Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Pasang Ring Jantung Dengan JKN-KIS (BPJS Kesehatan), Ini Caranya


Penyakit jantung adalah penyakit yang menakutkan. Jika terkena penyakit jantung, yang pertama kali kita pikirkan adalah kondisi kesehatan kita, kemudian yang kedua adalah biayanya, karena pastinya biaya penyakit jantung tidak sedikit.

Ada beberapa kondisi jantung yang perlu dipasangi ring jantung (stent), terutama pasien yang terkena serangan jantung, yakni penyumbatan tiba-tiba pada koroner. Seseorang dengan riwayat penyakit jantung koroner juga masuk daftar.

Arteri koroner yang menyempit atau tersumbat perlu dilebarkan dengan stent. Nyeri dada bisa jadi tanda penyempitan pembuluh darah koroner. Banyaknya ring yang dipasang tergantung pada jumlah sumbatan di pembuluh darah

Di Indonesia sendiri penyakit jantung merupakan penyakit yang mematikan dan banyak penderitanya. Banyak orang Indonesia yang mengalami penyakit jantung, entah itu jantung koroner, gagal jantung, dan sebagainya.

Apakah Operasi Pasang Ring Jantung Dapat Dicover Oleh BPJS?


Pemasangan ring jantung berfungsi meningkatkan harapan hidup pasien pengidap penyakit jantung. Ring ini biasanya dipasang untuk memastikan agar pembuluh darah tetap terbuka untuk memperkecil risiko serangan jantung.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Apakah semua biaya pemasangan ring jantung, pengobatan, dan kamar rawat inap sepenuhnya ditanggung oleh BPJS kesehatan? Atau ada batasan biaya untuk pemasangan ring jantung?

Mengingat operasi pasang ring jantung ini biayanya sangat besar, apakah bisa dijamin asuransi kesehatan BPJS Kesehatan? Di Indonesia sendiri, biaya operasi pasang ring jantung berada di kisaran Rp. 80—150 juta pada tahun 2022. Biaya tersebut dapat mengalami kenaikan daripada beberapa tahun sebelumnya yang biayanya lebih rendah. Setiap dokter dan setiap rumah sakit memiliki biaya berbeda-beda untuk operasi pasang ring jantung. Biaya tersebut adalah biaya untuk 1 ring, apabila memasang lebih dari 1 ring tentu biayanya semakin besar.

Baca Juga: Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)

Pasang Ring Jantung Dengan BPJS Harus Secara Bertahap


Kabar baik untuk peserta BPJS Kesehatan, untuk berbagai masalah jantung, seperti jantung koroner, penyempitan pembuluh jantung, yang memaksa kita menggunakan ring, biayanya dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

Operasi pasang ring jantung dapat ditanggung BPJS dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah pemasangan hanya boleh dilakukan pada satu area untuk satu kali operasi, meskipun ada 3 area arteri koroner yang tersumbat. Lalu bagaimana dengan sumbatan yang tersisa? Pemasangan ring jantung tetap bisa ditanggung BPJS, tetapi harus dilakukan secara bertahap pada waktu berlainan, waktu tunggu operasi berikutnya adalah sekitar 1—2 bulan.

Semua biaya pengobatan penyakit jantung ditanggung BPJS mulai dari biaya periksa ke faskes tingkat 1, dirujuk ke poli jantung di rumah sakit, sampai didiagnosis penyakit jantung, apakah harus pasang ring atau tidak.

Semua tahapan harus dilalui sesuai prosedur untuk mendapatkan pasang ring jantung gratis. Tentunya peserta juga harus mau antri. Setiap tindakan operasi besar dengan BPJS memiliki antrian, karena tidak semua RS memiliki fasilitas operasi pasang ring, dan tergantung banyaknya pasien operasi, antrian operasi bisa memakan waktu lebih dari sebulan.

Sampai Berapa Kali Operasi Pasang Ring Ditanggung BPJS?


Rata-rata operasi pasang ring jantung dilakukan di rumah sakit tipe A dan tipe B yang memiliki dokter spesialis jantung kompeten dalam operasi pasang ring jantung.

BPJS Kesehatan hanya menanggung 1 ring setiap 1 kali operasi. Setelah proses pemasangan 1 ring, kemudian pasien jika masih membutuhkan beberapa ring lagi, pasien harus menunggu sekitar 1 sampai 2 bulan berikutnya untuk operasi pasang ring yang baru.

Berapa kali operasi pemasangan ring jantung dengan BPJS? Untuk berapa kali boleh pasang ring jantung, tidak ada batasan, namun tetap harus mengikuti prosedur secara bertahap.

Ketentuan prosedur pasang ring jantung pakai KIS BPJS:
  1. Peserta berobat sesuai sistem rujukan berjenjang mulai dari faskes 1, kemudian dirujuk ke RS poli jantung, dan jika RS tidak memiliki fasilitas operasi pasang ring jantung, akan dirujuk lagi ke RS yang lebih tinggi kelasnya.
  2. Jika ada penyumbatan di tiga titik dan butuh 3 ring jantung, pasang ring jantungnya tetap harus secara bertahap, satu per satu terlebih dahulu.
  3. Setelah pasang 1 ring, kemudian sudah melewati masa recovery, hasil evaluasi dokter dari kontrol juga didapat.
  4. Setelah itu baru memulai tahapan dari awal lagi untuk menentukan bagaimana kondisi pasien dan menentukan kapan waktu operasi pasang ring selanjutnya.

Jadi jangan khawatir bila anda memiliki penyakit jantung, biaya pengobatannya ditanggung JKN-KIS (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Tanya Jawab Seputar JKN-KIS (BPJS Kesehatan) Terbaru

Demikianlah artikel operasi pasang ring jantung dengan JKN-KIS (BPJS Kesehatan), Ini Caranya. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Operasi Pasang Ring Jantung Dengan JKN-KIS (BPJS Kesehatan), Ini Caranya"

close