Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INA CBG's Itu Makhluk Apa? Yang Belum Tahu Angkat Tangan!

"INA CBG's itu makhluk apa?"

Mungkin diantara pembaca masih ada yang belum paham mengenai apa itu INA CBG's; Makhluk apa itu INA CBG's?

INA CBG's ( atau Indonesian Case Based Groups ) adalah metode pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit dengan menggunakan sistem paket berdasarkan golongan penyakit yang diderita oleh pasien.

Mari kita awali dengan pertanyaan mudah. Sebagai pasien lebih pilih mana; anda tahu besaran tarif dan jumlah biaya yang harus dibayarkan sebelum atau sesudah pelayanan pengobatan dan perawatan? Saya yakin mayoritas pasien (kalau tidak bisa dikatakan semua) ingin tahu besarnya biaya sebelum dilakukan semua tindakan pengobatan.

Dengan INA CBG's, pasien dapat tahu besaran dan jumlah biaya sebelum semua pelayanan dengan didasarkan pada diagnosis atau kasus-kasus penyakit yang relatif sama. Dengan kata lain, rumah sakit tidak lagi merinci tagihan berdasarkan rincian pelayanan yang diberikan, melainkan hanya dengan menyampaikan diagnosis keluar pasien dan kode diagnosa. Pada INA CBG's bersifat paket sehingga besaran tarifnya dan jumlah biaya tetap.

Sekarang bandingkan dengan sistem tarif yang digunakan oleh sebagian besar rumah sakit saat ini. Pasien baru tahu besaran tarif dan jumlah biaya setelah semua tindakan pelayanan. Dan rumah sakit memungut biaya pada pasien untuk tiap jenis pelayanan yang diberikan. Dengan kata lain, rumah sakit mengenakan biaya pada setiap pemeriksaan dan tindakan akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang ada. Inilah yang disebut fee for service, dimana besarnya biaya tergantung pada setiap tindakan pengobatan yang dilakukan.

Itulah sekilas konsepsi makhluk yang bernama INA CBG's.

Sejarah Singkat INA CBG's


INA CBG's merupakan kelanjutan dari aplikasi Indonesia Diagnosis Related Groups (INA DRG's). Aplikasi INA CBG's menggantikan fungsi dari aplikasi INA DRG's yang saat itu digunakan pada Tahun 2008. Dalam persiapan penggunaan INA CBG's dilakukan pembuatan software entry data dan migrasi data, serta membuat surat edaran mengenai implementasi INA CBG's.

Sistem yang baru ini dijalankan dengan menggunakan grouper dari United Nation University Internasional Institute for Global Health (UNU - IIGH). Universal Grouper artinya sudah mencakup seluruh jenis perawatan pasien. Sistem ini bersifat dinamis yang artinya total jumlah CBG's bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan sebuah negara. Selain itu, sistem ini bisa digunakan jika terdapat perubahan dalam pengkodean diagnosa dan prosedur dengan sistem klasifikasi penyakit baru.

Pengelompokan Tarif INA CBG's


Pengelompokan tarif INA CBG's tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Tarif INA CBG's terdiri atas tarif rawat jalan dan tarif rawat inap, dengan 6 (enam) kelompok tarif berdasarkan kelas rumah sakit, yaitu :
  1. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo;
  2. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, tarif Rumah Sakit Kanker Dharmais, tarif Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;
  3. Rumah sakit pemerintah dan swasta kelas A;
  4. Rumah sakit pemerintah dan swasta kelas B;
  5. Rumah sakit pemerintah dan swasta kelas C;
  6. Rumah sakit pemerintah dan swasta kelas D.
Tarif INA CBG's juga terdiri dari 5 regional, yaitu :
  1. Regional 1 meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur;
  2. Regional 2 meliputi Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
  3. Regional 3 meliputi Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Gorontalo;
  4. Regional 4 meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah; dan
  5. Regional 5 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Setiap pengelompokan tarif rawat inap terdiri dari tarif rawat inap untuk pasien BPJS kelas 1, tarif rawat inap BPJS kelas 2, dan tarif rawat inap BPJS kelas 3.

Itulah pengelompokan tarif INA CBG's yang diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penerapan INA CBG's ini mengharuskan rumah sakit untuk melakukan kendali mutu, kendali biaya dan akses. Sehingga rumah sakit bisa lebih efisien terhadap biaya perawatan yang diberikan kepada pasien, tanpa mengurangi mutu pelayanan. Dengan demikian, tarif dapat diprediksi dan keuntungan yang diperoleh rumah sakit pun dapat lebih pasti.

Selain itu pasien yang sedang berobat menggunakan BPJS Kesehatan juga ada baiknya mengetahui besaran tarif INA CBG's sesuai penyakit yang diderita, dengan begitu kita bisa memperkirakan selisih bayar jika naik kelas perawatan ketika hak kamar rawat inap sesuai haknya penuh, juga memperkirakan berapa denda pelayanan RITL apabila mendapatkan pelayanan rawat inap saat memiliki masa denda.

Anda juga dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya berikut ini:

Posting Komentar untuk "INA CBG's Itu Makhluk Apa? Yang Belum Tahu Angkat Tangan!"

close