Sejarah Perubahan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (JKN-KIS ) Sejak 2014-2022
Mengenai sejarah perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan (JKN-KIS) sejak 2014-2022. Terkait iuran peserta BPJS untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) atau Mandiri dan juga tentang besaran persentase denda rawat inap.
Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Sejak tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan untuk peserta Mandiri kelas 3 sejatinya sudah berubah dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Untuk peserta kelas 2 dari Rp 51.000 berubah menjadi Rp 110.000. Untuk peserta kelas 1 dari Rp 80.000 berubah menjadi Rp 160.000. Perubahan ini sudah berjalan sejak awal tahun 2020 berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Pada bulan Maret 2020, peraturan tersebut direvisi berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Yang mana isi Perpres tersebut adalah: Iuran peserta Mandiri kelas 3 tetap sebesar Rp 42.000, tetapi pemerintah membantu dengan memberi subsidi sebesar Rp 16.500. Dengan begitu peserta BPJS mandiri membayar iuran tetap sebesar Rp 25.500. Ketetapan ini berlaku mulai April 2020 sampai akhir Desember 2020.
Baca Juga: Berapa Selisih Bayar Naik Kelas VIP, Benarkah 75%?
Pada Januari 2021, Pemerintah mengurangi besaran nilai subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7000. Jadi peserta BPJS Mandiri kelas 3 membayar iuran sebesar Rp 42.000 - Rp 7000 = Rp 35.000. Jadi mulai Januari 2021, iuran peserta Mandiri yang dibayar peserta adalah sebesar Rp 35.000, dan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Untuk peserta Mandiri kelas 2, iuran yang sudah berubah menjadi Rp 110.000, peserta membayar iuran tetap sebesar Rp 51.000. Besaran iuran Rp 51.000 ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020. Mulai juli 2020 iuran peserta kelas 2 menjadi sebesar Rp 100.000.
Untuk peserta Mandiri kelas 1, yang sudah berubah menjadi Rp 160.000, peserta membayar iuran tetap sebesar Rp 80.000. Besaran iuran Rp 80.000 ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020. Mulai Juli 2020 iuran peserta kelas 1 menjadi Rp 150.000.
Jadi kesimpulannya bahwa iuran BPJS yang dibayar peserta BPJS Mandiri/PBPU di tahun 2021 adalah:
- Kelas 1 : Rp 150.000
- Kelas 2 : Rp 100.000
- Kelas 3 : Rp 35.000
Selain perubahan besaran iuran, di tahun 2021 besaran persentase denda rawat inap pun berubah dari 2.5% mjd 5%. Aturan tentang denda tidak ada yang berubah kecuali besaran persentase.
Rumus: 5% x lama tunggakan x biaya diagnosa RS.
Baca Juga: Cara Hitung Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS
Sejarah Kenaikan Iuran BPJS Dari 2014 Hingga Sekarang
Berikut ini adalah perjalanan sejarah kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari tahun 2014 sampai tahun 2022, dari awal dimulainya JKN KIS sebagai asuransi kesehatan hingga sekarang ini.
Iuran BPJS 1 Januari 2014
Iuran BPJS yang berlaku sejak 1 Januari 2014 ditetapkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013:- Kelas I sebesar Rp 59.500
- Kelas II sebesar Rp 42.500
- Kelas III sebesar Rp 25.500
- Peserta PBI sebesar Rp 19.225
Iuran BPJS 1 April 2016
Iuran BPJS yang berlaku sejak 1 April 2016 ditetapkan dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016:- Kelas I sebesar Rp 80.000
- Kelas II sebesar Rp 51.000
- Kelas III sebesar Rp 30.000
- Peserta PBI sebesar Rp 23.000 (berlaku sejak 1 Januari 2016)
Iuran BPJS 1 Januari 2018
Iuran BPJS yang berlaku sejak 1 Januari 2018 ditetapkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018:- Kelas I sebesar Rp 80.000
- Kelas II sebesar Rp 51.000
- Kelas III sebesar Rp 25.500
- Peserta PBI sebesar Rp 23.000
Iuran BPJS 1 Januari 2019
Iuran BPJS yang berlaku sejak 1 Januari 2019 masih menggunakan acuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018:- Kelas I sebesar Rp 80.000
- Kelas II sebesar Rp 51.000
- Kelas III sebesar Rp 25.500
- Peserta PBI sebesar Rp 23.000
Iuran BPJS 1 Agustus 2019
Iuran BPJS yang berlaku sejak 1 Agustus 2019 ditetapkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Pemerintah berencana menaikkan iuran kelas 1, 2 dan 3, namun implementasinya baru menaikkan iuran peserta PBI.- Kelas I sebesar Rp 80.000
- Kelas II sebesar Rp 51.000
- Kelas III sebesar Rp 25.500
- Peserta PBI sebesar Rp 42.000
Iuran BPJS 1 Januari 2020
Iuran BPJS yang berlaku sejak 1 Januari 2020 ditetapkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, namun implementasi kenaikan iuran BPJS tidak berlangsung lama, hanya berlaku sampai 31 Maret 2019, karena ada yang menggugat ke MA, mereka adalah Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Hasilnya MA membatalkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dan besaran iuran yang berlaku mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018.- Kelas I sebesar Rp 160.000
- Kelas II sebesar Rp 110.000
- Kelas III sebesar Rp 42.000
- Peserta PBI sebesar Rp 42.000
Iuran BPJS 1 April 2020
Iuran BPJS yang berlaku sejak 1 April 2020 sampai 30 Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018:- Kelas I sebesar Rp 80.000
- Kelas II sebesar Rp 51.000
- Kelas III sebesar Rp 25.500
- Peserta PBI sebesar Rp 42.000
Iuran BPJS 1 Juli 2020
Iuran BPJS yang berlaku sejak 1 Juli 2020 ditetapkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020:- Kelas I sebesar Rp 150.000
- Kelas II sebesar Rp 100.000
- Kelas III sebesar Rp 25.500 (dengan rincian Rp. 16.500 disubsidi pemerintah, sehingga totalnya Rp. 42.000)
- Peserta PBI sebesar Rp 42.000
Iuran BPJS 1 Januari 2021
Iuran BPJS yang berlaku sejak 1 Januri 2021 ditetapkan dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:- Kelas I sebesar Rp 150.000
- Kelas II sebesar Rp 100.000
- Kelas III sebesar Rp 35.000 (dengan rincian Rp. 7.000 disubsidi pemerintah, sehingga totalnya Rp. 42.000)
- Peserta PBI sebesar Rp 42.000
_____
Demikianlah sejarah perubahan iuran JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, jika dilihat ke belakang saat pertama kali dibentuk, iuran JKN-KIS telah mengalami banyak perubahan. Semoga dengan penyesuaian iuran ini, mutu pelayanan kesehatan dalam program JKN-KIS semakin membaik. Iuran BPJS tahun ini yang dibayar peserta BPJS mandiri di tahun 2022 adalah:
Kelas 1 : Rp 150.000 per orang per bulan, mendapatkan hak rawat inap ruangan kelas 1.
Kelas 2 : Rp 100.000 per orang per bulan, mendapatkan hak rawat inap ruangan kelas 2.
Kelas 3 : Rp 35.000 per orang per bulan, mendapatkan hak rawat inap ruangan kelas 3.
Baca Juga: BPJS Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Berubah Jadi Kelas Standar?
Demikianlah artikel sejarah perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan (JKN-KIS ) sejak 2014-2022. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Posting Komentar untuk "Sejarah Perubahan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (JKN-KIS ) Sejak 2014-2022"