Bayi Dirawat dengan Inkubator di NICU Pakai BPJS (JKN-KIS), Adakah Biaya Tambahan?
Pertanyaan tentang Bayi yang Dirawat dengan Inkubator Menggunakan BPJS (JKN-KIS)
Sebuah pertanyaan muncul mengenai biaya tambahan ketika bayi dirawat di inkubator menggunakan BPJS. Apakah ada biaya tambahan yang perlu dibayar?
Sebelum menjawab, perlu diketahui bahwa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program asuransi kesehatan dari pemerintah yang memberikan perlindungan untuk rawat jalan dan rawat inap secara cashless. Program ini memiliki prinsip gotong royong untuk membantu sesama, dan kepesertaannya diwajibkan untuk seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan adalah pengelola dari JKN, dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah kartu tanda peserta. Karena banyak orang lebih mengenal JKN dengan istilah BPJS, maka kami akan menggunakan sebutan BPJS dalam penjelasan ini.
Pertanyaan:
"Saya terdaftar di BPJS non-PBI kelas 3 dan bayi saya sedang dirawat di rumah sakit menggunakan inkubator. Apakah ada biaya tambahan yang perlu saya bayar saat pulang nanti? Terima kasih."
Tanggapan:
Selama Tidak Naik Kelas: Jika bayi dirawat di ruang intensif seperti NICU (Neonatal Intensive Care Unit), ICU, atau ruang sejenis, dan kelas perawatan tidak berubah, maka tidak akan ada biaya tambahan yang perlu dibayar oleh peserta BPJS.
Biaya Perawatan di Ruang Intensif: Meskipun perawatan di ruang intensif memerlukan biaya yang sangat besar, rumah sakit tetap tidak menarik biaya tambahan untuk peserta BPJS, sesuai dengan regulasi Program JKN.
Perawatan Intensif Tanpa Kelas: Pada dasarnya, ruang intensif tidak dibedakan berdasarkan kelas. Semua pasien, baik dewasa, anak, maupun bayi, mendapatkan perawatan yang setara, kecuali untuk ruang isolasi yang diperlukan untuk menghindari penularan infeksi.
Keterbatasan Ruang Intensif: Ruang perawatan intensif di rumah sakit terbatas, sehingga rumah sakit tidak bisa menerima pasien lebih banyak. Hal ini harus dipahami agar tidak muncul anggapan bahwa rumah sakit sengaja menolak pasien dengan alasan kerugian.
Fasilitas dan Sarana Pelayanan
Berikut adalah spesifikasi ruangan untuk bayi atau neonatus, baik di bangsal biasa maupun di ruang intensif, yang tercantum dalam regulasi Kepmenkes 604/2008, Permenkes 25/2014, dan Permenkes 24/2016:
Spesifikasi Ruangan Rawat Gabung:
- Ruangan:
- Kelas 1: 4 x 6 m
- Kelas 2: 8 x 10 m
- Kelas 3: 10 x 12 m
- Kapasitas:
- Kelas 1: 2 pasien
- Kelas 2: 3-4 pasien
- Kelas 3: 8-10 pasien
- Alat:
- Kit resusitasi
- Unit pompa ASI
- Meja resusitasi
Spesifikasi Ruangan IMHU/HCU (High Care Unit):
- Ruangan: 8 x 10 m
- Alat dan Fasilitas:
- Kit resusitasi
- Unit pompa ASI
- Radiant warmer
- Blood warmer
- Infus pump
- Dan lainnya.
Spesifikasi Ruangan NICU (Neonatal Intensive Care Unit):
- Ruangan: 6 x 8 m
- Alat dan Fasilitas:
- Kit resusitasi
- Unit pompa ASI
- Neonatal monitoring
- Radiant warmer
- Blood warmer
- Infus pump
- Dan lainnya.
Prosedur Bayi Dirawat dengan Inkubator Menggunakan BPJS
Bayi yang baru lahir dan memerlukan perawatan inkubator di ruang NICU akan ditanggung oleh BPJS selama prosedur yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memastikan biaya perawatan ditanggung oleh BPJS:
Kontrol Kehamilan: Ibu hamil harus melakukan kontrol kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama menggunakan BPJS.
Rujukan Rumah Sakit: Jika diperlukan, persalinan akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas NICU.
Pendaftaran Bayi ke BPJS: Setelah bayi lahir dan memerlukan inkubator, bayi harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk memastikan biaya perawatan ditanggung sepenuhnya.
Durasi Perawatan Bayi Prematur: Biasanya, bayi prematur akan dirawat di inkubator hingga berat badannya mencapai angka normal. Untuk ibu, jika kondisinya stabil, bisa pulang setelah 3-4 hari, sementara bayi tetap dirawat di inkubator.
Pendaftaran Bayi ke BPJS: Orang tua bisa mendaftarkan bayi langsung di kantor BPJS Kesehatan atau melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165. Beberapa rumah sakit juga bisa membantu dalam proses pendaftaran bayi.
Apa kah ada tambahan biyaya rs
BalasHapusSemua dicover BPJS, tidak ada biaya tambahan. Setelah bayi lahir, bayinya langsung didaftarkan jadi peserta BPJS. Yang mungkin ditarik biaya adalah keperluan bayi yang tidak berhubungan dengan pengobatan, misal anda membeli gendongan bayi di RS saat hendak pulang.
HapusMaap saya mau tanya bayi saya peramtur harus di infugator ga tau lama nya sampe setabil anak kalau memakan waktu lama apakah di tanggu bpjs
BalasHapusYa dapat ditanggung BPJS, biasanya bayinya perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS juga.
HapusBerapa biaya maksimal yg ditanggung oleh bjps kelas 3..?
BalasHapusDalam sistem BPJS Kesehatan, tidak ada istilah biaya maksimal yang ditanggung. Proses klaim biaya sepenuhnya menjadi urusan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, yang dihitung berdasarkan tarif INA-CBG.
HapusKemaren habis lairan masih di mintain 145000 .padal pake kis...
BalasHapusMungkin anda membayar perlengkapan bayi. Perlengkapan bayi tidak termasuk kategori pengobatan dan tidak dijamin BPJS. Silahkan anda lihat kembali kwitansi pembayarannya untuk pembayaran apa.
HapusMau nanya untk pendaftaran bayi baru lahir pas di rawat di inkubator,apakah kita hrs cantumkan nama bayi tsbt ?
BalasHapusBayi yang baru lahir dan belum memiliki NIK dapat didaftarkan menggunakan nama sementara, seperti Bayi Ny. [Nama Ibu]. Setelah NIK tersedia secara online dari Disdukcapil, data bayi bisa diperbarui melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa.
HapusSelisih biaya naik kelas dari kelas 2 ke kelas 1 ruangan nicu
BalasHapusBiaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan skema tarif INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups). Tarif ini berbeda-beda tergantung jenis penyakit, wilayah regional, kelas rumah sakit, dan tingkat keparahan penyakit.
HapusSebagai gambaran, berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023, tarif INA-CBG untuk Regional 1 (Pulau Jawa), Rumah Sakit Kelas A Pemerintah, dengan kode INA-CBG P-8-07-III, yaitu untuk kasus NEONATAL BERAT BADAN LAHIR GROUP-5 DENGAN PROSEDUR MAYOR (BERAT), adalah:
Kelas 3: Rp38.674.600
Kelas 2: Rp45.056.000
Kelas 1: Rp51.437.300
Selisih antara tarif kelas 2 dan kelas 1 sekitar Rp6,4 juta.
Namun, kode INA-CBG di atas hanyalah contoh dan belum tentu sesuai dengan kondisi anak Anda. Untuk informasi akurat, sebaiknya langsung konsultasikan dengan dokter yang menangani atau pihak administrasi rumah sakit.