Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota untuk Berobat di Faskes 1

Jika Anda saat ini berada di luar kota karena alasan seperti cuti, liburan, dinas pekerjaan, atau pendidikan, dan berniat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota, Anda bisa melakukannya dengan beberapa syarat tertentu. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.

Namun, jika Anda berencana pindah ke luar kota untuk tinggal lebih dari tiga bulan, atau menetap di luar kota tersebut, sebaiknya Anda mengurus perpindahan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama BPJS Kesehatan ke lokasi yang menjadi domisili baru Anda. Hal ini akan memudahkan Anda dalam mengakses pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama di kota tempat tinggal baru Anda.

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita ketahui terlebih dahulu bahwa BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN-KIS, yang merupakan asuransi kesehatan rawat jalan tanpa biaya (cashless) dan rawat inap. Program ini mengusung prinsip gotong royong dan nirlaba, di mana dana yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota untuk Berobat

Kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki berbasis domisili dan hanya dapat digunakan di faskes yang tertera pada kartu tersebut. Terkadang, peserta BPJS Kesehatan memiliki pertanyaan mengenai cara menggunakan BPJS di luar kota, seperti untuk berobat atau bahkan melahirkan di luar kota yang tidak terdaftar sebagai domisili mereka.

Namun, sebenarnya, menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota tidaklah sulit. Anda bisa mendapatkan pelayanan sebagai pasien tamu di faskes tingkat pertama, seperti klinik atau puskesmas, dengan batasan hingga tiga kali pengobatan dalam sebulan. Untuk mendapatkan layanan ini, Anda hanya perlu membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP. Jika kondisi kesehatan Anda tergolong serius, Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang kerja sama fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan BPJS Kesehatan, yang mengatur bahwa faskes wajib memberikan pelayanan kepada peserta BPJS yang tidak terdaftar pada faskes tersebut.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 29 Ayat (3):

  1. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama tempat mereka terdaftar.
  2. Jika peserta berada di luar wilayah faskes tingkat pertama atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan di faskes terdekat dengan ketentuan berikut:
    • Faskes wajib memberikan pelayanan kepada peserta dari luar wilayahnya, baik dalam kondisi darurat medis maupun karena tugas/cuti/liburan.
    • Maksimal 3 kunjungan per bulan, kecuali dalam kondisi tertentu.
    • Faskes tidak diperkenankan memungut biaya atas pelayanan kepada peserta tersebut.
  3. Jika kondisi medis mengharuskan, faskes tingkat pertama dapat merujuk peserta ke rumah sakit sesuai dengan sistem rujukan berjenjang.

Mengapa berobat menggunakan BPJS di luar kota dibatasi hanya tiga kali dalam sebulan? Hal ini disebabkan oleh sistem pembayaran kapitasi yang diterapkan BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dan praktek dokter perorangan.

Cara Lain Menggunakan BPJS di Luar Kota: Pindah Faskes

Alternatif lain untuk menggunakan BPJS di luar kota adalah dengan memindahkan faskes tingkat pertama ke lokasi faskes yang ada di luar kota tempat Anda tinggal. Proses ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, dan cara paling mudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, jika Anda mengalami kendala dengan aplikasi tersebut, Anda juga bisa mengurus pindah faskes melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 atau Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.

Untuk melakukan perpindahan faskes, syarat utama adalah Anda sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama minimal tiga bulan. Artinya, Anda hanya bisa melakukan perpindahan faskes setiap tiga bulan sekali.

Cara Mengubah Faskes Lewat Mobile JKN:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore atau Appstore.
  2. Setelah terunduh, buka aplikasi dan pilih menu "Masuk/Daftar."
  3. Jika Anda belum memiliki akun, pilih "Daftar" dan masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK, password, dan konfirmasi password.
  4. Setelah berhasil, login dengan nomor NIK atau kartu BPJS Kesehatan, password, dan captcha.
  5. Untuk melihat faskes terdekat, pilih menu "Info Lokasi Faskes."

Cara Mengubah Faskes Lewat PANDAWA:

  1. Simpan nomor WhatsApp PANDAWA (0811-8-165-165) di ponsel Anda.
  2. Kirim pesan melalui WhatsApp dengan menyebutkan salam atau maksud tujuan Anda.
  3. PANDAWA akan membalas dengan memberikan link untuk mengisi formulir, yang bisa diakses selama 60 menit.
  4. Pilih formulir "Ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama," kemudian isi formulir sesuai petunjuk.
  5. Setelah mengisi formulir dan mengunggah data yang diminta, data Anda akan diproses, dan Anda akan dihubungi kembali melalui pesan WhatsApp dari PANDAWA.
  6. Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima konfirmasi bahwa permintaan Anda berhasil diproses.

Proses mengubah faskes secara online ini sangat mudah dan praktis, sehingga Anda tidak perlu ragu untuk mendapatkan pelayanan di faskes luar kota.

Demikian penjelasan mengenai cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota untuk berobat di faskes tingkat pertama. Anda hanya perlu membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP seperti biasa untuk dilayani sebagai pasien tamu, namun dengan batasan tiga kali kunjungan per bulan. Alternatif lainnya adalah dengan mengganti faskes tingkat pertama Anda ke lokasi baru yang sesuai dengan domisili Anda.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota untuk Berobat di Faskes 1"