Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah BPJS Menanggung Biaya Pemasangan Gigi Palsu, Berapa Biayanya Yang Dicover?


Apa itu gigi palsu? Gigi palsu adalah alat bantu kesehatan yang dipakai untuk menggantikan gigi yang tanggal atau hilang sehingga pemakainya dapat kembali mengunyah makanan dan tersenyum dengan percaya diri. Gigi palsu terbuat dari akrilik (plastik) atau logam. Gigi tiruan 'lengkap' adalah gigi palsu yang menggantikan semua gigi asli baik di rahang atas atau bawah. Sementara gigi tiruan 'sebagian' mengisi ruang yang ditinggalkan oleh gigi yang tanggal atau hilang. Gigi palsu dapat dipasang dengan cara dikaitkan pada gigi asli dengan penjepit logam atau 'perekat presisi'.

Sebagai asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong, BPJS Kesehatan dapat menanggung pemasangan gigi palsu atau gigi tiruan ini. Peserta dapat menggunakan BPJS di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik gigi) dan faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit). Namun sebelum memasang gigi palsu atau gigi tiruan menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami. Oleh karena itu, mari kita membahasnya dan bagi anda peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahuinya, ada baiknya untuk menyimak ulasan selengkapnya berikut ini.

Masalah Gigi yang Perlu Segera Ditangani


Sebelum membahas ketentuan untuk memasang gigi palsu atau gigi tiruan menggunakan BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu permasalahan pada gigi yang perlu ditangani dengan segera, beberapa diantaranya adalah:

1. Sakit Gigi

Umumnya orang yang sedang mengalami sakit gigi akan mencoba untuk berkumur menggunakan air hangat dan bisa juga menggunakan flos dental guna menghilangkan sisa makanan digigi serta hindari mengkonsumsi aspirin yang bertujuan untuk mengurangi rasa sakit.

2. Gigi Retak

Untuk yang mengalami permasalahan ini, bisa berkumur air hangat dengan segera untuk membersihkan area tersebut. Selanjutnya, kompres dingin guna mengurangi bengkak pada wajah.

3. Benda Asing Yang Tersangkut

Saat ada benda asing yang tersangkut di gigi, usahakan untuk mengeluarkannya tanpa menggunakan benda runcing atau ujung alat yang tajam.

Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Sebelumnya perlu anda ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong.

Berdasarkan buku panduan BPJS Kesehatan, pelayanan gigi yang ditanggung BPJS meliputi:
  1. Administrasi pelayanan yang meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut apabila pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak bisa mengatasinya.
  2. Pemeriksaan, pengobatan serta konsultasi medis.
  3. Premedikasi.
  4. Pencabutan gigi sulung ataupun permanen sederhana yang tanpa penyulit.
  5. Obat pasca ekstraksi.
  6. Kegawatdaruratan gigi dan mulut.
  7. Tambal gigi.
  8. Scaling atau pembersihan karang gigi yang hanya bisa ditanggung setahun sekali dengan indikasi medis.

Ketentuan dan Cara Memasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan


Apabila anda memerlukan pemasangan gigi palsu atau gigi tiruan, peserta bisa mendapatkan pelayanan pada faskes tingkat pertama dan faskes tingkat lanjutan untuk pelayanan pemasangan gigi palsu. Berikut ini adalah ketentuan dan cara memasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan pemasangan gigi palsu dapat dilakukan pada faskes tingkat pertama dan tingkat berikutnya melalui rujukan faskes tingkat pertama.

2. Pemasangan gigi palsu atau gigi tiruan dapat diberikan kepada peserta yang kehilangan gigi apabila sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi yang diberikan oleh dokter gigi.

3. Umumnya pemasangan gigi palsu merupakan pelayanan tambahan sehingga ada batasan biaya atau dana subsidi yang juga sesuai dengan ketentuan berlaku. Dan besarnya subsidi yang biasanya diberikan sesuai dengan jumlah gigi palsu yang dipasang.

4. Berapa biaya gigi palsu atau gigi tiruan yang dicover BPJS?
  • BPJS memberikan subsidi sebesar Rp 250.000 per rahang untuk pemasangan 1 hingga 8 gigi palsu.
  • Untuk pemasangan gigi palsu satu rahang, yaitu 9 hingga 16 gigi, disubsidi sebesar Rp 500.000.
  • Untuk pemasangan gigi palsu dua rahang sekaligus, BPJS akan memberikan subsidi sebesar Rp 1.000.000.

5. Subsidi untuk gigi palsu atau gigi tiruan hanya dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Itulah ulasan lengkap mengenai ketentuan untuk memasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk anda yang sedang membutuhkan informasi ini. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Apakah BPJS Menanggung Biaya Pemasangan Gigi Palsu, Berapa Biayanya Yang Dicover?"