Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembersihan Karang Gigi, Tambal Gigi, Gigi Bungsu, Apakah Ditanggung BPJS (JKN KIS)?


Pembersihan karang gigi atau scaling dilakukan secara rutin guna mencegah penyakit gusi dan penumpukan plak yang berlebihan. Scaling merupakan prosedur yang umumnya dilakukan untuk menangani pasien dengan penyakit gusi. Pembersihan karang gigi ini menjangkau garis gusi untuk menghilangkan plak dan tartar.

Kapan pembersihan karang gigi diperlukan?


Setiap orang pasti mengalami penumpuan plak pada gigi. Air liur, bakteri, dan protein di dalam mulut dapat membentuk lapisan tipis yang menutupi gigi, hampir setiap saat. Saat Anda makan, partikel kecil, asam, dan gula dari makanan menempel pada lapisan ini, menciptakan penumpukan pada gigi yang dikenal sebagai plak. Bakteri yang hidup di plak ini dapat menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan pada gigi. Menyikat gigi, flossing, dan pembersihan karang gigi secara teratur dapat membantu menghilangkan plak dan mencegah masalah gigi yang lebih serius.

Pada gusi sehat, jaringan gusi menempel erat di sekitar gigi dan mencegah keluarnya plak. Namun, jika penyakit gusi mulai terbentuk, jaringan ini akan mengendur. Gusi sehat yang menempel pada gigi akan berada di bawah garis gusi sekitar 1 sampai 3 milimeter. Penyakit gusi dapat mengembangkan kantung yang lebih dalam. Kantung ini dapat diisi dengan plak, memperburuk masalah gigi dan menyebabkan bau mulut.

Jika Anda memiliki kantung antara gusi dan gigi yang berukuran 4 milimeter atau lebih, dokter gigi mungkin akan merekomendasikan pembersihan karang gigi untuk menghilangkan plak di bawah garis gusi dan membantu mengobati penyakit gusi.

Apakah pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan JKN?


Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Apakah benar pembersihan karang gigi ditanggung BPJS dalam waktu setahun sekali atau harus dengan indikasi medis?

Pembersihan karang gigi atau scaling dapat dijamin atau dicover pakai BPJS dengan indikasi medis. Jadi tanpa indikasi adanya penyakit gusi yang diakibatkan karang gigi, maka pembersihan karang gigi tidak ditanggung BPJS.

Pembersihan karang gigi atau scaling yang dicover BPJS bukan sekedar ajang bersih-bersih gigi, hanya jika, misalnya, karang gigi menusuk gusi dan menyebabkan infeksi, berarti yang ditangani adalah infeksinya, sekalian juga dibersihkan karang gigi nya. Atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut. Jika atas permintaan sendiri tidak dijamin BPJS.

Kesimpulannya, pembersihan karang gigi tanpa indikasi medis tidak ditanggung BPJS dan tidak ada jatah 1 tahun sekali. Pembersihan karang gigi dapat dijamin BPJS hanya 1 tahun sekali dengan indikasi medis.

Prosedur pembersihan karang gigi agar ditanggung BPJS


Pasien berobat ke faskes 1 dokter gigi menggunakan BPJS. Nanti dokter gigi akan mengecek apakah masuk indikasi medis dan dicover. Jadi bisa tercover, bisa tidak. Jangan lupa siapkan dana juga, siapa tau harus tes antigen. Tes antigen bisa dilakukan tergantung kebijakan faskes dan angka kasus covid-19 wilayah setempat. Tes antigen tidak dijamin BPJS.

Prosedur tambal gigi agar di tanggung JKN KIS BPJS


Pasien berobat ke faskes 1 dokter gigi menggunakan BPJS sebagai asuransi kesehatan rawat jalan cashless, tambal gigi bisa dilakukan di faskes 1. Kalau bolongnya dalam, dapat dirujuk ke dokter gigi spesialis Konservasi Gigi (Sp.KG) untuk perawatan saluran akar. Perawatan saluran akar gigi di RS dapat dicover BPJS atas indikasi medis.

Prosedur cabut gigi bungsu agar dicover BPJS


Cabut gigi bungsu termasuk tindakan operasi yang tidak dicover di faskes 1, namun bisa ditangani di faskes rujukan. Cabut gigi bungsu dicover di RS dengan surat rujukan, tapi tidak di semua RS bisa menerima walaupun RS tersebut bekerjasama dengan BPJS, karena harus ditangani oleh dokter gigi spesialis Bedah Mulut.

Cabut gigi bungsu tidak termasuk tindakan emergency. Jadi silahkan tanya di RS tujuan rujukan, apakah sudah bisa dilakukan (dengan syarat antigen/pcr) atau tidak.

Bagaimana dengan pemasangan gigi palsu / protesa gigi apakah ditanggung BPJS?


Ya, pemasangan gigi palsu / protesa gigi merupakan layanan tambahan dengan limit plafon sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dokter gigi. Biasanya pelayanan ini biasanya bermanfaat untuk lansia yang sudah kehilangan giginya.

Tarif untuk gigi palsu yang ditanggung BPJS (atau lebih tepatnya disubsidi BPJS) adalah:

- 1-8 gigi disubsidi Rp 250.000/rahang
- 1 rahang (9-16 gigi) disubsidi Rp 500.000
- 2 rahang disubsidi Rp 1.000.000

Demikianlah artikel mengenai pembersihan karang gigi, tambal gigi, gigi bungsu, apakah ditanggung BPJS (JKN KIS). Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Pembersihan Karang Gigi, Tambal Gigi, Gigi Bungsu, Apakah Ditanggung BPJS (JKN KIS)?"

close