Apakah Konsultasi ke Dokter Tumbuh Kembang Anak di Rumah Sakit Bisa Dicover BPJS Kesehatan?
Jawabannya adalah, ya! Konsultasi ke dokter tumbuh kembang anak di rumah sakit bisa dicover oleh BPJS Kesehatan, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Anda perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1). Sampaikan keluhan yang Anda alami terkait tumbuh kembang anak, dan jika diperlukan, dokter di faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Namun, perlu diingat, rujukan ini hanya akan diberikan jika terdapat alasan medis yang mendasari.
Salah satu kelebihan BPJS Kesehatan adalah kemampuannya untuk memberikan pelayanan di klinik tumbuh kembang anak. Jika Anda merasa anak Anda mengalami keterlambatan dalam tumbuh kembang, Anda bisa segera membawa anak untuk diperiksakan menggunakan BPJS Kesehatan. Terapi di klinik tumbuh kembang anak juga ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Yang dimaksud dengan klinik tumbuh kembang di sini adalah pelayanan Poliklinik di rumah sakit.
Tentang BPJS Kesehatan dan Program JKN-KIS
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN-KIS yang berfungsi sebagai asuransi kesehatan, baik rawat jalan (cashless) maupun rawat inap, dengan prinsip gotong royong dan nirlaba. Dana yang dikelola dari program jaminan sosial ini sepenuhnya digunakan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Klinik Tumbuh Kembang Anak: Layanan yang Tersedia
Melalui program JKN, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya yang terkait dengan konsultasi dan terapi bagi anak yang mengalami gangguan tumbuh kembang. Untuk mendapatkan layanan di klinik tumbuh kembang, Anda perlu mengikuti prosedur yang ada. Pertama-tama, Anda harus membawa anak Anda untuk berkonsultasi di faskes tingkat pertama, yang kemudian akan memberikan surat rujukan BPJS sebagai syarat untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Beberapa jenis gangguan tumbuh kembang yang bisa dilayani di klinik tumbuh kembang anak meliputi:
- Gangguan berbicara (speech delay)
- Cerebral Palsy (kelainan gerakan dan postur tubuh)
- Down Syndrome
- Autisme (Autism Spectrum Disorder/ASD)
- Gangguan keterlambatan tumbuh kembang anak (Global Developmental Delay/GDD)
- Gangguan Bahasa Ekspresif (GBE)
Apakah Terapi Autisme Dicover BPJS?
Ya, terapi untuk autisme tentu saja dicover oleh BPJS Kesehatan, selama anak terdiagnosis dengan kelainan yang memerlukan terapi. BPJS hanya akan menanggung perawatan jika ada kelainan medis yang terdeteksi. Jika Anda hanya ingin mengecek perkembangan anak tanpa adanya kelainan medis, maka pemeriksaan tersebut tidak akan dicover oleh BPJS.
Apakah Speech Delay Dicover BPJS?
Jika anak Anda mengalami keterlambatan berbicara atau perkembangan lainnya yang terlambat sesuai dengan waktu yang seharusnya, Anda dapat membawa anak untuk diperiksakan ke klinik tumbuh kembang. Namun, jika perkembangan anak Anda terbilang normal, maka pemeriksaan ke klinik tumbuh kembang tidak akan dicover oleh BPJS.
Syarat dan Prosedur Pemeriksaan ke Klinik Tumbuh Kembang Anak dengan BPJS
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memeriksakan anak ke klinik tumbuh kembang menggunakan BPJS:
- Batas Usia: Anak yang bisa dirujuk ke klinik tumbuh kembang adalah yang berusia di bawah 14 tahun.
- Konsultasi Awal: Datanglah ke faskes 1 untuk dilakukan pemeriksaan awal. Anda tidak bisa langsung meminta rujukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, karena tidak semua kasus bisa dirujuk ke klinik tumbuh kembang.
- Rujukan ke Poli Anak: Jika diperlukan, faskes 1 akan merujuk anak Anda ke Poli Anak. Rujukan langsung ke Poli Tumbuh Kembang hanya bisa diberikan oleh dokter spesialis anak.
- Konsultasi dengan Dokter Spesialis Anak: Setelah itu, lakukan konsultasi dengan dokter spesialis anak di faskes rujukan. Sampaikan semua informasi terkait gangguan tumbuh kembang yang dialami anak.
- Rujukan ke Poli Tumbuh Kembang: Jika dokter spesialis anak mencurigai adanya gangguan tumbuh kembang, mereka akan memberikan surat rujukan ke Poli Tumbuh Kembang Anak di rumah sakit.
- Pendaftaran dan Persyaratan: Setelah mendapatkan rujukan, Anda perlu melakukan pendaftaran di klinik tumbuh kembang anak dengan membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari dokter. Beberapa rumah sakit sudah menyediakan pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan proses.
- Terapi Rutin: Pastikan Anda mengikuti jadwal terapi yang diberikan oleh dokter dan mendampingi anak selama proses terapi. Jangan lupa untuk membawa camilan atau makanan ringan untuk bekal anak.
Apakah BPJS Dicover untuk Konsultasi Tumbuh Kembang Anak yang Kurus atau Berat Badan Tidak Naik?
Konsultasi mengenai masalah berat badan anak yang kurang atau tidak naik tentu dapat dicover oleh BPJS, tergantung pada hasil pemeriksaan dokter di faskes 1. Jika anak Anda dianggap membutuhkan perawatan lebih lanjut, dokter akan merujuk ke Poli Anak, dan jika perlu, ke Poli Gizi untuk penanganan masalah berat badan. Semua proses ini akan dicover oleh BPJS, asalkan sesuai prosedur yang ada.
Demikianlah informasi mengenai apakah pemeriksaan tumbuh kembang anak di rumah sakit bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua.
Posting Komentar untuk "Apakah Konsultasi ke Dokter Tumbuh Kembang Anak di Rumah Sakit Bisa Dicover BPJS Kesehatan?"