21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung oleh JKN-KIS

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk asuransi kesehatan yang dirancang untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Program ini berlandaskan prinsip gotong royong dan nirlaba, dengan manfaat berupa asuransi kesehatan rawat jalan secara cashless maupun rawat inap terbaik. Sebagai bukti keikutsertaan dalam program ini, setiap peserta memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang wajib dibawa saat berobat.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola JKN-KIS. Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran setiap bulan. Dengan menjadi peserta JKN-KIS, Anda berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, meskipun JKN-KIS memberikan banyak manfaat, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung JKN-KIS

Berikut ini adalah 21 jenis layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan JKN-KIS:

  1. Pelayanan yang Tidak Sesuai Ketentuan
    Layanan kesehatan yang tidak memenuhi aturan undang-undang, seperti meminta rujukan ke rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  2. Pelayanan di Faskes Non-Kerja Sama
    Layanan yang dilakukan di faskes (puskesmas, klinik, atau rumah sakit) yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

  3. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
    Layanan kesehatan untuk cedera yang diakibatkan kecelakaan kerja, yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja lainnya.

  4. Kecelakaan Lalu Lintas
    Layanan kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja atau program serupa hingga batas pertanggungannya.

  5. Layanan di Luar Negeri
    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

  6. Tujuan Estetika atau Kecantikan
    Layanan kesehatan untuk tujuan kosmetik, seperti operasi plastik untuk memperbaiki penampilan tanpa indikasi medis.

  7. Infertilitas atau Gangguan Reproduksi
    Pelayanan untuk mengatasi masalah kesuburan atau gangguan reproduksi.

  8. Perawatan Ortodonsi
    Prosedur seperti pemasangan kawat gigi (behel) untuk tujuan meratakan gigi.

  9. Ketergantungan Obat dan Alkohol
    Pengobatan gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kecanduan narkoba atau alkohol.

  10. Cedera Akibat Aktivitas Berbahaya
    Gangguan kesehatan yang timbul akibat hobi yang berbahaya atau sengaja menyakiti diri sendiri.

  11. Pengobatan Tradisional dan Alternatif
    Pengobatan yang belum terbukti efektif melalui penilaian teknologi kesehatan, seperti akupunktur atau herbal tertentu.

  12. Percobaan atau Eksperimen Medis
    Pengobatan atau tindakan medis untuk penyakit yang disebabkan oleh eksperimen atau percobaan.

  13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik
    Biaya untuk alat kontrasepsi seperti pil KB, kondom, atau produk kosmetik.

  14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
    Alat-alat seperti termometer, tensimeter, atau pengukur gula darah tidak ditanggung.

  15. Layanan Akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat
    Layanan kesehatan yang diberikan selama bencana dalam masa tanggap darurat, wabah, atau kejadian luar biasa.

  16. Kejadian Tak Diinginkan yang Bisa Dicegah
    Layanan kesehatan untuk kondisi yang sebenarnya bisa dihindari.

  17. Pelayanan dalam Bakti Sosial
    Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan sosial atau layanan gratis.

  18. Kasus Tindak Pidana
    Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual, penganiayaan, terorisme, atau perdagangan orang, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

  19. Layanan Khusus untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
    Pelayanan kesehatan tertentu yang menjadi tanggung jawab institusi tersebut.

  20. Pelayanan Lainnya yang Berkaitan dengan Manfaat JKN
    Layanan yang terkait namun tidak tercantum dalam daftar manfaat JKN-KIS.

  21. Layanan yang Sudah Ditanggung Asuransi Lain
    Layanan kesehatan yang telah dijamin oleh program asuransi kesehatan lain.

Penutup

Demikianlah daftar layanan yang tidak dijamin oleh program JKN-KIS. Sebagai peserta, penting untuk mengetahui ketentuan ini agar lebih memahami cakupan layanan kesehatan yang dapat diperoleh. Jika Anda ingin mengetahui informasi lain seputar JKN-KIS, Anda bisa mengunjungi blog Pasien Sehat melalui browser. Tetap jaga kesehatan Anda!

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung oleh JKN-KIS"