Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota Untuk Berobat Di Faskes 1


Apabila anda saat ini sedang berada di luar kota dengan alasan seperti sedang cuti, liburan, dinas pekerjaan, atau pendidikan dan ingin menggunakan kartu BPJS Kesehatan di luar kota tersebut untuk berobat. Tentu saja hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat yang dapat anda temukan pada tulisan di bawah ini. Mari simak ulasan lengkap mengenai cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.

Namun apabila anda hendak pindah ke luar kota selama lebih dari tiga bulan atau menetap di luar kota. Ada baiknya untuk mengurus perpindahan faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan ke luar kota yang merupakan domisili baru anda agar dapat lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Sebelumnya perlu kita ketahui, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN-KIS yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota Untuk Berobat


Kartu BPJS Kesehatan yang kita gunakan merupakan kartu berbasis domisili yang hanya dapat digunakan pada faskes yang tertera di kartu tersebut. Sehingga tak jarang sebagian peserta BPJS memiliki pertanyaan bagaimana cara untuk dapat menggunakan BPJS Kesehatan saat di luar kota domisili. Misalnya untuk berobat di luar kota dengan BPJS yang tidak dapat kita prediksi kapan waktunya atau untuk melahirkan di luar kota dengan BPJS.

Sebenarnya cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota untuk berobat tidaklah rumit. Peserta dapat dilayani sebagai pasien tamu untuk 3 kali pengobatan di faskes tingkat pertama, yaitu klinik atau puskesmas. Syaratnya adalah dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP. Bila ternyata anda memiliki kondisi kesehatan yang serius, maka dapat dirujuk ke faskes rujukan atau rumah sakit.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 mengenai kontrak atau perjanjian kerjasama fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan BPJS Kesehatan yang mana menjelaskan bahwa faskes sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada peserta BPJS yang tidak terdaftar pada faskes tersebut.

1. Sesuai peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta terdaftar.

2. Dalam hal peserta sedang berada di luar wilayah faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis, dan memerlukan pengobatan, maka peserta dapat mengakses pelayanan di faskes tingkat pertama terdekat dengan ketentuan:
  • a. Faskes tingkat pertama wajib memberikan pelayanan kepada peserta dari Luar wilayah dalam kondisi: Peserta berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat peserta terdaftar (Misalnya dikarenakan tugas/cuti/liburan); Dalam kegawatdaruratan medis,
  • b. Maksimal kunjungan 3 (tiga) kali dalam sebulan kecuali kondisi tertentu,
  • c. faskes tingkat pertama tidak diperkenankan memungut biaya pelayanan atas peserta tersebut.

3. Atas indikasi medis, misalnya kondisi pasien parah, maka faskes tingkat pertama dapat merujuk pasien ke faskes rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit sesuai dengan sistem rujukan berjenjang.

Kenapa berobat menggunakan BPJS di luar kota dibatas 3 kali dalam sebulan? Hal ini karena sistem pembayaran dari BPJS Kesehatan ke faskes tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik dan dokter praktek perorangan, menggunakan sistem pembayaran kapitasi.

Cara Lain Menggunakan BPJS Di Luar Kota Adalah Pindah Faskes


Cara lain untuk menggunakan BPJS di luar kota untuk berobat adalah dengan memindahkan faskes tingkat pertama ke faskes yang ada di luar kota anda berada. Anda dapat melakukannya dengan beberapa cara, yang paling mudah adalah dengan mengakses aplikasi Mobile JKN. Namun apabila anda terkendala dengan aplikasi Mobile JKN, anda juga dapat melakukan pindah faskes melalui layanan PANDAWA 08118165165, dan Care Center BPJS Kesehatan 165.

Untuk mengubah data faskes agar dapat berobat menggunakan BPJS di luar kota, syaratnya adalah sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan. Dengan kata lain, pindah faskes hanya dapat dilakukan 3 bulan sekali.

Cara Ubah Faskes Lewat Mobile JKN:
  • Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, unduh terlebih dahulu di Playstore maupun Appstore.
  • Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "Masuk/Daftar".
  • Kemudian muncul konfirmasi anda sudah terdaftar sebagai peserta dan belum memiliki akun mobile, pilih "Daftar" sekali lagi.
  • Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), password, dan konfirmasi password.
  • Jika sudah klik "Daftar" dan pilih metode verifikasi.
  • Apabila verifikasi sudah berhasil, maka login dengan NIK maupun nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan captcha.
  • Untuk melihat faskes terdekat, Anda bisa memilih menu info lokasi faskes.

Cara Ubah Faskes Lewat Pandawa:
  • Simpan nomor tunggal PANDAWA yaitu 0811-8-165-165 pada handphone anda.
  • Buatlah pesan ke nomor whatsapp tersebut dengan mengucapkan salam atau menyampaikan maksud dan tujuan anda.
  • PANDAWA akan membalasnya dan memberikan link untuk mengisi formulir yang dapat diakses selama 60 menit.
  • Pilih formulir Ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, kemudian isilah formulir tersebut dengan tidak melewati batas waktu 60 menit.
  • Setelah mengisi formulir dan mengunggah data yang diminta, akan dilakukan pengecekan dan pemrosesan data, dan anda akan dihubungi kembali melalui pesan whatsapp PANDAWA.
  • Setelah itu tunggulah beberapa saat, akan datang pesan yang menyatakan permintaan anda berhasil diproses.

Cara mengubah data faskes secara online sangatlah mudah, dengan begitu anda dapat lebih mudah dan tidak perlu ragu apabila ingin mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan di luar kota tersebut.

Demikian cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota untuk berobat di faskes 1. Anda hanya perlu membawa kartu BPJS Kesehatan/KIS dan KTP seperti biasa agar dapat dilayani sebagai pasien tamu, namun kunjungan dibatasi 3 kali sebulan. Atau cara lainnya adalah dengan mengganti faskes 1 tempat peserta terdaftar.

Posting Komentar untuk "Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota Untuk Berobat Di Faskes 1"