Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Agar Tagihan Iuran Berhenti

Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan agar tagihan iurannya berhenti? Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan akan otomatis berhenti jika iurannya tidak dibayar beberapa tahun?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan sebenarnya sangat mudah, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan secara permanen agar tagihan iurannya tidak berjalan. Namun sayangnya cara untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak ditagih iuran hanya berlaku apabila peserta sudah meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan menjadi warga negara lain. Ini karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018.

Oh ya, sebelumnya perlu kita ketahui, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN-KIS yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Sebagian orang masih saja ada yang ingin mencari tahu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan atau cara menghentikan tagihan BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana caranya? Berikut sejumlah cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan agar tagihan iuran berhenti.

Syarat dan Ketentuan Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Dengan menonaktifkan BPJS Kesehatan secara pemanen sudah pasti tagihan iuran akan berhenti. Ada dua cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara permanen, yaitu:
1. peserta cukup membuat surat kematian dari kelurahan lalu lapor ke BPJS Kesehatan, atau
2. dengan pindah kewarganegaraan.

Adapun untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara sementara. Ada beberapa ketentuan untuk menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan, diantaranya:
1. Jika peserta berhenti bekerja dari perusahaan, kepesertaan BPJS PPU yang nonaktif tidak akan ada tagihan iuran atau tunggakan selama belum mutasi ke BPJS mandiri.
2. WNI yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 6 bulan dapat menonaktifkan kepesertaan sementara.

Kenapa kepesertaan BPJS Perusahaan bisa nonaktif tanpa tagihan iuran, tapi kepesertaan BPJS mandiri tidak?

Sebenarnya baik kepesertaan BPJS mandiri, PBI, maupun PPU tidak bisa berhenti, hanya saja bisa statusnya nonaktif. BPJS Mandiri tidak aktif jika kita tidak membayar iuran preminya tetapi tunggakan akan terus berjalan setiap bulannya. Apabila menunggak bertahun-tahun, tunggakan maksimal yang dihitung adalah 24 bulan.

Sedangkan PBI nonaktif bila dicabut bantuannya dari pemerintah, maka tidak akan ada tunggakan bila peserta memang dari awal sudah menjadi peserta PBI. Lalu untuk peserta PPU yang dibayarkan sebagian oleh perusahaan bila si karyawan tersebut sudah resign dari perusahaan maka otomatis kepesertaan BPJS PPU nya pun nonaktif karena tidak mungkin perusahaan akan membayar sedangkan peserta tersebut sudah bukan karyawannya lagi.

Dan untuk kepesertaan PPU nonaktif tidak akan ada tagihan dan tunggakan apabila setelah resign tidak memutasikan kepesertaan ke BPJS mandiri. Sehingga bila peserta PBI dan PPU ingin diaktifkan kembali kepesertaan BPJS-nya maka harus beralih kepesertaan menjadi BPJS mandiri.

Baca Juga: Cara Pindah BPJS PPU ke Mandiri Secara Online

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign Secara Online

Bagaimana cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan karyawan resign secara online? Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-Dabu.

Aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha), adalah sebuah aplikasi yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan dapat diakses oleh perusahaan atau badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan BPJS untuk karyawannya.

Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS PPU karyawan resign melalui aplikasi E-Dabu, anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

1. Download aplikasi E-Dabu di Google Play Store.

2. Selanjutnya, anda harus mendaftar, kemudian login dengan username dan password yang sebelumnya dibuat.

3. Pilih menu mutasi peserta.

4. Lalu pilih menu data peserta.

5. Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta.

6. Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.

7. Jika sudah memilih, klik nonaktifkan peserta.

8. Selesai.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia Secara Online

Selain cara di atas, anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta meninggal dunia secara online lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Melalui Pandawa, anda juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga ubah jenis kepesertaan.

Selain itu tentu saja anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan milik anggota keluarga yang meninggl dunia. Caranya adalah dengan menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00. Selanjutnya anda akan diberikan tautan untuk menuju pilihan formulir yang harus diisi dan dapat diakses selama 60 menit. Kemudian pilih penonaktifan peserta meninggal dunia.

Perlu diketahui bahwa nomor WhatsApp layanan pandawa hanya ada satu untuk se-Indonesia yaitu 0811-8-165-165. Informasi cara menggunakan layanan pandawa dapat dilihat pada tautan di bawah ini.

Baca Juga: Cara Menggunakan PANDAWA, Layanan Administrasi Melalui Whatsapp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia via Kantor BPJS

Selain dengan cara online, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia juga dapat dilakukan secara offline. Namun anda harus secara langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, langkah yang bisa anda lakukan, saat datang ke kantor BPJS diantaranya:

1. Siapkan sejumlah berkas berupa fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Untuk cara menonaktifkan BPJS karena meninggal dunia, anda wajib membawa fotokopi surat kematian, serta bukti pembayaran iuran terakhir.

3. Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat, untuk menjelaskan tujuan serta memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan.

4. Petugas akan memproses permintaan anda, sehingga status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diganti menjadi nonaktif secara permanen.

Kesimpulan

Demikian beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan agar tagihan iuran berhenti. Tentu saja BPJS ini tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pihak yang bersangkutan sudah meninggal dunia ataupun pindah kewarganegaraan. Atau ada peraturan pemerintah ataupun presiden baru yang punya program kebijakan menggratiskan BPJS Kesehatan.

2 komentar untuk "Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Agar Tagihan Iuran Berhenti"

  1. Saya punya bpjs mandiri 1 keluarga terdiri dari 3 org ( saya , suami dan anak saya) cm dari april 2020 itu udh gk saya bayarkan lg karna saya dan suami udh gk bekerja lg dan saat ini suami kerja'y jg serabutan jd untuk bayar iuran'y jg gk sanggup kalo mau di rubah ke bpjs yg gratis apa bisa dan bagaimana ya untuk tunggakan'y karna buat sehari2 aja gk cukup

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pengajuan pembuatan BPJS PBI bisa langsung menuju dinas sosial atau kantor desa. Syarat administrasi untuk pengajuan BPJS PBI diantaranya adalah fotokopi KK, KTP, kartu BPJS, SKTM, rekening listrik dan foto rumah. Syarat administrasi di setiap dinas sosial/kantor desa mungkin berbeda. Silahkan anda ajukan dahulu, bisa tidaknya beralih menjadi BPJS PBI tergantung disetujuinya pengajuan anda oleh pemerintah.

      Hapus