Daftar Prosedur Operasi yang Ditanggung BPJS pada Tarif INA CBG's Rawat Inap
Masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan biaya prosedur medis dan operasi pembedahan yang mahal. BPJS Kesehatan siap menanggung biaya tersebut, asalkan mengikuti prosedur yang ada. Ya, selama mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, semua biaya bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, hingga 100%.
Hampir semua jenis tindakan medis dan operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2022. Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN yang tertuang dalam PMK Nomor 28 Tahun 2014, segala tindakan medis yang berhubungan dengan pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS, kecuali yang secara eksplisit disebutkan dalam daftar manfaat yang tidak dijamin oleh program JKN. Jadi, selama itu berhubungan dengan pengobatan, operasi apapun bisa ditanggung oleh BPJS, asalkan pasien mengikuti prosedur berobat yang sudah ditentukan.
Perlu juga kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan mengelola program JKN-KIS yang menyediakan asuransi kesehatan rawat jalan dan rawat inap tanpa biaya tunai, dengan prinsip gotong royong dan nirlaba. Semua hasil pengelolaan dana jaminan sosial digunakan untuk pengembangan program, dengan tujuan utama untuk kepentingan peserta.
Lalu, prosedur medis dan operasi apa saja yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut adalah daftar prosedur tindakan dan operasi yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur Tindakan dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar prosedur tindakan medis dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2022, yang termasuk dalam daftar tarif INA-CBG untuk rawat inap:1. Prosedur pencangkokan hati
2. Prosedur hati dan pankreas
3. Prosedur saluran empedu komplek
4. Prosedur cholesistektomi tanpa laparoskopik
5. Prosedur pankreas dan hepatobilliari lain-lain
6. Prosedur cholesistektomi dengan laparoskopik
7. Prosedur pencangkokan sumsum tulang
8. Prosedur limpa
9. Prosedur pada darah dan organ pembentuk darah lain-lain
10. Prosedur kelenjar pituitari dan pineal
11. Prosedur kelenjar adrenal
12. Prosedur pada tiroid, paratiroid dan saluran tiroglosal
13. Prosedur pada pembuluh darah intra kranial
14. Prosedur kraniotomi
15. Prosedur ventricular shunt
16. Prosedur pembuluh darah extra kranial
17. Prosedur carpal tunnel release
18. Prosedur saraf kranial dan perifer
19. Prosedur tulang belakang
20. Prosedur ektraokuler dan mata
21. Prosedur lensa dan intra okuler
22. Prosedur tranplantasi paru atau/dan jantung
23. Prosedur katup jantung dengan kateterisasi
24. Prosedur operasi kardiotorasik kompleks pada jantung
Anomali
25. Prosedur katup jantung tanpa kateterisasi jantung
26. Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner dengan kateterisasi jantung
27. Prosedur kardiotorasik lain
28. Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner tanpa kateterisasi jantung
29. Prosedur defibrilator jantung dan pemasangan sistem bantuan jantung
30. Prosedur pembuluh darah torasik kompleks
31. Prosedur pembuluh darah abdominal komplek
32. Prosedur pemasangan pacemaker jantung permanen
33. Prosedur kateterisasi jantung
34. Prosedur revisi defibrilator & pacemaker jantung tidak termasuk penggantian alat
35. Prosedur ligasi dan stripping pembuluh darah vena
36. Prosedur sistim peredaran darah lain-lain
37. Prosedur penggantian alat defibrilator dan pacemaker jantung
38. Prosedur kardiovaskular perkutan
39. Prosedur ventilasi mekanikal long term dengan trakeostomi
40. Prosedur ventilasi mekanikal long term tanpa trakeostomi
41. Prosedur sistem pernafasan kompleks
42. Prosedur sistem pernafasan non kompleks
43. Prosedur sistem pernafasan moderat kompleks
44. Prosedur non kompleks usus halus & usus besar
45. Prosedur adhesiolisis peritoneal
46. Prosedur hernia tidak termasuk inguinal & femoral
47. Prosedur appendik
48. Prosedur hernia inguinal dan femoral
49. Prosedur intestinal kompleks
50. Prosedur duodenum, esofagus & lambung non kompleks
51. Prosedur sistem pencernaan lain-lain
52. Prosedur anal
53. Prosedur pemindahan kulit pada luka bakar
54. Prosedur pemindahan kulit tanpa luka bakar
55. Prosedur pada kulit, jaringan bawah kulit dan payudara
56. Prosedur pada payudara
57. Prosedur bilateral dan multiple sendi anggota tubuh bawah mayor
58. Prosedur amputasi
59. Prosedur fusi tulang belakang pada lengkungan tulang belakang
60. Prosedur pada sendi tungkai/anggota tubuh bagian bawah mayor
61. Prosedur pada sendi lengan/anggota tubuh bagian bawah mayor
62. Prosedur fusi tulang belakang selain lengkungan tulang belakang
63. Prosedur kranial dan rekonstruksi tulang wajah
64. Prosedur paha dan sendi panggul selain sendi mayor
65. Prosedur kaki
66. Prosedur eksisi lokal dan pengangkatan alat fiksasi internal
67. Prosedur jaringan lunak
68. Prosedur sistem muskuloskletal & jaringan penghubung lain-lain
69. Prosedur lutut dan tungkai bawah selain kaki
70. Prosedur anggota tubuh atas
71. Prosedur pencangkokan ginjal
72. Prosedur kandung kemih komplek
73. Prosedur membuat baru, merevisi dan memindahkan alat dialisis
74. Prosedur saluran urin
75. Prosedur kandung kemih dan saluran urin bawah
76. Prosedur pada uretra dan transuretra
77. Prosedur operasi pembedahan caesar
78. Prosedur persalinan vaginal dengan sterilisasi &/ dilatasi & kuret
79. Prosedur persalinan vaginal dengan prosedur selain sterilisasi &/ dilatasi & kuret
80. Prosedur neonatal dengan pencangkokan organ atau oksigenasi selaput ekstrakorporal
81. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 dengan prosedur mayor
82. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 tanpa prosedur mayor
83. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-2 dengan prosedur mayor
84. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-3 dengan prosedur mayor
85. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-4 dengan prosedur mayor
86. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan prosedur mayor
87. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan sindroma distres pernafasan
88. Prosedur kompleks laring
89. Prosedur komplek leher dan kepala lain-lain
90. Prosedur mastoid dan sinus
91. Prosedur kelenjar ludah
92. Prosedur operasi bibir sumbing & langit-langit mulut
93. Prosedur tonsil & adenoid
94. Prosedur tenggorokan, mulut, hidung dan telinga lain-lain
95. Prosedur mulut
96. Prosedur pengangkatan prostat komplek
97. Prosedur pada penis
98. Prosedur pada skrotum dan prostat komplek-moderat
99. Prosedur pada skrotum dan prostat non komplek
100. Prosedur pengangkatan prostat melalui uretra
101. Prosedur sirkumsisi
102. Prosedur operasi pengangkatan rahim dan vulva radikal & eviscerasi
103. Prosedur aborsi
104. Prosedur dilatasi, kuret, intrauterin & servik
105. Prosedur operasi membuka tuba yang terhalang/terganggu
106. Prosedur interupsi tuba dengan endoskop
107. Prosedur pada rahim & adneksa
108. Prosedur pada vagina, servik & vulva
Prosedur Tindakan dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Banyak masyarakat yang tidak sepenuhnya memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan seringkali terlalu mengandalkan program ini. Akibatnya, saat melakukan tindakan operasi, mereka terkejut karena biaya tidak ditanggung, sehingga kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatan.Berikut beberapa kategori operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan lalu lintas: Ini menjadi ranah Jasa Raharja.
- Operasi akibat kecelakaan kerja: Ini menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
- Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik: Misalnya operasi pengangkatan tahi lalat, kecuali tahi lalat tersebut menyebabkan komplikasi berbahaya.
- Operasi akibat menyakiti diri sendiri: Contohnya, jika terluka karena petasan.
- Operasi di luar negeri: Jaminan kesehatan nasional tidak mencakup biaya pengobatan di luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur: Misalnya, jika pasien tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat masuk rumah sakit.
Berapa Biaya Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Setiap prosedur tindakan medis dan operasi memiliki tarif tersendiri. Sesuai dengan sistem INA-CBGs, tarif ini dibedakan berdasarkan beberapa faktor, yaitu:- Kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D)
- Kelas perawatan (BPJS kelas 1-3)
- Regional rumah sakit (regional 1-5)
- Tingkat keparahan (berat-sedang-ringan)
Namun yang paling penting bagi pasien adalah bahwa urusan tarif adalah masalah klaim antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Pasien tidak perlu khawatir akan ditarik biaya tambahan jika prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan dan pasien tidak naik kelas perawatan—yang biasanya terjadi jika kamar penuh
Bagaimana Prosedur Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Untuk mendapatkan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur berobat yang sesuai dengan JKN-KIS. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:Periksa ke Faskes Tingkat Pertama: Mulailah dengan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik). Jika dokter di faskes pertama memutuskan bahwa operasi diperlukan, mereka akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Rujukan ke Rumah Sakit: Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat melanjutkan ke rumah sakit. Di rumah sakit, dokter spesialis akan memeriksa kondisi pasien dan memberikan jadwal untuk prosedur operasi yang diperlukan.
Tiga (3) syarat yang harus dibawa saat berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS adalah:
- Kartu JKN BPJS Kesehatan atau KIS
- Kartu pasien (jika belum memiliki, peserta harus mendaftar sebagai pasien baru)
- Surat rujukan dari puskesmas/klinik
Namun, jika peserta dalam kondisi gawat darurat dan sudah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan, dokter dapat segera melaksanakan operasi tanpa menunggu prosedur rujukan sebelumnya.
Bagaimana dengan Kontrol Pasca Operasi?
Pasien BPJS Kesehatan tidak perlu cemas, karena kontrol pasca operasi juga dapat ditanggung oleh BPJS. Setelah pulang dari rumah sakit, pasien biasanya akan diberikan surat kontrol pasca operasi yang bisa digunakan untuk pendaftaran rawat jalan sebagai pasien BPJS. Jika diperlukan kontrol lanjutan, peserta harus mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes), dan surat rujukan tersebut berlaku selama 3 bulan.Bahkan bagi pasien yang sebelumnya menjalani operasi tanpa menggunakan BPJS, kontrol pasca operasi tetap bisa ditanggung oleh BPJS, asalkan mengikuti prosedur yang benar. Misalnya, jika sebelumnya pasien menjalani operasi pasang pen tanpa menggunakan BPJS, untuk operasi pencabutan pen bisa menggunakan BPJS, selama mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Demikian artikel mengenai prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalani operasi dengan BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat.
Terimakasih informasinya.... Saya sudah 3x masuk ruangboperasi ditanggung bpjs. Alhamdulillah semuanya ditanggung bpjs. 2x kiret 1x operasi payudara.
BalasHapus