Inilah Bedanya BPJS dan KIS, Kapan Kartu BPJS Berubah Jadi KIS?


Sebagian orang masih bingung dan belum memahami apa sih beda BPJS dan KIS? Padahal meski sering kita dengar dalam pembahasan seputar BPJS Kesehatan namun keduanya memiliki perbedaan yang mesti kita ketahui agar tidak salah dalam pemahaman. Untuk itu, mari kita bahas mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS.

Perbedaan BPJS dan KIS dapat kita ketahui dengan membaca kepanjangan dari kedua kata tersebut. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang merupakan badan hukum publik. Sementara itu KIS adalah Kartu Indonesia Sehat yang merupakan kartu tanda kepesertaannya.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik, namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memiliki 3 segmen kepesertaan:
  1. JKN Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran tiap bulan sesuai kelas (1, 2 dan 3) yang diambil peserta.
  2. JKN Perusahaan/Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk pegawai negeri atau swasta yang iuran bulanannya dipotong dari gaji peserta.
  3. JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) didapat secara gratis dari pemerintah dan iuran tiap bulan dibayar pemerintah.

Lantas kenapa sebagian orang masih ada yang menanyakan apa perbedaan BPJS dan KIS? Padahal sudah jelas BPJS adalah badah hukum publik yang mengelola JKN, dan KIS adalah kartu tanda kepesertaan JKN? Setelah ditelusuri, ternyata masih ada sebagian orang yang memahami bahwa KIS adalah program jaminan kesehatan untuk warga miskin yang tidak perlu membayar iuran bulanan karena dibayar pemerintah, sementara BPJS adalah program jaminan kesehatan yang pesertanya wajib membayar iuran per bulan. Pemahaman seperti ini sebenarnya keliru.

Pengertian BPJS Kesehatan dan KIS

BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang bertugas mengelola JKN yang mana merupakan program jaminan kesehatan yang telah ada sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. JKN dan BPJS Kesehatan dimulai pada 1 Januari 2014 dan keanggotaan JKN bersifat wajib untuk seluruh warga Indonesia.

Anggota JKN juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran dalam jumlah yang telah ditentukan dan besarannya sesuai dengan kelas yang dipilih. Namun bagi orang yang tidak mampu, pemerintah memberikan segmen kepesertaan yang bernama JKN PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Pada awal dimulainya JKN, peserta JKN PBI adalah peralihan dari peserta Jamkesda, Jamkesmas dan KJS.

Sedangkan KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan program Presiden Joko Widodo yang masuk dalam perencanaan pada masa kampanye. KIS memiliki fungsi sebagai kartu jaminan kesehatan yang bisa dipergunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita oleh penerima KIS.

Kemudian karena sudah ada program JKN yang berjalan dengan baik sejak 1 Januari 2014, maka program KIS menjadi tumpang tindih dan tidak dapat menjadi program pengganti JKN. Pada akhirnya KIS dijadikan program "penggantian kartu" dan kartu KIS pada tahap awal dibagikan ke peserta JKN PBI yang penerimanya berasal dari kalangan miskin dan tidak mampu. 

Kapan Kartu BPJS Berubah Jadi KIS

Pada awalnya, KIS hanya nama pengganti bagi kartu JKN untuk warga tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun mulai 1 Maret 2015 kartu indentitas peserta JKN telah berubah menjadi KIS dengan kartu lama yang masih tetap berlaku karena nomornya sama.

Dikutip dari Republika, artikel berjudul: Kartu BPJS Kesehatan Bersalin Nama Jadi KIS; terbit 18 Februari 2015:
Mulai Maret 2015 Kartu BPJS Kesehatan akan berganti nama menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang.
Karena kartu KIS (dan 'kartu sakti' lainnya dari Presiden Joko Widodo) didistribusikan secara massive kepada peserta JKN PBI, masyarakat pada saat itu lebih mengenal KIS sebagai kartu KIS gratis, sementara kartu BPJS berbayar. Itulah kenapa masih ada sebagian orang yang memahami bahwa KIS adalah program jaminan kesehatan untuk warga miskin yang tidak perlu membayar iuran bulanan karena dibayar pemerintah. Sementara BPJS adalah program jaminan kesehatan yang pesertanya wajib membayar iuran per bulan. Pemahaman seperti ini jelas keliru.

Pemahaman yang benar adalah: BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional dan KIS adalah kartu tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Atau dengan kata lain JKN adalah programnya, BPJS adalah pengelolanya dan KIS adalah kartunya.

Pemahaman Yang Benar Tentang BPJS dan KIS

Ada beberapa hal yang membedakan BPJS Kesehatan dan KIS, seperti KIS merupakan kartu tanda kepesertaan untuk seluruh segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan. Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan SJSN. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan yang memiliki tugas untuk menjalankan program JKN dan KIS adalah kartu identitas peserta JKN.

Pada sisi penerima, karena KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan. Kepesertaan KIS terbagi atas dua kelompok:
  1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri atau berkontribusi bersama pemberi kerjanya. Kelompok ini sering disebut dengan BPJS mandiri atau BPJS perusahaan.
  2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah. Kelompok ini sering disebut dengan BPJS PBI.

Jadi KIS hanya kartu tanda peserta yang didapat oleh semua peserta JKN dan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi seluruh penduduk Indonesia. Untuk Anda peserta BPJS/JKN mandiri meskipun memiliki kartu KIS, tetap membayar iuran. Dan untuk Anda peserta JKN pekerja penerima upah, tetap dipotong gaji tiap bulan.

Itulah bedanya BPJS Kesehatan dan KIS. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua khususnya anda yang masih belum bisa membedakan antara keduanya.


Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

2 komentar untuk "Inilah Bedanya BPJS dan KIS, Kapan Kartu BPJS Berubah Jadi KIS?"

  1. Ini baru betul, artikel yg laen termasuk dari CNN itu yg masih ngawur

    BalasHapus
  2. Membingungkan , kenapa saat mendaftar on line diminta no Bpjs padahal kartu tertera judul KIS lalu ber kali2 diminta no BPJS yg lain. Nyinyir benar kr hanya punya 1 KIS ya no itu jg yg kuketik akhirnya tak bisa masuk itu di sistem pendaftaran RS Eva Sari Genjing yg ngawur

    BalasHapus