Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasien BPJS Keluar Masuk Rumah Sakit Bagaimana Peraturannya?


Mungkin masih ada peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bingung dengan sistem pertanggungan JKN-KIS BPJS Kesehatan. Sebagian ada yang menanyakan pasien BPJS keluar masuk rumah sakit bagaimana peraturannya, ada juga yang menanyakan tentang aturan BPJS Kesehatan boleh rawat inap sampai berapa kali.

Sebenarnya tidak ada peraturan yang membatasi berapa kali bisa dirawat dengan BPJS Kesehatan atau KIS. Juga tidak ada limit plafon untuk penggunaan BPJS atau KIS untuk berobat atau operasi di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Biaya yang ditanggung BPJS sudah diatur dalam Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 tentang standar tarif Jaminan Kesehatan Nasional. Namun pasien atau peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan tidak perlu dibingungkan dengan tarif tersebut, karena itu adalah urusan klaim biaya antara RS dan BPJS Kesehatan. Pasien tidak akan dikenakan biaya tambahan jika sesuai prosedur dan tidak naik kelas perawatan.

Bagaimana kalau keluar masuk rumah sakit bagaimana peraturannya? Kalau yang dimaksud adalah pasien memiliki penyakit kronis dan harus berobat jalan jangka panjang, maka pasien bisa berobat ke faskes tingkat 1 terlebih dahulu untuk mendapatkan surat rujukan ke Rumah Sakit yang berlaku selama 90 hari, kemudian untuk kontrol selanjutnya bisa memakai rujukan sebelumnya jika masih berlaku, jadi pasien bisa berobat ke RS tanpa bolak balik minta rujukan ke faskes tingkat 1 atau puskesmas tiap bulan, tapi cukup 3 bulan sekali. Untuk pasien thalasemia dan hemofilia perpanjangan surat rujukan dapat dilakukan di RS.

Sekali lagi tidak ada peraturan tentang pembatasan rawat jalan maupun rawat inap untuk Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Jika peserta ingin berobat menggunakan BPJS, silahkan ke faskes tingkat 1 yang tertera di kartu KIS atau kartu BPJS nya, cukup membawa kartu KIS & KTP, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke RS. Di RS syarat yang dibawa yaitu: surat rujukan dari faskes 1, kartu BPJS atau KIS, dan KTP, serta kartu berobat RS jika sudah punya.

Demikianlah pasien BPJS keluar masuk rumah sakit bagaimana peraturannya. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Pasien BPJS Keluar Masuk Rumah Sakit Bagaimana Peraturannya?"