Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Bagaimana Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi Bayi Baru Lahir

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan peserta JKN-KIS adalah, bayi baru lahir jadi peserta nggak ya? Ditanggung nggak ya? Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan adalah bagaimana pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan? Jawabannya sangat erat berkaitan dengan status kepesertaan orang tuanya. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran bayi baru lahir yang dikutip dari buku panduan BPJS Kesehatan terbaru.

1. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok PBI


Bayi baru lahir dari Ibu peserta JKN KIS PBI (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Peserta dari penduduk yang di daftarkan Oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Berikut perihal pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI :

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
b. Kanal layanan pendaftaran :
  1. Mobile Customer Service (MCS)
    Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Mall Pelayanan Publik
    Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
    Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok PPU


Sebagaimana pembahasan di tulisan sebelumnya (tentang kepesertaan), maka satu peserta PPU termasuk mencakup dirinya sendiri, suami/istri yang sah, dan anak-anaknya sampai sebanyak-banyaknya 5 orang. Jadi pemahaman "sampai anak ke tiga" harus dipahami secara hati-hati. Hal ini juga dijelaskan dalam Perpres No 82 Tahun 2018 bahwa peserta PPU dapat menanggung empat anggota keluarga yang dapat mencakup istri/suami, anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah.

Selama janin yang akan lahir masih dalam pertanggungan 5 orang tersebut, maka begitu lahir, ada waktu 3x24 jam untuk segera melaporkan ke pihak pemberi kerja/Instansi/Badan Usaha agar bisa diurus kepesertaanya oleh BPJS Kesehatan. Otomatis bayi masuk dalam pertanggungan. Selama belum ada nama pasti, bayi mengikuti nama Ibunya. Identitas harus sudah diubah ke nama asli bayi, sebelum lewat usia 3 bulan.

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
b. Kanal layanan pendaftaran :
  1. Mobile Customer Service (MCS)
    Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
  2. Mall Pelayanan Publik
    Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
    Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.

3. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok Mandiri


Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  4. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
    a) Fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung
    b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
  5. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
b. Kanal layanan pendaftaran :
  1. Mobile Customer Service (MCS) 
    Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Mall Pelayanan Publik
    Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
    Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan

Cara dan syarat daftarkan bayi baru lahir


4. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Jika Lahir di Rumah Sakit


Di rumah sakit biasanya ada Petugas Pemberi Informasi Dan Penanganan Pengaduan (PPIP) BPJS Kesehatan yang bisa melayani pendaftaran bayi baru lahir jika bayi lahir di rumah sakit dan persalinannya menggunakan BPJS Kesehatan. Inilah cara melakukan pendaftaran bayi baru lahir jika lahir di rumah sakit :
  1. Peserta datang mengurus pendaftaran bayi baru lahir di loket PIPP.
    - Siapkan berkas pendukung sebagai syarat pendaftaran: Surat Keterangan Lahir dan Kartu JKN-KIS Ibu Bayi Baru Lahir serta Kartu Keluarga Orang Tua Bayi Baru Lahir.
  2. Petugas PIPP RS melakukan hal sebagai berikut:
    - Pengecekan berkas syarat pendaftaran.
    - Verifikasi data Ibu bayi baru lahir melalui aplikasi SIPP.
    - Input data bayi baru lahir melalui aplikasi SIPP.
  3. Peserta menerima email nomor pembayaran (Virtual Account) untuk bayi baru lahir.
    - Berkas Pendukung : Virtual Account (VA) untuk Bayi Baru Lahir.
  4. Bayi baru lahir dari peserta mendapatkan pelayanan kesehatan.
  5. Peserta mengunduh Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital pada aplikasi Mobile JKN.
    - Berkas Pendukung : KIS Digital
  6. Peserta melakukan pembayaran sesuai dengan nomor Virtual Account (VA).
    - Berkas pendukung: Bukti bayar iuran.
  7. Peserta melakukan pembaharuan data Bayi Baru Lahir maksimal 3 (tiga) bulan sejak kelahiran.

Alur pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN

Pertanyaannya sekarang: apakah memang setiap bayi baru lahir pasti butuh biaya sehingga harus menjadi peserta?


Prinsip, bayi baru lahir tanpa masalah medis, maka biaya perawatannya menjadi satu paket dengan perawatan Ibunya. Baru bila ada masalah medis, maka bayi menggunakan paket biaya terpisah. Karena itu, bila ada masalah medis, bayi harus memilli kepesertaan sendiri agar bisa dijamin biaya perawatannya. Ada dinamika sejak awal diterapkannya JKN sebagai asuransi kesehatan, soal indikasi masalah medis bagi bayi baru lahir ini.

Oh ya, sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Demikian tentang bagaimana mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan. Akan ditambahi bila ada perkembangan regulasi baru. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Panduan Bagaimana Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta BPJS Kesehatan"

close