Pelayanan Kesehatan Gigi yang Ditanggung JKN-KIS

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah berupa asuransi kesehatan yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. Peserta JKN-KIS, baik yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, berhak mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan untuk kebutuhan dasar.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan JKN yang digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebuah badan hukum yang bertugas menyelenggarakan JKN-KIS dengan prinsip gotong royong dan nirlaba.

Peserta JKN-KIS terbagi menjadi dua kategori utama:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, seperti fakir miskin dan orang tidak mampu.
  2. Peserta Non-PBI: Peserta yang membayar iuran sendiri, seperti pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja beserta anggota keluarganya.

Manfaat Perawatan Gigi yang Ditanggung JKN-KIS

Salah satu layanan yang ditanggung JKN-KIS adalah pelayanan kesehatan gigi. Bagi sebagian orang, biaya perawatan gigi dapat menjadi kendala, sehingga keberadaan program ini sangat membantu. Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan gigi yang dapat Anda manfaatkan:

  1. Administrasi pelayanan, mulai dari pendaftaran hingga biaya administrasi lainnya selama perawatan.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis terkait kesehatan gigi.
  3. Premedikasi, yaitu pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi untuk persiapan operasi.
  4. Penanganan kegawatdaruratan oro-dental (darurat gigi dan mulut).
  5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi lokal atau topikal.
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi.
  7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi.
  8. Penambalan gigi menggunakan bahan komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC).
  9. Scaling atau pembersihan karang gigi.

Layanan Protesa Gigi yang Ditanggung JKN-KIS

Selain layanan di atas, JKN-KIS juga menanggung pembuatan protesa gigi (gigi palsu). Namun, layanan ini memiliki ketentuan khusus:

  1. Protesa gigi hanya diberikan pada kondisi medis tertentu atas rekomendasi dokter gigi.
  2. Pelayanan dilakukan di faskes tingkat pertama atau faskes tingkat lanjutan dengan rujukan.
  3. Tarif maksimal penggantian protesa gigi adalah Rp1.100.000 untuk satu rahang penuh (full protesa) atau Rp550.000 per rahang. Rinciannya:
    • 1–8 gigi: Rp275 ribu.
    • 9–16 gigi: Rp550 ribu.

Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan Gigi dengan JKN-KIS

Untuk memanfaatkan layanan kesehatan gigi yang ditanggung JKN-KIS, berikut langkah-langkahnya:

  1. Peserta Aktif JKN-KIS
    Pastikan Anda adalah peserta aktif JKN-KIS. Untuk peserta non-PBI, ini berarti rutin membayar iuran bulanan.

  2. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama
    Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas atau klinik) sesuai yang tertera di kartu JKN-KIS Anda. Faskes akan memeriksa status kepesertaan Anda melalui aplikasi JKN-KIS sebelum melakukan pemeriksaan atau perawatan.

  3. Faskes Tingkat Lanjutan (Jika Diperlukan)
    Jika perawatan tidak bisa dilakukan di faskes pertama, Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan, seperti rumah sakit atau dokter spesialis gigi. Jangan lupa membawa surat rujukan dari faskes pertama saat mendatangi faskes lanjutan.

Kesimpulan

JKN-KIS memberikan manfaat yang sangat membantu, termasuk untuk layanan kesehatan gigi yang sering dianggap mahal. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat memanfaatkan layanan ini tanpa khawatir soal biaya. Jangan lupa untuk selalu memastikan status kepesertaan Anda aktif agar layanan ini dapat dinikmati kapan saja.

Semoga informasi ini bermanfaat! Anda juga bisa membaca artikel lainnya di blog Pasien Sehat untuk mengetahui lebih banyak manfaat program JKN-KIS.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Pelayanan Kesehatan Gigi yang Ditanggung JKN-KIS"