Demikian artikel cara menggunakan layanan program rujuk balik (PRB) BPJS untuk pasien penyakit kronis. Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama. Setelah 3 bulan pasien dapat dirujuk kembali oleh Faskes Tingkat Pertama ke rumah sakit untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Menggunakan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS, Obat Habis Tidak Perlu Ke Rumah Sakit"