Panduan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta JKN-KIS

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah, bayi baru lahir jadi peserta nggak ya? Ditanggung nggak ya? Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan adalah bagaimana pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS? Jawabannya sangat erat berkaitan dengan status kepesertaan orang tuanya. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran bayi baru lahir yang dikutip dari buku panduan BPJS Kesehatan terbaru.

1. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok PBI

Bayi baru lahir dari Ibu peserta JKN KIS PBI (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Peserta dari penduduk yang di daftarkan Oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Berikut perihal pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI :

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

b. Kanal layanan pendaftaran :

  1. Mobile Customer Service (MCS)
    Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Mall Pelayanan Publik
    Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
    Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok PPU

Sebagaimana pembahasan di tulisan sebelumnya (tentang kepesertaan), maka satu peserta PPU termasuk mencakup dirinya sendiri, suami/istri yang sah, dan anak-anaknya sampai sebanyak-banyaknya 5 orang. Jadi pemahaman "sampai anak ke tiga" harus dipahami secara hati-hati. Hal ini juga dijelaskan dalam Perpres No 82 Tahun 2018 bahwa peserta PPU dapat menanggung empat anggota keluarga yang dapat mencakup istri/suami, anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah.

Selama janin yang akan lahir masih dalam pertanggungan 5 orang tersebut, maka begitu lahir, ada waktu 3x24 jam untuk segera melaporkan ke pihak pemberi kerja/Instansi/Badan Usaha agar bisa diurus kepesertaanya oleh BPJS Kesehatan. Otomatis bayi masuk dalam pertanggungan. Selama belum ada nama pasti, bayi mengikuti nama Ibunya. Identitas harus sudah diubah ke nama asli bayi, sebelum lewat usia 3 bulan.

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

b. Kanal layanan pendaftaran :

  1. Mobile Customer Service (MCS)
    Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
  2. Mall Pelayanan Publik
    Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
    Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.

3. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok Mandiri

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  4. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
    a) Fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung
    b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
  5. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

b. Kanal layanan pendaftaran :

  1. Mobile Customer Service (MCS) 
    Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Mall Pelayanan Publik
    Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
    Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
Cara dan syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS

4. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Jika Lahir di Rumah Sakit

Di rumah sakit biasanya ada Petugas Pemberi Informasi Dan Penanganan Pengaduan (PPIP) BPJS Kesehatan yang bisa melayani pendaftaran bayi baru lahir jika bayi lahir di rumah sakit dan persalinannya menggunakan BPJS Kesehatan. Inilah cara melakukan pendaftaran bayi baru lahir jika lahir di rumah sakit :

  1. Peserta datang mengurus pendaftaran bayi baru lahir di loket PIPP.
    - Siapkan berkas pendukung sebagai syarat pendaftaran: Surat Keterangan Lahir dan Kartu JKN-KIS Ibu Bayi Baru Lahir serta Kartu Keluarga Orang Tua Bayi Baru Lahir.
  2. Petugas PIPP RS melakukan hal sebagai berikut:
    - Pengecekan berkas syarat pendaftaran.
    - Verifikasi data Ibu bayi baru lahir melalui aplikasi SIPP.
    - Input data bayi baru lahir melalui aplikasi SIPP.
  3. Peserta menerima email nomor pembayaran (Virtual Account) untuk bayi baru lahir.
    - Berkas Pendukung : Virtual Account (VA) untuk Bayi Baru Lahir.
  4. Bayi baru lahir dari peserta mendapatkan pelayanan kesehatan.
  5. Peserta mengunduh Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital pada aplikasi Mobile JKN.
    - Berkas Pendukung : KIS Digital
  6. Peserta melakukan pembayaran sesuai dengan nomor Virtual Account (VA).
    - Berkas pendukung: Bukti bayar iuran.
  7. Peserta melakukan pembaharuan data Bayi Baru Lahir maksimal 3 (tiga) bulan sejak kelahiran.
Alur pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS

Apakah Setiap Bayi Baru Lahir Perlu Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setiap bayi yang baru lahir harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Secara umum, jika bayi baru lahir tidak mengalami masalah medis, biaya perawatan bayi akan digabungkan dengan perawatan ibunya dalam satu paket. Namun, jika ada masalah medis pada bayi, perawatan bayi akan menggunakan paket biaya terpisah. Oleh karena itu, apabila bayi memerlukan perawatan medis khusus, ia harus memiliki kepesertaan sendiri agar biaya perawatannya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Sejak diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program asuransi kesehatan, ada dinamika terkait indikasi masalah medis pada bayi baru lahir yang perlu dicatat.

JKN BPJS Kesehatan: Asuransi Kesehatan yang Berprinsip Gotong Royong

Sebagaimana kita ketahui, JKN BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mengusung prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial digunakan sepenuhnya untuk pengembangan program serta sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Demikian penjelasan mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kami akan memberikan pembaruan jika ada perkembangan regulasi baru terkait hal ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi blog Pasien Sehat dan membaca artikel-artikel kami lainnya.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Panduan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta JKN-KIS"