Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berobat Ke IGD Dicover BPJS Asal Masuk Ke Dalam Kegawatdaruratan

Sebagian dari peserta BPJS Kesehatan ada yang menanyakan bagaimana cara berobat ke IGD menggunakan BPJS Kesehatan saat kondisi gawat darurat. Apakah tetap memerlukan surat rujukan BPJS dari faskes 1 atau bisa langsung mendapatkan penanganan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan? Kenapa terkadang berobat ke IGD tidak dicover BPJS, memangnya apa saja yang termasuk dalam kondisi gawat darurat yang dicover BPJS?

Berobat ke IGD dicover BPJS asal masuk ke dalam kegawatdaruratan, jika tidak maka harus bayar pribadi. Berikut ini adalah ulasan tentang prosedur berobat ke IGD dengan BPJS yang perlu kita ketahui agar tidak ditarik biaya pribadi karena prosedur yang salah.

Sebelumnya perlu kita ketahui, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan bentuk asuransi sosial, mirip dengan asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terjangkau. Namun hasil dari pengelolaan dana jaminan sosial, dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Prosedur Berobat Ke IGD Dengan BPJS Kesehatan Saat Kondisi Gawat Darurat

Prosedur berobat dengan BPJS dalam kondisi gawat darurat dan kondisi sakit biasa tentulah berbeda. Untuk kondisi sakit biasa, peserta harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada faskes tingkat pertama yang tertera pada kartu BPJS dan apabila tidak terselesaikan pada faskes tersebut maka akan mendapatkan surat rujukan ke faskes rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit.

Sedangkan prosedur berobat ke IGD dengan BPJS dalam kondisi gawat darurat adalah sebagai berikut:

1. Pasien diantar ke IGD rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan segera diberikan tanpa memerlukan surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

3. Akan ada pengecekan validitas peserta dan diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat oleh dokter IGD.

4. Apabila kondisi pasien masuk ke dalam kegawatdaruratan, pelayanan di IGD bebas biaya.

Kondisi ketersediaan tempat tidur di tiap rumah sakit berbeda. Apabila pasien dinyatakan harus dirawat, dan ternyata tidak bisa dirawat inap karena tempat tidur penuh. Maka pasien memiliki dua pilihan, yaitu menunggu waiting list atau harus cari rumah sakit lain. Untuk pindah rumah sakit biasanya akan diberikan surat pengantar.

Kriteria Kondisi Gawat Darurat Yang Dicover BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada beberapa kriteria yang masuk dalam kondisi gawat darurat medis, yaitu sebagai berikut:

1. Mengancam nyawa dan atau bisa membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.

2. Adanya gangguan pada jalan nafas, sirkulasi, pernapasan.

3. Adanya penurunan kesadaran.

4. Adanya gangguan hemodinamik.

5. Memerlukan tindakan segera.

Untuk melihat daftar lengkap mengenai diagnosa kegawatdaruratan medis, anda dapat mengunjungi tautan di bawah ini.

Baca Juga: Daftar Diagnosa Gawat Darurat BPJS Kesehatan di Rumah Sakit 2022

Demikianlah prosedur berobat ke IGD dengan BPJS Kesehatan saat kondisi gawat darurat. Yang perlu dicatat adalah biaya pengobatan di IGD dapat dicover jika kasusnya benar-benar gawat darurat. Dokter yang memeriksa akan menentukan gawat tidaknya kondisi pasien. Jika dinilai masuk ke dalam kegawatdaruratan biayanya bisa dicover BPJS, jika tidak berarti pasien harus bayar pribadi. Semoga bermanfaat dan membantu anda yang sedang membutuhkan informasi ini.

19 komentar untuk "Berobat Ke IGD Dicover BPJS Asal Masuk Ke Dalam Kegawatdaruratan"

  1. Apakah penyakit asam urat tinggi, sehingga susah berjalan bisa lansung ke UGD dengan bpjs tampa surat rujukan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selama masih dapat ditangani di Instalasi Rawat Jalan, maka pengobatan di IGD/UGD tidak dapat ditanggung BPJS.
      Sebaiknya periksakan dulu ke dokter sesuai dengan prosedur BPJS, agar dokter melakukan pemeriksaan fisik maupun periksa lab, dan memastikan tidak bisa jalannya apakah hanya karena asam urat atau ada penyakit penyerta lain.
      Pengobatan yang dapat ditanggung BPJS di IGD initinya harus mengancam nyawa, ada gangguan jalan napas, pasien tidak sadarkan diri, dan memerlukan penanganan segera.

      Untuk kategori gawat darurat BPJS bisa anda lihat di sini : https://www.pasiensehat.com/2022/05/daftar-kriteria-gawat-darurat-bpjs-kesehatan.html

      Hapus
  2. Apakah sakit demam sudah 3 hari bila dibawa ke igd akan ditanggung bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung hasil pemeriksaan dokter, jika hasil diagnosisnya masuk kriteria gawat darurat maka bisa ditanggung BPJS. Salah satu kriteria gawat darurat untuk demam adalah jika suhunya mencapai 40 derajat celcius. Tetapi bukan hanya ketinggian suhu yang diperiksa oleh dokter, ada pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium, jika diagnosis dokter menyatakan masuk kriteria gawat darurat meskipun demamnya belum 40 derajat, maka tetap bisa ditanggung BPJS.

      Hapus
  3. Bagaimana kalao pasien lansia usiany 87 tahun mask ke UGD.. Misalnya sakit pinggang bagaimana

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dokter IGD yang akan menilai penyakitnya, jika masuk kriteria gawat darurat dapat ditanggung BPJS. Jika tidak tidak masuk kriteria gawat darurat pun tetap dilayani dan mendapat perawatan, kemudian akan diarahkan untuk berobat jalan ke Poli.

      Hapus
  4. Apakah gangguan sistem pembuangan seperti tidak bisa BAK bisa langsung dapat penanganan di IGD dan bisa di cover BPJS?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap pasien IGD baik umum atau BPJS dapat langsung ditangani, tetapi untuk dapat dicover BPJS tergantung hasil pemeriksaan dokter, jika menurut dokter masuk kriteria gawat darurat maka dapat dicover BPJS.

      Hapus
  5. Pasien BPJS usia 78 tahun..tiba tiba tdk bisa jalan...dan dibawa ke Faskes 1, lalu disarankan dan dianjurkan ke IGD RS terdekat... setelah di IGD dan diperiksa,,maka pasien di kenakan biaya krn dianggap tidak gawat darurat oleh dokter IGD.
    Apakah ini tindakan akal akalan agar pasien dikenakan biaya.. padahal di Faskes 1 dikatakan berlaku BPJS di IGD,namun setelah di IGD dan diperiksa tidak gawat..maka keluar lah biaya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin ada perbedaan penilaian dokter, dokter juga bisa berbeda pendapat, dokter faskes 1 menilai pasien masuk kategori gawat darurat tetapi dokter IGD menyatakan tidak. Jika tidak masuk kategori gawat darurat maka biaya penanganan tidak bisa dibayar oleh BPJS Kesehatan, sehingga biaya ditagihkan ke pasien. Silahkan ikuti arahan dokter IGD terkait penanganan pasien, apakah akan rawat jalan ke poli terkait atau dirujuk balik ke faskes 1. Untuk rawat jalan baik di faskes 1 atau poliklinik di RS, pasien tidak akan dikenakan biaya jika sesuai prosedur.

      Hapus
  6. Sabtu lalu, mengalami sesak nafas sampai mengi, dan batuk berdahak selama 1 minggu. Apakah termasuk darurat? Dan bisa tercover BPJS jika langsung ke IGD/UGD

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung penilaian dokter IGD kerena kasus setiap orang berbeda, jika menurut dokter IGD sesak napasnya termasuk membutuhkan penanganan segera maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

      Hapus
  7. Anak saya, setelah di rawat di RS di ponis sama dokter nya kena penyakit bronkpheunomia, terus setelah itu di saran kan kontrol, pas besok mau kontrolalam nya, sesak nafas, saya bawa ke UGD, tapi dariigd saya tetap bharus bayar sendiri, malam ini anak saya mengalami sesak nafas lagi, susah bernafas, apa masih harus bayar sendiri di IGD??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung penilaian dokter IGD. Dokter IGD yang menentukan apakah diagnosa anak anda termasuk kriteria gawat darurat yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

      Hapus
  8. Kalau orang lansia terjatuh di rumah dan ada patah tulang apa bisa pakai BPJS di IGD?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa. Setiap kasus gawat darurat yang membutuhkan penanganan segera, bisa langsung menuju IGD.

      Hapus
  9. Anak saya umur 6 bln, bpjs ada.. wktu nangis sesak nafas sya bwa ke rsud trdekat, msuklah igd.. eh bayar sndiri ujung2nya. Pdhal ssk nafas dan nggrok2.. pdhal rsud msh 1 kota dgn bpjs. Akhirnya bwa ke rsup pusat msuk igd bner2 free gratis. Igd Rsud kok begini ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penjaminan dengan BPJS di IGD tergantung penilaian dokter IGD yang memeriksa, dan setiap dokter IGD bisa punya penilaian yang berbeda terkait kondisi pasien. Jadi terkadang ada perbedaan pendapat di antara dokter yang mempengaruhi bisa tidaknya penjaminan dengan BPJS.

      Hapus
  10. Bayi 8bln riwayat bp skrg demam naik turun selama 6hari batuk pilek apakah ditanggung BPJS jika ke IGD

    BalasHapus
close