Apakah Vaksin HyperHep (HBIg) Untuk Bayi Baru Lahir Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?


Apakah vaksin HyperHep (HBIg) untuk bayi baru lahir tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Hepatitis B immunoglobulin (HBIg) biasanya diberikan pada bayi yang lahir dari ibu yang terinfeksi hepatitis B. Pada bayi dengan ibu hepatitis B direkomendasikan diberikan HBIG dan vaksin hepatitis B paling baik di bawah 12 jam setelah lahir.

Sebelumnya perlu anda ketahui, sebenarnya yang menanggung biaya pengobatan peserta adalah program JKN. Di dalam program JKN mencakup jaminan kesehatan yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong untuk menolong sesama. BPJS Kesehatan sebagai pengelolanya, dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) sebagai kartu tanda peserta. Karena masyarakat lebih mengenal BPJS daripada JKN, di sini kami sering menyebut "yang ditanggung JKN" sebagai "ditanggung BPJS".

Apakah Vaksin HBsAg dapat ditanggung BPJS? Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan. Jika pemberian vaksin oleh tersebut berdasarkan pertimbangan riwayat peserta yang menyandang hepatitis B dan dapat mempengatuhi kondisi kehamilannya jika tidak divaksin, maka biaya vaksin tersebut dapat dijamin BPJS Kesehatan. Adapun biaya vaksin tersebut sudah termasuk dalam paket INA CBG's sehingga rumah sakit tidak diperkenankan menarik iur biaya lagi dari peserta.

Ada beberapa pertanyaan yang terkait vaksin Hyperhep bagi bayi baru lahir, apakah tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini adalah pertanyaan seputar apakah vaksin bayi baru lahir ditanggung BPJS, yang dikutip dari grup BPJS Kesehatan berikut ini:

Pertanyaan:

"Apakah hiperhep untuk bayi yang lahir dari ibu penderita hepatitis B dicover KIS/BPJS?"

"Saya mau bertanya.. saya peserta bpjs mandiri. Saya sedang hamil 9 bulan dan didiagnosa hbsag positif, sehingga jika saya melahirkan nanti bayi saya harus langsung divaksinasi hbig (maks sebelum 12 jam & tdk di semua rs ada vaksin tsb). jd saya harus laihran di rs. krn d bidan blm tersedia vaksin tsb. Saya jg ingin lahiran normal. Apakah kasus sprti saya yg ingin lairan normal d rs bisa d cover bpjs?mohon saran teman2 semua... terimaksih..."

"Istriku hamil 8 bulan, dipukesmas dilab positif HBSAG, kemudian dokter pukesmas kasih saran utk menabung/menyiapkan uang skitar 2-3jt buat biaya lahiran+vaksinasi anti hbsag si bayi, Apakah vaksinasi itu tidak di cover bpjs?"

"Imunisasi HBIg/immunoglobulin hepatitis B untuk bayi baru lahir dicover BPJS tidak ya? Itu imunisasi hepatitis B pasif."

Tanggapan:

Ini salah satu tantangan dalam JKN.

Pertama, sesuai standar pelayanan, bila Ibu hamil dengan HBsAg positif, maka ketika anaknya lahir, harus segera mendapatkan injeksi dua: HBIg dan vaksin Hepatitis B. Diberikan secepatnya, ada yang mematok batas 6 jam, ada yang masih memberi waktu sampai 12 jam setelah lahir.

Kedua, salam klausul JKN, terkait imunisasi itu berlaku prinsip: vaksinnya dari pemerintah, pelayanannya masuk dalam klaim faskes. Dalam pelaksanaannya, seharusnya vaksin itu disediakan oleh Pemda setempat. RS tinggal menyuntikkannya.

Masalahnya, tidak semua Pemda sanggup menyediakannya. Padahal RS mau tidak mau harus memberikannya. Kalau tidak? Berarti pelayanan tidak sesuai standar. Kalau Pemda tidak menyediakanya, maka RS juga TIDAK BISA mengajukan klaim vaksin tersebut ke BPJSK.

Lantas siapa yang membayar?

Di sini lah terpaksa salah kaprah terjadi. Ada RS yang saking kuatnya secara modal, sanggup memberikan tanpa menarik biaya dari pasien maupun klaim BPJSK. Biasanya RS pemerintah yang sudah besar. Tapi kebanyakan RS menyampaikan apa adanya kondisi tersebut ke pasien. Bahwa Pemda tidak sanggup menyediakan. Selanjutnya, biasanya tercapai kesepakatan : ya sudah kami beli sendiri vaksin itu sekitar 2,5-3 juta harganya. Nanti RS tinggal membantu menyuntikkannya (biaya pelayanan suntikan ini tidak dibayar oleh pasien, tetapi masuk dalam beban biaya RS untuk perawatan pasien tersebut).

Tapi kesepakatan spt ini sangat rawan dan risiko bagi RS. Kalau sampai pasien melaporkannya sebagai "RS menarik biaya dari peserta JKN", itu bisa jadi "kiamat" bagi RS nya. Padahal RS juga terpaksa melakukannya karena belum semua Pemda sanggup menyediakan vaksin sesuai regulasi JKN.

Hal ini adalah salah satu dari beberapa masalah dalam JKN.

Lantas bagaimana?

Dalam prosedur bakunya, ada pemantauan Ibu Hamil saat ANC (pemeriksaan berkala kehamilan). Kalau sejak awal sudah diketahu Bumil dengan HBsAg positif, maka langsung diajukan persediaan vaksinnya oleh Dinkes Kabupaten/Kota ke Dinkes Propinsi. Nanti saat melahirkan, maka vaksin diberikan ke tempat Ibu tsb melahirkan secara gratis.

Perlu diyakinkan bahwa baik Bumil maupun Nakes dan Faskes sudah paham benar mekanisme ini agar tidak timbul masalah.

Bagaimana kalau Ibu hamil datang ke Puskesmas atau Bidan Desa sudah menjelang persalinan?

Prinsip tetap sama: segera dilaporkan ke Dinkes, untuk dicarikan jalan agar tetap dapat terlayani kebutuhan vaksinnya saat menjalani persalinan.

Baca Juga: Apakah Pengobatan Hepatitis C Ditanggung BPJS Kesehatan?


Apakah Jika Vaksin Hepatitis B Tidak Tersedia, Pasien Harus Beli Di Luar?


Sebagaimana kita ketahui JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong. Untuk anda yang masih bingung mengenai vaksin Hyper heb (ibu hamil dengan hbsag positif) untuk imunisasi bayi-nya. Berikut ini adalah pertanyaan lain seputar apakah vaksin hepatitis B bayi baru lahir ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

 Pertanyaan:

"Kami sangat butuh vaksin hepatitis b di rumah sakit, tapi dari rumah sakit katakan tidak ada vaksin, lalu cek ke dinkes pun tidak tersedia, rumah sakit menyuruh beli di luar, Harga 3,8 juta, sedangkan kami punya KIS. Sekarang rumah sakit tidak mau ganti uang kami, apa jalan keluarnya, terima kasih."

Tanggapan:

1. Ada dua "vaksin" dalam hal Hepatitis B. Vaksin Hep-B yang bersifat sebagai pemicu terbentuknya kekebalan. Maka butuh waktu untuk membentuk zat kekebalan (antibodi). Sifat antibodi ini jangka panjang. Yang lain adalah HBIg yang berisi cairan kekebalan itu sendiri. HBIg ini berisi zat kekebalan yang langsung berfungsi. Tapi sifatnya untuk jangka pendek.

2. Vaksin Hep-B adalah masuk dalam imunisasi rutin. Ketersediannya menjadi tanggung jawab pemeritah. Termasuk dalam pelayanan di era JKN. Faskes (RS atau faskes lain), menanggung biaya penyuntikannya.

3. Sedangkan HBIg diberikan pada kondisi khusus: Bayi baru lahir dari seorang Ibu dengan HBsAg positif. Harus diberikan segera setelah lahir. Ketersediannya menjadi tanggung jawab pemerintah (Permenkes 52/2017). RS menanggung biaya penyuntikannya saja.

4. Untuk menjaga agar lancar ketersediannya, maka Ibu hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes. Bila didapatkan HBsAg positif, maka langsung dicatat dan disediakan HBIg-nya untuk jaga-jaga. Begitu nanti lahir, maka sudah langsung tersedia. Dalam beberapa kasus, Ibu hamil dengan HBsAg positif itu belum tercatat. Ketika akhirnya lahir, jadi repot karena belum tersedia HBIg-nya.

5. Bila ternyata memang tidak tersedia dari Pemda, maka RS memang tidak berkewajiban menanggungnya. Tentu dalam kasus dalam pertanyaan ini, RS tidak bisa diwajibkan mengganti biaya pembeliannya (memang kisaran harganya di pasaran adalah sebagaimana dalam pertanyaan tersebut).

Lantas bagaimana dengan pertanyaan tersebut? Sebaiknya ditanyakan ke Dinkes setempat agar Dinkes yang mencari jalannya. Termasuk berkoordinasi dengan RS tempat persalinan. Tetapi memang pada dasarnya, RS tidak berkewajiban menanggung biaya pembelian HBIg tersebut.

Mangga.

Karena yang bertanya tidak menjelaskan dimana kejadiannya, sehingga tanggapan ini bersifat umum.
Sumber : FB/Dr. Tonang Dwi Ardyanto

Baca Juga: Bisakah Melahirkan Normal Dengan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit?

Posting Komentar untuk "Apakah Vaksin HyperHep (HBIg) Untuk Bayi Baru Lahir Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?"