Operasi Pasang Ring Jantung Dengan JKN-KIS (BPJS Kesehatan), Ini Caranya
Penyakit jantung merupakan salah satu penyakit yang sering dianggap menakutkan. Saat mendengar diagnosis penyakit ini, hal pertama yang biasanya terpikirkan adalah kondisi kesehatan kita. Setelah itu, biasanya muncul kekhawatiran soal biaya pengobatan, karena penanganan penyakit jantung memang membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Salah satu kondisi yang sering memerlukan pemasangan ring jantung (stent) adalah serangan jantung akibat penyumbatan mendadak di arteri koroner. Selain itu, pasien dengan riwayat penyakit jantung koroner juga sering membutuhkan prosedur ini.
Stent berfungsi untuk melebarkan arteri koroner yang menyempit atau tersumbat. Salah satu gejala penyempitan pembuluh darah koroner adalah nyeri dada yang perlu diwaspadai. Jumlah stent yang perlu dipasang pun bergantung pada seberapa banyak sumbatan yang ditemukan di pembuluh darah.
Di Indonesia, penyakit jantung termasuk salah satu penyakit mematikan dengan angka penderita yang cukup tinggi. Banyak orang di Tanah Air mengalami berbagai jenis penyakit jantung, seperti jantung koroner, gagal jantung, dan lainnya.
Apakah Operasi Pasang Ring Jantung Dapat Dicover Oleh BPJS?
Operasi pemasangan ring jantung merupakan salah satu tindakan medis yang sangat penting untuk meningkatkan harapan hidup pasien dengan penyakit jantung. Ring jantung ini dipasang untuk memastikan pembuluh darah tetap terbuka, sehingga risiko serangan jantung dapat diminimalkan.
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan adalah bentuk asuransi kesehatan berbasis prinsip gotong royong dan nirlaba. Program ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, secara maksimal untuk seluruh peserta. Semua dana yang terkumpul dari iuran peserta dikelola demi kepentingan bersama dan pengembangan program kesehatan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah seluruh biaya pemasangan ring jantung, termasuk biaya operasi, pengobatan, dan kamar rawat inap, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Ataukah ada batasan tertentu dalam penjaminan biaya ini?
Operasi pemasangan ring jantung memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Di Indonesia, pada tahun 2022, biaya untuk prosedur ini berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 150 juta, tergantung rumah sakit dan dokter yang menangani. Angka ini biasanya berlaku untuk pemasangan satu ring saja. Jika pasien membutuhkan lebih dari satu ring, tentu biaya yang harus dikeluarkan akan semakin besar. Selain itu, biaya tersebut juga dapat mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Mengingat tingginya biaya pemasangan ring jantung, banyak pasien bertanya-tanya apakah prosedur ini sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada beberapa faktor, seperti jenis fasilitas kesehatan, indikasi medis, serta prosedur yang sesuai dengan alur dan ketentuan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)
Pasang Ring Jantung Dengan BPJS Harus Secara Bertahap
Ada kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Biaya operasi pemasangan ring jantung untuk mengatasi berbagai masalah jantung, seperti jantung koroner atau penyempitan pembuluh darah jantung, dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami. Salah satu syaratnya adalah pemasangan ring jantung hanya dapat dilakukan pada satu area pembuluh darah dalam satu kali operasi. Jadi, meskipun terdapat tiga area arteri koroner yang tersumbat, prosedur pemasangan ring untuk area lainnya harus dilakukan secara bertahap. Proses ini biasanya membutuhkan waktu tunggu sekitar 1–2 bulan untuk operasi berikutnya.
BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan penyakit jantung mulai dari pemeriksaan awal di faskes tingkat 1, rujukan ke poli jantung di rumah sakit, hingga diagnosis lengkap untuk menentukan apakah pemasangan ring diperlukan.
Agar biaya pemasangan ring jantung sepenuhnya ditanggung, peserta harus mengikuti semua tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, peserta juga perlu bersabar untuk menunggu giliran operasi. Setiap tindakan medis besar yang ditanggung BPJS memiliki antrian, terutama karena tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas untuk operasi pemasangan ring jantung. Banyaknya pasien yang membutuhkan tindakan serupa juga dapat menyebabkan waktu tunggu operasi mencapai lebih dari satu bulan.
Sampai Berapa Kali Operasi Pasang Ring Ditanggung BPJS?
Operasi pemasangan ring jantung biasanya dilakukan di rumah sakit tipe A atau tipe B yang memiliki fasilitas lengkap serta dokter spesialis jantung yang kompeten dalam melakukan prosedur ini.
BPJS Kesehatan menanggung biaya pemasangan satu ring jantung untuk setiap satu kali operasi. Jika pasien membutuhkan lebih dari satu ring, prosedur pemasangan berikutnya harus dilakukan secara bertahap, dengan jeda waktu sekitar 1–2 bulan untuk setiap operasi.
Lalu, apakah ada batasan jumlah operasi pemasangan ring yang bisa ditanggung BPJS? Kabar baiknya, tidak ada batasan jumlah operasi, asalkan semua prosedur diikuti sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan Prosedur Pasang Ring Jantung dengan BPJS
Agar biaya operasi pemasangan ring jantung sepenuhnya ditanggung oleh BPJS, peserta perlu melalui tahapan berikut:
- Berobat di Faskes Tingkat 1
Langkah pertama adalah memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 sesuai dengan lokasi yang terdaftar. - Rujukan ke Poli Jantung di Rumah Sakit
Jika diperlukan, faskes akan merujuk peserta ke rumah sakit yang memiliki layanan poli jantung untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Rujukan ke Rumah Sakit dengan Fasilitas Pasang Ring
Apabila rumah sakit rujukan awal tidak memiliki fasilitas untuk operasi pemasangan ring jantung, peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi kelasnya.
Proses Pemasangan Ring Jantung Secara Bertahap
- Jika terdapat penyumbatan di tiga titik pembuluh darah dan memerlukan tiga ring jantung, pemasangannya tetap harus dilakukan satu per satu.
- Setelah pemasangan satu ring, pasien akan menjalani masa pemulihan terlebih dahulu. Dokter akan melakukan evaluasi melalui kontrol rutin untuk memastikan kondisi pasien stabil.
- Setelah proses pemulihan selesai dan dokter memberikan rekomendasi, pasien bisa memulai kembali tahapan awal untuk menentukan waktu operasi pemasangan ring berikutnya.
Dengan mengikuti prosedur ini, pasien dengan penyakit jantung tidak perlu khawatir, karena biaya pengobatannya dapat sepenuhnya ditanggung oleh program JKN-KIS (BPJS Kesehatan).
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar JKN-KIS (BPJS Kesehatan) Terbaru
Demikianlah artikel operasi pasang ring jantung dengan JKN-KIS (BPJS Kesehatan), Ini Caranya. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Posting Komentar untuk "Operasi Pasang Ring Jantung Dengan JKN-KIS (BPJS Kesehatan), Ini Caranya"