Cara Berobat Ke Dokter Gigi Dengan BPJS, Bisa Langsung Ke Rumah Sakit?
Bagaimana cara berobat ke dokter gigi dengan BPJS Kesehatan? Apakah bisa berobat gigi dengan BPJS langsung ke rumah sakit? Apakah semua pengobatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2022?
Gigi dan mulut adalah salah satu organ tubuh yang penting dan harus kita rawat. Sebab mulut merupakan pintu utama masuknya berbagai makanan dan minuman bersamaan dengan kuman dan bakteri. Saat kondisi mulut tidak sehat, itu dapat membuat organ vital lainnya ikut menjadi tidak sehat.
Oleh sebab itu, penting untuk merawat kesehatan gigi yang terletak dalam mulut kita. Apabila anda memiliki masalah pada kesehatan gigi dan mulut, anda dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat ke dokter gigi. Berikut ini adalah ulasan mengenai syarat dan prosedur berobat ke dokter gigi dengan BPJS Kesehatan.
Oh ya, sebelumnya perlu kita ketahui, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN-KIS yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Ketentuan Berobat ke Dokter Gigi dengan BPJS
Sesuai dengan ketentuan pertanggungan BPJS yang berlaku, berobat ke dokter gigi dengan BPJS dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) yang meliputi, puskesmas, klinik, dan dokter gigi praktek mandiri. Namun untuk perawatan gigi tingkat lanjut, peserta dapat dirujuk ke dokter gigi spesialis ataupun sub spesialis pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yakni rumah sakit.
Pelayanan berobat ke dokter gigi dapat mencakup:
1. layanannya mencakup administrasi pelayanan,
2. pemeriksaan,
3. premedikasi,
4. kegawatdaruratan gigi dan mulut,
5. pencabutan gigi sulung dengan anestesi tipikal ataupun infiltrasi,
6. obat pasca pencabutan gigi,
7. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit,
8. penambalan gigi menggunakan bahan komposit atau GIC
9. dan pembersihan karang gigi atas indikasi medis.
Prosedur Pelayanan Berobat ke Dokter Gigi dengan BPJS
Adapun cara berobat ke dokter gigi dengan BPJS Kesehatan di tahun 2022, berikut adalah prosedur yang perlu dijalani peserta untuk dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pendaftaran Berobat ke Dokter Gigi
Peserta dapat mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi sesuai dengan faskes 1 tempat peserta terdaftar. Faskes 1 dapat berupa puskesmas, klinik, dan dokter gigi praktek mandiri. Peserta harus melakukan pendaftaran ke Poli Gigi terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan. Pendaftaran di sebagian faskes juga dapat dilakukan secara online apabila sistem pendaftaran pada faskes tersebut sudah terintegrasi dengan Mobile JKN.
2. Berobat Gigi ke Faskes Tingkat Pertama
Pada faskes 1, peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu KIS atau kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif sebagai salah syarat berobat. Nantinya dokter gigi di faskes 1 akan melanjutkan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, kemudian tindakan medis apabila diperlukan. Peserta juga akan mendapatkan obat dari faskes 1 ataupun dapat dirujuk untuk pemeriksaan di dokter spesialis atau sub spesialis apabila diperlukan sesuai dengan indikasi medis.
3. Berobat Gigi ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Untuk bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit, peserta perlu membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes 1. Nantinya faskes 1 akan mengecek status kepesertaan, kemudian dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan. Peserta juga perlu mengisi dan menandatangani bukti pelayanan untuk mendapatkan tindakan. Apabila peserta membutuhkan penanganan yang tidak tertangani di faskes 1, dokter gigi dapat membuatkan surat rujukan agar peserta dapat melanjutkan perawatan giginya di rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan.
4. Pelayanan Protesa Gigi atau Gigi Palsu
Selanjutnya ada juga layanan tambahan dengan batasan plafon dari BPJS Kesehatan dan pelayanan ini bisa didapatkan pada faskes 1 maupun faskes tingkat lanjutan yakni protesa gigi atau gigi palsu. Dan biaya maksimal pergantian gigi adalah Rp. 1 juta dengan ketentuan berikut:
- masing-masing rahang disubsidi maksimal Rp. 500 ribu.
- 1 hingga 8 gigi disubsidi Rp. 250 ribu.
- 9 hingga 16 gigi disubsidi Rp. 500 ribu.
Apakah Semua Pengobatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Ada beberapa contoh kasus yang dapat menyebabkan pelayanan gigi tidak ditanggung BPJS. Beberapa pelayanan pengobatan gigi yang mungkin tidak dicover BPJS di poli gigi dan mulut di rumah sakit, misalnya.
1. Misalnya sebelum peserta memperoleh tindakan, peserta diwajibkan melakukan tes antigen untuk skrining coronavirus (COVID-19). Tes antigen ini tidak dicover BPJS Kesehatan.
2. Misalnya peserta telah mendapatkan pelayanan perawatan saraf gigi dan dicover oleh BPJS. Tapi bila saat selesai ternyata tidak bisa ditambal dengan metode biasa, harus dibuat jaket crown, maka tidak dicover BPJS Kesehatan.
3. Misal tindakan pencabutan gigi. Namun ternyata ada banyak karang gigi yang harus dibersihkan. Maka, membersihkan karang giginya tidak dicover BPJS Kesehatan.
4. Atau setelah cabut gigi, peserta harus membuat gigi palsu. Dan gigi palsu itu tidak dicover BPJS Kesehatan, namun peserta dapat mendapatkan subsidi sesuai prosedur.
5. Rujukan dari faskes 1 ke faskes rujukan biasanya hanya berlaku untuk satu kasus gigi saja. Bila peserta memiliki banyak kasus gigi, maka tidak bisa langsung tuntas selesai semua kasus.
Jadi di poli gigi ternyata ada yang bisa ditanggung BPJS, ada juga yang tidak ditanggung. Tergantung kasusnya seperti apa.
Demikian informasi seputar cara berobat ke dokter gigi dengan BPJS Kesehatan. Semoga menambah wawasan untuk kita semua.
Posting Komentar untuk "Cara Berobat Ke Dokter Gigi Dengan BPJS, Bisa Langsung Ke Rumah Sakit?"