Daftar Obat Darah Tinggi (Hipertensi) yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar obat hipertensi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berdasarkan Formularium Nasional (Fornas). Fornas digunakan sebagai pedoman dalam penulisan resep dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berprinsip gotong royong dan nirlaba. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan pasien, mempermudah perencanaan, serta memastikan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.

Fornas dirancang agar pasien mendapatkan obat yang efektif, aman, bermutu, dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, sistem JKN wajib menjamin ketersediaan obat yang terdaftar dalam Fornas.

Daftar Obat Hipertensi yang Dijamin BPJS Kesehatan

Antihipertensi Sistemik

Pemberian obat antihipertensi dilakukan dengan prinsip dosis titrasi, dimulai dari dosis terkecil hingga tercapai tekanan darah optimal.

  1. Amlodipin: Tab 5 mg, Tab 10 mg
  2. Atenolol: Tab 50 mg, Tab 100 mg
  3. Bisoprolol: Tab 2,5 mg, Tab 5 mg, Tab 10 mg
  4. Diltiazem: Kapsul lepas lambat 100 mg/200 mg; Injeksi 10 mg/50 mg (untuk hipertensi berat)
  5. Doksazosin: Tab 1 mg, Tab 2 mg
  6. Hidroklorotiazid: Tab 25 mg
  7. Imidapril: Tab 5 mg, Tab 10 mg
  8. Irbesartan: Tab 150 mg/300 mg (untuk pasien intoleransi ACE inhibitor, dibuktikan dengan resep sebelumnya)
  9. Kandesartan: Tab 8 mg/16 mg (untuk pasien intoleransi ACE inhibitor)
  10. Kaptopril: Tab 12,5 mg/25 mg/50 mg
  11. Klonidin: Tab 0,15 mg, Inj 150 mcg/ml
  12. Klortalidon: Tab 50 mg
  13. Lisinopril: Tab 5 mg/10 mg/20 mg
  14. Metildopa: Tab 250 mg (untuk hipertensi pada kehamilan)
  15. Metoprolol Tartat: Injeksi 1 mg/ml (untuk kondisi darurat)
  16. Nifedipin: Tab 10 mg, Tab lepas lambat 20 mg/30 mg
  17. Nikardipin: Injeksi 1 mg/ml (untuk hipertensi berat)
  18. Nimodipin: Tab salut selaput 30 mg, Infus 0,2 mg/ml (untuk pencegahan vasospasme)
  19. Perindopril Arginin: Tab 5 mg
  20. Prostaglandin (PGE1): Inj 500 mcg/ml (untuk bayi dengan kelainan jantung bawaan)
  21. Ramipril: Tab 2,5 mg/5 mg/10 mg
  22. Telmisartan: Tab 40 mg/80 mg (untuk pasien dengan eGFR < 30 mL/menit)
  23. Valsartan: Tab 80 mg/160 mg (untuk pasien intoleransi ACE inhibitor)
  24. Verapamil: Tab 80 mg, Tab lepas lambat 240 mg

Antihipertensi Pulmonal

  1. Beraprost Sodium: Tab 20 mcg
  2. Iloprost: Inhalasi 10 mcg/ml (digunakan di ICU untuk hipertensi pulmonal berat)
  3. Sildenafil:
    • Tablet 20 mg (untuk hipertensi arteri pulmonal pada dewasa, diresepkan oleh dokter spesialis jantung)
    • Sirup kering 10 mg/ml (untuk hipertensi arteri pulmonal pada anak, diresepkan oleh dokter spesialis anak konsultan jantung)

Daftar ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional. Obat-obat ini ditujukan untuk memastikan penanganan hipertensi yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi peserta BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Daftar obat hipertensi yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) merupakan panduan bagi fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan. Fornas dirancang untuk memastikan pasien mendapatkan obat yang efektif, aman, bermutu, dan terjangkau. Dengan kebijakan ini, program JKN dapat mengoptimalkan ketersediaan obat, meningkatkan pelayanan, dan mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara merata.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Daftar Obat Darah Tinggi (Hipertensi) yang Ditanggung BPJS Kesehatan"