Berobat Ke Dokter Kulit Dengan BPJS Kesehatan Itu Tidak Ditanggung?
Apakah periksa ke dokter kulit bisa menggunakan BPJS? Untuk penyakit kulit gatal-gatal dapat ditanggung BPJS kesehatan tidak? Apakah berobat ke dokter kulit dengan BPJS Kesehatan itu tidak ditanggung? Sebagian peserta BPJS masih ada yang mencari tahu seputar berobat dengan BPJS ke dokter kulit. Lantas apakah berobat ke dokter kulit dapat ditanggung BPJS?
Terkait pertanyaan di atas, apakah berobat ke dokter kulit berbiaya atau ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jawabannya adalah tergantung pengobatan kulitnya termasuk perawatan kulit atau benar-benar penyakit. Apabila termasuk perawatan kulit, maka tidak dapat dicover karena itu sudah masuk ke dalam kategori estetika atau kecantikan. Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung biaya pengobatan yang berkategori penyakit.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan bentuk asuransi sosial, mirip dengan asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terjangkau. Namun hasil dari pengelolaan dana jaminan sosial, dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Pengobatan Penyakit Kulit Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit kulit dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan untuk penyakit kulit tertentu dapat rujuk untuk berobat ke dokter kulit di Poli Kulit dan Kelamin di rumah sakit rujukan BPJS. Namun peserta tetap harus mengikuti prosedur, dan proses pengobatan awal tetap harus mengunjungi faskes tingkat pertama dimana peserta terdaftar.
Penyakit kulit yang seharusnya bisa ditanggung BPJS, bisa menjadi tidak ditanggung akibat dari prosedur yang salah. Oleh karena itu peserta wajib menaati prosedur pengobatan penyakit kulit anda sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah prosedur berobat ke dokter kulit dengan BPJS:
1. Lakukan pemeriksaan ke dokter umum terlebih dahulu di faskes tingkat pertama.
Silahkan periksakan keluhan penyakit kulit anda ke faskes tingkat 1 yang tertera pada kartu BPJS atau KIS anda. Dokter umum akan melakukan pemeriksaan, apabila masih bisa ditangani di faskes 1, anda akan diberikan obat sesuai dengan diagnosa. Bila kasus penyakitnya harus ditangani oleh dokter spesialis kulit, maka baru bisa dirujuk.
2. Jangan meminta surat rujukan atas permintaan sendiri.
Jangan sekali-kali meminta surat rujukan atas permintaan sendiri, karena meskipun dokter akan menerbitkan surat rujukan untuk anda, tapi bisa jadi anda akan dikategorikan sebagai pasien umum dan bukan pasien BPJS sehingga anda harus membayar biaya pengobatan sendiri. Dokter lebih tahu dari anda terkait penyakit kulit yang dapat dirujuk atau tidak. Jika memang perlu dirujuk maka tanpa diminta pun dokter akan menerbitkan surat rujukan untuk anda.
3. Memilih rumah sakit rujukan yang memiliki Poli Kulit dan Kelamin.
Apabila penyakit kulit yang diderita termasuk penyakit kulit yang butuh penanganan lebih lanjut, maka dokter umum akan memberikan surat rujukan ke dokter spesialis kulit atau ke Poli Kulit dan Kelamin di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yakni rumah sakit. Anda diperkenankan memilih tujuan rumah sakit rujukan, namun terbatas pada rumah sakit kelas C dan kelas D, anda disarankan memilih rumah sakit yang terdekat dari rumah anda.
4. Berobat ke dokter spesialis kulit di rumah sakit rujukan BPJS.
Di rumah sakit rujukan anda akan bertemu dengan dokter spesialis kulit untuk melakukan pemeriksaan, mungkin akan dilakukan tes laboratorium untuk penegakan diagnosis. Kemudian dokter spesialis kulit akan memberikan obat sesuai dengan diagnosa penyakit anda.
Apakah Obat Penyakit Kulit Tidak Ditanggung Semua Oleh BPJS?
Saat berobat ke dokter spesialis kulit, terkadang ada obat yang tidak bisa ditebus dengan BPJS dan harus beli di luar rumah sakit. Apakah benar tidak semua obat penyakit kulit dicover BPJS?
Memang tidak semua obat dapat dicover, obat yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam formularium nasional. Untuk obat-obatan penyakit kulit, kemungkinan obat yang tidak ditanggung adalah obat yang berhubungan dengan perawatan kulit atau estetika. Namun untuk obat yang berhubungan dengan pengobatan penyakit tentu saja dapat dicover BPJS.
Baca Juga: Operasi Tahi Lalat Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Perawatan Kulit Untuk Kecantikan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mungkin ada sebagian peserta BPJS yang menanyakan apakah bisa menggunakan BPJS pada saat ingin melakukan perawatan kulit dengan tujuan estetika atau kecantikan, lantas apakah perawatan kulit bisa ditanggung BPJS?
Sebenarnya hampir semua jenis penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali pelayanan kesehatan terhadap yang disebutkan secara ekplisit tidak bisa ditanggung. Nah, perawatan kulit untuk kecantikan termasuk dalam kategori pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagaimana yang telah disebutkan di Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan pada dasarnya menanggung semua penyakit yang bertujuan pengobatan. Namun, jika bertujuan kosmetik/estetika, berkaitan dengan infertilitas, dan meratakan gigi, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes tersebut telah dijelaskan bahwa tindakan medis yang bertujuan untuk kosmetik atau estetika atau kecantikan ternyata tidak dapat ditanggung BPJS kesehatan, artinya tindakan medis untuk tujuan tersebut anda harus membayar dengan biaya pribadi.
Kategori Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika (operasi plastik).
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Jadi kesimpulannya penyakit kulit dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Dan untuk berobat ke dokter spesialis kulit, syarat utamanya yaitu harus ada surat rujukan. Tetapi surat rujukan hanya dapat diberikan untuk penyakit kulit yang benar-benar butuh pengobatan, bukan untuk perawatan kecantikan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda.
Apakah nyeri dada berdebar sakit menjalar ke tangan dan punggung belakang serta lemas masuk ugd ditanggung bpjs?
BalasHapusJika anda rasa itu darurat atau tidak bisa ditahan maka bisa langsung ke IGD. Dokter IGD akan memeriksa kondisi anda, jika termasuk kriteria gawat darurat maka dapat ditanggung BPJS.
HapusPoin jangan meminta rujukan sendiri. Saya sangat tidak setuju. Banyak faskes yang tidak mempunyai fasilitas lengkap tetapi tidak mau merujuk dan lepas tangan. Banyak faskes yang tidak menyediakan obat dan menyuruh beli sendiri tetapi tidak mau merujuk.
BalasHapusPasien yang minta surat rujukan juga bisa langsung diberikan tetapi tetap tergantung kasusnya. Untuk yang permintaan surat rujukannya ditolak bisa kembali lagi ke faskes 1 dalam beberapa hari jika pengobatannya tidak membaik, biasanya untuk kunjungan kedua lebih mudah untuk diberikan surat rujukan.
Hapus1.Bagaimana jika faskes 1 selalu membebankan obat yg tidak dicover bpjs,dg alasan ini itu,pasien secara dipaksa untuk membeli obat yg bekerjasama dg faskes1,sy tidak bisa adu argumen dg faskes,kuatir menjadi backlist pribadi di faskes tersebut.
BalasHapus2. Bagaimana dg faskes yg sulit memberikan rujukan,dg alasan ini itu juga,sehingga sewaktu rujukan terbit,diagnosa dokter rumh sakit menyatakan penyakit terlambat ditangani,andai saja lbh cepat,maka pengobatan akan lbh cepat dan tidak menjdi parah,kl sdh bgtu siapa yg bertanggung jawab?penyakit jd semakin parah krn faskes 1 sulit mengeluarkan rujukan,3x ditangani dan diobati dengan obat berbayar,namun tdk ada hasil,smp rumah sakit,penyakit sdh semakin parah,dokter rs mengatakan,ini hrsnya dari awal hrs segera ditangani dg cepat,hrsnya faskes1sdh tau,dan ketika diminta pertanggung jawaban di faskes1,dokternya lepas tangan.