Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Kista Dengan BPJS (JKN-KIS) Ditanggung Seratus Persen, Berikut Informasinya

Ilustrasi operasi kista ditangung BPJS

Segera minta rujukan ke dokter bedah. Operasi Pengangkatan Kista Ditanggung BPJS JKN KIS Seratus Persen. Angka kematian mendekati 0%.

Operasi pengangkatan kista apakah bisa ditanggung BPJS kesehatan bagaimana prosedurnya?

Pertanyaan ini seringkali terdengar dari beberapa pasien BPJS yang kebetulan memiliki penyakit kista, dan ingin melakukan operasi pengangkatan dengan jaminan BPJS JKN KIS. Perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Sebelum saya jelaskan lebih lanjut saya akan uraikan sedikit mengenai apa itu kista?

Kista lebih sering kita dengar untuk kaum hawa. Kista dikategorikan sebagai tumor jinak yang terbungkus oleh selaput semacam jaringan dan paling sering ditemukan di organ reproduksi perempuan. Bentuknya kistik, berasa cairan kental, dan ada pula yang berbentuk anggur. Kista juga ada yang berisi udara, cairan, nanah, ataupun bahan-bahan lainnya, pada dasarnya kista tidaklah berbahaya namun jika tidak ditangani dengan benar bisa membuatnya berbahaya karena bisa berkembang menjadi kanker dan bersifat mematikan.

Salah satu jalan terbaik untuk penderita penyakit kista adalah melakukan operasi pengangkatan kista sedini mungkin. Jika anda kebetulan adalah pasien BPJS, maka ini kabar baik, karena biaya operasi pengangkatan kista bisa ditanggung oleh BPJS, selama langkah-langkah pengobatan yang ditempuh oleh peserta sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS kesehatan.

Perlu anda ketahui bahwa sebenarnya BPJS bisa menanggung hampir semua penyakit jika sesuai dengan indikasi medis termasuk kista ovarium, kista endometriosis, kecuali penyakit atau gangguan kesehatan yang sudah disebutkan tidak bisa ditanggung.

Baca Juga: Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan KIS

Bagaimana prosedur agar operasi kista bisa ditanggung oleh BPJS?


Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Penyakit yang seharusnya bisa ditanggung oleh BPJS bisa saja pada prakteknya tidak bisa ditanggung jika prosedur yang ditempuh untuk pengobatan salah, oleh karena itu agar pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS, langkah pertama yang harus ditempuh adalah prosedur pengobatan untuk penyakit tersebut harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS, sebagai berikut:

1. Lakukan pemeriksaan mulai dari faskes tingkat 1.

Silahkan periksakan diri ke faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu KIS BPJS milik peserta, dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke faskes tingkat berikutnya, jika pasien terbukti secara medis memiliki penyakit yang harus ditangani lebih serius, dan di faskes tingkat 1 sarana dan pra sarananya kurang memadai untuk menangani pasien maka dokter faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat 2 (RSUD).

2. Jangan Sekali-kali Meminta Surat Rujukan atas permintaan sendiri.

Jangan sekali-kali meminta surat rujukan atas permintaan sendiri, karena meskipun dokter akan menerbitkan surat rujukan untuk anda, tapi bisa jadi anda akan dikategorikan sebagai pasien umum dan bukan pasien BPJS sehingga anda harus membayar biaya pengobatan sendiri, dokter lebih tahu dari anda, jika secara medis anda harus dirujuk maka tanpa anda minta pun dokter akan menerbitkan surat rujukan untuk anda.

Baca Juga: Apakah operasi tahi lalat ditanggung BPJS?

3. Koordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum melakukan operasi.

Ada kasus seorang ibu baru saja melahirkan dan dokter ternyata mengidentifikasi ibu tersebut memiliki kista, pihak rumah sakit akhirnya menawarkan untuk langsung operasi, tetapi si pasien harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya harus ditanggung sendiri, dengan alasan kista baru ditemukan pasca melahirkan.

Kasus ini bisa saja menimpa anda, secara aturan memang seharusnya jika penyakit sesuai dengan indikasi medis maka bisa ditanggung oleh BPJS, jika kejadian tersebut menimpa anda anda bisa berkoordinasi dengan petugas PPIP BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut untuk mengklarifikasi permasalahan itu. Sehingga anda bisa mendapatkan informasi dengan jelas.

5. Pilihlah rumah sakit pemerintah yang sudah bekerjasama dengan BPJS

Prioritaskan untuk memilih rumah sakit rujukan pemerintah yang sudah bekerjasama dengan BPJS, rumah sakit pemerintah akan lebih taat terhadap prosedur, dibandingkan dengan rumah sakit swasta.

Operasi laparotomi dan laparoskopi di RS negeri, terutama kelas A, bisa ditanggung BPJS, tapi di RS swasta tidak bisa ditanggung, Anda tahu kenapa? Hal ini karena sistem tarif INA CBG's yang dinilai rendah, dan karena RS negeri banyak dibantu pemerintah, sementara RS swasta harus memperhitungkan biaya dengan sangat teliti agar tidak merugi.

Baca Juga : Kenapa di RS negeri bisa ditanggung tapi di RS swasta tidak?

6. Kartu BPJS anda harus dalam keadaan aktif

Kartu BPJS akan non-aktif jika memiliki tunggakan minimal 1 bulan, jika kartu non-aktif maka tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan apapun dari BPJS, dan juga setelah kartu aktif dan sebelum 45 hari pasien ternyata harus menjalani rawat inap maka pasien akan dikenakan denda. oleh karena itu bayarlah iuran BPJS pada bulan berjalan dan jangan sampai terlambat atau memiliki tunggakan, jika tidak kartu BPJS anda akan diblokir alias nonaktif.

Baca Juga: Cara hitung denda rawat inap tingkat lanjut BPJS Kesehatan

Operasi kista adalah salah satu operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan, selama prosedur pengobatan yang ditempuh sesuai dengan pertaturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS keseahtan.

Demikian penjelasan tentang Operasi Kista bisa ditanggung BPJS seratus persen. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat informasi kesehatan lainnya.

Posting Komentar untuk "Operasi Kista Dengan BPJS (JKN-KIS) Ditanggung Seratus Persen, Berikut Informasinya"

close